RINGKASAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI PASAHARI PANTAI
A. NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Pengaman Pantai Pasahari Pantai
B. LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Seram Utara
C. SUMBER DANA : APBD Kab. Maluku Tengah
Tahun Anggaran 2025
D. NILAI TOTAL HPS : Rp. 168,165,000
( Seratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Lima
Ribu Rupiah )
E. JANGKA WAKTU : Sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK
PELAKSANAAN sampai dengan 55 hari kalender
F. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN : 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sejak Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
G. RUANG LINGKUP PEKERJAAN : Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai
Pasahari Pantai meliputi :
- Umum
- SMK3
- Galian Biasa
- Timbunan Tanah Biasa
- Pasangan Batu
- Pemasangan Pipa
- Plesteran
H. PERALATAN : 1. Dump Truk 4T Kapasitas 3 m3 (1 Unit)
2. Concrete Mixcer 0,3-0,6 m3 (1 Unit)
PERSONIL : 1. Pelaksana, Pengalaman 2 Tahun, memiliki SKT Teknisi
Penghitung Kuantitas SDA/Pelaksana Saluran
Irigasi/Pelaksana Bangunan Irigasi/Pelaksana Pek.
Pemeliharaan Sungai Muda/Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai Madya
2. Petugas K3 Konstruksi, Pengalaman 0 Tahun, memiliki
Sertifikat Petugas K3
I. NAMA ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PENYELENGGARA Kabupaten Maluku Tengah
J. PENGGUNA ANGGARAN (PA) : HASAN FIRDAUSI, ST., M.Si.
K. KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) : DANNY YAUWALATA, ST.MT.
SELAKU PEJABAT PMBUAT
KOMITMEN
L. JENIS PENGADAAN : Pekerjaan Konstruksi
M. JENIS KONTRAK : Kontrak Harga Satuan
N. CARA PEMBAYARAN : Dengan cara Bulanan/ Monthly Certificate (MC)
O. KUALIFIKASI & SUB KLASIFIKASI : Kualifikasi : Usaha Kecil
USAHA JASA KONSTRUKSI Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010)
USAHA JASA KONSTRUKSI
P. SISTEM PENGADAAN : Sistem Pengadaan Langsung
Q. UANG MUKA : Uang Muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh per seratus)
R. NILAI JAMINAN PENAWARAN : Tidak dipersyaratkan
S. NILAI JAMINAN PELAKSANAAN : a. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi antara 80 % - 100 %
dari Nilai HPS, maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 %
(Lima Per Seratus) dari Nilai Kontrak, atau
b. Untuk Nilai Penawaran Terkoreksi dibawah 80 % dari Nilai
HPS, maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (Lima Per
Seratus) dari Nilai Total HPS.
T. NILAI JAMINAN UANG MUKA : Jaminan Uang Muka adalah Sebesar Nilai Uang Muka Yang
diberikan yaitu 30 % (Tiga Puluh Per Seratus) dari Nilai SPK
U. NILAI JAMINAN PEMELIHARAAN : Jaminan Pemeliharaan adalah Sebesar minimal 5 % (Lima Per
Seratus) dari Nilai SPK
V. BENTUK JAMINAN :
Bentuk Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Surety Bond
W. PENERBIT JAMINAN : Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, Lembaga Keuangan Khusus Yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi.
Masohi, 15 Oktober 2025
Ditetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
DANNY YAUWALATA, ST.MT.
NIP. 197607052003121008