| 0027565399727000 | Rp 1,648,170,418 | |
| 0021369343727000 | - | |
CV Kalunjayapertiwi | 10*0**0****05**8 | - |
CV Bonaventura New | 10*1**1****22**3 | - |
| 0748226354723000 | - | |
| 0922207139626000 | - |
PA : KEPALA DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA NBERENCANA
KIL/PD : PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
SATKER/OPD : DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA NBERENCANA
NAMA PA : YULI TRIANA, S.SOS., M.SI.
KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TENAGA KESEHATAN
PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PARAMEDIS PUSKESMAS
METUT
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PARAMEDIS PUSKESMAS METUT
1. Latar Belakang : Dalam rangka meningkatkan fungsi sebagai penanggung
jawab dalam hal penegakan hukum dan sebagai
pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga dapat
menjaga konsistensi hukum yang berlaku terutama di
wilayah Kabupaten Malinau serta dengan bertambahnya
personil yang berkompeten yang berperan sebagai
penunjang pelaksanaan tugas maka perlu adanya
pembangunan rumah untuk mewujudkannya.
Mengacu pada setiap bangunan negara harus
direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, waktu dan kriteria administrasi
bagi bangunan negara. Sesuai dengan amanat Permen PU
Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, diperlukan perwujudan bangunan
gedung negara sesuai dengan fungsinya, memenuhi
persyaratan, diselenggarakan secara tertib, efektif dan
efisien.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten Malinau melalui Dinas Kesehatan Pengendalian
Penduduk Dan Keluarga Berencanaakan melaksanakan
paket pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis
Puskesmas Metut pada Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi
penyedia jasa yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi maupun
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Metut
yang sesuai dengan spesifikasi teknik dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mewujudkan
bangunan yang presentatip estetik, berkualitas yang
menunjang fungsi dan tugas pelayanan kepada
masyarakat.
3. Target dan Sasaran : Target dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Metut
yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang memadai.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah terlaksananya
Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Metut
yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang optimal.
4. Nama dan : a. Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas
Paramedis Puskesmas Metut
Organisasi
b. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Pengendalian
Pengguna Jasa
Penduduk Dan Keluarga Berencana
5. Sumber Pendanaan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2025
dan Nilai Pekerjaan
b. Pagu Dana : Rp. 1.671.600.000,00
c. HPS : Rp. 1.671.600.000,00
6. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 75 (Tujuh
Pelaksanaan puluh lima) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai
kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
8. Ruang Lingkup dan : a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah Dinas Kesehatan
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
BerencanaTahun Anggaran 2025. Secara garis besar
kegiatan ini meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
harus dilaksanakan sebagai berikut :
I. PEKERJAAN SMKK
II. PEKERJAAN PERSIAPAN
III. PEKERJAAN REKONSTRUKSI
Dalam hal melaksanakan pekerjaan, daftar referensi
seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai
sebagai dasar pelaksanaan, namun TIDAK terbatas
pada referensi berikut :
1). Referensi peraturan atau buku-buku yang sesuai
dengan bidang pelaksanaan konstruksi;
2). Refrensi Pembangunan
3). Gambar kerja, perincian penawaran, rencana
kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak
pemborongan jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud,
penyedia jasa :
1). Diwajibkan untuk melakukan pengukuran
lapangan dan membuat Shop Drawing sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan dan diakhir
pelaksanaan pekerjaan membuat As Build
Drawing untuk diajukan dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
2). Diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai spesifikasi
teknis dalam Dokumen Kontrak;
3). Diwajibkan melaporkan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
4). Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat yang
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
seperti Pra Construction Meeting, Rapat Bulanan,
Cause Meeting, dan rapat lainnya sebagai kendali
pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan hasil
rapat tersebut;
5). Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi perusakan serta
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan
kerusakan lain yang disebabkan kegiatan
penyedia jasa.
6). Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan harus didokumentasikan dengan foto-
foto asli yang dilampirkan dalam laporan hasil
pekerjaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Desa Metut, Kecamatan Malinau Selatan Hulu
9. Keluaran/Produk : Tersedianya Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Metut
yang dihasilkan
Malinau, 01 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Yuli Triana, S.Sos., M.Si
NIP. 19750721 200112 2 001