URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Rumpon (Fish Shelter), oleh SKPD Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku adalah sebagai sarana penunjang penangkap
ikan dengan alat tangkap Purse-seine. Sarana penangkapan ikan rumpon ini terdiri dari 2
komponen utama yaitu ;
1) Rakit yang terbuat dari Drum Plastik dan kayu pengkat yang disusun menjadi dua
buah rakit.
2) Komponen rumah Rakit yang terbuat dari Kayu dan Atap daun rumbia.
Selain 2 komponen utama di atas, maka sarana penangkapan ikan rumpon ini juga di
dilengkapi dengan lampu penerangan (lampu petromax) serta perlengkapan keselamatan
bagi nelayan di laut, perlengkapan Navigasi.
- Maksud Pembangunan sarana penangkapan ikan rumpon ini, adalah untuk
memberdayakan masyarakat nelayan pesisir, serta menambah kuantitas sarana
penunjang armada penangkapan ikan, untuk kebutuhan armada tangkap seperti kapal
Purse-Seine. yang beroperasi di wilayah perairan Provinsi Maluku.
- Tujuan Pembangunan Sarana Penangkapan Ikan Rumpon ini adalah untuk
meningkatkan produksi perikanan tangkap, khususnya penyediaan Ikan Pelagis Kecil, dan
meningkatkan daya saing produk perikanan lokal maupun nasional sekaligus dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan di Kabupaten Maluku
Tenggara.
- Pelaksanaan Pembangunan Sarana Penangkapan Ikan (Rumpon) ini, sesuai
pentahapan dalam keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tentang Pedoman
Umum Pembangunan Kapal Penangkapan Ikan, yang meliputi :
a. Perencanaan Gambar Kapal
b. Pembangunan lambung Rumpon (Rakit) dan konstruksi Rumah Rakit.
c. Pengadaan dan pemasangan alat pengumpul ikan ikan (fish shelter).
d. Pengadaan dan pemasangan Perlengkapan Rumpon berupa Perlengkapan Tambat,
Navigasi, Akomudasi, dan Keselamatan.
e. Peluncuran, Uji coba (Sea Trial).
f. Pengurusan dokumen perizinan usaha penangkapan ikan.
g. Penarikan Rumpon dari tempat pembuatan ke lokasi perairan daerah
operasional Sarana Tangkap atau Rumpon tsb.