RINGKASAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI NEGERI LARIKE DUSUN LAI
A. NAMA PAKET PEKERJAAN : Pembangunan Pengaman Pantai Negeri Larike Dusun Lai
B. LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Leihitu Barat
C. SUMBER DANA : APBD Kab. Maluku Tengah
Tahun Anggaran 2025
D. NILAI TOTAL HPS : Rp. 116,565,000
(Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)
E. JANGKA WAKTU : Sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK Sampai dengan
PELAKSANAAN 80 hari Kalender
F. JANGKA WAKTU : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender Sejak Serah Terima Pertama
PEMELIHARAAN Pekerjaan (PHO)
G. RUANG LINGKUP : Ruanglingkup pekerjaanPembangunanPengamanPantaiNegeriLarike
PEKERJAAN Dusun Lai meliputi :
- Umum
- SMK3
- Galian Tanah Biasa
- Timbunan Tanah Biasa
- Pasangan Batu
- Pemasangan Pipa
- Pekerjaan Plesteran
H. PERALATAN : Dump Truck 4 T kapasitas 3 M3 (1 Unit), dan Concrete Mixer 0,3-0,6 M3
(1 Unit)
1 Pelaksana, Pengalaman 2 Tahun, memiliki SKT Teknisi Penghitung
PERSONIL :
Kuantitas SDA/Pelaksana Saluran Irigasi/Pelaksana Bangunan
Irigasi/Pelaksana Pek. Pemeliharaan Sungai Muda/Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai Madya
2 Petugas K3 Konstruksi, Pengalaman 0 Tahun, memiliki Sertifikat
Petugas K3
I. NAMA ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maluku Tengah
PENYELENGGARA
J PENGGUNA ANGGARAN : Hasan Firdausi, ST
(PA)
K. KUASA PENGGUNA : Danny Yauwalata, ST.MT.
ANGGARAN (KPA)
SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
L. JENIS PENGADAAN : Pekerjaan Konstruksi
M. JENIS KONTRAK : Kontrak Harga Satuan
N. CARA PEMBAYARAN : Dengan cara Bulanan / Monthly Certificate (MC)
O. KUALIFIKASI & SUB : Kualifikasi : Usaha Kecil
KLASIFIKASI USAHA JASA Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010)
KONSTRUKSI
P. SISTEM PENGADAAN : Sistem Pengadaan Langsung
NILAI UANG MUKA : Uang Muka diberikan sebesar 30 % (Tiga Puluh Per Seratus) dari Nilai
SPK
Q. NILAI JAMINAN : Tidak disyaratkan
PENAWARAN
R. NILAI JAMINAN : a. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80 % - 100 % dari Nilai
PELAKSANAAN HPS, maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (Lima Per Seratus)
dari Nilai Kontrak, atau
b. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi dibawah 80 % dari Nilai HPS,
maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari
Nilai Total HPS.
S. NILAI JAMINAN UANG : Jaminan Uang Muka adalah Sebesar Nilai Uang Muka Yang diberikan
MUKA yaitu 30 % (Tiga Puluh Per Seratus) dari Nilai Kontrak
T. NILAI JAMINAN : Jaminan Pemeliharaan adalah Sebesar minimal 5 % (Lima Per Seratus)
PEMELIHARAAN dari Nilai Kontrak
U. BENTUK JAMINAN : Bentuk Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Surety Bond
V. PENERBIT JAMINAN : Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan
Asuransi, Lembaga Keuangan Khusus Yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Masohi, 22 September 2025
Ditetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
DANNY YAUWALATA, ST.MT.
NIP. 19760705 200312 1 008