| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0959098187941000 | Rp 6,499,915,746 | - | |
| 0751563792941000 | Rp 6,279,423,217 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tidak Sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0031549058941000 | - | - | |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0948522594941000 | - | - | |
| 0934620683941000 | - | - | |
| 0666840707941000 | - | - | |
Junchen Claudel | 09*9**7****41**0 | - | - |
| 0421571860941000 | - | - | |
CV Adi Daya | 09*0**4****41**0 | - | - |
| 0650011653941000 | - | - | |
| 0901309518941000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PAKET :
PEMBANGUNAN LANDMARK KOTA LANGGUR
KODE ID RUP
41951793
LOKASI :
LANGGUR – KEC. KEI KECIL
SUMBER DANA :
APBD TAHUN 2023
JUMLAH DANA :
Rp. 6,616,064,000,-
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Landmark Kota Langgur :
1. Pekerjaan Landscape
2. Pekerjaan Monumen/Tugu
3. Pekerjaan Plaza
4. Pekerjaan Play Ground
5. Pekerjaan Toilet
6. Pekerjaan Penanaman Pohon
PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar
papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan
tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi , dan Dinas Setempat.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai
proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara
1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan
Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan pekerjaan
untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan konstruksi.
Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
1. Helm Pelindung Kepala
2. Sepatu untuk melindungi kaki
3. Pemadam Kebakaran
4. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat/pos penjaga keamanan lokasi
pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang bekerja selama 24 jam.
2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di dalam
lokasi pekerjaan.
Perlindungan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya
pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.
2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm dengan
rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil bongkaran bangunan
lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus setebal
minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.
3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka
tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah humus.
Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan
kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay
Out bangunan pada Gambar Bestek.
2. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan yang
ada dalam Gambar Bestek kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan
Owner.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi.
Pemasangan Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan
tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank, Ground
Resevoir, dan bak penampung limbah kimia.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari bangunan yang akan dibangun minimal 1 m dan
maksimal 2 m.
3. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap bangunan
yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya sebelum
struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof selesai dikerjakan.
4. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
5. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
PEKERJAAN GALIAN & TIMBUNAN
Galian Pondasi
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan
tanah humus.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi dan
ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan pondasi
dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
pondasi.
4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun maupun
memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk mengadakan
pembersihan.
6. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
7. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan biaya
sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.
9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug kembali
denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang
galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah
disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
13. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
disekitar galian.
14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Urugan Galian Pondasi
1. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau material lain
yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
3. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat
lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi
4. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya
adalah 30 cm.
5. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Timbunan Tanah
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus memastikan
lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah,
bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, dan
bukan pasir laut.
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
4. Untuk penimbunan dalam bangunan tidak boleh dilakukan dengan alat berat.
5. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper, Mini Tendem Roller atau alat lain
yang disetujui oleh Konsultan supervisi lapis berlapis dengan ketebalan tiap lapis
minimal 30 cm.
6. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95% dari standar
proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan pemeriksaan kepadatan
standar.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan dan timbunan serta alas pekerjaan
Lantai Kerja Beton ( Line Concrete ).
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton non
struktural.
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
PEKERJAAN PONDASI
Batu Gunung/Belah
Spesifikasi Bahan/Material
1. Batu Belah yang dipergunakan adalah dari kualitas baik dari jenis yang keras, tidak
berlubang dan forius.
2. Batu belah tidak boleh mengandung atau menempel tanah dan ukuran minimal 25
cm sedangkan ukuran maksimal 30 cm.
3. Untuk pekerjaan batu kosong (aanstamping) dipakai ukuran minimal 10 cm
sedangkan ukuran maksimal 15 cm.
Pondasi Gunung
1. Sebelum pasangan batu gunung dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.
2. Pada lapisan paling dasar diberi lapisan pasir urug setebal minimal 5 cm atau
sesuai dengan Gambar Bestek. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan
kepadatan yang cukup.
3. Diatas lapisan pasir urug diberi pasangan batu kosong (aanstamping) dengan
ketebalan minimal 10 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek. Permukaan batu
kosong harus benar-benar rata dan elevasi dan harus dibuktikan dengan pekerjaan
waterpassing.
4. Pasangan batu gunung diprofilkan atau dipasang diatas pasangan batu kosong
dengan campuran perekat 1 Pc : 4 Ps. Setiap permukaan batu gunung harus benar-
benar merekat satu dengan yang lain oleh perekat dari campuran semen dan pasir.
5. Bentuk dan ukuran pasangan batu gunung harus sesuai dengan Gambar Bestek.
6. Permukaan hasil pekerjaan pasangan batu gunung harus benar-benar rata dan hal
ini harus dibuktikan dengan pekerjaan waterpassing.
7. Dalam pasangan batu gunung harus ditanam angkur-angkur besi dengan diameter
minimal 12 mm untuk keperluan penjangkaran ke sloof-sloof bangunan kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
8. Hasil pekerjaan pasangan batu gunung harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pondasi Tapak Beton Bertulang
1. Sebelum pondasi tapak dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus memastikan galian
pondasi sudah selesai 100%.
2. Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
3. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian
pondasi tergenang air.
4. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan ketebalan
minimal 5 cm. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan kepadatan yang cukup.
5. Diatas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (line concrete) dengan
ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr. Pekerjaan lantai kerja
tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
6. Perakitan tulangan pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai kerja atau dapat
juga dilakukan di bengkel kerja Kontraktor pelaksana. Jumlah dan diameter
tulangan pondasi tapak sesuai dengan Gambar Bestek.
7. Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengan Gambar Bestek.
8. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal
dan tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan dengan pekerjaan theodolit atau
pengukuran manual.
9. Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan mutu K-250.
10. Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh Konsultan
supervisi.
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta pengangkutan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta
pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi beton dan admixtures. Juga
termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di
sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan – Peraturan.
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung SNI 03-1727-2002
Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.
Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
American Society for Testing and Material (ASTM).
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan.
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan, antara lain ukuran, mutu dan pengamanannya selama pelaksanaan. Semua
pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman selama pekerjaan tersebut
berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala
kemungkinan yang terjadi. Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
berpengalaman, sehingga sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama
pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling
lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus
disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN
Batu Bata / Tela
1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan
Bahan Bangunan yang berlaku.
2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 5 cm, panjang 20 cm, dan tebal
5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata
dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan
diturunkan pada lokasi pekerjaan.
4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya benar-
benar rata untuk semua sisinya.
5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
Konsultan supervise.
7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
Batu Dinding Andesit Marmo/Batu Alam
1. Batu andesit marmo atau batu alam olahan adalah produksi pabrik atau kerajinan
tangan dengan kualitas terbaik.
2. Ukuran batu andesit marmo adalah 30 x 30 cm sesuai dengan Gambar Bestek.
3. Tebal batu andesit marmo minimal 2 cm atau sesuai dengan standar berdasarkan
merk yang dipakai.
4. Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, dan batu andesit marmo untuk
minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
5. Batu andesit marmo dipasang pada bagian dinding depan dan dinding bagian
belakang bangunan atau sesuai dengan Gambar Bestek.
6. Batu andesit marmo dipasang langsung pada dinding pasangan bata atau tembok
yang belum diplaster atau dihaluskan permukaannya dengan perekat spesi beton 1
Pc : 2 Ps setebal 1,5 cm.
7. Pemasangan batu andesit marmot harus mengikuti corak dan motif pemasangan
yang ada pada Gambar Bestek.
8. Celah-celah antar batu andesit marmot yang timbul akibat pemasangan dan untuk
keperluan perekat dalam arah tebal minimal 2 mm.
9. Hasil pemasangan batu andesit marmo harus benar-benar rata, tidak
bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Kedataran pemasangan batu andesit
marmo harus diperiksa dengan pekerjaan waterpassing.
Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata
harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .
3. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
4. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan
campuran 1 Pc : 2 Ps.
7. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding
yang diplester.
8. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama
dengan plesteran baru yang tidak rata.
9. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika
dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
11. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata
harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
3. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
4. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan
campuran 1 Pc : 4 Ps.
2. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding
yang diplester.
3. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama
dengan plesteran baru yang tidak rata.
4. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
5. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika
dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
4. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
PEKERJAAN ATAP
Konstruksi Atap Rangka Baja
Material
a. Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh minimal 2400
kg/cm² (ASTM-36 atau baja BJ-37). Khusus untuk bolt structural digunakan baja muto
tinggi (STM-325) dan untuk bagian lainnya digunakan bolt biasa (ASTM-307).
b. Material baja hrus bersih dari karat dan kotoran lainnya.
c. Las yang digunakan adalah electrode yang sesuai dengan ASTM-5.1.
Pekerjaan persiapan
a. Material baja yang ke lokasi harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
kontak langsung antara baja dan tanah.
b. Sebelum dipasang material baja yang mengalami deformasi harus dibetulkan terlebih
dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan dengan
pemanasan, temperature tidak boleh lebih 650° C.
PEKERJAAN ALLUMUNIUM COMPOSITE PANEL
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan
− Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
− Pengadaan dan pemasangan panel-panel alluminium pada selubung luar bangunan,
sesuai dengan gambar rencana.
− Pengadaan dan penempatan sealant pada nad penghubung antar panel,pada hubungan
panel dengan dinding/plafond allumiinium, pada pertemuan panel denganbidang-bidang
lain yang akan terkena air hujan, dan hubungan-hubungan panel lainnya, sesuai dengan
gambar rencana.
− Pengadaan dan pemasangan rangka-rangka penggantung dan rangka-rangka pengaku
panel.
PEKERJAAN KAYU - HALUS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan-bahan, serta
pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu yang terdiri dari daun pintu dan Railling tangga
finishing cat
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ukuran dan Pola
Kayu harus diselesaikan/diratakan pada empat sisinya, ukuran kayu harus sesuai
persyaratan sni/sk sni 1991. Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola/desain yang
ditentukan dalam gambar kerja.
b. Pengawetan
Semua jenis kayu dan kayu lapis yang dipasang tetap dalam bangunan atau struktur harus
sudah diberi bahan pengawet. Bila kayu yang telah diawetkan dipotong, maka bagian
permukaan yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan pengawet yang sama. Bahan
pengawet dan pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan yang tersebut dalam skbi -
3.6.53.1987 - panduan pengawetan kayu dengan cara pemulasan, pencelupan dan
rendaman.
c. Pengerjaan
Pekerjaan kayu yang telah selesai harus diamplas,bebas dari bekas mesin dan alat,
kikisan,serat kayu yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat.Sambunganharus
rapat sedemikian rupa untuk mencegah penyusutan.Sambungan pasak harus disetel dengan
lem dan diberi baji dan untuk pekerjaan interior harus disemat.Untuk mendapatkan hasil
yang baik pekerjaan kayu halus yang membutuhkan akurasi ukuran seperti pembuatan daun
pintu harus dilakukan di pabrik atau workshop di luar lokasi secara maksimal. Sehingga di
lokasi tinggal melukakan pemasangan dan penyetelan. Untuk hand-railing dipasang pada
plat besi tiang railing dengan menggunakan dinabolt/fischer tiap 50 cm panjang railing.
d. Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna
Bila diketahui pekerjaan-pekerjaan kayu tersebut menjadi mengkerut atau bengkok,atau
kelihatan ada cacat-cacat lainnya pada pekerjaan kayu halus sebelum masa pemeliharaan
berakhir maka pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti hingga PPK
merasa puas dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang terganggu akibat pembongkaran
tersebut harus dibetulkan atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
e. Susut (Mengkerut)
Persiapan, penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus sedemikian rupa,
hingga susut dibagian mana saja dan ke arah manapun tidak akan
mengurangi/mempengaruhi kekuatan dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi, juga
tidak menyebabkan rusaknya bahan-bahan yang besentuhan.
f. Pembersihan
Semua tatal, puntung kayu dan kayu bekas harus dibersihkan secara teratur dan pada waktu
penyelesaian pekerjaan.Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan sampah-
sampah harus disingkirkan atau dimusnahkan.
PEKERJAAN LISTRIK
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam bangunan,
pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset,
penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga
listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan
jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat
mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
PEKERJAAN INSTALASI AIR DAN SANITASI
Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi air adalan :
a. Saluran air buangan (mandi + air hujan)
b. Saluran air kotor (KM/WC)
c. Saluran air bersih
d. Septic tank
Tata Cara Kerja Pelaksanaan
1 Tentukan terlebih dahulu tempat pemasangan pipa air buangan, air kotor, air hujan dan air
besih serta berikan tenda.
2 Pahat dinding, balok atau plat beton dimana dilaksanakan pemasangan pipa buangan
tersebut kemudian diplester kembali.
3 Buat sambungan-sambungan pipa bila diperlukan sesuai dengan bentuk yang diingini.
4 Pipa air kotor KM/WC dibuat mulai dari beberapa closet kemudian disalurkan dengan satu
pipa ke septictank.
5 Pipa air buangan (mandi dan hujan) dibuat mulai dari talang atau KM/WC kemudian
disalurkan dengan satu pipa kesaluran bangunan utama.
6 Pipa air bersih dibuat dari PDAM disalurkan ke masing-masing KM/WC.
PEKERJAAN PENANAMA POHON HIAS
1. Melakukan Pengukuran lokasi dan pematokan untuk memplotkan titik-titik penanaman
pada lapangan sesuai dengan gambar rencana Titik-titik penanaman ditandai dengan
patok yang diberi warna pada ujungnya Titik ini merupakan tanda untuk pekerjaan
penggalian, pengurugan dan penanaman.
2. Pembersihan lokasi dari segala sampah (kotoran /puing-puing) dan rintangan lainnya
3. Membuat lubang tanam untuk pohon dengan penggalian tanah menggunakan tenaga
manusia dengan kedalam sesuai dengan gambar rencana.
4. Kemudian Lubang galian diisi dengan tanah yang sudah diolah, yaitu tanah humus
yang dicampur dengan pupuk kandang dengan perbandingan 3:1 dan biarkan selama 1
minggu sebelum berlanjut pada proses penanaman. Kemudian tanah galian dicampur
kembali dengan pupuk kandang Dengan ukuran 0.043 (±1 karung) untuk 1 pohon.
5. Tanaman berada dalam kondisi siap tanam dan sudah mengalami masa penyesuaian
(aklimatisasi). Proses penanaman dimulai dengan pengangkutan material ke lokasi
penanaman.
6. Material tanaman diletakkan di sisi lubang tanam, sementara itu lubang tanam diisi
tanah hitam.
7. Pada saat pelaksanaan penanaman, bola akar dijaga agar tidak pecah atau mengalami
kerusakan, pangkal akar tanah sejajar dengan permukaan tanah dan penegakan
batang tanaman dan pemadatan permukaan tanah pada pangkal akar agar pada saat
hujan tidak ada genangan air yang dapat menyebabkan kebusukan akar.
8. Kemudian batang tanaman ditegakkan dan terakhir dilakukan pemberian steger untuk
memperkokoh tegakan tanaman. Penstegeran disesuaikan dengan jenis dan tinggi
pohon.
PENUTUP
1 Pemborong membuat opnane photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat belum
dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan yang
sama 4 (empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan
harian serta semua Berita acara yang diperlukan.
2 Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi
pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus dibuat gambar As Build Drawing untuk
mendapatkan persetujuan pekerjaan dari Direksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 February 2023 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Air Permukaan Wain | Kab. Maluku Tenggara | Rp 1,639,274,000 |
| 23 March 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 8 Kei Besar (Dak Smp 2023) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 827,000,660 |
| 28 December 2021 | Penambahan Broncaptering Ohoi Banda Suku Tiga Puluh (Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Desa Banda Suku Tiga Puluh) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 807,000,000 |
| 16 March 2023 | Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya Smp Negeri 11 Kei Kecil (Dak Smp 2023) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 626,467,000 |
| 3 March 2022 | Perbaikan Spam Jaringan Perpipaan Ohoi Weduar Feer Dan Ohoi Watkidat | Kab. Maluku Tenggara | Rp 500,000,000 |