| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0751406208941000 | Rp 1,000,000,000 | - | |
| 0020615639941000 | Rp 1,019,557,964 | CV. MULTI KARYA tidak memiliki SBU SI 003 atau BS 001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan | |
| 0868970427941000 | Rp 1,025,090,741 | Nilai kemampuan paket CV. HAFIS JAYA telah mencapai nilai maksimal, 5 (lima) paket pekerjaan | |
| 0032337727941000 | Rp 985,435,044 | CV. ASRAF MANDIRI tidak memiliki SBU SI 003 atau BS 001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan | |
| 0411721582941000 | Rp 1,006,181,528 | Riwayat pengalaman kerja Personil Pelaksana Pekerjaan Jalan hanya 1 (satu) tahun, Elemen SMKK tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0968630822941000 | - | - | |
Junchen Claudel | 09*9**7****41**0 | - | - |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | - | - |
| 0837144245941000 | - | - | |
| 0430765941941000 | - | - | |
| 0015573199941000 | - | - | |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0935545996955000 | - | - | |
| 0031549058941000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
“PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN OHOIJANG
WATDEK (PAVING BLOK) DAK ”
1. Umum
Mobilisasi
a) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil
Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
b) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
c) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
d) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
e) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
Kantor Lapangan dan Fasilitas
a. Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di
mana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja
(site) dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
c. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
d. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
Pekerjaan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Pekerjaan ini mencakup penanganan keselamatan dankesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
2. Pekerjaan Pemasangan Paving Blok
Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus
dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika
digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR
minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa
adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade
dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk
tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum
dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20
cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan
dengan arah longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah
jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai
pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
1) Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek
atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu
strukturnya.
2) Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui
kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan
lain-lain yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
1) Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur
dengan tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai
drainase yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap
merata.
2) Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course)
sampai ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm
padat dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya.
Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai
dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut
harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata.
Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama
sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas /
belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal
dari ketebalan padat yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air
harus uniform dan pasir yang belum dipadatkan tersebut harus dilindungi
terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block
selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang
tidak sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk dan diratakan. Waktu
penghamparan harus diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat
lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari
yang sama.
Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
1) Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan
lainnya dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang
belum dipadatkan tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak
boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak
lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak
lurus untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.
2) Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah
antara block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan,
bak kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 %
dari ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah
pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi
kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan
mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang
menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah
kebagian yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai
gambar, Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah
khusus.
3) Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate
vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut :
Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand.
Pemadatan harus dilakukan segera setelah pemasangan paving block
dengan minimal 2 passes. Jarak antara bagian yang dipadatkan sampai
bagian dimana sedang dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari
1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding sand segera
setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang
masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan
dengan baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan
harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan /
pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya melanjutkan dengan
pekerjaan selanjutnya. Semua block yang rusak selama pemadatan dan
selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa
adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block
ini setelah pemadatan awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi
sebiknya setelah sambungan atau celah antar block terisi pasir dan
dipadatkan.
4) Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai
gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-
410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik.
Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material
paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi
harus segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan
jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan
bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus
dipadatkan dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh
permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi
jalan sebesar 2 %.
5) Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke
dasar block, guna penanaman rumput.
6) Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi
maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan
yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran
air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh
melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block
disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.