KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. LATAR BELAKANG Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya.
Permasalahan yang dihadapi adalah kurang memadainya
sarana ruangan untuk koordinasi wilayah kecamatan
Karangploso, yang sementara ini menempati ruang kelas di
SDN 1 Kepuharjo, Kecamatan Karangploso
Dalam kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi sebagian
daripada kebutuhan kantor koordinasi wilayah kecamatan
Karangploso untuk menunjang kegiatan yang menjadi tupoksi
dari tim koordinasi wilayah Karangploso;
B. MAKSUD DAN Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah terselenggaranya
TUJUAN kegiatan yakni Pekerjaan Jasa Tenaga Ahli Bidang Pengawasan
(Konstruksi) Rehabilitasi Kantor Korwil Karangploso yang
diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas dan
efesiensi kerja. Dengan adanya peningkatan efisiensi dan
efektivitas kinerja, dipastikan pelayanan akan semakin baik
C. SASARAN Sasaran kegiatan Jasa Tenaga Ahli Bidang Pengawasan
(Konstruksi) Rehabilitasi Kantor Korwil Karangploso adalah
dapat terselenggaranya kegiatan pelaksanaan fisik yang tepat
mutu, waktu, dan spesifikasi yang telah ditentukan
D. LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan di Jl. Tenaga No.1 Kepuharjo Kecamatan
DAN RENCANA Karangploso Kabupaten Malang dengan lingkup Pekerjaan
LINGKUP meliputi: Jasa Tenaga Ahli Bidang /Pengawasan (Konstruksi)
PEKERJAAN FISIK Rehabilitasi Kantor Korwil Karangploso
E. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD-Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025
F. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen : AHMAD ANWAR
ORGANISASI PPK Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
G. KELUARAN Keluaran kegiatan ini berupa proses pelaksanaan konstruksi
fisik yang kredible, berkualitas, dan sesuai spesifikasi serta
persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini diperoleh dengan
adanya proses kegiatan Supervisi yang optimal, berkualitas dan
terintegrasi antara Pengawas dari Peneyedia Jasa dan Pengawas
Internal dari Tim Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
H. PERALATAN, Peralatan yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa adalah
MATERIAL, peralatan yang relevan pada pekerjaan Supervisi kegiatan ini.
PERSONIL DAN Personil yang ditugaskan sesuai dengan Skala kebutuhan
FASILITAS DARI dan/atau sesuai Dokumen Pengadaan.
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
I. LINGKUP Lingkup kewenangan Penyedia Jasa antara lain:
KEWENANGAN a. Membantu Tim Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten
PENYEDIA JASA Malang dalam hal pengawasan pelaksanaan Konstruksi;
b. Membuat Laporan Mingguan dan Bulanan pekerjaan
pelaksanaan Konstruksi serta menyetujui Laporan Harian
yang diajukan oleh kontraktror Pelaksana;
c. Merekam kegiatan pada section-section tertentu kedalam
video atau handicamp serta melakukan pemotretan
kegiatan yang dapat mewakili aktifitas dan produk
pelaksanaan kegiatan fisik;
d. Meyelenggarakan rapat rutin lapangan minimal tiap 1
(satu) minggu dan sewaktu-waktu bila dianggap perlu
serta membuat berita acara hasil rapat;
e. Membantu kontraktor pelaksana dalam hal teknis terhadap
segala permasalahan yang ada pada tahap pelaksanaan
konstruksi;
f. Melaksanakan fungsi kontrol terhadap pengendalian waktu,
kualitas dan kuantitas pelaksanaan pekerjaan fisik.
J. JANGKA WAKTU
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: Sampai ST-I Pekerjaan
PENYELESAIAN
Fisi sejak diterbitkannya SPMK.
PEKERJAAN
K. KEBUTUHAN Sesuai dengan skala kebutuhan minimal dan/atau sesuai
PERSONIL Dokumen Pengadaan.
L. PRODUK YANG Produk yang dihasilkan berupa:
DIHASILKAN 1. Laporan Mingguan;
2. Laporan bulanan;
3. Foto-foto kegiatan 0%, 50% dan 100%
4. Pelaksanaan kegiatan fisik yang sesuai persyaratan yang
ditentukan.
M. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
PENGETAHUAN untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Malang, Nopember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
AHMAD ANWAR, S.H
NIP. 198401142011011004