URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
KPA : MARVELL, ST, M.SC
NAMA KEGIATAN : PENGAWASAN
PEMBANGUNAN RUANG
TUNGGU BANDARA MAHAK
BARU, KECAMATAN SUNGAI
BOH
BIDANG : CIPTA KARYA
TAHUN : 2024
ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUANG TUNGGU BANDARA MAHAK BARU,
KECAMATAN SUNGAI BOH
1.Latar Belakang Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Pembangunan Ruang
Tunggu Bandara Mahak Baru, maka Pemerintah Daerah perlu melaksanakan
pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan konstruksi.
Pengawasan dimaksudkan agar setiap item pekerjaan yang sudah ditetapkan
dapat dikerjakan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai dengan kaidah-kaidah
maupun aturan yang berlaku.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Pemerintah yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa wajib mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan,
agar tidak menyimpang dari rencana dan spesifikasi teknis yang sudah
ditetapkan.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dan
intens dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan
sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan Gedung yang
kompeten dan berkualitas sehingga tercapainya fungsi bangunan yang
diharapkan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini antara lain:
- Memberikan dokumen pengawasan teknik dan dokumen pendukung
lainnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan Ruang Tunggu
Bandara Mahak Baru.
- Memberi arahan terhadap pelaksanaan konstruksi serta teguran kepada
pihak kontraktor apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan
konstruksi.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG INTELIJEN POLRES MALINAU 1
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN MALINAU
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi acuan bagi konsultan
perencana untuk memuat maksud, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diinterprestasikan ke dalam tugas
pengawasan.
- Melaksanakan pelaporan sebagai bentuk evaluasi terhadap setiap item
pekerjaan yang sudah ditetapkan.
3. Sasaran Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Pengendalian/pengawasan pelaksanaan agar pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sesuai dengan mutu, biaya, dan waktu yang ditentukan serta
tercapainya tertib administrasi.
2. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, sehingga didapat
jaminan terpenuhinya kualitas (Quality Assurance) pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi yang disyaratkan.
4. Lokasi Kecamatan Sungai Boh
Pekerjaan
5. Sumber a. Sumber dana yang diperlukan untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran
Pendanaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
b. Total biaya yang diperlukan Rp 149.470.000,00 (Seratus Empat
Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
6. Nama dan • Nama KPA : MARVELL, ST, M.Sc
Organisasi PPK • Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Malinau
7. Lingkup Ruang lingkup pekerjaan/ pengadaan Pengawasan Pembangunan Ruang Tunggu
Pekerjaan Bandara Mahak Baru meliputi dokumen laporan mingguan dan bulanan.
8. Keluaran Produk yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas pada Pembangunan
Pembangunan Ruang Tunggu Bandara Mahak Baru antara lain:
▪ Membuat Laporan Pengawasan Mingguan Berkala;
▪ Membuat Laporan Bulanan;
▪ Laporan Akhir;
▪ Laporan Dokumentasi;
9. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pengawasan adalah 120 ( Seratus Dua Puluh) Hari
Penyelesaian Kerja terhitung sejak tanggal kontrak.
Pekerjaan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG INTELIJEN POLRES MALINAU 2