| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0619424930623000 | Rp 1,557,436,896 | - | |
| 0632225629623000 | Rp 1,613,562,667 | - | |
| 0858317720623000 | Rp 1,621,866,684 | - | |
| 0865757983619000 | - | - | |
| 0944585363657000 | - | - | |
| 0027851716654000 | - | - | |
Twin's Sejahtera | 07*7**9****52**0 | - | - |
| 0807648423628000 | Rp 1,733,333,333 | - | |
| 0025997636608000 | - | - | |
| 0928740042623000 | Rp 1,546,461,434 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada TABEL B. 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO dan B.2. RENCANA TINDAKAN (SASARAN KHUSUS & PROGRAM KHUSUS) tidak ditandatangani oleh kepala pelaksana/petugas K3 Konstruksi sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0715848479612000 | - | - | |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
| 0748922564621000 | - | - | |
| 0011230844623000 | Rp 1,775,349,895 | - | |
| 0967306937623000 | Rp 1,757,912,780 | - | |
| 0404824948623000 | - | - | |
| 0900840042623000 | Rp 1,722,722,723 | - | |
| 0015238975652000 | Rp 1,731,546,351 | - | |
| 0017967696651000 | Rp 1,657,647,219 | - | |
| 0954241774807000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
| 0410561153609000 | Rp 1,648,467,126 | - | |
| 0919361915603000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
| 0605364488623000 | Rp 1,579,235,134 | Peserta tidak memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi atau tidak melampirkan bukti tangkapan layar laman OSS yang menyatakan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi persyaratan, berdasarkan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) no. 2 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi NIB Tahun 2020 kode KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran atau 41019 Konstruksi Gedung Lainnya atau 41015 Konstruksi Gedung Kesehatan Skala Usaha Kecil yang telah berlaku efektif dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Apabila sertifikat standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, maka wajib melampirkan NIB dan bukti tangkapan layar laman OSS bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi persyaratan; | |
| 0763674066603000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
| 0955989421623000 | Rp 1,613,044,736 | Peserta tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dengan disertai lampiran Berita Acara PHO, berdasarkan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) no. 9 Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dengan disertai lampiran Berita Acara PHO. | |
| 0419157375614000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
| 0033216151644000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
| 0842274888657000 | Rp 1,638,121,468 | - | |
Artha Rahma Pangestu | 06*9**9****18**0 | - | - |
| 0803466952645000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
CV Mekar Sari Utama | 09*6**6****57**0 | Rp 1,694,915,097 | - |
Permata Delapan | 04*7**3****28**0 | Rp 1,964,318,651 | - |
| 0611776485629000 | Rp 1,705,091,403 | - | |
| 0025770256601000 | Rp 1,888,562,416 | - | |
| 0022564017653000 | Rp 1,623,524,754 | - | |
PT Adiyasa Konstruksi Solusindo | 09*9**5****48**0 | Rp 1,623,523,551 | - |
| 0210698247602000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
| 0957575293623000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
Malkha Abadi | 04*0**1****23**0 | Rp 1,825,664,752 | - |
| 0210040994657000 | Rp 1,625,679,866 | - | |
| 0025295874612000 | - | - | |
| 0720186618652000 | Rp 1,638,303,245 | - | |
| 0012358982623000 | Rp 1,725,988,738 | - | |
| 0662174762617000 | Rp 1,623,896,554 | - | |
Cevana Utama | 09*7**1****17**0 | - | - |
| 0020251609608000 | - | - | |
| 0810428490086000 | - | - | |
| 0312065816623000 | - | - | |
| 0028405991609000 | - | - | |
| 0014815666615000 | - | - | |
| 0014261184623000 | - | - | |
| 0211110929657000 | - | - | |
CV Arke Putra | 06*6**0****23**0 | - | - |
| 0701783474652000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0800928681601000 | - | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
CV Wijaya Abadi Teknik | 05*4**2****26**0 | - | - |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
| 0016048928623000 | - | - | |
Rexadaya Multi Cipta | 09*9**9****45**0 | - | - |
| 0768276081657000 | - | - | |
CV Anugrah Cipta Karyatama | 06*7**0****54**0 | - | - |
| 0025147141609000 | - | - | |
| 0012173688626000 | - | - | |
PT Faira Yumn Atmajaya | 06*9**2****23**0 | - | - |
Putra Agung | 08*7**1****08**0 | - | - |
| 0748506706654000 | - | - | |
| 0024756546654000 | - | - | |
| 0858867682623000 | - | - | |
| 0211070495602000 | - | - | |
Agung Jaya Abadi | 00*6**6****25**0 | - | - |
| 0403306558625000 | - | - | |
| 0025707605657000 | - | - | |
| 0027850379654000 | - | - | |
CV Rahmat Santosa | 03*4**3****19**0 | - | - |
| 0023206527608000 | - | - | |
| 0956640304603000 | - | - | |
| 0539025270652000 | - | - | |
| 0312300213625000 | - | - | |
Dini Titian Mandiri | 06*6**7****52**0 | - | - |
CV Akbar Bintang Persada | 09*3**7****52**0 | - | - |
Abricons | 06*0**3****52**0 | - | - |
| 0914038245603000 | - | - | |
| 0928251552657000 | - | - | |
| 0027771658619000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - | - |
CV Pusaka Bawean Sejahtera | 06*1**1****42**0 | - | - |
| 0840180533602000 | - | - | |
PT Bhara Hutama Widjaya | 09*3**8****29**0 | - | - |
| 0938943875608000 | - | - | |
| 0939654216612000 | - | - | |
| 0749375010612000 | - | - | |
| 0018381319626000 | - | - | |
| 0667828693624000 | - | - | |
Bima Sakti Digdaya | 04*2**1****54**0 | - | - |
| 0314719006608000 | - | - | |
| 0848973350605000 | - | - | |
| 0838656015624000 | - | - | |
| 0718801491653000 | - | - | |
| 0835953712654000 | - | - | |
PT Mitra Maju Pradaya | 05*6**2****14**0 | - | - |
| 0025707100657000 | - | - | |
Sakra Wijaya Mandiri | 04*0**0****53**0 | - | - |
| 0016898173608000 | - | - | |
| 0851463687609000 | - | - | |
| 0662986421653000 | - | - | |
| 0739215721616000 | - | - | |
| 0015239361652000 | - | - | |
| 0827513839625000 | - | - | |
| 0852874148602000 | - | - | |
| 0931815021647000 | - | - | |
| 0033301169086000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0948398771608000 | - | - | |
Timur Raya Equipment | 01*8**3****57**0 | - | - |
| 0866990609652000 | - | - | |
| 0663878148608000 | - | - | |
CV Haikal Abadi | 08*4**4****54**0 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0844680686624000 | - | - | |
| 0964607006652000 | - | - | |
| 0317434405643000 | - | - | |
CV Alenka Nusantara | 04*5**0****42**0 | - | - |
| 0028067288646000 | - | - | |
| 0398446518626000 | - | - | |
| 0723093787624000 | - | - | |
| 0022113153629000 | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - |
| 0942309113654000 | - | - | |
| 0624867099604000 | - | - | |
| 0948003710628000 | - | - | |
CV Bhineka Sakti | 05*6**3****52**0 | - | - |
| 0963242417655000 | - | - | |
| 0607138708657000 | - | - | |
| 0315871749601000 | - | - | |
CV Grinata Karya | 06*5**5****42**0 | - | - |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0032794133626000 | - | - | |
CV Nrz Assahra | 0950227876657000 | - | - |
| 0631749546623000 | - | - | |
| 0033256058612000 | - | - | |
| 0025127416624000 | - | - | |
CV Telogo Arto | 00*7**3****57**0 | - | - |
| 0015237829652000 | - | - | |
| 0660552837652000 | - | - | |
| 0019017367654000 | - | - | |
| 0014563175651000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
Menara Artha Perkasa | 06*9**3****52**0 | - | - |
| 0625515119622000 | - | - | |
| 0020115010602000 | - | - | |
| 0929241818623000 | - | - | |
| 0663345338657000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0621827088627000 | - | - | |
Angling Dharma | 04*0**6****01**0 | - | - |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0753245943626000 | - | - | |
CV Sekar Maju Bersama | 04*9**6****57**0 | - | - |
| 0939094181657000 | - | - | |
| 0745164913645000 | - | - | |
| 0709309579645000 | - | - | |
CV Jamil Jaya | 00*9**9****29**0 | - | - |
| 0939324984657000 | - | - | |
| 0954331658652000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0027136217612000 | - | - | |
| 0016129322626000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0024803959657000 | - | - | |
Tri Saka Eng | 05*9**7****21**0 | - | - |
| 0608360152652000 | - | - | |
| 0710321126652000 | - | - | |
CV Kurnia Andalan Teknik | 06*6**5****55**0 | - | - |
| 0022552939601000 | - | - | |
| 0935626242623000 | - | - | |
Bangun Kokoh | 09*1**6****55**0 | - | - |
PASAL 1
UMUM
1. UMUM
1.1. Lokasi Bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Jl. Karya Timur No.10,
Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122
1.2. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar
rencana (design) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali
semua titik dan koordinat-koordinat, dan apabila terjadi perbedaaan-perbedaan
di lapangan, konstraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan
harus mendapat persetujuan Pengawas.
1.4. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
claim di kemudian hari.
1.5. Dalam rapat penjelasan akan ditujukan dimana pembangunan akan
dilaksanakan.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan Renovasi LABKESDA Menuju BSL 2, melingkupi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Pasangan
5. Pekerjaan Lantai
6. Pekerjaan Langit-langit
7. Pekerjaan Sanitair
8. Pekerjaan Finishing
9. Pekerjaan Pintu dan Jendela
10. Pekerjaan Elektrikal
11. Pekerjaan Penghawaan
12. Pekerjaan Fire Protection
13. Pekerjaan Plumbing
14. Pekerjaan Instalasi Air bersih dan kotor
3. PERATURAN TEKNIK
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
1) Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan: H.I 3
PUBB-1996; NI 33; PUNN-1996.
2) Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
3) Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
antara lain tentang larangan memperkerjakan anak-anak dibawah umur.
4) Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembanguna Bangunan Negara
yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA
KARYA).
5) Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan
dengan pekerjaan ini.
6) Bilamana tidak ada lagi sumber dari standart dan ketentuan-ketentuan lain
yang sah berlaku di Republik Indonesia, maka standart internasional lainnya
yang biasa diperbandingkan dapat dipergunakan sebagai pengganti standar
yang telah diperinci diatas da harus dengan persetujuan Kuasa Pengguna
Anggaran/Pemberi Pekerjaan.
4. JADWAL KEMBALI
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Pelaksana wajib membuat jadwal
kerja pelaksanaan (Time Schedule) yang membuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta
jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja. Untuk pelaksanaan
pekerjaan yang terperinci pelaksanaan Pelaksana:
4.2. Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Pengawas Lapangan.
4.3. Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang
yang harus diketahui Pengawas Lapangan.
4.4. Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.
4.5. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
Pengawasan dan Pemberi Tugas.
4.6. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
5. KLUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
5.1. Apabila dalam dokumen ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
5.2. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
5.3. Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala Claim atau
tuntutan terhadap hak -hak asasi manusia.
6. SHOP DRAWING
6.1. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Pengawas.
6.2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data
tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan diserahkan kepada Pengawas.
6.3. Pelaksana bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi
baja.
6.4. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan diworkshop, kecuali atas
persetujuan Pengawas.
6.5. Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
tersebut.
6.6. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Pelaksana,
harus dilakukan atas biaya Pelaksana.
6.7. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada Pengawas/Perencana.
6.8. Pelaksana diwajibkan untuk membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk
kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari.
7. DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK
7.1 Pemborong akan diberikan darah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi
tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa/pinjam berdasarkan ketentuan
yang berlaku dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul
diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
7.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan
jalur pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan
Pengawas Lapangan.
8. MATERIAL
8.1. Material yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi
dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
8.2. Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang
disyaratkan, maka mutunya minimal harus sama dengan yang diisyaratkan
dalam dokumen tender. Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada
Pengawas Lapangan yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang
dipesan, untuk mendapat persetujuan.
8.3. Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dan material
dapat terjaga.
9. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
9.1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
9.2. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran sekama perjalanan alat-
alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
9.3. Pemberi kerja/ Pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak meemenuhi
peralatan.
9.4. Bila pekerjaan telah selesai, kontraktir diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
10. SYSTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
10.1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/pre construction meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan
dan ditanda tangani oleh PPK;
10.2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada
pelaksanaan konstruksi;
10.3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam
penerapan RK3K dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang,
maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK;
10.4. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan
kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadai
bagian dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan;
10.5. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24 jam.
10.6. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
hasil evaluasi RK3K, dalam rangka menjamin kesesuaiang dan efektifitas
penerapan RK3K.
10.7. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan SMK3 sesuai dengan
RK3K;
10.8. Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah
dilaksanakan;
10.9. Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3,
statististik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan
datang.
10.10. Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan SMK3. Hal- hal tersebut, antara lain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
a. Pelindung kepala (helm);
b. Pelindung kaki (safety shoes/boot);
c. Pelindung mata (googles, bagi pekerja dengan resiko kerusakan mata,
pekerja las, gerindra, dll.)
d. Pelindung hidung (masker, bagi pekerja dengan resiko debu, dan
menghirup gas berbahaya).
e. Sabuk keselamatan dan tali keselamatan (full body harness, bagi
pekerja dengan resiko terjatuh dari ketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
2.1. Bagian tanah atau lahan yang akan dilakukan pekerjaan bangunan, harus
dilakukan pembersihan dari batang-batang pohon, akar-akar dan sebagainya
harus dibongkar pada kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di permukaan
tanah asli atau permukaan akhir dan bersama dengan sampah dalam segala
bentuknya, harus dibuang pada tempat pekerjaan ditetapkan oleh Pemberi
Tugas.
2.2. Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus
diperbaiki oleh Pelaksana atas tanggung jawabanya sendiri.
2.3. Pelaksana harus selalu bertindak sesuai dengan peraturan-peraturan
Pemerintah yang berlaku mengenai pembakaran di tempat terbuka.
2.4. Pada pelaksanaan pembersihan, Pelaksana/ Pelaksana harus berhati-hati
untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atas tanda-
tanda lainnya.
2.5. Pekerjaan pembersihan dianggap selesai apabila hasilnya sudah diketahui dan
disetujui oleh Pemberi Tugas.
2. PEKERJAAN BONGKARAN DAN BUANGAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
2) Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton,
besi beton atap, plafond dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar
untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik yang berupa structural
ataupun yang non structural.
3.2. Syarat Pembongkaran
1) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang
tidak akan merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar.
2) Tida diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat
membahayakan orang lain, kecuali atas rekomendasi Pemberi Pekerjaan.
3) Semua puing dan sisa beongkaran harus dibuang secepatnya diluar
kawasan proyek atau atas persetujuan Pengawas sisa bongkaran tersebut
harus dikumpulkan disuatu tempat diarea proyek.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH.
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tanah.
1.2. Lingkup pekerjaan tanah sebagai berikut:
1) Urugan tanah
2) Urugan pasir
3) Pemadatan
2. GALIAN TANAH
2.1. Galian tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda peil lantai serta sumbu
dinding dan kolom disetujui oleh Pengawas dan Direksi.
2.2. Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan tanah kembali
atau untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana atau
dibuang.
2.3. Pemborong bertanggung jawab penuh, bilamana pekerjaan galian tersebut
melalui atau mengganggu jaringan instalasi yang adai dibawah tanah, dengan
membuat perlindungan atau saluran sementara.
2.4. Pemborong harus menjaga hasil galian dari longsoran, genangan air dan hal
lain yang dapat merusak hasil galian.
2.5. Setelah galian disetujui Pengawas dan Direksi, pekerjaan pasangan segera
dapat dimulai.
2.6. Pemborong / pelaksana harus dapat menjaga keutuhan bangunan yang sudah
ada apabila didekat bangunan tersebut diadakan penggalian.
3. URUGAN TANAH
3.1. Material untuk urugan, harus material yang sesuai untuk itu dan disetujui
Pemberi Tugas. Galian tambahan hanya boleh dikerjakan bisa tidak ada
material yang cukup baik untuk memenuhi kebutuhan seluruh pengurugan.
3.2. Material yang dalam keadaan basah, dimana kalau dalam keadaan kering
dinyatakan dapat dipakai, harus dikeringkan lebih dahulu sebelum digunakan
untuk timbunan.
3.3. Pada daerah-daerah basah/ tergenang air/rawa, Pelaksana harus membuat
saluran-saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk
mengeringkan daerah tersebut. Lapisan lumpur yang ada harus dibuang ke
tempat yang akan ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebelum pengurugan kembali.
3.4. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada daerah yang telah selesai
dibabat dan dibersihkan, Pelaksana arus mengerjakan pengisian lubang-
lubang yang disebabkan karena pencabutan akar-akar pohon, bekas-bekas
sumur, saluran dan sebagainya dengan menggunakan material yang baik
sesuai dengan menggunakan material yang baik sesuai dengan petunjuk
Pemberi Tugasdan harus segera dilakukan perataan dan pemadatan pada
permukaan tanah tersebut.
3.5. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapisan harus dipadatkan
sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan. Lapisan dari material lepas
selain dari material batu-batuan.
3.6. Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, Pelaksana harus
melaukan percobaan pemadatan atas petunjuk Pemberi Tugas, pada jalur
dengan panjang dan lebar tertentu, dengan alat-alat dan material seperti yang
sama yang akan digunakan pada pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya.
3.7. Jika Pemberi Tugas meragukan hasil pemadatan, maka Pelaksana wajib
membuktikan hasil pemadatan lapis per lapis dengan test langsung di
lapangan.
3.8. Semua hasil pekerjaan akan dicek kembali terhadap patok-patok referensi.
3.9. Penkerjaan pengurugan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas.
4. URUGAN PASIR
4.1. Material untuk urugan, harus material yang sesuai untuk itu dan disetujui
Pemberi Tugas. Galian tambahan hanya boleh dikerjakan bisa tidak ada
material yang cukup baik untuk memenuhi kebutuhan seluruh pengurugan.
4.2. Material yang dalam keadaan basah, dimana kalau dalam keadaan kering
dinyatakan dapat dipakai, harus dikeringkan lebih dahulu sebelum digunakan
untuk timbunan.
4.3. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada daerah yang telah selesai
dibabat dan dibersihkan, Pelaksana arus mengerjakan pengisian lubang-
lubang yang disebabkan karena pencabutan akar-akar pohon, bekas-bekas
sumur, saluran dan sebagainya dengan menggunakan material yang baik
sesuai dengan menggunakan material yang baik sesuai dengan petunjuk
Pemberi Tugasdan harus segera dilakukan perataan dan pemadatan pada
permukaan tanah tersebut.
4.4. Semua hasil pekerjaan akan dicek kembali terhadap patok-patok referensi.
4.5. Penkerjaan pengurugan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas.
5. PEMADATAN
7.1. Tempatkan material urugan kembali dan urugan dalam lapisan-lapisan tidak
lebih dari ketebalan longgar 200 mm untuk material yang dipadatkan dengan
alat berat, dan tidak lebih dari ketebalan longgar 100 mm untuk material yang
dipadatkan dengan tamper yang dioperasikan dengan tangan.
7.2. Tempatkan material urugan kembali dan urugan bahkan pada semua sisi
struktur sampai elevasi yang disyaratkan. Tempatkan urugan kembali dan
urugan secara merata sepanjang galian dan penuh setiap sisi struktur.
7.3. Persyaratan persentase terhadap kepadatan kering maksimum: padatkan
tanah sampai tidak kurang dari persentase terhadap kepadatan kiering
maksimum berikut ini sesuai ASTM D 1557:
1) Di bawah struktur, pelat bangunan, tangga dan perkerasan, padatkan 300
mm teratas dbawah subgrade dan setiap lapisan material urugan kembali
dan urugan pada 95% kepadatan kering maksimum.
2) Dibawah trotoir, padatkan 150 mm teratas dibawah subgrade dan setiap
lapisan material urugan kembali dan urugan pada 95% kepadatan kering
maksimum.
3) Dibawah lapangan dan area yang tidak diperkeras, padatkan 150 mm
teratas dibawah subgrade dan setiap lapisan material urugan kembali dan
urugan pada 90% kepadatan kering maksimum.
4) Tempat dan material urugan kembali dan urugan dalam lapisan-lapisan
tidak lebih dari ketebalan longgar dua ratus mm untuk material yang
dipadatkan dengan alat berat, dan tidak lebih dari ketebalan longgar seratus
mm untuk material yang dipadatkan dengan temper yang dioperasikan
dengan tangan.
PASAL 4
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Semua termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar.
1.2. Meliputi pembuatan kerangka bangunan dari beton bertulang dari dasar yaitu
lantai kerja, footplate, kolom, sloof, plat lantai, dan balok.
2. SYARAT UMUM
2.1. Sesuai dengan rancangan kerja dan baja tulangan yang dipakai sesuai dengan
rancangan kerja untuk pekerjaan sloof, seperti dijelaskan pada pasal mengenai
pekerjaan beton.
2.2. Bekisting harus dipasang dengan kuat dan tepat pada posisi sesuai dengan
gambar rencana. Dibawah beton sloof harus dibuat lantai kerja dari beton
tumbuk tebal 5 cm.
2.3. Stek-stek kolom, harus distek secepat-cepatnya sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
2.4. Untuk peraturan yang digunakan pada pembuatan sloof, balok dll
menggunakan peraturan yang berlaku di Indonesia.
3. SYARAT BAHAN
3.1. Semen Portland (PC)
1) Persyaratan
a. Digunakan Portland Cement Tipe I menurut NI-8 Thn 1972 dan
memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang digariskan
oleh ni 8 Thn 1972.
b. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu
zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
camppuran.
c. Penympanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan
semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. setiap
se,em baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada
agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
2) Penyimpanan
Semen harus disimpat dalam gudang yang kedap air dan berventilasi baik,
diatas lantai 30cm. kantong-kantong berisi semen tidak boleh ditumpuk lebih
dari 10 lapis, atau ditumpuk langsung diatas lantai. Penyimpanan semen
harus selalu terpisah untuk setiap pengiriman.
3) Pemeriksaan
a. Pelaksana harus memberitahukan kepada Pengawas kapan dan dimana
semen itu dihasilkan. Pengawas mengadakan pemeriksaan di tempat
penimbunan dan mengambil contoh-contoh semen timbunan tersebut
untuk keperluan pemeriksaan di Labiratorium, jika kualitasnya
diragukan. Semen yang dinyatakan afkir oleh Pengawas, tidak boleh
dipergunakan dan harus disingkir keluar proyek. Apabilia Pelaksana
masih mempergunakan semen yang diafkir tersebut untuk pekerjaan
beton maka kepada Pelaksana dapat diperintahkan untuk membongkar
beton tersebut dan harus menggantinya dengan semen yang disetujui
atas biaya Pelaksana.
b. Untuk mencegah semen dalam zak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Pelaksana hendaknya memakai semen menurut urutan
kronologis yang diterima dalam gudang penimpanan.
3.2. Agregat (Pasir, Kerikil atau Batu Pecah)
1) Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang diisyaratkan dalam PBI 1971.
2) Penumpukan material kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua
jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
3) Untuk bahan agregat (halus dan kasar) dapat dipakai agregat alamai atau
buatan asal memenuhi syarat menurut PBI 1971.
4) Bila dianggap perlu, dapat dilakukan pengujian butiran dengan
memperhatikan persyaratan PUBI 1982.
5) Agregat halus harus bersih, keras dan berbutir tajam, bebas dari lumpur,
gumpalan tanah/lumpur, bahan organic lainnya yang dapat mengurangi
atau merusakkan mutu beton.
6) Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
mudah pecah, keropos, tipis atau panjang-panjang, bebas dari bahan-
bahan organic atau dari substansi yang merusak.
3.3. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan oerganis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak
beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
3.4. Besi Beton
1) Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak karat
lepas dan bahan lainnya.
2) Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
3) Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaanbatang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
gambar dan harus diminta persetujuan Pemberi Tugas terlebih dahulu.
4) Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan
diameter yang terdekat dengan catatan:
a. Harus ada persetujuan Pemberi Tugas
b. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar. Biaya tambahan yang
diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab
pemborong.
3.5. Bahan capuran tambahan (additive)
1) Penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik. Pemakaian
additive ini tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen dalam
adukan.
2) Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal sama sekali tidak
boleh dipakai, sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah tidak boleh
mempergunakan waterproofer yang mengandung garam.
3.6. Bekisting, Cetakan atau Acuan
1) Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu yang cukup kering dengan
tebal minimum 3 cm atau multiplek tebal 18 mm, perkuat dengan rangka-
rangka penyangga, penyongkok dll. Sehingga mampu mendukung beton
samap selesai proses ikatan beton.
2) Bekisting harus mampu pula untuk menahan geteran-getaran vibrator dan
kejutan gaya-gaya lain tanpa berubah bentuk.
3) Semua ukuran setakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama
disemua tempat untuk bentuk dan ukuran yang dikehendaki sama.
3.7. Selimut Beton
Penepatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
konstruksi, apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana.
3.8. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan untuk pekerjaan struktur adalah sesuai dengan
rancangan kerja sebelum dilaksanakannya pekerjaan beton harus ada
perhitungan mix desain untuk komposisi campuran mutu beton yang akan
dipakai sebagai pedoman untuk pekerjaan beton tersebut.
3.9. Dan Lain-Lain
Pada bagian beton yang ada pekerjaan selanjutnya harus dibuat stek besi
sepanjang 1 meter atau menurut petunjuk Pemberi Tugas.
4. SYARAT PELAKSANAAN
4.1. Shop Drwing: Perhitungan Konstruksi.
1) Membuat shop drawing mendapatkan persetujuan Pengawas.
2) Memeriksa gambar yang dibuat oleh Perencana, jika terdapat kesalahan
yang membahayakan, Pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas
yang selanjutnya akan meneruskan kepada Perencana.
4.2. Campuran Beton
1) Dibuat dengan perbandingan volume sbb:
Campuran Penggunaan
1:1 Untuk semua beton bertulang kedap air spt,
plat atap, luifel dan bak-bak air.
1:2:3 Untuk semua beton bertulang spt. Sloof,
pondasi, beton per, plat lantai, kolom balok-
balok dll.
1:3:5 Untuk semua beton tak bertulangan, rabat,
neut, beton angker dan batu tepi.
2) Beton harus dibentuk dari campuran semen Portland, pasir beton, kerikil dan
air seperti ditentukan sebelumnya dengan perbandingan yang serasi dan
diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang tepat.
3) Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar), harus dengan kotak-kotak
takaran yang sama volumenya. Banyaknya air untuk campuran beton
ditentukan sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan sesuai
penggunaannya dan akan menghasilkan kepadatan beton yang tepat,
kekedapan serta kekuatan yang dikehendaki.
4) Semua pengadukan jenis beton harus menggunakan mesin pengaduk
(beton molen). Pengaduk harus rata, sehingga warna dan kekentalannya
sama setiap kali membuat adukan.
4.3. Penulangan
1) Baja tulangan sebelum dipasang harus dibersihkan dari kotoran, karat
lepas, serpih-serpih, minyak gemuk atau lapisan lainnya yang akan merusak
atau mengurangi daya lekat pada beton.
2) Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran yang tertera dalam gambar. Baja tulangan tidak boleh
diluruskan atau dibengkokan kembali dengan cara yang dapat merusak
bahannya.
3) Baja tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat sesuai gambar
rencana. Harus diusahakan, agar posisinya tidak berubah atau bergeser
pada saat beton dipadatkan.
4) Pada umumnya pengujian untuk besi tulangan dilakukan sesuai PBI-1971
yaitu mempunyai kekuatan leleh minimum 3600kg/cm2. Jika besi tulangan
tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka kelompok yang
tidak memenuhi syarat tersebut harus disingkirkan dan tidak boleh
digunakan.
4.4. Pengecoran
1) Sebelum dilakukan pengecoran, Pelaksana harus mempersiapkan dengan
sebaik-baiknya segala sesuatu yang berhubungan dengan pengecoran
antara lain: meneliti kembali tulangan yang telah dikerjakan dan
menyesuaikannya dengan gambar apabila terdapat kesalahan.
2) Tulangan yang bengkok, ikatan-ikatan yang lepas atau bberubah posisinya
harus dibetulkan. Meneliti semua instalasi yang akan tertanam dalam beton,
apakah sudah tertanam dengan baik. Memberitahukan dahulu kepada
Pengawas tentang pengecoran yang akan dilakukan. Jika tidak ada
pemberitahuan tertulis atau persiapan pengecoran tidak disetujui, maka
Pelaksana dapat diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang akan
dicorkan tersebut.
3) Beton harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan. Untuk pengecoran suatu
unit atau bagian pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti, dan tidak boleh
terputus tanpa persetujuan dari Pengawas.
4) Pengecoran harus diselesaikan sebelum adukan mulai mengental yang
dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Tidak diijinkan
mengecor pada waktu hujan turun, kecuali jika Pelaksana mengambil
tindakan yang bisa mencegahkerusakan beton dan telah disetujui oleh
Pengawas.
5) Adukan beton harus dipadatkan secara seksama, dengan menggunakan
alat penggetar. Penggetaran harus dimulai pada saat adukan dituangkan
dan dilanjutkan sampai adukan berikutnya.
6) Untuk melindungi beton yang baru di cor dari cahaya matahari, hujan atau
angin sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah
pengeringan yang terlalu cepat, harus dilakukan perawatan beton sbb:
a. Semua cetakan yang sudah diisi aduka beton, dibasahi sampai cetakan
tersebut dibongkar.
b. Membahasi selama 14 hari terus menerus segera sesudah permukaan
beton cukup keras.
4.5. Angkutan Beton
1) Cara dan alat-alat yang digunakan untuk mengangkut beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya kehilangan
bahan yang bisa menyebabkan perubahan nilai slump.
2) Dalam hal ini, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan
ketempat pengecoran sependek mungkin, sehingga pada waktu
pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.
4.6. Pengujian Beton
1) Semua pengujian beton harus sesuai dengan PBI 1971.
2) Pelaksana harus menyediakan fasilitas guna keperluan guna pengujian
yang representative, frekuensi pengujian ditetapkan Pengawas berdasarkan
tingkat pengecoran dan struktur.
3) Pengawas berhak menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
a. Konstruksi beton yang sangat keropos.
b. Bentuk dan posisi beton tidak sesuai dengan yang tidak ditunjukkan
dalam gambar.
c. Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata, seperti yang direncanakan.
4.7. Pembuatan dan Pembongkaran Cetakan
1) Cetakan harus dibuat rapi, kuat dan kaku, sehingga setelah dibongkar
menghasilkan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit
penghalusan. Celah-celah harus rapat sehingga air adukan tidak merembes
keluar.
2) Cetakan harus betul-betul aman pada kedudukannya sehingga dapat
dicegah adanya pengembangan, lengkungan/lenturan atau lain gerakan
pada waktu beton dituangkan. Penyangga cetakan harus bertumpu pada
dasar yang keras sehingga tidak ada kemungkinan penurunan cetakan
selama pelaksanaan.
3) Pembongkaran cetakan harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti
petunjuk Pengawas. Beton yang masih muda tidak diizinkan untuk dibebani.
Segera setelah cetakan dibongkar, permukaan beton diperiksa. Jika
terdapat kemungkinan yang cacat, harus segera diperbaiki, diplester
dengan campuran sedemikian rupa hingga sesuai dengan warna, teksur
dan rupanya dengan permukaan beton yang berdekatan. Hal ini perlu
diperhatikan, terutama untuk beton exposed.
4) Umumnya, diperlukan waktu minimum 2 hari sebelum cetakan dibuka untuk
dinding-dinging yang tidak bermuatan dan cetakan disamping lainnya, 7 hari
untuk dinding-dinding pemikul, dan 21 hari untuk balok-balok dan plat atap.
5) Bahan-bahan bekas yang sudah tidak dipergunakan lagi harus dikumpulkan
dan disingkirkan keluar lapangan agar tidak mengganggu pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya.
6) Seluruh pekerjaan pembuatan dan pembongkaran bekisting ini harus sesuai
dengan P91-1971.
5. PEDOMAN PELAKSANAAN
5.1. Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai
PBI 1971.
5.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Pemberi Tugas apabila ada
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
5.3. Adukan beton dan pengakutan
1) Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk. Komposisi
campuran dari masing-masing material seperti semen, pasir kerikil dan air
harus sesuai dengan takaran yang sudah disetujui Pengawas/Pemberi
Tugas serta berdasarkan Job Mix.
2) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Pemberi
Tugas, yaitu:
a. Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
b. Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang mencolok antara beton
yang sudah dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi PBI 1971.
5.4. Pengecoran
1) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Pemberi Tugas. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri
dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat
yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak
membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada
saat beton dicor.
2) Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya
harus disetujui oleh Pemberi Tugas. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan
yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan
dan dibuat kasar kemudian diberis additive yang memperlambat proses
pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh
dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
5.5. Perawat Beton
Beton yang sudah dicor haus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban selama
minimal 14 hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut:
1) Dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai penutup
beton.
2) Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus
dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Pemberi
Tugas.
3) Untuk selanjutnya diganti atau seluruhnya menurut perintah Pemberi Tugas.
4) Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong
5.6. Pengukuran Hasil Kerja
Perkerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan spesifikasi ini serta telah
disyahkan oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
6. PEKERJAAN LANTAI KERJA BETON
6.1 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alas angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
6.2 Pekerjaan lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukan dalam gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk rabat beton
finishing acian.
6.3 Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan SNI.
6.4 Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan conyoh-contohnya kepada Pemberi Tugasdan Pengawas
Lapangan untuk disetujui.
6.5 Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton
cor harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan
dipergunkan timbris.
6.6 Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organic lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan.
6.7 Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai dengan
gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
6.8 Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum
8 cm atau sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar detail dengan
campuran 1 Pc : 5 Ps : 5 Kricak.
PASAL 5
PEKERJAAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pemasangan dinding bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan yang
tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
1.2. Semua termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Bata Ringan
Bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-
siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak
yang merugikan.
2.2. Mortar dan Air
1) Mortar harus memenuhi persyaratan yang ada di Indonesia.
2) Air harus memenihi peraturan ketentuan air yang digunakan untuk
konstruksi yang belaku di Indonesia.
3) Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang
berlaku.
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
3.1 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan
kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan
yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh
dicampur lagi dengan adukan yang baru.
3.2 Pasangan bata ringan, dengan menggunakan mortar bata ringan
3.3 Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar.
3.4 Bata ringan yang digunakan batu bata ringan Topcon dengan kualitas terbaik
sesuai dengan persyaratan teknis ini, siku dan telah disetujui oleh pengawas,
dan sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam air terlebih dahulu
sekurang-kurangnya selama 1 jam.
3.5 Pengukuran (Uit-Zet) harus dilakukan oleh Pelaksana secara teliti dan sesuai
gambar, dengan syarat:
1) Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
2) Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak
boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
3.6 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata detengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan
bata, kecuali pasangan pada sudut.
3.7 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan
tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus dirurup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
4. DINDING PARTISI
4.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pada pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan serta
pemasangan partisi gypsum dengan rangka metal hollow dan pekerjaan lain
yang sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas
petunjuk Pengawas.
2) Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya (dua muka) dan dipasang
tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond.
3) Sistem pemasangan partisi rangka metal terdiri dari pemasangan satu atau
beberapa lembar papan gypsum yang dipasang rangka metal karat dengan
menggunakan skrup.
4.2. Persyaratan Bahan
1) Material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum dilaksanakan
harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
2) Rangka yang digunakan adalah rangka boral metal sistem yang
memproduksi rangkai sistem dinding partisi rangka metal secara
menyeluruh, termasuk sistem dinding partisi ringan (non load bearing) dan
sistem partisi pemikul beban (load bearing).
4.3. Syarat Pelaksanaan
1) Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat / didirikan tegak
lurus dengan lantai.
2) Rangka-rangka partisi dipasang pada bagian-bagian struktur gedung,
disekrup agar tidak mudah roboh bila terkena benturan.
3) Panel gypsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal
ditengahnya.
4) Semua sambungan antar panel gypsum harus di tengah dengan paper tape
dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan permukaan
yang rata.
5) Panel gypsum harus ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup
khusus (standar), dengan jarak kea rah horizontal maksimal 60 cm dan arah
vertical 40 cm, terkecuali untuk bagian tepinya.
6) Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan sekrup atau jika
pada kondisi dimana diperbolehkan oleh Pengawas dan Pemberi Tugas,
boleh menggunakan paku beton 1,5 sampai dengan 2 cm, setiap jarak 30
cm.
7) Pemasangan kanal pegangan ke plafond menggunakan paku full drat
dengan jarak sekrup maksimal 30 cm dengan sekrup lainnya.
5. PASANG CUBICLE
5.1 Persiapan
1) Pengajuan dan persetujuan gambar shop drawing pekerjaan cubicle toilet
phenolic panel.
2) Approval material yang akan digunakan.
3) Persiapan lahan kerja.
4) Persiapan material kerja, antara lain: panel phenolic, pedestal atau kaki,
engsel grafity, hookatau gantungan baju, pengunci dll.
5) Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, steiger, unting-
unting, gerinda, borscrew driver, cutter, selang air, dll.
5.2 Pengukuran
Pengukuran dilakukan oleh juru ukur atau surveyor dengan atalat theodolith
menentukan dan menandai (marking) pada bagian lantai dan dinding
pemasangan cubicle.
5.3 Metode Pemasangan Cubicle
1) Pengerjaan partisi ini dilakukan setelah pekerjaan finishing arsitektur toilet
telah selesai, yaknimulai dari penutup lantai, penutup dinding dan juga
sanitary yang telah selesai dipasang.
2) Untuk pemasangannya, partisi toilet ini terdiri dari dua komponen yaitu
bagian panel partisi danselanjutnya adalah hardwere atau perangkat
kerasnya.
3) Adapun untuk bagian panel partisi terdiri dari panel divider yang terdapat
pada sisi pembatasdan yang kedua adalah panel frontal yakni terdapat
pada bagian sisi muka dan termasuk bagianpintunya.
4) Panel divider kita pasang pertama kali sesuai gambar shop drawing.
5) Selanjutnya panel frontal kita pasang, setelah semua sesuai gambar
berikutnya panel pintu bisadi pasang dan dilengkapi dengan aksesories
(hook/gantungan, kunci, indicator).
6. PASANG SANDWICH PANEL DINDING
6.1. Persiapan Pemasangan
1) Sebelum mulai pemasangan, dilakukan survey untuk memastikan kondisi
lapangansudah siap atau belum untuk dimulainya pekerjaan, serta
memastikan akses kerjamaterial dan kesiapan lokasi
penumpukkan/penyimpanan material.
2) Posisi pemasangan panel akan di marking disesuaikan dengan gambar.
Setelahselesai di marking, hasil marking tersebut harus mendapat
persetujuan dahulu darikontraktor atau konsultan sebelum sandwich panel
dipasang.
3) Memastikan safety plan yang ada di lokasi proyek agar pekerjaan dapat
berjalansesuai standart safety.
6.2. Pengangkutan, Penanganan, Pimpanan Material
1) Panel dan material lainnya (extrusion) akan diangkut ke lokasi proyek
menggunakan truk bak terbuka atau trailer tergantung pada panjang panel
tersebut. Untuk penurunan material panel secara manual seperti dijelaskan
pada gambar (metode penurunan sebelumnya)
2) Penumpukan lembaran Panel maksimum tingginya 2m. Kertas
bergelombang/kardus akan diletakkan di antara panel untuk melindungi dari
goresan dengan tetapdiproteksi menggunakan terpal agar tidak terkena air
hujan dalam perjalanan atau ditempat penumpukan sementara.
3) Pembongkaran material dapat menggunakan forklift atau tenaga orang
(manual). Sandwich panel akan ditaruh didalam ruangan untuk menghindari
kemungkinan terkena hujan. Sandwich panel akan ditaruh diatas potongan
polystyrene atau kayu untuk menghindari kontak langsung dengan lantai.
4) Pengiriman material akan diatur sesuai dengan volume atau kebutuhan di
lapangan.
5) Pengiriman material Panel menggunakan truk bak terbuka dan
membutuhkan tampat untuk menampung sementara, setelah diturunkan
dari truk di tempat yang terdekat dengan lokasi atau bangunan.
6.3. Pemasangan Dinding Panel
1) Potong 2-pc coving (female) sesuai ukuran ruangan, kemudian pasang
pada lantaisesuai marking yang sudah ada.
2) Pasang wall panel pertama dengan bertumpuh pada lantai dan 2-pc coving
(female) sebagai perkuatan awal.
3) Pasang wall panel kedua dengan bertumpuh pada lantai, 2-pc coving
(female) dan slip joint sebagai perkuatan selanjutnya. Begitu seterusnya.
4) Pasang 2-pc coving (male) dan 3-ways in/external pada bagian yang
bersinggungan dengan lantai (Horizontal), maupun pada sudut ruang
(Vertical)
6.4. Joint Panel
Untuk sistem joint panel yang dipakai yaitu sistem slip joint. Pada saat
pemasangan panel, diharuskan joint-joint panelnya dibuat serapat mungkin
untuk meminimalkan jaraknya. Semua joint panel akan ditutup menggunakan
silicone sealant untuk menghindarai terjadinya terkumpulnya debu di celah
sambungan tersebut.
6.5. Pemasangan Ceiling Panel
1) Potong 2-Pc coving (female) sesuai ukuran ruangan, kemudian pasang
pada bagianatas wall panel sebagai perkuatan awal pemasangan ceiling
panel.
2) Pasang penggantung (suspension) yang terkoneksi pada rafter dan/ dak
betonsebagai perkuatan selanjutnya pada pemasangan ceiling panel.
3) Pasang ceiling panel hingga bertumpu pada 2-Pc coving (female) dan
terkoneksi pada penggantung (suspension) sebagai perkuatan. Begitu
seterusnya.
4) Pasang 2-Pc coving (male) dan 3-ways in/external pada bagian yang
bersinggungandengan ceiling panel (Horizontal).
5) Pasang Flashing C’bond atau Angle alumunium pada bagian luar yang
bersinggungan dengan wall dan ceiling panel (Horizontal dan Vertikal)
sebagai penutup antara wall dan ceiling panel.
PASAL 6
PEKERJAAN PLESTERAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melakanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
1.2. Pekerjaan pelsteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukan dalam gambar,
termasuk belt course, lengkungan (niche).
1.3. Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, atau yang tertera
dalam gambar bestek.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Mortar khusus plesteran dan acian yang sesuai dengan standart
2.2. Air yang diguanakan harus bersih tidak berminyak maupun yang merusak
campuran mortar
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
3.1. Sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, maka:
1) Dinding dibersihkan dari semua kotoran.
2) Dinding dibasahi dengan air.
3) Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm.
4) Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
dapat merekat dengan baik.
5) Dinding harus dilot.
3.2. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan
tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
3.3. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur dan plesteran baru harus rata dengan
sekitarnya.
3.4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
PASAL 7
PEKERJAAN LANTAI
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, dan dinyatakan
dalam gambar Bestek. Finishing lantai dipakai Keramik yang ukuran
disesuaikan dengan gambar RKS atau ditentukan lain oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan.
2. BAHAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Sebelum diadakan pemasangan, Pemborong harus memberikan contoh bahan
yang akan digunakna untuk disetujui Pengawas atau Pemberi Tugas.
2.2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman bagi
Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh
Pemborong/Pelaksana ke lapangan.
3. PEDOMAN PELAKSANAAN LANTAI KERAMIK
3.1. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif
tiap keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
3.2. Lebar celah lantai dan dinding keramik maksimal 4mm. pengisi celah/naad/siar
diberi warna dengan warna sesuai keramik yang dipasang atau warna lain atas
ijin Pengawas dan Pemberi Tugas.
3.3. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengangambar detail atau sesuai
petunjuk Pengawas.
3.4. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai
petunjuk produsen pembuat.
3.5. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-
noda yang melekat sehingga benar-benar bersih (warna keramik tidak
kusam/buram).
3.6. Adukan pengikat untuk pemasangan keramik pada lantai menggunakan
campuran 1 PC : 4 PS, sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat
dengan campuran 1 PC : 2 PS.
3.7. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 4 mm membentuk
garis lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar
harus diisi bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai
dengan warna lantai.
3.8. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai
jenuh.
3.9. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
2 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
3.10. Hasil pemasangan keramik lantai harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan
didaerah basah dan teras.
3.11. Keramik plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan
siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang
sama.
4. PEKERJAAN EPOXY
4.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi penyediaan tenaga kerja,
peralatan kerja dan material serta melaksanakan seluruh pekerjaan epoxy
lantai. Adapun pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan epoxy lantai yaitu
pekerjaan persiapan, pekerjaan pembersihanlantai, pengaplikasian cat epoxy.
4.2 Pekerjaan Persiapan Pengerjaan Epoxy
1) Mempersiapkan permukaan lantai ataupun subtract untuk memastikan
adhesi antara subtract tersebut dengan produksi epoxy.
2) Suvey lokasi dilakukan untuk memantau lokasi dan kondisi lapangan
supaya bisa merencanakan cara penger aannya dan bahan yang harus di
persiapkan serta untuk mempersiapkan teknologiyang harus di terapkan
pada kondisi lapangan tersebut.
3) Memastikan bahwa lantai yang akan diaplikasikan cat epoxy lantai memang
benar-benar beton atau yang kekuatannya 225 kg/cm2.
4) Jika lantai tersebut langsung berada di atas permukaan keramik, maka
sebelum itu pastikan nat keramik ditutup terlebih dahulu supaya permukaan
epoxy yang akan dikerjakan rata.
5) Jika lantai tersebut langsung berada di atas permukaan tanah, maka
sebelum itu terapkan lapisan yang anti uap air.
6) Lantai dibersihkan dengan cara disapu dan digunakan vakum industri.
4.3 Pekerjaan Filling dan Priming
1) Melakukan priming primer epoxy yang sesuai ke lantai sampai subtract
akan tertutup sehingga gelembung atau gas bisa dikurangi dan dihindari.
2) Pekerja menggunakan epoxy grout untuk mengisi semua lubang dan
semua celah yang dilakukan sebelum priming diaplikasikan.
3) Jika terdapat retakan tipis mungkin bisa diiris dengan alat atau mesin
pemotong berlian yang dilakukan sebelum dilakukan pengisian epoxy agar
penahan grout bisa diperbaiki.
4.4 Metode Pelaksanaan Cat Epoxy
1) Pada lapisan pertama diaplikasikan cat epoxy. Semua isi pengeras yang
dimiliki komponen A harus dikosong terlebih dulu.
2) Pada pekerjaan ini menggunakan mixer listrik dengan lama waktu mixing 2
menit.
3) Perlunya memeperhatikan pengaplikasikan cat epoxy sangat saat
pencampuran dilakukan.
4) Saat pengampikasian epoxy digunakan rol yang berkualiatas tinggi
sehingga roses pengaplikasian produk tak berjalan dengan baik.
5) Setelah dilakukan lapisan pertama, kemudian tunggu selama 24 jam untuk
melakukan atau membuat lapisan berikutnya.
6) Setelah ditunggu selama 24 jam maka keesokan harinya dapat dipantau
terdapat lubang atau retakan.
7) Sebelum dilakukan pelapisan berikutnya atau sebelum diaplikasikan mantel
selanjutnya, semua retakan ataupun lubang yang ada disegel dulu.
8) Jika terdapat permukaan yang tidak rata yang timbul setelah dilakukan
lapisan pertama selesai, maka dilakukan penyiraman pada permukaan
yang tidak rata tersebut.
4.5 Pelapisan Cat Epoxy Tahap Terakhir
1) Sebelum dilakukan pelapisan terakhir maka pelaksana wajib memastikan
penyiraman benar-benar kering tidak basah.
2) Tahap terakhir diterapkan lapisan paling akhir dari proses cat epoxy harus
dipastikan Berbagai lubang ataupun retakan yang terjadi saat lapisan
sebelumnya selesai dilakukan.
3) Pada produk cat epoxy diproduksi dengan umur pot kurang lebih 40 menit.
Sehingga perlu dilakukan ialah mencampur satu ember cat saja sekaligus
kemudian langsung bekerja.
4) Setelah pekerjaan epoxy selesai maka lantai boleh dilwati kendaraan lain
setelah 7 hari setelah dilakukan perapisan terakhir.
PASAL 8
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan ini meliputi rangka hollow untuk rakitan papan gypsum yang tidak
menahan beban.
1.3. Rakitan papan gypsum yang dipasang pada rangka hollow.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar.
2.2. Semua rangka Hollow harus dianti korosi, kecuali ditentukan lain oleh
Perencana dan Pengawas.
2.3. Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjuk,
dengan ketebalan 9 mm sesuai dengan ASTM C 80. Untuk system aplikasi dan
jarak rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen dan
disetujui oleh Perencana dan Pengawas.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail. (titik-titik lampu, ditunggu, return air grill, acces
panel dsb)
3.2. Pelaksana wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
memperlihatkan lay out, type dari gypsum panel detail angkur, perkuatan juga
sambungan-sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk
penyelesaian pemasangan ceiling gypsum.
3.3. Pelaksana membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola yang
telah disetujui oleh Perencana dan Pengawas.
3.4. Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang
atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindungi dari kerusakan dan kelembaban.
3.5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.6. Desain dan produk dari system langit-langit harus mendapat persetujuan dari
Perencana dan pengawas.
3.7. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
3.8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
dan ketentuan Pelaksana.
3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan)
3.10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Pelaksana
wajib menanyakan hal ini kepada Perencana dan Pengawas.
3.11. Setelah pemasangan, Pelaksana wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, yang
terlihat maupun ynag tersembunyi adalah tanggung jawab Pelaksana untuk
memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana dan Pengawasan dengan
seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana.
PASAL 9
PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya.
1.2. Semua material harus memenuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain, dan harus dengan persetujuan
Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas.
1.3. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type
yang dipilih.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana atau
Pengawas Lapangan beserta persyaratan untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran atau penggantian bahan, pengganti
harus disetujui Perencana atau Pengawas Lapangan berdasarkan contoh yang
dilakukan oleh Pemborong.
2.3. Semua material harus memenuhi ukuran, satandart dan mudah didapatkan
dipasarkan, kecuali ditentukan lain.
2.4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type
yang dipilih.
2.5. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian
dan syrat-syarat dalam buku ini.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukan kepada Perencana dan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tapa biaya tambahan.
3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus mendapat persetujuan Perencana dan Pengawas berdasarkan
contoh yang diberikan Pelaksana.
3.3. Sebemum pemasangan dimulai, Pelaksana harus meneliti gmbar-gambar yang
ada dan kondisi di Lapangan, termasuk memperlajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail
sesuai gambar dan dikoordinsikan denagan interior Konsultan.
3.4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana harus segera melaporkan
kepada Perencana dan Pengawas.
3.5. Pelaksana tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
3.6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
3.7. Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa generasi, atas biaya Pelaksana,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
4. ALAT-ALAT SANITAIR
4.1. Pekerjaan Sink Laboratorium
1) Sink yang digunakan berbahan Polypropilene, tahan asam untuk wastafel
laboratorium, dan telah diseleksi denga baik sehingga tidak ada bagian yang
cacat dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai dengan gambar
untuk itu.
2) Setelah sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran
air.
4.2. Pekerjaan Wastafel
1) Watafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya
dan telah disetujui oleh Perencana dan Pengawas.
2) Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya
dan telah disetujui oleh Perencana dan Pengawas.
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar
untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsen dalam brosur. Pemasangan
harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari kotoran, noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada yang bocor.
4.3. Pekerjaan Kloset
1) Closet duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah dengan
warna yang telah ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
2) Closet jongkok berikut kelengkapannya di pakai merk yang telah ditentukan
dan yang telah dilengkapi system bilas termasuk kran tekan, warna putih.
3) Closet beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya
dan telah disetujui oleh Perencana dan Pengawas.
4) Closet harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass, semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan
pipa tidak boleh ada yang bocor.
4.4. Pekerjaan Safety Shower
1) Standart safety shower harus sesuai dengan safety shower emergency
eyewash eye wash berbahan stainless steel, dengan persetujan oleh
pengawas
2) Shower Ini Berfungsi Untuk membersihkan badan dan mata kita dari embun
zat kimia setelah kita memasuki ruangan yang ber zat kimianya tinggi
3) Pemasangan harus sesuai dengan gambar, yang sebelumnya telah
diajukan kepadan pengawas
4.5. Perlengkapan Toilet
1) Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai dengan gambar-gambar
dan atau sesuai dengan ketentuan Pemberi Tugas.
2) Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tapa ada
cacat-cacat, dan sudah mendapat persetujuan Perencana dan Pengawas
letak pemasangan disesuaikan gambar-gambar untuk itu, dan cara-cara
pemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari produsen sepearti
diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
4.6. Perlengkapan Keran Air
1) Semua keran yang digunakan ukuran harus disesuaikan dengan keperluan
masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair.
2) Merk yang digunakan untuk Stop keran adalah merk yang telah ditentukan
dan ukuran yang telah sesuai dengan gambar.
3) Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
4.7. Pekerjaan Floor Drain dan Clean Out
1) Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
2) Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
3) Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
4) Hubungan pipa mental dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
kedap air pada lapis teratas selebal 5 mm.
5) Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan pengecatan
sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas
dan Pemberi Tugas.
1.2. Persiapan permukaan yang akan diberi cat dan pengecatan permukaan dengan
bahan-bahan yang telah ditentukan.
1.3. Pengecatan semua permukaan dan area yang tertera dalam gambar dan yang
tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Perencana dan Pengawas.
2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
2.1. Sebelum pengecatan dimulai, Pelaksana harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
2.2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standart minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
2.3. Installer diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen
tanpa terkecuali.
2.4. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak
disebabkan oleh Pemilik atau pemakai maka Pelaksana wajib memperbaiki
seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui oleh Perencana dan
Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung Pelaksana.
3. PEKERJAAN CAT DINDING
3.1. Lingkup pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan
dan /atau bagian-bagian lain yang ditunjukan dalam gambar.
3.2. Permukaan dinding harus kering minimal telah berusia 14 hari bebas dari
kotoran, debu, minyak, oli. Apabila permukaan dinding kadar alkalinya masih
diatas PH 7 meskipun plesteran telah cukup lama maka bidang dinding tersebut
harus dicuci terlebih dahulu menggunakan larutan Asam HCL dengan kadar
10% kemudian bilas dengan air bersih dan biarkan dinding mengering.
3.3. Selanjutnya dinding diamplas permukaan selanjutnya bersihkan dengan air dan
biarkan dinding mengering, jika terdapat pengkristalan/pengapuran bidang
dinding tersebut harus dicuci dengan larutan Washing Compound, kemudian
bilas dengan air bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan
mengering.
3.4. Untuk warna-warna yang sejenis, Pelaksana diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor pencampuran yang sama.
3.5. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, sesuai yang diinginkan, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding
dijaga terhadap pengotoran-pengotoran, atau menjadi cacat akibat pekerjaan
lanjutan.
4. PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT
4.1. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit gypsum, pelat beton, plafond
atau bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar.
4.2. Permukaan plafond harus kering bebas dari kotoran, debu, minyak, oli, lemak
dan kotoran-kotoran lain.
4.3. Selanjutnya semua metode/prosedur cara aplikasi sama dengan pengecatan
dinding dalam pasal ini kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer
pada pengecatan langit-langit gypsum dan GRC Board.
4.4. Sambungan-sambungan gypsum harus diberi pita kertas khusus agar tidak
terlihat sebagai retakan sesudah di finishing akhir.
PASAL 11
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
1.2. Pada pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen, daun pintu dan daun jedela
seperti dinyatakan/ ditunjukan dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Bahan rangka alumunium harus benar-benar alumunium mutu terbaik dari
jenisnya masing-masing, dan telah mendapatkan persetujuan dari pengawas.
3. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
3.1. Pembuatan Kusen Alumunium harus mengikuti ketentuan dalam spesifikasi ini
atau spesifikasi lainnya dan menurut petunjuk Pengawas.
3.2. Dinding atau beton yang akan berhubungan dengan kusen alumunium harus
terlebih dahulu diberi lapisan clear methacylate laquar atau dempul alastis agar
kedap air.
3.3. Profil alumunium yang berdekatan dengan tembok dan selesai dipasang agar
diberi lapisan pelindung yang disetujui Pengawas untuk melindungi permukaan
alumunium agar tidak terkana percika adukan atau benda lain dan mudah untuk
melindungi permukaan alumunium agar tidak terkena percikan adukan atau
benda lain dan mudah untuk dibersihkan dan tidak akan merusak bentuk asli
permukaan alumunium tersebut.
3.4. Profil alumunium yang digunakan harus dari profil yang dipilih dan tidak
bengkok serta cacat lain yang merugikan.
3.5. Pekerjaan pemasangan ini harus dari profil yang dipilih dan tidak bengkok serta
cacat lain yang merugikan.
3.6. Pekerjaan pemasangan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam
bidangnya dan terlatih sehingga semua detail dan pertemuan runcing, halus,
rata, bersih danri goresan-goresan, bidang permukaan rangka tersebut rata,
lurus waterpas dan betul-betul tegak (vertikal).
3.7. Seluruh rangka dapat merekat dengan baik pada dinding, dengan
menggunakan sekrup dan fisher yang sesuai dan menurut petunjuk Pengawas.
3.8. Pemasangan halusi alumunium maupun kaca harus mengikuti petunjuk
Pengawas.
3.9. Celah/alur untuk memasang kaca harus diberi sealant/karet agar kedap air
sesudah kaca dipasang.
3.10. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti hasil yang baik dan diterima oleh
Pengawas Lapangan atau Perencana atau Pemberi Tugas.
4. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU
4.1. Type daun pintu, jendela, dan kusen sesuai dengan gambar kerja.
4.2. Jika terdapat ketidak jelasan, maka pelaksana wajib menanyakan kepada
Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.3. Pemasangan harus sempurna, tidak ada bagian-bagian atau sudut yang cacat,
dan kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
4.4. Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar, kunci-kunci
penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
4.5. Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang Nampak harus diserut
dan diamplas halus.
4.6. Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi, dan dicor ke
tembok.
4.7. Semua kusen herus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai
fischer dengan sekrup kuningan.
4.8. Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada
dinding dan lantai harus dimenie.
4.9. Selama pekerjaan berlangsung, kusen harus dilindungi dari benturan benda
keras. Kerusakan atau cat harus diganti oleh Pelaksana dengan biaya sendiri.
4.10. Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan
pengunci.
5. KUNCI DAN PENGGANTUNG KUNSEN DLL
5.1. Kunci dan penggantung setara Dekson kecuali disebutkan lain dalam gambar
dan RAB.
5.2. Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu, Pelaksana harus
mengajukan contoh untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan
Pemberi Tugas.
5.3. Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada daun
pintu dan terpasang 90 cm diatas lantai atau sesuai dengan petunjuk Pengawas
dan Pemberi Tugas.
6. PEKERJAAN KACA
6.1 Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior dan interior juga
detail yang disebutkan dalam detail gambar.
6.2 Persyarat Bahan
1) Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang dipilih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, gilas dan
pengembangan, mempunyai permukaan yang rata dan tidak bergelombang,
2) Toleransi ukuran panjang dan lebar sesuai dengan PUBI-1082 tidak boleh
melampaui 2 mm untuk kaca tebal 5 mm atau 6 mm atau sesuai dengan
yang ditentukan oleh produsen.
3) Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4) Cacat lembaran bening yang diperbolehkan dan harus sesuai dengan
ketentuan yang telah digunakan.
5) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung, dan keretakan garis-
garis atau baret.
6.3 Syarat Pelaksanaan
1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan dalam RKS ini dan mengikuti semua persyaratan /
petunjuk dari produsen.
2) Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama
dengan proyek ini, dan harus disetujui oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
3) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas dan
Pemberi Tugas.
4) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan
kapur, tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem sagu.
5) Pemotongan kaca harus sesuai dengan ukuran rangka, minimal 10 mm
masuk kedalam alur kaca pada frame / rangka yang sesuai dengan gambar
detail.
6) Hubungan kaca dengan kaca dengan frame / kusen harus diisi dengan lem
silicon dengan warna transparan.
7) Kaca dan cermin harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada tepinya, bebas dari segala noda dan
bekas goresan.
8) Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan
semua yang terpasang harus disetujui oleh Pengawas dan Pemberi Tugas,
jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat pemakaian
bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan.
9) Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
potong kaca khusus dan dilakukan dari work shop, tidak boleh melakukan
pemotongan di lapangan.
7. PEKERJAAN SMART LOCK
7.1. Komponen Smart Lock Door setara HikVision kecuali disebutkan lain dalam
gambar dan RAB.
7.2. Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu, Pelaksana harus
mengajukan contoh untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan
Pemberi Tugas.
7.3. Semua komponen smart door lock harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi
dekat dengan pintu dan tidak menyusahkan pengguna untuk mengakses dan
menggunakannya, lalu juga harus sesuai dengan petunjuk Pengawas dan
Pemberi Tugas
PASAL 12
PEKERJAAN PAVING DAN KASTIN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
yang duperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada
beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu:
1) Pembersihan lahan
2) Persiapan tanah untuk timbunan
3) Pekerjaan pemadatan
4) Pembuatan lapir pasir
5) Pemasangan paving block
1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali
semua titk elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-
perbedaan di lapangan, Pelaksana wajib membuat gambar-gambar
penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
2. SYARAT BAHAN-BAHAN
2.1. Bahan Lapis Pasir Untuk Paving Block
1) Sumber Bahan
Pelaksana harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari
pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus
sudah diperhitungkan dalam penawaran Pelaksana. Kontrak harus
melaporkan lokasi tersebut kepada Pengawas secepatnya secara tertulis
disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan
rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
2) Bahan Pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti
dibawah ini:
Prosentase (%) Lolos
Ukuran Tapis
terhadap Berat:
9,25 mm 100
4,75 mm 95-100
2,36 mm 80-100
1,18 mm 50-95
600 mm 25-60
300 mm 10-30
150 mm 5-13
75 mm 0-10
3) Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil
yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat
pada saat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena
membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar
air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan karakteristik
pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir
tersebut adalah satu.
2.2. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan.
Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal
400 kg/cm2.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan Timbunan Tanah
1) Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan
harus dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6
%. Jika digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak
tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan
bahan yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu.
2) Pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas tentang tahapan-tahapan
persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Pelaksana harus mengulangi
pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat
kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan.
3) Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak
boleh lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan
stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh Pengawas.
4) Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah longitudinal,
kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan
terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada
suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan.
5) Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
3.2. Pekerjaan Lapis Pasir Untuk Paving Block
1) Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur
dengan tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai
drainase yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap
merata.
2) Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course)
sampai ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4
cm padat dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya.
3) Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai
dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut
harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang
rata.
4) Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama
sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang
lepas/belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm
lebih tebal dari ketebalan padat yang disyaratkan.
5) Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum
dipadatkan tersebut harus dilindung terhadap segala bentuk pemadatan dan
lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama.
6) Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum
paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan
dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat
ditutup dengan paving block pada hari yang sama.
3.3. Pekerjaan Lapis Permukaan Untuk Paving Block
1) Paving Block/Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya
dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang
belum dipadatkan tapi sudah selesai diratakan.
2) Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus
merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan
pemasangan pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak
dan ikatan antar block.
3) Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah
antara block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai
jalan, bak kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari
25 % dari ukuran utuh.
4) Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari
paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm,
dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering
untuk celah yang lebih kecil.
5) Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun, pemasangan block
harus dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi. Pola
pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Pelaksana wajib
membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
3.4. Pemadatan Awal
1) Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate
vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut:
2) Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand.
Pemadatan harus dilakukan segera setelah pemasangan paving block
dengan minimal 2 passes.
3) Jarak antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang
dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat
penting untuk memadatkan bedding sand segera setelah pemasangan
block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam
keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik
atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut.
4) Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir
pemasangan /pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya
melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya.
5) Semua block yang rusak selama pemadatan dan selama masa
pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya
tambahan.
6) Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan
awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah
sambungan atau celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
3.5. Pasir Pengisi
1) Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai
gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm
(BS-410).
2) Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan
baik. Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak
material paving block.
3) Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir
pengisi harus segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang
permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-celah antara
dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir kasar.
4) Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
5) Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan/trotoar harus
dipadatkan dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh
permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah
tepi jalan sebesar 2 %.
3.6. Lubang
Lubang/alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar
block, guna penanaman rumput.
3.7. Toleransi
1) Toleransi Ukuran Bahan
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi
maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
2) Toleransi Kerataan Permukaan jalan
a. Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari
permukaan yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil
permukaan saluran air dll.
b. Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak
boleh melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block
disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
4. PEKERJAAN PEMASANGAN KASTIN
4.1. Kastin taman beton, dengan spesifikasi 40 x 20 x 10 cm.
4.2. Jenis kastin yang digunakan adalah kastin sepatu.
4.3. Bahan plesteran yang digunakan harus sudah disetujui oleh Kosultan
Pengawas.
4.4. Pemasangan kastin di halaman sesuai gambar yang direncanakan
4.5. Setting pisoso dan elevasi di lapangan.
4.6. Alas pemasangan kastin adalah adukan dengan campuran 1 pc : 3 ps, dengan
ketebalan sesuai dengan detail gambar.
4.7. Pekerjaan pemasangan kastin harus sesuai dengan detail gambar.
4.8. Permukaan plesteran/pemasangan kastin harus rata, lurus, pertemuan antara
satu dengan yang lainnya harus pas tanpa ada pengeseran profilan. Bagian-
bagian tertentu missal sudut pertemuan dsb, harus dibuat sesuai ukuran yang
diperlukan dengan mutu yang sama.
PASAL 13
PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
1. KETENTUAN UMUM
1.1. Ketentuan Pemborong.
Pemborong atau Sub Pemborong untuk Pekerjaan Instalasi Mekanikal dan
elektrikal harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1) Harus mempunyai izin-izin kerja yang masih berlaku,
2) Pemborong atau sub Pemborong harus melaksanakan pekerjaan Instalasi
Mekanikal dan Elektrikal berdasarkan dan sesuai dengan:
a. Uraian dan Ketentuan teknis
b. Gambar-gambar bestek
c. Ketentuan administrasi
d. Perintah Konsultan Pengawas di Lapangan baik tertulis maupun lisan.
1.2. Ketentuan Pemborong.
Peraturan dan syarat-syarat umum, dasar peraturan dan persyaratan untuk
pemasangan instalasi adalah:
1) Untuk Instalasi Listrik:
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 2000 (PUIL 2000).
b. Peraturan Instalasi Listrik (Menteri PU dan T No. 023-PRT-1978).
c. Syarat-syarat penyambungan listrik (Menteri PU & T No. 024-
PRT/1978).
d. Pedoman pengawasan instalasi listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. 59/PD/1980.
e. Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen atau Lembaga
Pemerintah yang jberwenang dan telah diakui Penggunaannya,
diataranya dari Departemen
f. Pekerjaan Umum, yaitU:
g. Standard NFC, VDE/DIN, AVE, VDE, BS, WEMA, JIS.
• Standard penerangan buatan didalam gedung-gedung 1978, Dit.
Jen. Cipta
• Karya, Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.
h. Penerangan alami siang hari dari bangunan 1981, Dit. jen. Cipta Karya,
i. Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.
2) Untuk Instalasi Plumbing.
a. Pedoman Plumbing Indonesia 1979 (PPI 1979)
b. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air
Buangan:
• Rancangan 1968. (Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat
Teknik Penyehatan).
• Ketentuan dari PAM Setempat.
3) Untuk Instalasi Penangkal Petir.
a. PUIL 2000
b. Pedoman Instalasi Penyalur Petir Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 28/DP/1978.
c. Pedoman Perencanaan penangkal petir SKB-1.5.53.1987/UDC
699.887.2.
2. METODE PELAKSANAAN
2.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan Instalasi Listrik adalah pengadaan dan pemasangan termasuk
testing dan commisioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-
bahan pembantu dan lain-lainnya, sehingga diperoleh instalasi listrik yang
lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk dipergunakan dan baik
instalasi Tenaga maupun instalasi penerangan. Pengadaan dan pemasangan
yang terdiri dari:
1) Sub panel
2) Panel-panel cabang sesuai single line diagram.
3) Kabel.
4) Kabel pembagi dari MDP ke panel.
5) Pengawatan dan peralatan dari sub panel ke pemakaian.
6) Lampu-lampu (lightning fixtures, exit lightning dan emergency lightning).
7) Pentanahan.
8) Testing dan Commisioning.
2.2 Elektrode Konduktor Pengetanahan.
Pipa Galvanized ∅ 2" dengan bar copper electroda ukuran 50 mm2 dan
dimasukkan dalam pipa Galvanized dan dibaut pada elektroda seperti pada
gambar. Kedalaman elektroda tidak kurang dari 6 m dan tanahan
pengetanahan max. 1 ohm.
Kontrol box dengan ukuran 50 x 50 cm dengan tutup beton, pengetanahan
untuk pengaman harus terpisah dngan pengetanahan netral trafo, generator
maupun penangkal petir.
2.3 Persyaratan teknis system distribusi listrik Tegangan Rendah.
Panel distribusi utama tegangan rendah ini terdiri atas panel distribusi utama
tegangan rendah (LVMDP) dan panel-panel cabang sesuai gambar one line
diagram.
2.4 Persyaratan Bahan.
1) Panel Listrik.
a) Panel dibuat dari besi plat dengan tebal minimal 1,6 mm untuk sub
panel, dan 2 mm untuk papan pembagi utama.
b) Panel harus mempunyai pintu dan dilengkapi dengan kunci tanam jenis
master key.
c) Panel harus dicat dengan 2 kali cat dasar dan 3 kali cat akhir dengan
jenis cat duco, warna cat akhir akan ditentukan setempat.
d) Panel-panel buatan pabrik pembuat panel Indonesia.
e) Komponen-komponen panel seperti MCCB, MCB Zekering NH Fuse
Disconnecting switch, Pilot Lamp & Circuit Breaker, harus buatan Merlin
Gerin atau sederajat.
2) Kabel.
Jenis kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
Sistem Jenis Kabel
MDP NYFGBY
MDP-Sub Panel NYY
Kabel untuk kotak-kotak khusus NYY
Kabel Penerangan NYM
Kabel Lampu Luar Banyunan NYY
3) Lampu-lampu (Lighting Fixtures).
a) Merk dan jenis yang dipergunakan adalah sbb :
b) Lampu TL
c) Lampu tabung merk Philips type cool day light atau sederajat.
d) Ballast Elektronik merk Philips, atau sederajat
e) Body lampu dibuat dari flat baja dengan ketebalan minimal 0,7 mm dan
f) dicat dengan cat bakar, warna putih merk TCM, Philips
g) Lampu holder (fitting lampu) buatan Philips atau sederajat.
2.5 Persyaratan Pemasangan.
1) Panel.
a) Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi kuat terpasang,
aman dan mudah diperbaiki.
b) Tiap-tiap panel harus ditanahkan dengan tahanan pentanahan
maksimal 5 Ohm diukur setelah tidak hujan minimum selama dua hari.
2) Kabel Utama
a) Pemasangan kabel memenuhi persyaratan dari pabrik kabel dan
persyatan umum yang berlaku.
b) Semua penarikan kabel harus menggunakan sistem roll untuk
memudahkan pekerjaan dan kabel tidak rusak karena tekukan dan
puntiran.
c) Sebelum penarikan kabel dimulai, pemborong harus menunjukkan
kepada direksi pekerjaan alat roll tersebut serta alat-alat lainnya.
d) Setiap kabel distribusi yang berada dalam bangunan tidak boleh ada
sambungan.
e) Semua penyambungan kabel ke terminal busbar dipanel harus
menggunakan kabel schoen dengan sistem press dan di patri.
f) Pemasangan kabel harus rapi, lurus dan kuat terpasang pada bagian
bangunan.
g) Konduit kabel mempunyai diameter minimum 2.5 x diameter kabel.
3) Kabel dalam bangunan.
a) Kabel-kabel yang turun ke kotak-kontak dan saklar harus menggunakan
konduit PVC Ega/setara.
b) Tiap-tiap penyambungan kabel harus berada dalam terminal box metal
ex LICO dan lilitan penyambungan kabel tersebut ditutup dengan las
dop 3 m.
c) Jalur kabel diatas langit-langit yang lebih dari dua jalur harus berada
diatas rak kabel yang dibuat dari besi siku, besi plat (jenis nobi) dengan
lebar dua kali jumlah lebar kabel.
d) Kotak-kontak harus dipasang 30 cm dari lantai, khusus untuk pada
lantai dasar tinggi stop kontak 60 cm dari lantai.
e) Kapisitas kotak-kontak 10 cmp, dan untuk kotak-kontak khusus 16 amp.
f) Sakelar harus model tanam, dipasang 130 cm diatas lantai, kapasitas
6 amp, dan 10 amp.
g) Tiap group penerangan diperkenankan maksimum 12 titik nyala.
h) Semua instalasi didalam ruangan harus merupakan pemasangan tanah
(inbow).
4) Lampu-lampu.
a) Lampu-lampu harus terpasang kuat pada bangunan tetapi harus mudah
dibuka.
b) Harus dipasang dengan ketinggian yang sama.
c) Harus dipasang dengan lurus sejajar dengan bagian bangunan pada
arah vertikal maupun horizontal.
2.6 Commissioning dan testing.
1) Kabel-kabel distribusi sebelum disambung keperalatan harus diukur
tahanan isolasinya.
2) Setelah semua instalasi selesai dipasang aliran listrik telah dimasukkan,
maka jaringan instalasi harus ditest terhadap group-group yang telah
dipasang apakah telah sesuai dengan gambar.
3) Setelah jaringan dibebani beban terhadap masing-masing fase. Semua
bahan-bahan peralatan dan tenaga yang diperlukan selama testing,
balancing commision dan perbaikan, atas kerusakan yang timbul
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL 14
PEKERJAAN PENGHAWAAN
1. RUANG LINGKUP
1.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan instalasi air conditioning yang dimaksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan Unit Air Conditioning dan exhaust sentrifugal
beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
2) Pengadaan dan Pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan
alat-alat bantu tersebut meliputi:
a. Instalasi Condensing UniT
b. Instalasi Fan Coil Unit
c. Instalasi pipa refrigerant
d. Instalasi pipa kondensat
e. Instalasi ducting dan accesoriesnya.
f. Instalasi kabel power dan kabel control
g. Pemasangan peralatan bantu.
3) Pengadaan dan Pemasangan Unit Exhasut Sentrifugal beserta peralatan
dan alat-alat bantu tersebut.
4) Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi
pekerjaan ducting yang dijelaskan pada gambar.
1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
1) Didalam melaksanakan pekerjaan instalasi air conditioning,
Pelaksana/Pemborongharus juga memenuhi persyaratan pekerjaan
mekanikal lain yaitu :
a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik
b. Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya
c. Pekerjaan Plambing
d. Pekerjaan Elektrikal.
2) Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar
terjalinkoordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah:
a. Pekerjaan Structure
b. Pekerjaan Arsitek dan Interior
1.3 Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan
peraturanyang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai
berikut:
1) SNI : Standart Nasional Indonesia
2) ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-
ConditionedEngineer
3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/MEN/1985
4) Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat Unit Air
Conditioning.
2. SYARAT-SYARAT BAHAN
2.1 Persyaratan Teknis
Sistim tata udara direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
mengatur kondisiruangan yang membuat pemakai ruangan menjadi nyaman
dalam menggunakan ruangansebagaimana fungsinya. Pengaturan kondisi
ruangan melalui proses pendinginan (cooling), pemanasan (heating), dan
ventilasi (ventilation) sehingga tercapai suhu dankelembaban tertentu.
Dengan mempertimbangkan ruang yang akan difasilitasi air conditioning maka
dipakaiUnit Air Conditioning dengan sistim sebagai berikut.
1) Air Conditioning : Split, Wall Mounted
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit yang terpasang
di dindingruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar
ruang/gedung. Dengan merk yang digunakan Daikin.
Kontruksi : Single Split atau Multi Split.
Type : Standart / Conventional
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Wide Angle Louvre
Operation : Cooling, Automatic
Operation Control : Wireless remote control, Indoor Unit On/Off
Switch,and 24 Hour on/off Timer
2) Air Conditioning: Split, Ceiling Cassete
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di
ceiling/plafon ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang
diluar ruang/gedung. Dengan merk yang digunakan Daikin.
Kontruksi : Single Split atau Multi Split.
Type : Standart / Conventional
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre, 4-way
air flow
Operation : Cooling, Automatic
Operation Control : Wireless remote control, Indoor Unit On/Off
Switch, and Weekly on/off Timer. Sleep
Mode. Programableset up.
3) Air Conditioning: Split, Floor Standing
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di
lantai ruangterkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar
ruang/gedung. Dengan merk yang digunakan Daikin.
Kontruksi : Single Split atau Multi Split.
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre, 4-way
air flow
Operation : Cooling, Automatic
Operation Control : Wireless remote control, Indoor Unit On/Off
Switch, and 24 Hour on/off Timer
4) Air Conditioning: Split Duct.
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di atas
plafon/atau ruang tertentu dan Condensing Unit yang terpasang diluar
ruang/gedung.Udara pendingin dihembuskan melewati proseses heat
exchanger dalan Fan CoilUnit kemudian disalurkan instalasi duct
bermacam variasi kapasitas udara kedalamruangan yang dikondisikan.
Dengan merk yang digunakan Daikin.
Kontruksi : Single Split atau Multi Split.
Distribusi udara : Instalasi ducting beserta material bantu
Operation : Cooling, Automatic
Operation Control : Wired remote controller and Sensor, Indoor
Unit On/Off Switch, and Programable set
up
5) Exhaust Sentrifugal.
Mesin Exhaust Sentrifugal terpasang di atas plafon/atau ruang tertentu.
Udara disedot melewati proseses diffuser kemudian disalurkan instalasi
duct bermacam variasi kapasitas udara keluar ruangan yang dikondisikan.
Dengan merk yang digunakan CKE.
Kontruksi : Exhaust Sentrifugal
Distribusi udara : Instalasi ducting beserta material bantu
Operation : Automatic
Operation Control : Wired remote controller and Sensor, Indoor
Unit On/Off Switch, and Programable set
up
6) Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning dan exhaust sentrifugal
Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning disini yang dimaksudkan
adalahunit/peralatan dan material pendukung instalasi sistim Air
Conditioning yang terdiri:
a. Pipa Kondensate sebagai pipa penyalur air kondensat yang berasal air
hasilkondensasi pada unit Air Conditioning.
b. Pipa Refrigerant dipakai sebagai pipa penyalur refrigerant dari Fan Coil
Unit danCondenser Unit yang terdiri dari pipa gas dan cair.
c. Instalasi Ducting merupakan instalasi ducting yang berfungsi sebagai
penyalurudara fresh, udara supply dan udara return. Sedangkan
accessories padaInstalasi Ducting merupakan material yang terdapat
pada instalasi ducting danmaterial pendukung instalasi ducting.
d. Dudukan Unit AC merupakan dudukan berupa bracket, pedestal,
pondasi mesinyang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air
Conditioning.
e. Kabel Power merupakan instalasi kabel daya untuk Air Conditioning,
dan KabelKontrol merupakan kabel untuk mengatur operasional Air
Conditioning.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1 Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi air conditioning dan exhaust
sentrifugal harus memenuhi persyaratan yang telah diisyaratkan dalam
persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah berpengalaman
dalam pekerjaan instalasi air conditioning.Selain itu Pelaksana/Pemborong
harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja,
Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,dan Ijin-ijin pelakasanaan,
As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanika.
3.2 Pemasangan Fan Coil Unit
Fan Coil Unit dipasang dengan memperhatikan segi tata ruang arsitektural dan
areayang dipergunakan untuk meletakkan unit tersebut. Selain itu
Pelaksana/Pemborong harus memenuhi persyaratan teknis pemasangan yang
telah ditentukanpabrikan. Beberapa ketentuan pemasangan untuk beberapa
jenis Fan Coil Unit adalah sebagai berikut:
1) Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Wall Mounted dipasang
padabagian atas dinding ruang, diletakkan pada posisi dimana aliran udara
dinginmenjangkau ke sebagian besar ruangan.
2) Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Ceiling Mounted dipasang
padaplafon, diletakkan pada posisi sentral ruangan yang aliran udara
dinginmenjangkau ke seluruh ruangan. Pemasangan Fan Coil Unit
padahanger/bracket yang di mounting pada stucture kaku bangunan diatas
ruangantersebut.
3) Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Floor Standing dipasang
padadudukan besi baja profile yang di mounting di lantai ruang. Posisi unit
inidiletakkan pada posisi yang menjangkau ke ruang yang dikondisikan.
4) Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Duct dipasang
padahanger/bracket dudukan besi baja profile yang di mounting pada
stucture kakubangunan diatas ruangan tersebut dan berada diatas plafon.
Posisi unit inidiletakkan pada area yang telah ditentukan sehingga
diharapkan mudahterjangkau pada saat pelaksanaan pemasangan dan
operational.
3.3 Pemasangan Condenser Unit.
Condenser Unit dipasang diluar ruang/bangunan dengan panjang pipa dan
jarakvertical beserta tekukan pipa refrigerant ke Fan Coil Unit memenuhi
ketentuan yangdisyaratkan oleh pabrikan. Pemasangan juga harus
memperhatikan dengan jaraksekitar yang telah ditentukan oleh pabrikan.
Beberapa ketentuan lain pemasanganCondensing Unit adalah sebagai berikut:
1) Condensing Unit dipasang di luar ruangan/gedung harus memperhatikan
tataruang exterior bangunan arsitektural. Hal ini dilakukan supaya
tidakmengganggu tampak bangunan.
2) Condensing Unit yang dipasang di dinding luar ruangan/gedung harus
memakaisteel bracket yang berasal dari pabrikan. Untuk Kondisi tertentu
yang tidakmemungkinkan dipasang bracket tersebut, maka
Pelaksana/Kontraktormengajukan bracket pengganti untuk dimintakan
persetujuan kepada Pengawasatau Manajemen Kontruksi.
3) Condensing Unit yang dipasang di lantai atau atap bangunan harus
memakaipedestal/concrete yang berjarak minimal 10 cm dari lantai.
Pemasangan Unit dimounting dengan dyna bolt.
4) Pemasangan Unit juga harus memperhatikan akses untuk
pemasangan,operasional dan maintenance.
3.4 Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung.
Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung harus mengacu pada
gambarrencana dan petunjuk pemasangan dari pabrikan.
1) Pipa kondensat dipasang mendatar dengan kemiringan minimal 2%.
Hanger, Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi
pemasanganpipa PVC pada pekerjaan Plambing. Pipa kondensat yang
dipasang/ditanamdalam dinding atau dibawah keramik lantai dilaksanakan
dengan baik dan rapi. Penutupan/plesteran dinding dan lantai mengikuti
persyaratan pelaksanaanyang telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan
Structur.
2) Pipa refrigeran dipasang secara mendatar dan tegak dengan
tetapmemperhitungkan panjang pipa dan jarak vertical beserta jumlah
tekukannyayang memenuhi ketentuan batas maximal pabrikan. Hanger,
Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi
pemasangan pipa tembaga (cooper) pada pekerjaan Plambing.
Penutupan/plesteran dinding dan lantaimengikuti persyaratan pelaksanaan
yang telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan Structur.
3) Pipa kondensate terpasang harus di test terhadap tekanan dan
kebocoransesuai persyaratan pekerjaan plumbing. Sedang pipa refrigeran
juga harusditest (vacum test) sesuai prosedur pengetesan pabrikan.
4) Persyaratan pelaksanaan pekerjaan instalasi ducting dan accessories di
uraikandalam Bab Pekerjaan Ducting.
5) Pemasangan Bracket untuk dudukan unit air conditioning mengacu
padagambar rencana dan menyesuaikan prosedur pemasangan dari
pabrikan. UntukConcrete Pedestal dan Pondasi Mesin untuk dudukan unit
air conditioningdilaksanakan sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam
pekerjaan structure.
6) Pemasangan kabel daya dan kabel kontrol dilaksanakan
olehPelaksana/Pemborong pekerjaan Tata Udara dengan tetap
berkoordinasidengan Pelaksana/Pemborong pekerjaan Elektrikal dan
sepengetahuanPengawas atau Manajemen Kontruksi.
3.5 Test Commisioning.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap
Unit Sistim Air Conditioning yang telah dipasang untuk mengetahui performance
dankondisi hasil pekerjaan instalasi menyeluruh. Pelaksanaan Test &
Commisioningharus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti
tahapan sebagai berikut:
1) Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan
danMaterial pendukung seperti halnya pipa kondensat, pipa refrigeran,
ducting danaccessories, kabel dan material lainnya telah dilakukan test
tersendiri/partialsesuai ketentuan pekerjaan terhadap material tersebut.
2) Pelaksana/Pemborong berhak melaksanakan pre-commisioning untuk
PeralatanUtama secara Partial sebelum dilakukan Test & Commisiong.
3) Test & Commisioning untuk setiap Unit Sistim Air Conditioning meliputi
fungsicontrol operational, pengukuran suhu, kelembaban, dan aliran udara.
PadaTahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan
utama maupunperalatan pendukungnya.
4) Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu
perbaikanataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan
pembantu, hal inimenjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
5) Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong
untukmendapat persetujuan Pengawas atau Manajemen Kontruksi,
dengandilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format
lembar yangtersedia dari pabrikan.
PASAL 15
PEKERJAAN PLUMBING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Mekanikal ini termasuk dalam pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air
Limbah, penyediaan tenaga kerja, peralatan kerja dan material serta
melaksanakan seluruh pekerjaan sistem Plumbing hingga beroperasi
sempurna.
2. PEMBUATAN SHOP DRAWING
Sebelum melaksanakan pekerjaan makakami membuatgambar kerja (shop
drawing), yang mengacu kepada:
a. Spesifikasi Teknis dokumen kontrak -Spesifikasi material yang akan
dipasang.
b. Gambar desain dari konsultan perencana.
c. Kondisi lapangan yang ada-Gambar-gambar sub pekerjaan lain yang saling
menunjang dalam proyek iniGambar kerja ini harus disetujui pihak
konsultan atau dan pemilik proyek (owner).
3. KEDATANGAN MATERIAL DAN PENYIMPANAN
Setiap material unit yang datang akan dicek oleh tim quality control dan orang
gudang, apakah sudah sesuai dengan permintaan material yang adaserta
kondisi material itu sendiri.Dan akan dilaporkan untuk diperiksa kepada
konsultan dengan disaksikan security di proyeksertadidokumentasikan.
Penyimpanan material menjadi perhatian juga agar kualitas dan kondisinya
terjaga.
a. Materialpipa akan dibuat rack untuk keamanan, menjaga pipa dari bahan
yang merusak,dan diatur peletakan sesuai diameter pipa untuk
memudahkan pengambilan.
b. Material fitting dan accessories pipa diletakkan didalam gudang disusun
rapi ataudimasukkan dalam kotak-kotak dengan diberi label.
c. Material utama seperti pompa diletakkan didalam terhindar dari sinar
matahari atauhujan, dan diberi dudukan dari kayu.
4. PEKERJAAN PEMASANGAN AIR BESIH DAN KOTOR
4.1 Teknis Sistem
1) Sistem kerja air bersih:
Penyediaan air diperoleh dari PDAM dan air sumur yang diolah melalui
WTP kemudian dipompakan ke water tank atas & didistribusikan ke gedung
A, B, C dan E melalui bantuan pompa booster.
2) Sistem kerja air panas:
Penyediaan air panas berasal dari heat pump yang ada di masing-masing
unit.
3) Sistem air bekas, kotor dan vent:
Air kotor dan air bekas dialirkan dengan sistem gravitasi ke bak
pengumpulan kemudian dialirkan menuju IPAL Fasum. Air yang telah
diproses dari IPAL & memenuhi standar yang telah ditetapkan selanjutnya
akan dibuang ke saluran drainase.
4) Sistem air hujan:
Bertujuan mengarahkan aliran air hujan yang jatuh digedung dan sekitarnya
sampai saluran pembuangan terdekat. Air hujan mengalir dari Roof Drain
(pada lantai atap) disalurkan melalui pipa-pipa tegak dari bahan PVC.
Selanjutnya air hujan ke saluran pembuangan air hujan.
4.2 Pemasangan Pipa Indoor
1) Marking jalur pipa sesuai shop drawing dan koordinasi dengan jalur
pekerjaan lain seperti jalur conduit kabel listrik dan lain-lain.
2) Bobok jalur pipa yang telah ditandai untuk meletakkan pipa air bersih.
3) Pasang pipa PPR pada jalur yang telah dibuat.
4) Tutup kembali dinding yang telah dipasangi pipa.
5) Rapikan kembali agar tidak ada lubang pada dinding dan menutup pipa
dengan rata.
6) Bor Plat lantai untuk memasang gantungan pipa air bersih.
7) Pasang gantungan pipa sesuai dengan jalur marking yang telah dibuat.
8) Potong pipa sesuai dengan kebutuhan.
9) Pasang pipa sesuai ukuran pada shop drawing, pemasangan
menggunakan gantungan untuk pipa dalam posisi horizontal dan menempel
pada dinding shap dengan di-clamp untuk pipa pada posisi vertical.
10) Sambungkan pipa yang telah terpasang pada gantungan.
11) Gunakan benang/ Waterpass untuk mengukur kelurusan pipa.
12) Lakukan test tekanan pipa dengan tekanan sesuai spesifikasi yang
berlaku.
13) Untuk pemasangan pipa di dinding, harus dikoordinasikan dahulu dengan
pekerjaan keramik (arsitek) dan sanitary.
14) Pastikan pipa yang terpasang sudah tidak bocor.
15) Lakukan ulang test tekanan jika pipa di dinding telah terpasang.
4.3 Pemasangan Pipa Air Kotor dan Air Bekas
1) Marking jalur pipa sesuai shop drawing.
2) Potong pipa sesuai dengan kebutuhan.
3) Sambung pipa PVC Class AW dengan menggunakan lem khusus PVC dan
beri guratan di bagian yang akan diberi lem agar dapat melekat dengan
erat.
4) Untuk bagian yang terekspose diberi labeling untuk arah aliran dan fungsi
dengan diberi cat yang warnanya sesuai dengan ketentuan.
5) Pasang pipa sesuai ukuran pada shop drawing, pemasangan
menggunakan gantungan untuk pipa dalam posisi horizontal dan menempel
pada dinding shap dengan di-clamp untuk pipa pada posisi vertical.
6) Gunakan benang/Waterpass untuk mengukur kelurusan pipa.
7) Lakukan test tekanan pipa dengan tekanan sesuai spesifikasi yang berlaku.
8) Untuk pemasangan pipa di lantai, harus dikoordinasikan dahulu dengan
pekerjaan keramik (arsitek) dan sanitary.
9) Pastikan pipa yang terpasang sudah tidak bocor.
10) Lakukan ulang test tekanan jika pipa di dinding telah terpasang.
PASAL 16
PEKERJAAN PEMASANGAN POMPA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan ini termasuk dalam pekerjaan Instalasi Pompa dengan spesifikasi
yang telah ditentukan, penyediaan tenaga kerja, peralatan kerja dan material
hingga beroperasi sempurna. Persiapan yang akan dilakukan diantaranya
pembuatan frame motor pompa beserta kelengkapannya, penyediaan
peralatan kerja dan lainnya.
2. PENGUKURAN / STEAKING OUT
Kontraktor bersama-sama dengan pengawas lapangan Pemberi Tugas
akanmelakukan pengukuran terhadap rencana Pengadaan dan pemasangan
pompaberikut perlengkapan lainnya yang diperlukan.
3. PEKERJAAN PENGADAAN
Pekerjaan Pengadaan akan dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
Rencana Anggaran Biaya. Dalam proses pengadaan kontraktor harus
mengajukan peralatan yang akan diadakan. Dalam pengajuan tersebut
kontraktor harus melampirkan Brochure pompa, dan perlengkapan lainnya.
Meliputi perpipaan dan accessories pada suction dan discharge sesuai gambar
pelaksanaan.
Setelah pengajuan disetujui maka pihak kontraktor segera memesan peralatan
tersebut. Dalam proses pengiriman harus diadakan pemeriksaan kondisi
peralatan tersebut diantaranya :
- Merek
- Type
- Material
- Kapasitas
- Daya
- Putaran
- Kwalitas Barang
- Jumlah Barang
- Surat Jalan
- Berita Acara Serah Terima
- Foto Documentasi
Jika sudah dapat diterima kontraktor membuat laporan tertulis, guna untuk
bahanlampiran bobot prestasi.
4. PEMASANGAN POMPA DAN PERLENGKAPANNYA
4.1 Setting Alligment Pompa dan Motor dimaksud agar pompa dan motor pada
posisicenter dan tidak terjadi getaran pada saat operasi pompa.
4.2 Setting thermis over load panel yang sesuai kebutuhan agar tidak terjadi over
load dengan cara menyetting alat tersebut dengan kondisi 90 % dari Amper
yangtertulis pada motor listrik.
4.3 Persiapan Test dan commissioning dilakukan setelah pemasangan
dianggapselesai dengan cara pemeriksaan ulang bersama pemberi tugas.
5. TEST DAN COMMISSIONING
Pada Pelaksanaan Test dan commisioning setelah dilaksanakan kordinasi
denganpihak yang terkait dari pemberi tugas dan dipastikan pompa bekerja
dengan baik. Pada saat pelaksanaan tersebut dibuat Berita Acara yang
diketahui oleh Pemberi Tugas dan Pelaksana agar pelaksannaan dinyatakan
selesai. Setelah Melaksanakan hal tersebut diatas maka kontraktor menyiapkan
bahan atau document termasuk Foto untuk Invoice tersebut.
PENUTUP
1. Meskipun dalam RKS ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Pemborong dan tidak
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, maka pekerjaan
tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini,
tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam RKS ini, tetapi diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu
diuraikan dan dimuat dalam RKS ini, untuk menuju ke penyerahan yang
lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Pemberi Tugas.
Malang, Juni 2024
Kepala UPT LABKESDA Kota Malang,
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
RUDI HARTONO, A.MK
Penata
NIP. 19710816 200112 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 July 2023 | ,Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Jalan Jl. Sebuku | Kota Malang | Rp 1,000,000,000 |
| 17 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Sedang Gedung/Bangunan Kantor | Kota Malang | Rp 366,000,000 |
| 15 September 2025 | Pemeliharaan Rutin Jalan 63 | Kab. Malang | Rp 350,000,000 |
| 11 July 2023 | Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Banjarejo Kecamatan Pakis | Kab. Malang | Rp 300,000,000 |
| 26 June 2023 | Belanja Modal Jalan Kota (Pavingisasi Jl. Atletik RW 03 Kelurahan Tasikmadu) | Kota Malang | Rp 238,000,000 |
| 25 August 2025 | Rehabilitasi Daerah Irigasi Gading III | Kab. Malang | Rp 192,000,000 |
| 19 October 2025 | Belanja Pemeliharaan/Penataan Pembangunan Taman Lingkungan | Kota Malang | Rp 75,000,000 |
| 22 November 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kota Malang | Rp 35,000,000 |
| 17 October 2025 | Belanja Pembangunan Vertical Garden | Kota Malang | Rp 20,000,000 |