URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Sub Kegiatan :
Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
tingkat kabupaten/kota
Belanja Jasa Konsultan Pengawas Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung ini
dimaksud untuk mengadakan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Pengawasan
Pemeliharaan Gedung Kantor sesuai dengan estetika, kebutuhan, kelayakan teknis dan fungsi bangunan.
Sedangkan Tujuan adalah petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat, lingkup kegiatan/proses
dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
Belanja Jasa Pengawas Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kepemudaan,
Olahraga dan Pariwisata Kota Malang Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
2.500.000,00 (dua Juta lima ratus rupiah) dengan kode rekening 2.19.02.2.01.0016. 5.1.02.02.08.0019.
Pekerjaan ini dilaksanakan selama 15 (lima belas) Hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
Lingkup pekerjaan adalah Pengawasan pekerjaan Arsitektur, Pengawasan pekerjaan Struktur pada
Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor.
Lingkup pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai
berikut:
1) Mengetahui dan memahami rangkaian proses pembangunan dimulai dari tahapan awal pekerjaan,
pengawasan dan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan, baik berupa teori atau teknis
lapangan, yang meliputi:
a) Pengawasan Pekerjaan Arsitektur;
b) Pengawasan Pekerjaan Struktur dan Konstruksi
c) Pengawasan kontrol pembiayaan dan kuantitas pembangunan proyek;
d) Pengawasan dan kontrol terhadap spesifikasi teknis (RKS) yang disyaratkan untuk tiap
item pekerjaan yang dilaksanakan;
e) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di Lapangan.
2) Memberikan masukan, pertimbangan yang bersifat teknis pada saat pelaksanaan konstruksi
dengan berbagai permasalahan teknis yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
3) Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan kepada pengguna jasa, konsultan perencana dan
kontraktor untuk menjaga kriteria, keutuhan hirarki dan keharmonisan dari tujuan perencanaan
dan pembangunan yang baik, sesuai dengan standar, inovasi serta menurut pedoman
perencanaan dan pembangunan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4) Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban konsultan pengawasan.
Konsultan pelaksana diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan rencana
anggaran biaya yang telah dituangkan dalam penawaran.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2024 | ,Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kota Malang | Rp 2,032,565,000 |
| 4 July 2023 | ,Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Jalan Jl. Sebuku | Kota Malang | Rp 1,000,000,000 |
| 17 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Sedang Gedung/Bangunan Kantor | Kota Malang | Rp 366,000,000 |
| 15 September 2025 | Pemeliharaan Rutin Jalan 63 | Kab. Malang | Rp 350,000,000 |
| 11 July 2023 | Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Banjarejo Kecamatan Pakis | Kab. Malang | Rp 300,000,000 |
| 26 June 2023 | Belanja Modal Jalan Kota (Pavingisasi Jl. Atletik RW 03 Kelurahan Tasikmadu) | Kota Malang | Rp 238,000,000 |
| 25 August 2025 | Rehabilitasi Daerah Irigasi Gading III | Kab. Malang | Rp 192,000,000 |
| 19 October 2025 | Belanja Pemeliharaan/Penataan Pembangunan Taman Lingkungan | Kota Malang | Rp 75,000,000 |
| 17 October 2025 | Belanja Pembangunan Vertical Garden | Kota Malang | Rp 20,000,000 |