| 0016050601652000 | Rp 412,198,500 | 72.5 | |
| 0025707746623000 | - | - | |
CV Idea Konsultan | 08*1**8****52**0 | - | - |
| 0210348959657000 | - | - | |
CV Abiseka | 03*6**1****57**0 | - | - |
| 0019046655651000 | - | - |
RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp, Gedung
Struktur 4 Lantai dan Pengembangan Lift
Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang dari dana BLU TA. 2025
Nomor: SP/…./VI/LOG.4.1./2025/Rumkit
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di Lumajang pada hari Jumat tanggal Enam bulan Juni tahun Dua ribu
dua puluh lima antara:
1. AKBP dr. PODANG PEKSIADJI, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama Rumkit Bhayangkara Lumajang, yang berkedudukan di Jl. Kyai
Ilyas 07 Lumajang 67311, berdasarkan Keputusan Karumkit Bhayangkara Lumajang,
nomor : Sprin/291/XII/KEP/2024 tanggal 17 Desember 2024, selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. [__________ [nama penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat penyedia],
berdasarkan kartu identitas No. __________ [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia],
selanjutnya disebut ”Penyedia”]
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan
Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp, Gedung
Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift TA. 2025 RS. Bhayangkara Lumajang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya
teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp, Gedung Struktur
4 Lantai dan pengembangan Lift TA. 2025 RS. Bhayangkara Lumajang sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp, Gedung
Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift TA. 2025 RS. Bhayangkara Lumajang meliputi
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp,
Gedung Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift TA. 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara
Lumajang
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp,
Gedung Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift TA. 2025 RS. Bhayangkara
Lumajang ini menggunakan Jenis Kontrak harga ____________
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp. ____________,- (__________________________________).
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. adendum/perubahanKontrak(apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat
dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak
sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
RS. Bhayangkara Lumajang __________
[tanda tangan dan cap]
dr. PODANG PEKSIADJI [nama lengkap]
AKBP NRP 72070726 [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat
Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp, Gedung
Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift
Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang dari dana BLU TA. 2025
Nomor: SP/…./VI/LOG.4.1./2025/Rumkit
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di Lumajang pada Hari Jumat tanggal Enam bulan Juni tahun Dua ribu
dua lima empat antara:
1. AKBP dr. PODANG PEKSIADJI, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama Rumkit Bhayangkara Lumajang, yang berkedudukan di Jl. Kyai
Ilyas 07 Lumajang 67311, berdasarkan Keputusan Karumkit Bhayangkara Lumajang,
nomor : Sprin/291/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan
di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No.
___ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan
Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan
Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp, Gedung
Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift TA. 2025 RS. Bhayangkara Lumajang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya
teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pengadaan Jasa Renovasi dan
Pembangunan Tangga Ramp, Gedung Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift TA.
2025 RS. Bhayangkara Lumajang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi dan
Pembangunan Tangga Ramp, Gedung Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift TA. 2025
RS. Bhayangkara Lumajang terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi dan
Pembangunan Gedung Rawat Inap 3 Lantai dengan Struktur 4 Lantai RS. Bhayangkara
Lumajang yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi dan Pembangunan Tangga Ramp,
Gedung Struktur 4 Lantai dan pengembangan Lift TA. 2025 ini menggunakan Jenis
Kontrak _____________________[diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga
satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp.___________,- (_________________________);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat
dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak
sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
RS. Bhayangkara Lumajang __________
[tanda tangan dan cap
dr. PODANG PEKSIADJI [nama lengkap]
AKBP NRP 72070726 [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat
Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK No. Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas
dilarang dan Rumkit Bhayangkara Lumajang (Apabila ada)
sanksi
5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : dr. Podang Peksiadji
Alamat : Jl. Kyai Ilyas 07 Lumajang 67311
Telepon : 0334 - 881646
Website : -
Faksimili : 0334 - 893771
e-mail : [email protected]
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
6. Wakil Sah Para 6. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak_________
Untuk Penyedia: __________
Pengawas Pekerjaan : __________sebagai wakil
sahPejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
8. Pengalihan 8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau
Subkontrak 1. TIDAK ADA
2. ____________________
3. _________ dst
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi: ____________________
8.6 [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
dikenakan:
a. Dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada
subkontraktor.]
12. Jangka Waktu 12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 30 (tiga puluh hari kalender), atau Penyedia harus
Pekerjaan menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK
diterbitkan.
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan dua hari kalender
peralatan dan sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
personel (Apabila
diperlukan )
22. Pemeriksaan 22.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh Tim
dan/atau Pengelola Pengadaan dan Satuan Pengawas Internal
Pengujian Rumkit Bhayangkara Lumajang
22.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: Hasil pekerjaan dan metode kerja
22.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
Rumkit Bhayangkara Lumajang
24. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila TIDAK ADA
Kompensasi
25. Perpanjangan 25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Waktu pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan
untuk berapa lama, paling lambat TIDAK ADA, setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
26 . Pemberian 26.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
___________[diisi dengan jumlah hari kalender] sejak
berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
27. Serah Terima 27.2 Serah terima dilakukan pada:Setiap bulan di Rumkit
Pekerjaan Bhayangkara Lumajang
34. Pemutusan 34.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
Kontrak oleh lama 14 ( empat belas ) hari kalender
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
35. Pemutusan 35.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama 14 ( empat belas )
Penyedia hari kalender
35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama 14 ( empat belas ) hari
kalender
38. Hak dan 38.2.e Pejabat Penandatangan Kontrakakan memberikan
KewajibanPejabat fasilitas berupa: akses kerja
Penandatangan
Kontrak
43. Penanggungan 43.4 _________hari kalender.
dan Risiko [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila ada]
46.AsuransiKhusus 46.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
dan Pihak Ketiga pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan[Ya/Tidak]: ________
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan[Ya/Tidak]:
________
47. Tindakan Penyedia 47.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat
mensyaratkan Penandatangan Kontrak antara lain:
Persetujuan 1. Pergantian personil
Pejabat 2. Perubahan posisi personil
Penandatangan 3. Perubahan metode kerja
Kontrak
48. Kerjasama 48.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia dengan usaha kecil:
Usaha Kecil 1. TIDAK ADA
Sebagai 2. __________
SubPenyedia 3. __________dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
54. Kepemilikan 54.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan
sebagai berikut: _____________
57. Pembayaran 57.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung Staf, Aula dan Rawat Inap Lantai
3 dan 4 ini dapat diberikan uang muka
57.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (_______ persen)
dari Nilai Kontrak.
57.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan: [Untuk pembayaran dilakukan secara
bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress
pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.]
57.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,
pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak bisa
dicairkan:_______[diisi dengan nilai kerugian yang
ditimbulkan]
57.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan,besarnya denda keterlambatan
adalah:_________
[Diisi dengan memilih salah satu:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. _________________
2. _________________
3. _________________
4. ___dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
60. Penyesuaian 60.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga : TIDAK
Harga
67.Penyelesaian 67.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan melalui
_________________________________ .
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri Lumajang