| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014604755721000 | Rp 194,971,500 | 70 | 80.58 | - | |
| 0910406529723000 | - | - | - | - | |
| 0014671986722000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU yang diisyaratkan dalam dokumen | |
CV Arsy Tehnika Karya | 09*8**9****41**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Dvania Design Consultant | 06*3**8****28**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PPK : MARVELL, ST, M.SC
NAMA KEGIATAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GUDANG PEMDA KABUPATEN
MALINAU
BIDANG : CIPTA KARYA
TAHUN : 2024
ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN MALINAU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GUDANG PEMDA KABUPATEN MALINAU
Uraian Pendahuluan
1.Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Malinau merupakan
organisasi perangkat daerah yang bertugas dan bertanggung jawab didalam
bidang pekerjaan umum.
Bidang Cipta Karya merupakan salah satu bidang yang bertanggung
jawab dalam hal perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan
terhadap seluruh bangunan gedung yang berada di wilayah Kabupaten
Malinau.
Dalam rangka meningkatkan pengamanan aset barang Pemerintah
Daerah maka diperlukan Pembangunan Gudang Pemda Kabupaten Malinau.
Hal ini dimaksudkan agar pengamanan aset barang Pemda dapat terlaksana
dengan maksimal.
Agar tercapai fungsi gedung yang maksimal maka diperlukan
perencanaan yang tepat terhadap pelaksanaan Pembangunan Gudang Pemda
Kabupaten Malinau.
Perencanaan dimaksudkan agar setiap item pekerjaan yang sudah
ditetapkan dapat memberikan pertimbangan teknis dengan baik, efektif, dan
efisien sesuai dengan kaidah-kaidah maupun aturan yang berlaku.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Melaksanakan Perencanaan Pembangunan Gudang Pemda Kabupaten
Malinau yang efisien, kompeten dan berkualitas sehingga tercapainya
fungsi bangunan yang diharapkan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini antara lain:
1. Memberikan dokumen perencanaan teknik dan dokumen pendukung
lainnya untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan bangunan.
2. Mengidentifikasi dampak yang timbul dan kekurangan pada
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi acuan bagi konsultan
perencana untuk memuat maksud, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diinterprestasikan ke dalam tugas
perencanaan.
3. Sasaran Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Penyelesaian perencanaan yang tepat waktu.
2. Memberikan pertimbangan teknis yang efisien dan ekonomis.
3. Hasil analisa dan perencanaan yang akurat dan sesuai realita di lapangan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -PERENCANAAN PEMBANGUNAN GUDANG PEMDA KAB. MALINAU 1
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN MALINAU
4. Lokasi Kabupaten Malinau
Pekerjaan
5. Sumber a. Sumber dana yang diperlukan untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran
Pendanaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
b. Total biaya yang diperlukan Rp 199.995.915,00 (Seratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu
Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah)
6. Nama dan • Nama PPK: MARVELL, ST, M.Sc
Organisasi PPK • Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Malinau
7. Lingkup Perencanaan Pembangunan Pembangunan Gudang Pemda Kabupaten Malinau,
Pekerjaan meliputi penyusunan DED (Detail Engineering Design) dan rencana anggaran biaya
konstruksi Pembangunan Gudang Pemda Kabupaten Malinau
8. Keluaran Produk yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana pada Pekerjaan
Pembangunan Gudang Pemda Kabupaten Malinau, antara lain:
▪ Membuat rencana Pembangunan beserta uraian dan visualisasi, baik
dari segi arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing
▪ Rencana Anggaran Biaya dan Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan
▪ Gambar detail (DED) secara menyeluruh
▪ Laporan akhir perencanaan
9. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan perancangan adalah 60 (Enam Puluh Hari Kerja)
Penyelesaian terhitung sejak tanggal kontrak.
Pekerjaan
10. Kompetensi Terdiri dari kualifikasi Usaha Kecil dengan bidang usaha yaitu Jasa Nasehat
Penyedia dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101) – Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 / PRT / M / 2014 tentang
Pembagian Subkualifikasi Bidang Usaha Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi
11. Lain-lain Penyedia jasa diwajibkan untuk menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan referensi perhitungan
lain jika ada pekerjaan yang belum terakomodir pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat dengan analisa dari peraturan yang masih berlaku
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -PERENCANAAN PEMBANGUNAN GUDANG PEMDA KAB. MALINAU 2