| 0626543870727000 | Rp 1,391,391,818 | |
| 0961923158629000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PERHUBUNGAN
KEGIATAN
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH
PEKERJAAN
REHABILITASI LAPANGAN /𝐌𝟐
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS PERHUBUNGAN
Alamat : Jl. Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Malinau Gedung Gadis Blok A Lt. II,
Telp./Fax (0553 - 2022592)
M A L I N A U
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : REHABILITASI LAPANGAN /M2
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,
antara lain percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia
dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna
menunjang layanan. Penanganan infrastruktur ini meliputi
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk Pengadaan sarana
dan prasarana dalam menunjang kegiatan layanan
transportasi.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengadakan
infrastruktur Lapangan parkir pada lokasi yang ada.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu tersedianya Lapangan Parkir di
UPTD Pelabuhan Kelapis, Kecamatan Malinau Utara
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai
dengan yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan :
Rehabilitasi Lapangan
/M2
Pengguna Jasa
b. Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten
Malinau
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2024
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 1.393.658.400,-
c. HPS : Rp. 1.393.658.400,-
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 60 (Enam
Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstruksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun
administrasi dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan konstruksi. Secara garis besar bagian
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN BETON
c. Lokasi Kegiatan berada di Pelabuhan Kelapis, Desa
Kelapis, Kecamatan Malinau Utara.
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
dihasilkan ini adalah tersedianya Hasil Rehabilitasi Lapangan /M2
Malinau 08 Oktober 2024
Ditetapkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak/
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau
AJANG KAHANG, S.Sos, M.Si
NIP. 19681012 199803 1 009