PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Penarukan Nomor 1 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Telepon/ Faksimile (0341) 393935 Laman: dispendik.malangkab.go.id
Pos-el: [email protected], Kode Pos: 65163
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (T O R)
PEKERJAAN
Jasa Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Rehabilitasi Kantor Korwil Kecamatan
Karangploso
LOKASI
Jl. Tenaga No.1 Turi, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Malang, Jawa Timur
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUN
1. Latar Belakang Dalam rangka upaya peningkatan mutu di Dinas Pendidikan, perlu
adanya pembenahan dari berbagai komponen yang langsung atau
tidak langsung dapat mempengaruhi dalam proses kegiatan.
Faktor sarana dan prasarana juga merupakan suatu hal yang harus kita
perhatikan dan upayakan kelengkapannya sesuai dengan tingkat
kelayakannya.
Kantor Korwil adalah salah satu komponen yang keberadaannya
sangat amat penting dalam mempengaruhi kelancaran, dan koordinasi
di wilayah kecamatan Karangploso
Rehabilitasi Kantor Korwil merupakan upaya untuk peningkatan daya
guna dan fungsi bangunan Gedung / ruang Kantor yang lama. Pada
tahun anggaran 2025 ini Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dana
Pemeliharaan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran
2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengadakan Jasa
Perencanaan Rehabilitasi Kantor Korwil KecamatanKarangploso.
2. Maksud dan Tujuan 1) Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, criteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3) Diharapkan konsultan dapat memberikan tanggapan secara global
mengingat Perencanaan ini diharapkan dapat diselesaikan dalam
waktu yang cukup singkat.
4) Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya Perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek
3. Lokasi kegiatan Lingkup pekerjaan adalah Jasa Tenaga Ahli Bidang Perencanaan/
Rehabilitasi Kantor Korwil Kecamatan Karangploso
4. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran
2025.
• Total Pagu Anggaran Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
• Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Perencanaan Rp.
6.260.000,- (Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
5. Nama dan Nama PPKOM : AHMAD ANWAR, S.H
Organisasi Pejabat NIP : 19840114 201101 1 004
Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Jl. Raya Penarukan No.1, Kepanjen, Malang,
Alamat :
Jawa Timur 65163
DATA PENUNJANG
6. Data Dasar Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa :
1) Peta Existing Lokasi
7. Standar Teknis Acuan yang digunakan adalah SE SJBK No.68 Tahun 2024
8. Referensi Hukum 1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah
4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Keuangan Negara
7) PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi sebagai otonomi Daerah
8) PP Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Daerah
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
11) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penataan
12) Perda RUTR, Kabupaten Malang, RTRK. Kecamatan.
13) Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal
21 Agustus 2002
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini, adalah Jasa Tenaga Ahli Bidang Perencanaan
Rehabilitasi Kantor Korwil Kecamatan Karangploso, meliputi;
1) Survey dan Pengukuran
2) Penentuan Tata Letak
3) Analisa Tampak
4) Desain Arsitek
5) Perhitungan Volume Pekerjaan
6) Penyusunan RAB,EE,BQ, dan Spesifikasi Teknis
10. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan ini adalah :
1) Rencana Anggaran Biaya , Engineer Estimate (EE)
2) BOQ (Bill Of Quantity)
3) Gambar Teknis Perencanaan
4) Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS)
11. Peralatan, material, Peralatan : Tidak Tersedia
personil dan fasilitas Material : Tidak Tersedia
dari Pejabat Pembuat Personil :
Komitmen
12. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material,personil dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
fasillitas dari pekerjaan. Barang yang harus disediakan untuk mendukung kegiatan
Penyedia Jasa Jasa Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Rehabilitasi Kantor Korwil
Konsultasi Kecamatan Karangploso
- Komputer (sewa atau milik pribadi)
- Alat Komunikasi (sewa atau milik Pribadi)
13. Lingkup Kewenangan Berhak mendapat informasi dan data yang dibutuhkan
Penyedia Jasa
14. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 7 (Tujuh) hari
Penyelesaian kalender.
Kegiatan
15. Personil
Volume Pengalaman
No. Uraian Satuan Kualifikasi
Orang (th)
I Tenaga Ahli
S1 Teknik Sipil/Arsitektur –
1. Ahli Sipil/Arsitek Org/Bln 1 1 tahun (SKA/SKK Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung Level 7)
16. Laporan Akhir Ini merupakan laporan terakhir yang menguraikan seluruh proses dari
kegiatan mendesain sejak awal hingga selesai seluruhnya.
Laporan tersebut akan dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Perhitungan Engineering Estimate (EE)
b. Perhitungan Bill of Quantity (BQ)
c. Gambar Kerja (DED)
d. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Laporan ini diserahkan setelah pekerjaan perencanaan selesai
sebanyak 2 (dua) buku laporan dalam format A4.
HAL – HAL LAIN
17. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini, harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan Kompetensi Dalam Negeri
18. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan Jasa Konsultasi ini maka harus memenuhi persyaratan
yang berlaku.
19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan Data 1) Data yang diambil harus sesuai lapangan
Lapangan 2) Legalitas Data harus diketahui dan disetujui oleh Pejabat yang
berwenang
3) Kevalidan data harus bisa dipertanggung jawabkan
20. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi
Pejabat Pembuat Komitmen.
Malang, Oktober 2025
PPKOM Dinas Pendidikan
AHMAD ANWAR, S.H
NIP. 19840114 201101 1 004