| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0028620458727000 | Rp 183,316,500 | 76.25 | - | |
| 0317009223727000 | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | skor yang disyaratkan tidak memenuhi |
| 0033060138722000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
Pagu Anggaran : Rp. 184.119.810.- (Seratus delapan puluh empat juta seratus
sembilan belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek
untuk mendapatkan persetujuan.
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau ditempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola
Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
C. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
D. Laporan
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna
Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh
Pemborong (Shop Drawing).