PA/KPA : KEPALA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KIL/PD : PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
SATKER/OPD : DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PUSKESMAS LONG AMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS LONG AMPUNG
1. Latar Belakang : Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral
dan terpenting dari pembangunan nasional. Tujuan
diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk
mewujudkan harapan tersebut, maka upaya
kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi
upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya
kesehatan masyarakat pengembangan. Upaya
kesehatan masyarakat esensial meliputi : pelayanan
promosi kesehatan, pelayanan kesehatan
lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak dan
keluarga berencana, pelayanan gizi, pelayanan
pencegahan dan pengendalian penyakit.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, maka
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana akan melaksanakan paket pekerjaan
Pembangunan Puskesmas Long Ampung Pusat yang
akan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan
masyarakat diwilayah kerjanya pada satu atau bagian
wilayah kecamatan yang mengacu pada Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa
Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama
diwilayah kerjanya. Puskesmas merupakan Unit
pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan
kabupaten/kota bersangkutan. Oleh sebab itu,
Puskesmas melaksanakan tugas dinas kesehatan
kabupaten/kota yang dilimpahkan kepadanya, antara
lain kegiatan dalam Standar Pelayanan Minimal
(SPM) bidang kesehatan kabupaten/kota dan upaya
kesehatan yang secara spesifik dibutuhkan
masyarakat setempat (Local specific).
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi
penyedia jasa yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi maupun
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Long
Ampung yang sesuai dengan spesifikasi teknik dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mewujudkan
bangunan puskesmas yang presentatip, estetik,
berkualitas yang menunjang fungsi dan tugas
pelayanan kepada masyarakat.
3. Target dan Sasaran : Target dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
Bangunan Gedung Puskesmas Long Ampung yang
memenuhi kriteria teknis bangunan yang memadai.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah
terlaksananya bangunan Puskesmas Long Ampung
yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang optimal.
4. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Pembangunan Puskesmas
Long Ampung
Pengguna Jasa
b. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana
Kabupaten Malinau
5. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : DAK Tahun 2023
Nilai Pekerjaan
b. Pagu Dana : Rp. 7.122.600.000,-
c. HPS : Rp. 7.122.600.000,-
6. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 150
Pelaksanaan (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender dihitung sejak
tanggal mulai kerja sebagaimana ditetapkan dalam
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Ruang Lingkup dan : a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah Pembangunan
Puskesmas Long Ampung Tahun Anggaran
2023. Secara garis besar kegiatan ini meliputi
bagian-bagian pekerjaan yang harus
dilaksanakan sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Pondasi
IV. Pekerjaan Beton Struktur
V. Pekerjaan Baja Struktur
VI. Pekerjaan Lantai
VII. Pekerjaan Dinding Bangunan
VIII. Pekerjaan Rangka Atap dan Atap
IX. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela,
Bovenlicht dan Penggantung
X. Pekerjaan Plafond
XI. Pekerjaan Pengecatan
XII. Pekerjaan Instalasi Listrik
XIII. Pekerjaan Sanitasi
XIV. Pekerjaan Plumbing
XV. Pekerjaan Lain-lain
Dalam hal melaksanakan pekerjaan, daftar
referensi seperti tersebut di bawah ini ditetapkan
dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan, namun
TIDAK terbatas pada referensi berikut :
1). Referensi peraturan atau buku-buku yang
sesuai dengan bidang pelaksanaan
konstruksi;
2). Refrensi, Juknis dan Propotif Pembangunan
Puskesmas
3). Gambar kerja, perincian penawaran, rencana
kerja dan syarat-syarat yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan kontrak pemborongan jasa
konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud,
penyedia jasa :
1). Diwajibkan untuk melakukan pengukuran
lapangan dan membuat Shop Drawing
sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
dan diakhir pelaksanaan pekerjaan membuat
As Build Drawing untuk diajukan dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
2). Diwajibkan melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan sesuai spesifikasi teknis dalam
Dokumen Kontrak;
3). Diwajibkan melaporkan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Pembuat Komitmen;
4). Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat
yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, seperti Pra Construction Meeting,
Rapat Bulanan, Cause Meeting, dan rapat
lainnya sebagai kendali pelaksanaan
pekerjaan dan melaksanakan hasil rapat
tersebut;
5). Mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan membatasi
perusakan serta pengaruh/gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang
disebabkan kegiatan penyedia jasa.
6). Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan harus
didokumentasikan dengan foto-foto asli yang
dilampirkan dalam laporan hasil pekerjaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Desa Long Ampung Kecamatan Kayan Selatan
9. Keluaran/Produk yang : Tersedianya bangunan gedung Puskesmas di Long
dihasilkan Ampung Kecamatan Kayan Selatan.