| 0438209991727000 | Rp 1,923,812,371 | |
PT Indo Agregat Materials | 04*8**5****13**0 | - |
PA/KPA : KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
KIL/PD : PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
SATKER/OPD : KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
KEGIATAN : 1.03.08.2.01 PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PAKET : PEMELIHARAAN STADION
KEGIATAN : : REHAB STADION UTAMA KABUPATEN MALINAU
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN
PEMELIHARAAN STADION
1. Latar Belakang : Dalam rangka meningkatkan fungsi sebagai
penanggung jawab dalam hal penegakan hukum
dan sebagai pelayanan hukum kepada masyarakat,
sehingga dapat menjaga konsistensi hukum yang
berlaku terutama di wilayah Kabupaten Malinau
serta dengan bertambahnya personil yang
berkompeten yang berperan sebagai penunjang
pelaksanaan tugas maka perlu adanya
pembangunan rumah untuk mewujudkannya.
Mengacu pada setiap bangunan negara harus
direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, waktu
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Sesuai dengan amanat Permen PU Nomor 22 tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, diperlukan perwujudan bangunan gedung
negara sesuai dengan fungsinya, memenuhi
persyaratan, diselenggarakan secara tertib, efektif
dan efisien.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, maka
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas
Kepemudaan dan Olah Raga akan melaksanakan
paket pekerjaan Rehab Stadion Utama Kabupaten
Malinau pada Tahun Anggaran 2023.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini merupakan petunjuk
bagi penyedia jasa yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
maupun diperhatikan serta diinterpretasikan
kedalam pelaksanaan Rehab Stadion Utama
Kabupaten Malinau yang sesuai dengan spesifikasi
teknik dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk
mewujudkan bangunan yang presentatip estetik,
berkualitas yang menunjang fungsi dan tugas
pelayanan kepada masyarakat.
3. Target dan Sasaran : Target dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
Rehab Stadion Utama Kabupaten Malinau yang
memenuhi kriteria teknis bangunan yang memadai.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah
terlaksananya Rehab Stadion Utama Kabupaten
Malinau yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
upaya meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
optimal.
4. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Rehab Stadion Utama
Kabupaten Malinau
Pengguna Jasa
b. Satuan Kerja : Dinas Kepemudaan dan Olah
Raga
5. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2023
Nilai Pekerjaan
b. Pagu Dana : Rp. 1.965.130.000,-
c. HPS : Rp. 1.955.629.000,-
6. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 90
Pelaksanaan (Sembilan Puluh) Hari Kalender dihitung sejak
tanggal mulai kerja sebagaimana ditetapkan dalam
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Ruang Lingkup dan : a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah Dinas Kepemudaan
dan Olah Raga Tahun Anggaran 2023. Secara
garis besar kegiatan ini meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang harus dilaksanakan sebagai
berikut :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Rehab Pengecatan
III. Pekerjaan Kanopi
IV. Pekerjaan Rehab lain-lain
Dalam hal melaksanakan pekerjaan, daftar
referensi seperti tersebut di bawah ini
ditetapkan dan dipakai sebagai dasar
pelaksanaan, namun TIDAK terbatas pada
referensi berikut :
1). Referensi peraturan atau buku-buku yang
sesuai dengan bidang pelaksanaan
konstruksi;
2). Refrensi Pembangunan
3). Gambar kerja, perincian penawaran,
rencana kerja dan syarat-syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan kontrak pemborongan
jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud,
penyedia jasa :
1). Diwajibkan untuk melakukan pengukuran
lapangan dan membuat Shop Drawing
sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
dan diakhir pelaksanaan pekerjaan
membuat As Build Drawing untuk diajukan
dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
2). Diwajibkan melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan sesuai spesifikasi teknis dalam
Dokumen Kontrak;
3). Diwajibkan melaporkan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Pembuat Komitmen;
4). Diwajibkan untuk mengikuti rapat-rapat
yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, seperti Pra Construction
Meeting, Rapat Bulanan, Cause Meeting,
dan rapat lainnya sebagai kendali
pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan
hasil rapat tersebut;
5). Mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan
membatasi perusakan serta
pengaruh/gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang
disebabkan kegiatan penyedia jasa.
6). Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan harus
didokumentasikan dengan foto-foto asli
yang dilampirkan dalam laporan hasil
pekerjaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota
9. Keluaran/Produk yang : Tersedianya Rehab Bangunan Stadion Utama
dihasilkan Kabupaten Malinau.