URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Drainase Negeri Soahuku
A. NAMA PAKET PEKERJAAN : Pembangunan Drainase Negeri Soahuku
B. LOKASI PEKERJAAN : Kecamatan Amahai
C. SUMBER DANA : APBD (DAU) Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025
D. NILAI TOTAL PAGU : Rp. 1 59.050.000
( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Ribu Rupiah )
E. NILAI TOTAL HPS : Rp. 1 59.050.000
( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Ribu Rupiah )
F. JANGKA WAKTU : 62 (Enam Puluh Dua ) hari Kalender
PELAKSANAAN
G. JANGKA WAKTU : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender Sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
PEMELIHARAAN
H. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
PEKERJAAN 1.
Pekerjaan konstruksi ini berlokasi pada wilayah Kecamatan Amahai
2. Pekerjaan konstruksi i meliputi pekerjaan seperti :
a.
Pekerjaan Galian Tanah
b.
Pekerjaan Pasangan Batu
c.
Pekerjaan Plesteran
I. PERALATAN : Daftar peralatan utama yang dibutuhkan yaitu :
Kepemilikan/
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kondisi
Status
1 DUMP TRUCK 4 TON 3 M3 1Unit Baik Milik/Sewa
2 Concrete Mixer 1 Unit Baik Milik/Sewa
J. PERSONIL : Daftar personil yang dibutuhkan yaitu :
Tingkat Sertifikat
Pengalaman
No. Jabatan dalam Pekerjaan pendidikan/ Kompetensi Ket
Kerja
Ijazah Kerja
SKK
Pelaksana
1 Pelaksana - 2 Tahun
Pekerjaan
Drainase
2 Petugas K3 - - Sertifikat K3
K. NAMA ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maluku Tengah
PENYELENGGARA
L. PENGGUNA ANGGARAN : Hasan Firdausi, ST
(PA)
M. KUASA PENGGUNA : M. F. Wailissa, ST
ANGGARAN (KPA)
SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
N. JENIS PENGADAAN : Pekerjaan Konstruksi
KUALIFIKASI & : - Kualifikasi : Usaha Kecil
O.
KLASIFIKASI USAHA JASA
- Sub Klasifikasi :
KONSTRUKSI Klasifikasi badan usaha yang digunakan yaitu 42201:
Konstruksi Jaringan Irigasi Dan Drainase
P. JENIS KONTRAK : Kontrak Harga Satuan
Q. CARA PEMBAYARAN : Dengan cara Bulanan / Monthly Certificate (MC)
R. SISTEM PENGADAAN : Pengadaan Langsung
S. NILAI UANG MUKA : Uang Muka diberikan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari Nilai Kontrak
T. NILAI JAMINAN : Tidak disyaratkan
PENAWARAN
V. NILAI JAMINAN : Nilai Jaminan Sanggah Banding adalah sebesar 1 % (satu per seratus) dari Nilai HPS
SANGGAH BANDING
X. NILAI JAMINAN UANG : Jaminan Uang Muka adalah Sebesar Nilai Uang Muka Yang diberikan yaitu 30 % (tiga puluh per
MUKA seratus) dari Nilai Kontrak
Y. NILAI JAMINAN : Jaminan Pemeliharaan adalah Sebesar 5 % (Lima Per Seratus) dari Nilai Kontrak
PEMELIHARAAN
Z. BENTUK JAMINAN : Bentuk Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Surety Bond
Za. PENERBIT JAMINAN : Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, Lembaga Keuangan
Khusus Yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Masohi, 24 Oktober 2025
Ditetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
M. F. Wailissa, ST
NIP. 19840824 200904 1 001