PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jl. Trunojoyo Kav 6 Kepanjen Telp. (0341) 391679 Fax (0341) 391678
Website : http://perumahan-ciptakarya.malangkab.go.id
Email : [email protected] dan perumahan-ciptakarya@malangkab. go.id
KEPANJEN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
DRAINASE YANG TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PROGRAM PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
PEKERJAAN
DED DRAINASE LINGKUNGAN KAMPUNG RAAS
DESA TAMBAKREJO KECAMATAN
SUMBERMANJING WETAN
I. UMUM
Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal
pengembangan sarana dan prasarana lingkungan bagi masyarakat di Kabupaten
Malang, maka diperlukan pemerataan pembangunan infrastruktur khususnya Sistem
Drainase Lingkungan Permukiman. Pemerataan pembangunan diperlukan karena
wilayah Kabupaten Malang yang luas yaitu seluas 3.534,86 km2, terdiri dari 33
kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan. Dengan infrastruktur Sistem Drainase
Lingkungan yang baik diharapkan pembangunan ekonomi akan meningkat dan
kesejahteraan bagi masyarakat dapat terwujud.
Untuk mendukung program pengembangan sarana dan prasarana lingkungan
permukiman khususnya Sistem Drainase Lingkungan diperlukan perencanaan
teknis sehingga akan dihasilkan dokumen perencanaan untuk kegiatan tersebut
diatas yang sesuai dengan karakterisktik daerah yang akan dibangun.
Kegiatan perencanaan teknis akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana yang
pengadaannya akan dilakukan melalui Pengadaan Langsung Jasa konsultansi
Perencanaan.
II. MAKSUD
Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) ini dimaksudkan sebagai petunjuk
bagi Calon Konsultan Perencana dan pegangan bagi semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini.
Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) ini berisi data dan informasi
sebagai masukan dan ketentuan mengenai sasaran, kriteria, batasan dan keluaran
yang diharapkan pada serangkaian proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diterjemahkan lebih lanjut agar calon Konsultan yang ditunjuk dapat melaksanakan
tugas dan mempunyai tanggung jawab dengan baik.
III. TUJUAN
Menyiapkan Detail Engineering Design (DED) pada pekerjaan perencanaan yang
sesuai dengan kondisi wilayah, kebutuhan, kearifan lokal, serta teknologi yang tepat
guna.
IV. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan berasal dari APBD yang tertuang dalam DPA SKPD Nomor :
DPPA/A.3/1.04.1.03.2.11.06.0000/001/2025 Tanggal 11 Agustus 2025 Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang Bidang
Permukiman Tahun Anggaran 2025.
V. LINGKUP PEKERJAAN
Secara garis besar pekerjaan DED (Detail Engineering Design)
meliputi :
• Pekerjaan persiapan perencanaan meliputi pengumpulan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap
pengarahan KAK/TOR dan pemerintah Kabupaten Malang yang dalam hal ini
diwakili oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Malang (Bidang Permukiman).
• Penyusunan program rencana, meliputi :
a. Identifikasi, inventarisasi kondisi Drainase lingkungan pada lokasi
yang telah di tentukan.
b. Pembuatan gambar pra design drainase lingkungan sesuai dengan
kebutuhan di lokasi
• Penyusunan Rencana kerja untuk Pelaksanaan Fisik
• Pada proses pengadaan barang dan jasa, Konsultan Perencana wajib hadir
dan memberikan penjelasan teknis bersama Pejabat Pengadaan dalam rapat
Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing Pekerjaan Pelaksanaan, Peninjauan
Lapangan, Penyamaan Volume, serta melakukan rapat PCM (Pra Construction
Meeting)
• Menyusun dokumen hasil pekerjaan perencanaan secara lengkap.
VI. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN
6.1. TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Konsultan yang ditunjuk sebagai pelaksana perencanaan ini terikat untuk
menerima segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan perencanaan ini akan dibuatkan SURAT PERINTAH
KERJA (KONTRAK PERENCANAAN).
3. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan Perencanaan dengan berdasarkan
ketentuan perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan dan disepakati.
4. Dalam melaksanakan pekerjaan konsultan wajib melakukan alih pengetahuan
tentang rencana kerja kepada Aparat Pelaksana Teknis dengan cara yang
disepakati antara Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Cipta Karya
dengan Konsultan Perencana.
6.2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1. Konsultan harus dapat menyelesaikan seluruh proses dari pelaksanaan
perencanaan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung
sejak dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Untuk itu dalam penawarannya
konsultan diminta melampirkan jadwal pelaksanaan (time schedule).
2. Dalam jangka waktu dua minggu setelah penandatangan kontrak, Konsultan
harus dapat membuktikan bahwa pekerjaan telah dimulai dalam arti yang
sebenarnya.
3. Pada dasarnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini tidak dapat ditunda
penyelesaiannya, dan toleransi keterlambatan hanya dapat diberikan akibat
adanya kebijakan Pemerintah yang diwakili oleh Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang tentang penghentian
pekerjaan, perubahan lokasi, atau permasalahan lain yang mengakibatkan
Konsultan Perencana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang
telah ditentukan.
4. Selama waktu pekerjaan akan diadakan Rapat Koordinasi dengan pihak terkait
yang harus dihadiri oleh Konsultan sekaligus untuk mengetahui
perkembangan/kemajuan Pekerjaan Perencanaan. Konsultan akan diberikan
peringatan atas keterlambatan dari jadwal untuk tiap tahapan.
6.3. KEBUTUHAN PERSONIL
Kualifikasi Personil yang diusulkan harus memenuhi syarat seperti tersebut
dibawah ini :
1. Tenaga Ahli
a. Ketua Tim ( Team Leader )
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah tenaga ahli minimal Sarjana Strata
satu (S1) jurusan Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dengan
pengalaman 2 (dua) tahun berjumlah 1 (satu) orang
2. Tenaga Pendukung
a. Surveyor
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK negeri atau swasta
yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan Survey/Pengukuran lapangan perencanaan konstruksi atau
pekerjaan sejenis dengan pengalaman minimal 1-3 tahun berjumlah 2
(dua) orang.
b. Estimator
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK negeri atau
swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan membuat BQ, estimasi analisa harga satuan pekerjaan dan
menghitung volume pekerjaan sesuai gambar kerja yang telah dianalisis
oleh Team Leader dan berjumlah 1 (satu) orang.
c. Juru Gambar (Operator CAD)
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK negeri atau
swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan gambar perencanaan dan dapat mengoperasikan komputer
Program Auto Cad. Tenaga juru gambar tersebut tugas utamanya
adalah membuat gambar konstruksi bangunan berdasarkan hasil survey
lapangan yang telah dianalisa oleh Team Leader dan berjumlah 1 (satu)
3. Tenaga Pembantu
a. Administrasi
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK negeri atau swasta
yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan Administrasi perencanaan konstruksi atau pekerjaan sejenis
dengan pengalaman minimal 1-3 tahun dan berjumlah 1 (satu) orang.
• Tabel Personil
Jumlah
No Personil Pendidikan
(Org)
Team Leader
S1 Teknik Sipil
1 1
( S1 Ahli Muda 2 Tahun)
SMK / SMU /
2 Surveyor 2
Sederajat
SMK / SMU /
3 Estimator 1
Sederajat
SMK / SMU /
4 Operator CAD / Juru Gambar 1
Sederajat
SMK / SMU /
5 Administrasi 1
Sederajat
• Tenaga Ahli
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat
No
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun) Kompetensi
Kerja
Team Leader
SKK Atau SKA
(Sertifikat Kompetensi Ahli
1 2 Tahun
yang masih
Muda Bidang Keahlian
berlaku
Sumber Daya Air atau Ahli
Sumber Daya Air – Muda)
6.4. PEMBAYARAN
Pembayaran biaya Pekerjaan Perencanaan di Bidang Permukiman - Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang di atur
kemudian di dalam Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak.
6.5. PAJAK, METERAI DAN MONETER
1. Segala macam pajak dan meterai yang diperlukan sebagai akibat dari kontrak
kerja pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan ini menjadi tanggung jawab
Konsultan yang bersangkutan.
2. Nilai kontrak yang telah disepakati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya Kabupaten Malang, dan Konsultan tidak dapat diubah/ada
penyesuaian harga dengan alasan apapun termasuk kebijakan di bidang
moneter.
6.6. PENYAJIAN DOKUMEN PERENCANAAN
6.6.1. Gambar Pelaksanaan
Sebelum Konsultan Perencana menyajikan gambar Perencanaan/DED,
Konsultan Perencana diwajibkan menyerahkan Laporan Survey dari masing –
masing lokasi yang bentuk dan formatnya ditentukan Pemberi Pekerjaan dan
di legalisasi Instansi Terkait sebagai dasar Kegiatan Perencanaan.
Penyajian gambar perencanaan dengan kertas format A3, antara lain meliputi :
a. Peta wilayah Administratif (Kabupaten, Kecamatan dan Desa)
b. Gambar Kondisi Existing
c. Gambar Denah Penanganan
d. Gambar Penampang dan Gambar Potongan
e. Gambar Detail
6.6.2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat /Spek Teknis
1. Konsultan Perencana harus membuat uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan yang memuat syarat-syarat umum, administrasi lapangan dan
syarat- syarat teknis pelaksanaan lapangan.
2. Dalam membuat uraian dan syarat-syarat tersebut hendaknya berpedoman
Pada Peraturan Undang – undang yang berlaku.
3. Dalam syarat-syarat teknis pelaksanaan, hendaknya semaksimal mungkin
menggunakan bahan-bahan bangunan lokal yang dapat dilaksanakan
dengan baik dan diutamakan produksi dalam negeri.
4. Uraian dan syarat-syarat dibuat secara sistematis yang mudah dimengerti,
dibagi dalam bab, pasal dan ayat dan diberi halaman berurutan dengan
bilangan (tidak dengan kode huruf)
5. Dalam uraian dan syarat-syarat supaya dilampirkan contoh-contoh mengenai
a. Surat Penawaran
b. Surat Pernyataan Tunduk pada Keputusan Pejabat Pengadaan
c. Contoh Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Konsep surat-surat lain yang dipandang perlu untuk diseragamkan,
untuk menghindari kekeliruan dan untuk memudahkan pemeriksaan.
6.6.3. Rencana Anggaran Biaya
Konsultan Perencana harus membuat Rencana Anggaran Biaya yang terdiri
dari:
a. Rencana Anggaran Biaya, yang berisi volume pekerjaan dan harga
satuan pekerjaan.
b. Daftar analisa harga satuan setempat, yang terdiri dari harga satuan
bahan dan upah kerja setempat.
c. Bill Of Quantity, sebagai contoh pembuatan Rencana Anggaran Biaya
untuk Calon Kontraktor Pelaksana mengajukan penawaran.
VII. KELUARAN / PRODUK
Sebagai hasil produk kegiatan konsultan yang akan di tuangkan dalam 2 jenis
laporan antara lain :
1. Laporan Pendahuluan rangkap 3 (tiga) meliputi :
- Temuan awal, hasil survey dan gambaran umum lokasi
- Metodologi dan pendekatan
- Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan kegiatan konsultan
2. Laporan Akhir rangkap 3 (tiga) terdiri dari :
- Laporan Akhir Perencanaan
- Gambar Perencanaan (A4)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Gambar Perencanaan ukuran A3 terdiri dari :
- Gambar Perencanaan rangkap 3 (tiga)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Rencana Anggaran Biaya rangkap 3 (tiga)
5. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat rangkap 3 (tiga)
VIII. PENUTUP
KAK/TOR ini dibuat berdasarkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman
lapangan dalam pekerjaan sejenis. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan
penyesuaian kembali dengan kondisi lapangan yang di temui selama
penyelenggaraan penyediaan jasa konsultasi perencanaan DED ini berlangsung.
Setelah KAK/TOR ini diterima oleh konsultan hendaknya memeriksa semua
masukan yang diterima dan mencari informasi yang di butuhkan.
Kepanjen, 2025
Di buat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Malang
INDAH FADJARWATI, ST. M.T
Pembina
NIP. 19780422 200801 2 017