| 0626543870727000 | Rp 820,167,834 | |
CV Dua Putra | 03*6**3****27**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA
KEGIATAN
PEMBANGUNAN FASILITAS KESEHATAN LAINNYA
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSTU SENGAYAN
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
Alamat : Jalan Respen Tubu Telp (0553) 21174 Fax (0553) 21275 Malinau Utara
Email : [email protected]
MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Pembangunan Pustu Sengayan
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,
antara lain percepatan prasarana infrastruktur bidang
kesehatan. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan di Indonesia dibutuhkan prasarana yang sesuai
dengan standar guna menunjang layanan kesehatan.
Penanganan infrastruktur ini meliputi Pembangunan,
Rehabilitasi, atau Renovasi sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membangun sarana
dan prasarana kesehatan dalam menunjang kegiatan layanan
kesehatan terhadap masyarakat.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mendukung kegiatan
layanan kesehatan yang layak dan andal.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu Pembangunan Pustu Sengayan.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai
dengan yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Pembangunan Pustu Sengayan
Pengguna Jasa b. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Malinau
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD 2024
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 822.400.000,
c. HPS : Rp. 822.400.000,
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 150 (Seratus
Lima Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun
administrasi dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan konstruksi. Secara garis besar bagian
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. BIAYA SMK3 KONSTRUKSI
C. PEKERJAAN STRUKTUR
D. PEKERJAAN ARSITEKTUR
E. PEKERJAAN MEKANIKAL
F. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
G. PEKERJAAN LAIN-LAIN
c. Lokasi Kegiatan berada di Desa Sengayan Wilayah Kec.
Malinau Selatan, Kabupaten Malinau.
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
dihasilkan ini adalah tersedianya Bangunan Pustu di Sengayan.