URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program :
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Kegiatan :
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Penyelenggaraan dan
Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota dalam
Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pekerjaan :
Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi
Manajemen - Jasa Konsultansi Penetapan Lokasi Tempat Parkir
Uraian Singkat Kegiatan :
Kota Malang mengalami pertumbuhan jumlah kendaraan setiap tahun. Aktivitas pendidikan,
perdagangan, pariwisata, dan layanan publik terkonsentrasi pada koridor tertentu. Kondisi ini
memicu parkir di badan jalan, hambatan samping, kemacetan, dan penurunan keselamatan
pengguna jalan.
Di banyak ruas terjadi parkir di badan jalan yang memicu hambatan samping, penurunan kecepatan,
antrean di dekat simpang, serta konflik dengan pejalan kaki dan pesepeda. Parkir yang tidak tertata
juga mengganggu operasi angkutan umum, memblokir akses darurat, dan menurunkan keselamatan.
Pada kawasan wisata dan pusat kuliner, lonjakan permintaan parkir akhir pekan memperparah
kemacetan lokal dan menurunkan kenyamanan pengunjung.
Manajemen parkir adalah bagian dari manajemen kebutuhan lalu lintas. Penetapan lokasi parkir
terutama di Tepi Jalan Umum (TJU) diperlukan untuk mengarahkan dimana parkir boleh, dibatasi,
atau dilarang. Instrumen ini mendorong perputaran kendaraan, mengurangi parkir liar, dan menjaga
fungsi utama jalan. Penataan parkir juga menjaga aksesibilitas bagi kelompok rentan seperti lansia
dan penyandang disabilitas, sekaligus meningkatkan citra kota yang ramah pejalan kaki.
Secara kebijakan, penataan parkir harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan menjamin
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang
mengatur pengendalian permintaan parkir dan penetapan zona, Peraturan teknis perhubungan
mengenai rambu, marka, dan fasilitas parkir, RTRW dan RDTR Kota Malang yang menentukan
peruntukan ruang, intensitas kegiatan, dan jaringan jalan.
Dengan dasar hukum yang jelas dan data yang terukur, Pemerintah Kota Malang dapat menetapkan
lokasi parkir secara transparan dan akuntabel. Penetapan ini akan mengurangi parkir liar, menjaga
kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan mendukung kegiatan ekonomi kota. Karena
itu, perlu disusun kajian penetapan lokasi parkir beserta rancangan regulasinya untuk menjadi
landasan operasional di lapangan.
Ruang lingkup pekerjaan :
Persiapan
- Melakukan persiapan pelaksanaan Melakukan persiapan pelaksanaan menyangkut arah kajian,
luaran dan rekomendasi kajian yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Malang.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan kebijakan instansi yang memberi
perizinan terkait dengan kegiatan penetapan lokasi parkir Kota Malang.
- Data terkait titik parkir yang diizinkan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas
Perhubungan Kota Malang.
Tahap Pengumpulan Data
- Menghimpun data sekunder terkait dengan Jaringan jalan, RDTR, kecelakaan, data retribusi
parkir, larangan parkir, dan data pendukung
- Melakukan survei primer. Wawancara singkat pemangku kepentingan di dan masyarakat di
lokasi prioritas penetapan lokasi parkir, observasi lapangan, dan dokumentasi
- Melakukan survei parkir on-street dan off-street
- Melakukan survei arus lalu lintas.
- Menetapkan koordinat segmen dan memetakan data ke shapefile atau geodatabase
Tahap Analisis
- Melakukan penilaian untuk menentukan lokasi prioritas
- Penilaian tersebut berupa penilaian kriteria (scoring) terhadap tolok ukur atau indikator
kelayakan dari aspek teknis dan non teknis yaitu (Aspek hokum, aspek tata ruang dan aspek
terkait dengan perhitungan lalu lintas
Tahap Penyusunan Laporan dan Paparan Hasil
- Penyusunan laporan dan paparan adalah tahap akhir dari ruang lingkup kegiatan penetapan
lokasi parkir Kota Malang. Laporan disusun dengan menggunakan format standar laporan
penetapan lokasi parkir Kota Malang dan memuat seluruh informasi yang obyektif dan
komprehensif. Hasil laporan penetapan lokasi parkir Kota Malang dilakukan di depan seluruh
tim penyusun dan Pemerintah Kota Malang untuk memperoleh saran dan masukan bagi laporan
akhir.