Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Paving Rest Area
Punten Tahun Anggaran 2025 berupa :
1. Konsultan Pengawas wajib memberikan Standar Prosedur Pengawasan,
Pemeriksaan dan Pengendalian Pelaksanaan Fisik di lapangan kepada
Direksi dan (Pelaksana Konstruksi) pada tahap persiapan pelaksanaan
pembangunan Pre-Construction Meeting atau pada saat sebelum
melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan (intergrated site
supervision).
2. Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan Pekerjaan Pengawasan yang
meliputi kebenaran dan ketepatan pemilihan dan penggunaan pemakaian
bahan, peralatan, metoda pelaksanaan dan capaian dan target waktu.
3. Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan data dan informasi
permasalahan selama masa pelaksanaan konstruksi.
4. Konsultan Pengawas wajib membuat Berita Acara (BA) Rapat secara
berkala disertai laporan mingguan dan laporan bulanan.
5. Konsultan Pengawas wajib memeriksa Laporan kemajuan fisik secara
tertib dan pembayaran angsuran pekerjaan.
6. Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan hasil ketepatan penelitian
DED dalam pelaksanaan konstruksi.
7. Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan hasil ketepatan
pemeriksaan As Built Drawing dan Back up volume yang dibuat oleh
pelaksana pekerjaan.
8. Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan daftar cacat dan
ketidaksempurnaan pekerjaan sebelum P-1.
9. Konsultan Pengawas wajib membuat petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan sarana dan prasarana bangunan gedung.
10. Konsultan Pengawas wajib membuat laporan serah terima pekerjaan
pertama (P-1) sampai dengan serah terima pekerjaan kedua (P-2).
11. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over).
12. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over).