| 0503206807727000 | Rp 645,710,155 | |
| 0022508717727000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PENDIDIKAN
KEGIATAN
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 011 Malinau Utara
PEKERJAAN
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 011 Malinau Utara
LOKASI
DESA SERUYUNG
KECAMATAN MALINAU UTARA
MALINAU DI TARAKAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
DINAS PENDIDIKAN
Jl. M. Yamin Gedung Musium Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat
MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 011 Malinau Utara
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas, antara lain
percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan. Bahwa untuk
meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia dibutuhkan
prasarana yang sesuai dengan standar guna menunjang layanan.
Penanganan infrastruktur ini meliputi Pembangunan, Rehabilitasi,
atau Renovasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membangun sarana dan
prasarana yaitu Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 011 Malinau Utara
menunjang kegiatan layanan pendidikan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menunjang kegiatan belajar
mengajar.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 011
Malinau Utara.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah tercapainya
hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai dengan yang
direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan prasarana
bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 011 Malinau
Pengguna Jasa Utara
b. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : DAU Tahun 2024
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 647.640.000,00
c. HPS : Rp. 647.640.000,00
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 120 (Seratus Dua
Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun
administrasi dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan konstruksi. Secara garis besar bagian
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN PLAFOND
D. PEKERJAAN RABAT KELILING BANGUNAN
E. PEKERJAAN FINISHING
Lokasi Kegiatan berada di Desa Seruyung Kecamatan
Malinau Utara Kabupaten Malinau.
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
dihasilkan ini adalah tersedianya hasil Rehabilitasi Ruang Kelas SDN
011 Malinau Utara