Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Air Permukaan
Wain
METODE PELAKSANAAN
1. Penjelasan Umum
1.1. Pemberian pekerjaan meliputi penyediaan, pengangkutan dan semua
pengolahan bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan alat pembantu dan
sebagainya, yang pada umumnya secara langsung maupun tidak langsung
termasuk didalam usaha menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan
menyerahkan dalam keadaan sempurna dan lengkapp.
1.2. Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Permukaan Wain TA 2023
berdasar pada analisa pekerjaan berdasarka Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya
Air.
1.3. Dalam hal ini juga termasuk pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian yang tidak
disebutkan dalam RKS dan gambar, tapi masih berada dalam lingkup pekerjaan
yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pimpinan Proyek.
1.4. Tanah Bangunan termasuk dalam perlengkapannya akan diserahkan kepada
Pemborong/Kontraktor dalam keadaan yang sama seperti Waktu Aanwijzing.
1.5. Pekerjaan haruslah diserahkan oleh Kontraktor dalam keadaan selesai,
termasuk juga pembersihan bekas-bekas bongkaran dan lain sebagainya.
1.6. Untuk pekerjaan -pekerjaan persiapan dan perlengkapan untuk keperluan
pelaksanaan di lapangan, kontraktor harus melakukan :
a. Penjagaa, termasuk perawatan dan perbaikan perlengkpan selama
berfungsinya pekerjaan
b. Pengadaan air kerja untuk perlengkapan
2. Pembebasan Lahan
2.1. Pembebasan lahan lokasi pyoek sepenuhnya oleh Pemberi tugas atau Developer.
2.2. Pembebasan tanah dilakukan secara bertahap dan telah selesai sampai waktu
pelaksanaan dimulai.
2.3. Pelaksnaan pembebasan tanah harus dilakukan sebaik-baiknya denga cara
musyawarah dan mufakat.
3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah kontrak
ditandatangani,Kontraktor harus sudah melaksanakan persiapan di Lapangan
sesuai dengan petunjuk Direksi.
3.2. Pembuatan direksi keet, gudang harus memenuhi syarat telah ditentukan oleh
direksi dengan konstruksi yang memenuhi syarat teknik maupun tata guna.
Kantor dan Fasilitas-fasilitas untuk Direksi.
Kontraktor harus menyediakan kantor Direksi, yang meliputi :
a. Ruang kantor Direksi & Konsultan
b. Ruang direksi tersebut besifat sementara
c. Setelah pekerjaan selesai gudang-gudang penyimpanan,barak-barak pekerja
dan peralatannya harus dibongkar dan dipindahkan oleh kontraktor ke luar
Lokasi Proyek
4. Gambar-gambar Pekerjaan
4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan
Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri dari gambar bestek, gambar detail
situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada Kontraktor beserta
dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh mengubah dan
menambahkan tanpa persetujuan dari Pimpinan proyek/Direksi, gambar-
gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan ini atau digunakan untuk maksud-maksud
lain.
4.2. As Built Drawing
Yang dimaksud dengan As Built Drawing adalah gambar-gambar yang
disesuaikan dengan yang dilaksanakan. Untuk pekerjaan ulang yang belum ada
bestek, kontraktor harus membuat gambar sesuai dengan apa yang
dilaksanakan yang dengan jelas memperhatikan perbedaan antar gambar
Kontrak dan gambar pelaksanaan . Gambar-gambar tersebut harus diserahkan
rangkap 3 (tiga) dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak Kontraktor.
4.3. Gambar – gambar ditempat pekerjaan
Pemborong /Kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu bendel gambar
kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat , Berita acara
Answijzing, Time Schedule semuanya dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan
jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan
pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-
waktu memerlukannya.
5. Mobilisasi
Sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai, Pemborong harus mengajukan rencana
mobilisasi kepada Direksi. Kegiatan yang dimaksud adalah :
a. Transportasi local alat-alat dan perlengkapan ke tempat kerja.
b. Bangunan dan pengamanan daeah kerja.
c. Pembuatan bangunan sebagaimana yang tercantum dalam uraian pekerjaan.
d. Penyaluran bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan bangunan.
6. Daerah Kerja
6.1. Areal tanah untuk daerah kerja pada dasarnya disediakan oleh Pemberi Tugas,
Penggunaan daerah diluar yang disediakan menjadi tanggungjawab dan atas
usaha Pemborong/Kontraktor.
6.2. Kontraktor harus menutup daerah kerja bagi umum untuk keamanan kerja alat
dan bahan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
6.3. Pada daerah yang telah disediakan , Pemborong harus merencanakan
penggunaanny yanga pada dasarnya akan membantu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan . rencana tersebut harus disetujui oleh Direksi, sebelum penggunaan
areal kerja.
6.4. Pemborong diharuskan membuat kantor lapangan, Gudang dan sebagainya
guna menunjang pelaksanaan pekerjaan.
6.5. Sebelum pelaksanaan dimulai seluruh daerah kerja harus dibersihkan terlebih
dahulu.
7. Peralatan Kerja
7.1. Pemborong harus menyediakan peralatan dengan baik dan siap dipakai yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
7.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Pemberi tugas/Direksi tidak menyediakan
atau meminjamkan atau menyewakan peralatan kerja.
7.3. Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyediakan alat-
alat keselamatan kerja sesuai Peraturan pemerintah yang berlaku.
8. Pengukuran
8.1. Ukuran-ukuran , patok-patok dan ketinggian telah ditetapkan dalam gambar-
gambar dan peil bangunan +0,00 diambil dari permukaan tanah asli.
8.2. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar utama dengan gambar detail,
maka yang mengikat adalah gambar utama.
8.3. Pemborong harus mempelajari ukuran-ukuran dalam gambar apabila terjadi
perbedaan ukuran baik pada gambar maupun dilapangan harus dilaporkan
pada Pimpinan Proyek yang bersangkutan.
8.4. Elevasi pokok + 0,00 ditetapkan dengan tanda tetap (bench mark) minimal 4
(empat) buah tersebar di lokasi bangunan. Oleh Pemborong tanda-tanda ini
dijaga dan dipelihara dengan baik agar kedudukannya tidak berubah atau
pindah tempat. Tanda-tanda atau peil tersebut harus dibuat dari pasangan
batu/beton.
8.5. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan pelihara ketelitiannya
dengan menggunakan alat-alat ukur yaitu waterpass dan theodolit.
8.6. Ukuran-ukuran yang telah ditentukan ini nantinya akan dipakai sebagai
pedoman oleh Pemborong/Kontraktor dalam melaksanakan Pembangunan.
9. Pekerjaan Pembersihan Lapangan
9.1. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan terlebih dahulu dibersihkan dari rumput-
rumput, semak belukar, akar-akar poho khususnya daerah yang terletak pada
daerah yang terletak pada daerah batas (tapak).
9.2. Untuk penebangan Pohon-pohon yang terletak diluar daerah tapak yang
mungkin dapat membahayakan pekerjaanharus seijin Direksi.
9.3. Semua Penebangan dan Pmbongkaran harus seijin Direksi dan dilaksanakan
sampai kedalaman tanah 30 cm dibawah permukaan tanah atau permukaan
rencana akhir.
9.4. Selam pekerjaan berlangsung harus dijaa kebersihan dan penempatan bahan-
bahan proyek harus diatur. Pada Proses penebangan harus tidak boleh merusak
titik-titik tetap yang ada (point guilding).
9.5. Seluruh sisa penggalia yang dipakai untuk penimbunan kembali, sisa
penebangan, sisa semak belukar, puing-puing bekas bongkaran, rerumputan
dan sampah harus disingkirkan dari lapangan sehingga tidak mengganggu
jalalnnya pekerjaan.
10. Bouwplank dan Papan Nama Proyek
10.1. Papan nama proyek dan Bouwplank harus dipasang pada patok kayu yang kuat
tertancap di dalam tanah sehingga tidak dapat digerakkan.
10.2. Papan Bangunan dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran lebar 20 cm dan tebal
3 cm dengan bagian permukaan atas diserut rata.
10.3. Keseluruhan tiggi papan harus sama.
10.4. Pemasangan papan bangunan harus menunjukkan peil + 0,00 rencana, kecuali
dikehendaki lain dengan mendapatkan persetuuan dari direksi.
10.5. Hasil akhir dari pemasangan papan bangunan harus dilaporkan pada direksi
Sebelum pekerjaan yang selanjutnya dilaksanakan.
10.6. Perletakan pada bangunan haruslah berjarak 2,5 m dari dinding luar bangunan
induk rencana.
10.7. Papan nama proyek harus dibuat dari rangka kayu atau besi, papan nama dari
seng agar tahan lama dan dibuat 2 (dua) serta ditempatkan pada dua lokasi pada
daerah yang berlawanan atau dan dibuat 2 (dua) serta ditempatkan pada lokasi
pada arah jalan yang berlawanan atau berlainan. Ukuran akan ditentukan
dikemudian hari.
11. Air Kerja
Pemborng harus memperhitungkan penyediaan air kerja untuk keperluan bangunan,
air minum dan keperluan lainnya dengan cara yang memenuhi persyaratan kebersihan.
Air krja harus memenuhi persyaratan yang direntukan, sesuai dengan hasil penelitian
laboratorium yang ditunjuk atau diijinkan Direksi.
12. Pengalihan Aliran Sungai dengan Pengeringan dasar Galian
12.1. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pengalihan air sungai untuk
memungkinkan terlaksananya pekerjaan.
12.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, maka PIHAK KEDUA diharuskan
menyerahkan kepada Direksi rencana dari pekerjaan pengalihan sungai.
12.3. Sekalipun rencana tersebut telah disetujui ireksi, tidak berarti PIHAK KEDUA
bebas dari tanggung jawab dalam metode yang dipergunakan.
12.4. Pengalihan sungai harus dijaga sepenuhnya melalui saluran pengelak sementara
selama pembuatan jembatan, pembuangan dalam dan bangunan lain.
12.5. PIHAK KEDUA harus merencanakan, membangun dan memelihara semua
pekerjaan pelindung sementara yang perlu, seperti tanggul penutup sementara
(cofferdam), tnaggul-tanggul dan pekerjaan pelindung lainnya.
12.6. PIHAK KEDUA harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini dan harus pula menyediakan, memasang, memelihara dan
mengoperasikan pompa-pompa air yang diperlukan dan segala peralatan untuk
membuang air dari seluruh area pekerjaan yang membutuhkan proses
pengeringan.
12.7. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan harus memperbaiki denga biaya sendiri
semua kerusakan pada pndasi bangunan atau bagian lain dari pekerjaan yang
rusak oleh genangan air, yang di akibatkan kesalahan pelaksana pembuatan
pekerjaan pelindung.
12.8. Informasi data hidrologi dan data penyelidikan tanah dapat diperoleh di kantor
proyek untuk referensi bagi pemborong dalam merencanakan tanggul pentup
sementara dan lain sebagainya.
12.9. Pemilik pekerjaan dan Direksi tidak menjamin kebenaran dan ketetapan
informasi data tersebut dan dianggap tidak bertanggung jawab untuk semua
kesimpulan dan interprestasi yang dibuat oleh pemborong.
12.10. Setelah pekerjaan pengalihan air sungai selesai, maka PIHAK KEDUA harus
membongkat dan membereskan lokasi bekas pekerjaan tersebut sehingga
menjadi rapi dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya dan tidak
pula menghalangi kempampuan operasi bendung beserta perlengkapannya.
13. Pekerjaan Tanah
13.1. Untuk pekerjaan–pekerjaan kecil, misalnya saluran got, bangunan kecil dengan
galian yang tidak terlalu dalam, dapat digunakan tenaga manusia.
13.2. Untuk galian yang besar dan dalam, misalnya bendung, saluran primer yang
mempunyai jumlah volume yang besar, diupayakan menggunakan alat berat.
13.3. Hasil galian dapat dipakai sebagai timbunan tanggul, bila hasil galian memenuhi
syarat bahan timbunan atau disetujui Direksi.
13.4. Semua biaya untuk galian tanah dan pembuangannya harus sudah masuk
harga satuan, dimana meliputi penggalian, pembuangan, ganti rugi tanaman,
pembersihan termasuk penggunaan alat berat.
14. Timbunan Tanah Kembali dipadatkan
14.1. Untuk timbunan kembali dipadatkan, dimaksudkan menimbun kembali bekas
galian bangunan denga material tanha hasil galian atau menurut petunjuk
direksi.
14.2. Timbunan harus dilakukan sedemikian hingga dicapai kepadatan yang cukup
dan merata. Pemadatan dilakukan dengan miring atau alat-alat ringan
sedemikian sehingga tidak membahayakan bangunan atau menurut petunjuk
Direksi.
14.3. Harga satuan untuk timbunan kembali dipadatkan harus termasuk biaya
pemadatan, perapian dan biaya-biaya lainnya,misalnya alat bantu dan lain-lain.
15. Pekerjaan Pasangan Batu
15.1. Bahan batu adalah jenis batuan basalt/andesit dan permukaan batu harus
dipecah minimal 2 sisi dan bersih dari kotoran.
15.2. Bahan pasir adalah jenis Mulntilan dengan kadar lumpur maksimum 1% dengan
butiran tajam.
15.3. Campuran spes terdiri dari 1 pc : 4 psr,diaduk dengan beton molen jika
memungkinkan. Perbandingan tersebut adalah pertandingan volume. Adukan
harus ditampung dalam kotak penampungan agar tidak tercampur dengan
bahan lain.
15.4. Pemasangan batu tidak boleh bersentuhan dan berongga-rongga harus terisi
penuh spesi.
15.5. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan
perapihan.
16. Pekerjaan Siaran
16.1. Bahan pasir sejenis muntilan dengan campuran 1 PC : 3 pasir.
16.2. Sebelumnya permukaan antar batu nuka di garuk sedalam 2 cm dan
dibersihkan kemudian diisi spesi 1,5 cm (siar dalam).
16.3. Volume dihitung sesuai dengan luasan permukaan batu muka yangh disiar
sesuai garis-garis gambar.
16.4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan
perapihan.
17. Pekerjaan Plesteran
17.1. Bahan sejenis muntilan dengan campuran 1 PC : 2 Pasir dan 1 PC : 3 Pasir
(perbandingan volume) seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
17.2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan
penyiraman.
17.3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan.
17.4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan pembersihan batu muka dan
perapihan peralatan.
17.5. Pekerjaan plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu bendung
hingga kolam olak
18. Pekerjaan Beton Cyclope
18.1. Semen portland yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat SNI.08
danharus melalui pengujian.
18.2. Pasir dan split yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Untuk
split harus berasal dari batu pecah jenis basalt/andesit.Pasir jenis Muntilan.
18.3. Campuran beton 60% mortar, 40% batu belah Ø10-15 cm.
18.4. Pembongkaran bekesting atas persetujuan Direksi.
18.5. Beton yang telah di cor harus terus dibasahi minimum 14 hari
18.6. Mutu beton yang digunakan adalah K-175, kecuali ditentukan lain dalam
kontrak
19. Pemasangan Bekisting (Acuan Beton)
19.1. Acuan beton/ betonbekisting adalah konstruksi non permanen sebagai cetakan
pembentukan mudaagar setelah mengeras mempunyai bentuk, dimensi dan
kedudukan yang benar sesuai dengangambar rencana.
19.2. Bahan acuan beton dapat dibuat dari bahan baja, bahan kayu atau beton precast
yang harus bersihpermukaannya sebelum proses pengecoran dilaksanakan.
19.3. Pembuatan acuan beton harus sesuai dengan gambar rencana dan detail-
detailnya yang telahmendapatkan persetujuan dari Direksi. Tata cara
pengecoran tahapan persiapan kerja danpelaksanaan pengecoran harus
disetujui oleh Direksi.
19.4. Konstruksi acuan beton harus tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan pada
beton pada saatpembakaran. Acuan beton harus dapat menerima getaran
vibrator (alat pemadat). Acuan beton danperancah hanya diperbolehkan terjadi
lendutan maksimum 3 mm pada saat beban maksimum atau1/3000 panjang
bentang.
19.5. Pada acuan beton sebelah dalam harus dilapisi multiplex atau plywood . Acuan
beton dibuat daripapan dengan kualitas tebal 3 cm dan sekur (penyanggah dari
bambu).
19.6. Pada acuan beton pratekan harus dikonstruksikan kuat dengan beban baja,
kayu danplywood /multiplex , dengan skrup/strip baja sehingga mendapat
kedudukan dan kekuatan yang cukup.Sistem sambungan yang digunakan
harus sesuai dengan peraturan yang ada (PPKI) dan lain-lainnya.
19.7. Sebelum proses pengecoran dilaksanakan maka bagian dalam acuan beton
diolesi dengan oli ataubahan lain yang memudahkan dalam pembakaran dengan
syarat-syarat bahan tersebut tidakmempengaruhi mutu atau warna beton cor.
Pelaksanaan ini dilakukan sebelum penyetelan besitulangan
19.8. Pada acuan harus diperhatikan pemeliharaan, kekokohan dan kelancaran fungsi
baut-baut yang ada.
19.9. Pada acuan dinding tegak dan bagian tipis harus dilaksanakan menurut
kemajuan pekerjaan daribawah ke atas dengan satu sisi tertutup bertahan,
dimana harus memenuhi persyaratan pengecoranagar pengecoran dapat
dilakukan pada tinggi jatuh kurang dari ketinggian 130 cm (persyaratan
PBI1971), atau acuan tetap utuh tetapi proses pengecoran dilakukan dengan
bantuan pompa,pipa/selang dan vibrator agar proses pengisian beton
dapat merata dan padat.
19.10. Pada penggunaan vibrator yang membahayakan acuan dan sistem perancah,
maka disarankan untuk dibuat bantalan karet antara acuan dengan perancah.
20. Mutu Beton
20.1. Mutu beton untuk beton bertulang menggunakan perbandingan
campuran 1:2:3 kedap air.
20.2. Agar persyaratan mutu beton tersebut tercapai, maka pemborong diwajibkan
mengadakan test mutubeton di Laboratorium Bahan Bangunan yang disetujui
atau ditunjuk oleh Direksi.
20.3. Penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan mutu beton tersebut di atas, atau
persyaratan mutubeton tidak dipenuhi maka pihak Direksi berhak untuk
meminta kepada Pemborong supayamembongkar atau membatalkan konstruksi
yang sudah terlanjur dilaksanakan ataupun terhadapbahan campurannya tanpa
adanya klaim biaya.
20.4. Cara-cara persiapan benda uji, jumlah dan evaluasi serta hasilnya hendaknya
sesuai denganketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan SKSNI T-15-
1991.
20.5. Sebagai salah satu syarat untuk diterimanya hasil pekerjaan beton selama
pelaksanaan apabila tidakada ketentuan-ketentuan lain, maka untuk
setiapmutu beton yang jumlahnya lebih dari 60 m3 harus dibuat 1 (satu) set
benda uji setiap harinya, kecuali pada permulaan pekerjaan dimana
frekuensipembuatan benda uji harus lebih besar dari ketentuan di atas agar
segera terkumpul 20 (dua puluh)benda uji.
20.6. Untuk mencapai hal ini maka setiap 5 m3beton harus dibuat 1 (satu) benda uji.
Evaluasi hasil test dari20 benda uji yang pertama ini setelah berumur 28 hari,
dipakai sebagai dasar untuk menetapkan mutubeton yang diaduk, kemudian
benda-benda uji yang diambil sesudahnya, diganakan untuk mengontrolmutu
beton berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
20.7. Untuk pekerjaan beton dengan jumlah dari masing-masing mutu beton yang
dikerjakan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pembuatan benda uji
Interval jumlah pengecoran beton dalam m3 ditetapkan sedemikian
rupa sehinggaapabila pada setiap interval diambil sebuah benda uji
pada akhir pekerjaan terkumpulsebanyak 20 (duapuluh) benda uji.
Apabila dianggap sehubungan dengan jumlah kubus pembuatan bend
a uji dengan jumlah 20 (dua puluh) terlalu banyak, direksi dapat men
entukan lain asal benda ujitersebut diambil dari inteval kubisasi yang
kira-kira sama.
b. Mutu betonMutu beton ditentukan dari evaluasi hasil test benda uji
tersebut secara keseluruhan, sesuaidengan persyaratan untuk mencari
harga rata-rata kekuatan/mutu beton seperti yang disebutdalam SKSNI
T-15-1991.
20.8. Benda Uji dapat dibuat berbentuk kubus berukuran sisi 15 cm atau 20 cm atau
silinder berdiameter 15 cm dan tinggi 30 cm, dan mengikat korelasi percobaan
menurut :
Table 8.1. Perbandingan Ukuran Benda Uji
Benda Uji Ukuran Perbandingan Ukuran
Kubus 15 x 15 x 15 cm 1
Silinder 20 x 20 x 20 cm 0,95
20.9. Pembuatan benda uji serta perlindungannya harus dikerjakan sesuai dengan
persyaratan untukmaksud yang sama tertera pada SKSNI T-15-1991
20.10. Bila dikehendaki oleh Direksi, benda uji tersebut sebelum dilakukan pengetesan
harus disimpandalam tempat yang lembab atau direndam dalam air, terlindung
dan bebas dari gaya-gaya sentuhandan getaran yang sifatnya merusak.
20.11. Dalam hal perawatan atau penambahan bahan-bahan kimia khusus terhadap
konstruksi beton makabenda uji yang harus mendapatkan perlakuan yang sama
dengan konstruksi beton yang diwakilinyadan hasil percobaannya akan
mencerminkan sifat-sifat dan kekuatan konstruksi beton yang sebenarnya.
20.12. Jika ada ketentuan lain dari direksi maka benda uji diambil dari pekerjaan
pengecoran denganketentuan sebagai berikut :
Untuk menentukan ketentuan beton biasa minimum 2 (dua) buah benda
uji untuk setiap 30 m3 beton atau dari tiap acuan yang terpisah.
Untuk menetapkan lamanya waktu perwatan ditentukan oleh direksi
yaitu dengan cara diuapkanatau penembahan bahan-bahan lain.
Untuk menetapkan sifat-sifat tertentu beton misalnya modulus
elastis,shrinkage,creep dan lain-lain, untuk keperluan yang dianggap
khususmaka jumlah benda uji akan ditentukan oleh direksi
20.13. Pada keadaan dimana benda uji (sampel) ditest pada umur benda uji lebih lama
atau kurang lebih 28(dua puluh delapan) hari, maka kekuatannya akan
dikorelasikan dengan kekuatan benda uji padaumur 28 hari
20.14. Apabila banda uji menunjukkan hasil dibawah persyaratan, maka segera diada
kan pemeriksaankekuatan beton yang telah dicor itu dengan cara mengambilnya
dengan bor pada bagian konstruksiatas ijin dari direksi.
20.15. Apabila hasil test benda uji ini memenuhi persyaratan kekuatan maka pengeco
ran beton terusdilanjutkan sampai selesai.
20.16. Dalam hal ini khusus dimana konstruksi memungkinkan dan direksi
mempertimbangkan hal lainsehubungan dengan pengurangan luas beton itu,
maka dapat dilakukan percobaan pembebanan,atau usaha-usaha lain untuk
mengurangi gaya pada bagian konstruksi itu atau juga pemasangankonstruksi
tambahan untuk maksud sama. Sehingga pembongkaran beton ditempat
tersebut dapatdisetujui untuk tidak dilakukan/dibatalkan.
20.17. Apabila beton dibawah persyaratan kekuatan, maka di tempat yang meragukan
kekuatan tersebutdapat diminta oleh direksi untuk dibongkar atau diganti
dengan beton yang memenuhi persyaratan.
20.18. Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan gambar
rencana, bentuk, peil danperlengkapannya serta kelas betonnya.
20.19. Penyimpangan dari gambar rencana tanpa seijin direksi dapat menyebabkan
pekerjaan tersebutdibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan spesifikasi
dan petunjuk direksi, yang semuanya atastanggungan pemborong biayanya.
20.20. Beton yang keropos karena kelalaian pelaksanaan akan dipertimbangkan Direksi
untuk diperbaikiatau dibongkar. Apabila dibongkar maka hal tersebut biayanya
menjadi tanggungan pemborong.
20.21. Sebelum pengecoran dimulai, maka sistem pembesian, material bahan, air dan
tenaga pengawasanharus dimintakan persetujuan dari direksi.
20.22. Sebelum menuangkan beton mortal kearah acuan beton, terlebih dahulu harus
diperiksa petugaslapangan tentang slump test yang dilakukan setelah
memenuhi persyaratan maka selanjutnya dapatditeruskan proses penuangan
beton tersebut kedalam acuan dan apabila tidak, beton tersebut harus diganti.
21. Pengadukan Beton
21.1. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari pengadukan sampai
perawatannya, hendaknya sesuaidengan ketentuan dan persyaratan
SKSNI T-15-1991.
21.2. Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilakukan pada
cuaca yang baik, bilahari sedang hujan atau panasnya sedang terik, maka harus
dilkukan usaha untuk melindungi alat-alatpengadukan tersebut atau
pengangkutan atau pengecoran sehingga dapat dijamin bahwa air sementidak
akan berpengaruh/berubah.
21.3. Direksi dapat menunda proses pengecoran apabila berpendapat keadaan tidak
memungkinkan dantidak dapat dijadikan alasan bagi pemborong untuk
mengklaim atas keputusan tersebut.
21.4. Untuk beton dengan mutu lebih tinggi dari f’c 15 Mpa harus dicampur dengan
pengangkutan mekanisyang harus disesuaikan dengan proses beton dengan air
semen rendah.
21.5. Alat pengaduk semen harus dirawat terutama dari kontainernya (bebas dari pe
nggumpalan bahan beton sisa yang mengeras) dan direksi akan mengontrol pada
setiap dimulainya pengadukanselanjutnya.
21.6. Pengadukan dilapangan harus dibuat tempat khusus di lokasi disebut mixing
plant dan harusmenghasilkan adukan homogen. Penakaran bahan adukan
harus seteliti mungkin pada perbandingan jumlah yang disyaratkan dengan
memperhatikan kapasitas maksimim mesin pengaduk tersebut.
21.7. Waktu aduk dari bahan tersebut adalah tiap kurang dari 1,5 (satu setengah)
menit dihitung daripemasukan semua bahan termasuk air. Untuk
kapasitasaduk dari 1 m3 maka waktu minimum harus diperpanjang dengan
persetujuan direksi.
21.8. Putaran dari mesin pengaduk harus dikontrol kontinuitasnya sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
21.9. Pada permulaan pengadukan jumlah semen, air dan pasir dari adukan itu akan
menempel padadinding kontainer. Karena itu maka hendaknya
padapengadukan pertama diperhitungkan sedmikian rupa sehingga hasil dari
adukan yang pertama itu jumlah dari semen, air dan pasir tidak kurang dari
persyaratan yang sebenarnya.
21.10. Sebelum membuat adukan baru hasil adukan lama harus dikeluarkan dari
kontainer dan kontainerterlebih dahulu dibersihkan.
21.11. Harus disediakan mesin aduk lebih dari satu untuk lebih berfungsi sebagai
reserve mixer serta dapat ikut melayani pada beban puncak kebutuhan adukan
per satuan waktu.
21.12. Beton rusak/mengeras tidak boleh diaduk lagi, dan harus dibuang yang mana
akanmengganggu/memperlambat proses pengecoran. Pengadukan dilanjutkan
10 (sepuluh) menitkemudian untuk waktu aduk lebih dari 1.5 (satu setengah)
menit masih harus dibolak-balik pada waktutertentu menurut perintah direksi.
21.13. Pengangkutan bahan adukan beton jadi ke lokasi harus dipakai secara khusus
untuk menjaga agartidak terjadi segresi dan kehilangan bahan-bahan (air,
semen dan butiran halus).
21.14. Pengangkutan harus kontinu sehingga tidak terjadi pemisahan antara beton
yang sudah dicor terlebihdahulu dengan yang masih baru, atau dapat terjadi
pengikatan sempurna.
21.15. Penggunaan talang miring untuk transportasi bahan adukan harus mendapat
ijin dari direksi, dimanaharus diperhatikan panjang talang dan kontinuitas
supply.
21.16. Adukan beton harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air dimu
lai, jangka waktu initermasuk transportasi ke lokasi. Dengan pengadukan
mekanis dapat memperpanjang waktu 2 (dua)15
jam setelah menambah bahan additif perlambat maka jangka waktu dapat dipe
rpanjang lagi, tetapi penggunaan bahan additif harus seijin dari Direksi.
26. Pengecoran Beton
26.1. Pengecoran beton belum boleh dilakukan sebelum perancah, acuan dan
pekerjaan pembesian sertapekerjaan persiapan pengecoran sempurna dan
mendapat ijin dari Direksi. Semua alat, material danpekerja harus sudah siap di
lapangan dengan keadaan bersih dan siap pakai. Permukaan acuansebelah
dalam permukaannya harus sudah dibersihkan terlebih dahulu dari bahan lepas
yangmenempel dan potongan kawat dan sebelum dibasahi air jernih untuk
mengurangi penerapan air semen.
26.2. Tulangan harus pada posisi yang benar dan disetujui oleh Direksi termasuk dari
kedudukan beton-beton decking (agar kedudukan tulangan tidak bergeser
selama pengecoran berlangsung)
26.3. Pemakaian bahan additif harus telah disetujui dan dijamin tidak mengganggu
perletakan tulangandengan adukan beton. Bidang lain harus dikadarkan
sehingga terjadi ikatan yang kompak antar betonyang baru dicor dengan beton
yang telah lama (sudah kering) ataupun harus dibersihkan dari bahanlepas dan
rapuh serta disiram dengan air semen jenuh atau bahan pengikat yang telah
disetujui olehDireksi.
26.4. Bidang kontak harus disapu dengan spesi mortal dengan proposi campuran
sesuai dengan betontersebut dan diberi stek/kait.
26.5. Apabila pengecoran diperkiraan sampai malam hari maka alat penerangan
(lampu penerangan) harusdipersiapkan sebelum pengecoran
dilakukan/dilaksanakan. Pengecoran dilaksanakan segera setelahpengadukan
selesai.
26.6. Pekerjaan pengecoran harus tidak mengakibatkan segregasi adukan tidak boleh
dijatuhkan dariketinggian lebih dari 130 (seratus tiga puluh) cm dan tidak
diperbolehkan menimbun adukan betonpada suatu tempat kemudian baru
diratakan.
26.7. Untuk beton bermutu f’c 15 Mpa harus dilakukan pengecoran yang lebih cepat
dari waktu pengadukanselesai.
26.8. Beton acuan dan tulangan yang menonjol keluar harus dicegah dari
kemungkinan sentuhan ataugetaran yang membahayakan daya rekat beton.
26.9. Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan betonuntuk
menjamin agar semenbeton yang dipakai tetap sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan, kecuali ditetapkan olehDireksi.
26.10. Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (interval atau
eksternal vibratormekanis).
26.11. Cara pemadatan manual dengan cara memukul acuan dari sisi luar, merocok
dan menusuk adukanbeton secara continue (sebagai proses membantu bukan
proses dalam hal pemadatan).
26.12. Pemadatan dan pengisian bahan beton harus diteliti sampai tiap sudut, sela
tulangan tanpamenggeser kedudukan tulangan, mengeluarkan gelembung
udara dan membuat rata/haluspermukaan hingga mendapatkan hasil yang
sempurna.
26.13. Penggetaran tidak boleh terlalu lama sehingga dapat mengakibatkan segregasi.
26.14. Tenaga harus berpengalaman dan bekerja atas petunjuk dari Direksi.
26.15. Alat pemadat mekanis (vibrator ) harus dapat bekerja menggetarkan paling tidak
5000 (lima ribu)getaran tiap menit dari berat efektif 0,25 kg eksternal
vibrator harus diletakkan pada acuan sehinggaakan menghasilkan getaran
mendatar. Pada penggunaan ganda harus diatur jarak vibratornya tanpaharus
terjadi over lapping atau peredaman suara.
26.16. Untuk lantai beton atau pemakaian plat beton eksternal vibrator yang
diletakkan atas acuan harusmendapat ijin dari Direksi. Internal
vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat penggetarmekanis ke dalam
adukan beton yang baru dicor. Alat tersebut paling sedikit memberikan 5000
rpmbila dimasukkan kedalam adukan beton berslump test 2,5 cm daerah
getarnya lebih dari 45 cm.
26.17. Alat tersebut dimasukkan kedalam arah as memanjang tulangan pokok sedala
m acuan dengankemiringan alat 90 derajat (keadaan khusus 45 derajat) dan
tanpa menyentuh tulangan. Jikapermukaan adukan sekitar alat penggetar telah
mulai mengkilat dan dirasakan pemadatan telahcukup maka alat penggetar
ditarik keatas.
26.18. Pada suatu kedudukan (titik) hanya diperkenankan selama kurun waktu 30 (tiga
puluh) detik danselanjutnya pada titik yang lain berjarak 45 (empat puluh lima)
cm sesuai dengan SKSNI T-15-1991. Alat ini tidak boleh mendorong adukan
maupun tulangan.
26.19. Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton harus
cukup dan paling sedikitdaftar-daftar dibawah ini :
Kecepatan Mengecor Jumlah Alat
4 m3 beton/jam 2
8 m3 beton/jam 3
12 m3 beton/jam 4
16 m3 beton/jam 5
20 m3 beton/jam 6
Diharuskan menyediakan alat interval vibrator secukupnya agar apabila terjadi
kerusakan alat pekerjaan tidak terganggu.
27. Perawatan Beton
Beton yang harus dilindungi dari hujan, matahari secara langsung serta kerusakan lain
karena sentuhan,sampai beton menjadi keras. Pemadatan beton diusahakan tetap
dalam keadaan lembab dengan caramenutupinya dengan karung basah atau
menggenanginya dengan air.Setelah dinding aus (Concrete Wearing Surface) selesai dan
sesudah beton mulai mengeras, permukaanharus segera ditutup dengan karung basah
atau bahan lain sejenis agar tetap terjaga nilai lembabnya.Secepatnya permukaan
tersebut ditutup dengan pasir setebal 5 cm. Kelembaban harus dijaga sampai 14hari
dan dibiarkan sampai hari ke-21Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak
memakai bahan additif harus dibasahi minimum selama 14hariBeton yang dibuat
dengan semen yang mempunyai kekuatan awal tinggi atau beton dengan
menggunakanbahan additif harus tetap basah sampai kekuatan 70 % dari kekuatan
minimum kubus test dari macam yangsama dan berumur 28 hari.
29. Pasangan Batu Kosong
29.1. Batu dipasang tegak lurus dengan permukaan, agar kedudukan batu-batu kuat
dalampemasangannya dan diatur sedemikian rupa sehingga permukaan batu
rata (satu batu)
29.2. Pertemuan antara satu batu dengan batu yang lain saling beriringan dan tidak
boleh ada tanahnya.