| 0021369343727000 | Rp 2,057,019,115 | |
PT Indo Agregat Materials | 04*8**5****13**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
KIL/PD : PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
SATKER/OPD : KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
KEGIATAN : 1.03.08.2.01 PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG
PAKET PEKERJAAN : PEMATANGAN LAHAN LAPANGAN TEMBAK KABUPATEN
MALINAU
TAHUN ANGGARAN 2023
UURRAAIIAAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN
PEMATANGAN LLAAHHAAN LAPANGAN TEMBAK KABUPAATTEENN MALINAU
1. Latar Belakang : Dalam rangka meningkkaattkkaan fungsi sebagai
penanggung jawab dalam hhaall penegakan hukum
dan sebagai pelayanan hukumm kkeepada masyarakat,
sehingga dapat menjaga konsisstensi hukum yang
berlaku terutama di wilayah KKaabupaten Malinau
serta dengan bertambahhnnyyaa personil yang
berkompeten yang berperan sseebagai penunjang
pelaksanaan tugas makkaa perlu adanya
pembangunan rumah untuk mmeewwuujudkannya.
Mengacu pada setiap baanngguunan negara harus
direncanakan dan dirancang ddeennggaan sebaik- baiknya
sehingga dapat memenuhi kriterriiaa tteekknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biayaa,, wwaktu dan kriteria
administrasi bagi bangunan nneeggaarra. Sesuai dengan
amanat Permen PU Nomor 22 ttahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedungg Negara, diperlukan
perwujudan bangunan gedung nneegara sesuai dengan
fungsinya, memenuhi persyarataan, diselenggarakan
secara tertib, efektif dan efisien.
Dengan memperhatikan kkoonnddisi tersebut, maka
Pemerintah Kabupaten Malliinnaauu melalui Dinas
Kepemudaan dan Olah Raga akkaann mmelaksanakan paket
pekerjaan Pematangan Lahann LLapangan Tembak
Kabupaten Malinau pada Tahun AAnnggggaaran 2023.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini merruupakan petunjuk bagi
penyedia jasa yang memuat massukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harruuss dipenuhi maupun
diperhatikan serta diinterrpprreetasikan kedalam
pelaksanaan Pematangan Lahhaann Lapangan Tembak
Kabupaten Malinau yang sessuuaaii dengan spesifikasi
teknik dan ketentuan perunnddaanng-undangan yang
berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini addaallaahh untuk mewujudkan
bangunan yang presentatip esstteettiikk, berkualitas yang
menunjang fungsi dan tugaass pelayanan kepada
masyarakat.
3. Target dan Sasaran : Target dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
Pematangan Lahan Lapangan Tembak Kabupaten Malinau
yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang memadai.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah
terlaksananya Pematangan Lahan Lapangan Tembak
Kabupaten Malinau yang dapat dipertanggungjawabkan
dalam upaya meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
4. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Pematangan Lahan Lapangan
Tembak Kabupaten Malinau
Pengguna Jasa
b. Satuan Kerja : Dinas Kepemudaan dan Olah
Raga
5. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2023
Nilai Pekerjaan
b. Pagu Dana : Rp. 2.426.011.388,-
c. HPS : Rp. 2.090.186.000,-
6. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 80
(Delapan Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal
mulai kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Ruang Lingkup dan Lokasi : a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah Dinas Kepemudaan dan
Olah Raga Tahun Anggaran 2023. Secara garis
besar kegiatan ini meliputi bagian-bagian pekerjaan
yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
I. Pekerjaan Umum
II. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
Dalam hal melaksanakan pekerjaan, daftar
referensi seperti tersebut di bawah ini
ditetapkan dan dipakai sebagai dasar
TIDAK
pelaksanaan, namun terbatas pada
referensi berikut :
1). Referensi peraturan atau buku-buku yang
sesuai dengan bidang pelaksanaan konstruksi;
2). Refrensi Pembangunan
3). Gambar kerja, perincian penawaran, rencana
kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
kontrak pemborongan jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud,
penyedia jasa :
1). Diwajibkan untuk melakukan pengukuran
lapangan dan membuat Shop Drawing sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan dan diakhir
pelaksanaan pekerjaan membuat As Build
Drawing untuk diajukan dan disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen;
2). Diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai
spesifikasi teknis dalam Dokumen Kontrak;
3). Diwajibkan melaporkan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
4). Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat yang
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
seperti Pra Construction Meeting, Rapat
Bulanan, Cause Meeting, dan rapat lainnya
sebagai kendali pelaksanaan pekerjaan dan
melaksanakan hasil rapat tersebut;
5). Mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan membatasi
perusakan serta pengaruh/gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang
disebabkan kegiatan penyedia jasa.
6). Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan
di lapangan harus didokumentasikan dengan
foto-foto asli yang dilampirkan dalam laporan
hasil pekerjaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota
9. Keluaran/Produk yang : Tersedianya Lahan Lapangan Tembak Kabupaten
dihasilkan Malinau