PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
DINAS PENDIDIKAN
METODE PELKSANAAN
untuk pengadaan jasa konstruksi
Nama Pekerjaan : Pembangunan Pagar SMP
Muhammadiyah Wain (DAU 2023)
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
ID Sirup : 44077201
Jumlah Dana : Rp. 600.000.000,-
(Enam Ratus Juta Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2023
METODE PELAKSANAAN
1. URAIAN UMUM
1.1. TENTANG PEKERJAAN
Keterangan Umum
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH,
YAYSAN MUHAMMADIYAH WAIN (DAU SMK 2023)
b. Pekerjaan ini terletak pada YAYASAN MUHAMMADIYAH WAIN (DAU SMK
2023), Desa Wain - Kecamatan Kei Kecil Timur – Kabupaten Maluku Tenggara.
1.1. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam uraian dan
syarat-syarat tertulis ini, gambar-gambar kerja serta revisi, ataupun tambahan-
tambahan yang telah mendapat pengesahan dari pemberi tugas, risalah
penjelasan pekerjaan dan keputusan tertulis pemberi tugas.
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor diwajibkan mencocokan dahulu ukuran
satu sama lain, bila terjadi ketidak sesuaian harus segera memberitahu pengawas
lapangan.
1.3. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan Sisa
bahan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa
material bangunan serta gundukan tanah, bekas tanah dan lain sebagainya.
1.2. BATASAN/ PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Penyedia Jasa harus tunduk kepada
a. Undang - Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
b. Undang - Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 200 tentang Bangunan
Gedung.
c. Undang - Undang No. 1 Tahun1970, tentang Keselamatan Kerja;
d. Undang - Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenaga kerjaan;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada BangunanUmum dan Lingkungan
g. PeraturanMenteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014, tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
h. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan - bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
i. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI1992);
j. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
1.3. BATASAN/ PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas:
1) Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
2) Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
3) Surat penawaran beserta penawaran harga;
4) Syarat-syarat khusus Kontrak;
5) Syarat-syarat umum Kontrak;
6) Spesifikasi khusus;
7) Spesifikasi umum;
8) Gambar-gambar;
9) Daftar kuantitas dan harga; dan
10) Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
b. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a diatas;
c. Penyedia Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan
Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar- gambar pelaksanaan, atau
antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan MK/ PENGAWAS. Persyaratan
teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka harus segera meminta keputusan Konsultan MK/PENGAWAS lebih
dahulu.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/
ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
MK/PENGAWAS lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan KonsultanMK/PENGAWAS.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila didalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan didalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
d. Bila akibat kurang ketelitian Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Penyedia Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap
konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan MK/PENGAWAS tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi
perselisihan/konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, makaPenyedia
Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya
yang timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggungjawab
Penyedia Jasa.
1.4. ASURANSI DAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
a. Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang
dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang
dikehendaki dan memenuhi persyaratan.
b. Asuransi Konstruksi (CAR– Contractor‟sAllRisk)
Penyedia Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang
terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja
yang tercantum dalam pengecualian).
1.5. LAMA WAKTU PEKERJAAN
a. Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU
2023), dilaksanakan dalam waktu (70) hari kalender.
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU 2023), Terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Penerapan SMKK;
c. Pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU 2023),
Secara deskriptif pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan yang harus dilaksanakan adalah pembersihan lokasi yang
menjadi lokasi dibangunnya Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain
(DAU 2023), diperlukan sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi.
b. Pekerjaan Penerapan SMKK yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan
Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU 2023), meliputi Penyiapan RKK,
Sosialisasi dan promosi K3 dan pengadaan alat pelindung diri, Asuransi,
Penyiapan personil K3 dan Fasilitas sarana dan prasarana alat dan
kesehatan, Rambu-rambu K3, serta dilakukan pengendalian terhadap
pelaksanaan konstruksi.
c. Pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU 2023), yang
akan dilaksanakan adalah mengerjakan pekerjaan Galian Tanah, Urungan
Pasir, Pekerjaan Pondasi, Pekerjan Beton, Pekerjaan Pasangan Dinding,
Pekerjaan Plesteran Dinding dan Acian, Pekerjaan pengecatan, Dan pekerjaan
finising dari Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU 2023),),
d. Pekerjaan Akhir Serah Terima Pekerjaan, meliputi:
1) Apabila pekerjaan telah selesai 100% sesuai volume yang harus
terpasang dalam kontrak/addendum kontrak, maka dapat dilakukan
pembayaran dengan nilai komulatif pembayaran sebesar 95% dari Nilai
Kontrak/addendum kontrak, setelah penyedia jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk
melaksanakan Penyerahan Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang
dibuat oleh konsultan MK/PENGAWAS dan disetujui oleh PPHP,
pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas
semua volume pekerjaan yang harus terpasang sesuai
kontrak/addendum kontrak dan setelah ditandatangani Berita Acara
Pemeriksaan oleh PPHP.
2) Pembayaran akhir berupa retensi sebesar 5% dari Nilai
Kontrak/Adendum kontrak dibayarkan setelah Serah Terima kedua
(FHO) atau dibayarkan pada akhir tahun anggaran, setelah Penyedia
Jasa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai
kontrak/addendum kontrak berupa Bank Garansi yang mempunyai
program suretyship.
3) Jaminan Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Penyedia Jasa
menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, setelah berakhirnya masa
pemeliharaan 6 bulan setelah PHO dan setelah Penyedia Jasa penyedia
jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA melalui PPK
untuk melaksanakan Penyerahan Akhir (Final Hand Over/FHO)
dibuktikan dengan Laporan pelaksanaan masa pemeliharaan yang
dibuat oleh konsultan MK/pengawas dan disetujui oleh PPHP,
pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas
pelaksanaan masa pemeliharaan dan setelah ditandatanganinya Berita
Acara pemeriksaan masa pemeliharaan oleh PPHP, penyedia jasa yang
tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir
(FHO)dimasukkan dalam Daftar Hitam.
4) Penyedia Jasa harus melaksanakan pemeliharaan atas hasil pekerjaan
sehingga kondisi pekerjaan selama masa pemeliharaan tetap seperti
pada saatPenyerahanPertama (PHO).
e. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan di Luar Gedung
Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan selama
waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Pemeliharaan dimaksudkan
untuk menjaga hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan
kuantitas selamawaktu pemeliharaan khususnya, dan menjamin hingga umur
rencana tercapai dengan memperkirakan hasil deteksi selama masa
pemeliharaan.
Kerjaan yang secara professional harus dikerjakan oleh penyedia jasa khusus
agar mendapatkan hasil optimal, kecuali Penyedia Jasa mempunyai divisi
khusus sesuai dengan bidang yang disyaratkan, serta dapat melampirkan
Sertifikat Tenaga Ahli /Tenaga Terampil (SKA/SKT) sesuai bidang pekerjaan
yang kontrakkan. Pekerjaan yang harus di kontrakkan, meliputi:
1) Pekerjaan persiapan
2) Pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU 2023),
Meliputi :
a. PEKERJAANTANAH
b. PEKERJAAN PONDASI
c. PEKERJAN BETON
d. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
e. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING DAN ACIAN
f. PEKERJAAN PENGECATAN
g. PEMBERIHAN AKHIR
h. ADMINISTRASI, DOKUMENTASI
i. MOBILER
f. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS. Uraian
pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada dokumen perencanaan (DED)
dan Bill of Quantity (BoQ).
2.3. SARANA DAN CARA KERJA
a. Penyedia Jasa wajib memeriksa kebenaran Dokumen DED dari kondisi lokasi
eksisting pekerjaan, meninjau tempat, lingkup pekerjaan dan batas fisik lokasi
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan
seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap
dan memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak
akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk
jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja /karyawannya.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti
beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan
lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
d. Akses/jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh PenyediaJasa,
bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan
lokasi proyek tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Jasa harus memelihara
seluruh jalan-jalan sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk
memasuki bagian pekerjaan dan menyingkirkan /membersihkan kembali pada
waktu penyelesaian pekerjaan atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala
kerusakan yang diakibatkan.
e. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada
penduduk dan lingkungan sekitar lokasi proyek yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan sesuai pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat
gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
f. Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari KonsultanMK / PENGAWAS
untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontra kini diluar jam-jam
kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi.
g. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung
jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
h. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala dan
gambar detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
i. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh Konsultan
MK/PENGAWAS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi yang
bersangkutan dilaksanakan.
j. Konsultan MK/PENGAWAS wajib memperingatkan dan memberhentikan
pekerjaan apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan prosedur, persyaratan dan peraturan.
k. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiri atas:
1) Gambar rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak
mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
2) Gambar rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail
maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
l. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat j harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan MK/PENGAWAS setelah dilakukan pemeriksaan secara
teliti.
m. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku panduan penggunaan peralatan, material,
pemeliharaan bangunan dan utilitas bangunan merupakan bagian pekerjaan
yang harus diserahkan pada saat penyerahan ke-1.
n. Penyempurnaan/ perbaikan kembali pekerjaan yang harus dilaksanakan
Penyedia Jasa,bila:
1) Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
2) Komponen - komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di
luar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, saluran buangan, jaringan listrik,
dan lain sebagainya).
o. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet sisa beton pondasi, tower
crane dan sebagainya, harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir,kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
p. Penyedia Jasa beserta tim, wajib dan tertib menggunakan seragam dan
identitas, bebas dari Pedagang Kaki Lima, menjaga kesopanan dan perilaku
dengan masyarakat, dan selalu menjaga ketertiban, keamanan (security) dan
kebersihan lingkungan sehubungan lokasi proyek berada dalam aktifitas
lingkungan.
2.4. TENAGA PELAKSANA
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU
2023), Penyedia Jasa harus mengerahkan Tenaga Ahli Pelaksana yang
berpengalaman dan berkompetensi. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sekurang kurangnya :
Berdasarkan
Lampiran 24
Perlem
Jumlah
No Personil Pendidikan Ket.
Nomor 01
(orang)
Tahun 2014
SKT
Pelaksana
Pelaksana SMA/SMK
1. 1 Penata
Bangunan Sederajat
Taman Kls. 1
(2 Tahun)
2. Petugas K3 SMA/SMK 1
Sederajat
2.5. PERALATAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah Wain (DAU
2023), Penyedia Jasa harus menggunakan alat-alat yang bersifat khusus.
No Nama Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Dump Truck 3-4 Ton 1 Unit Milik/Sewa
2 Beton Molen 0.3 – 0.8 M3 1 Unit Milik
3 Mesin Genset ±1000 KVa 1 Unit Milik
4 Mesin Pompa Air 10 Liter/Menit 1 Unit Milik
5 Peralatan Pertukangan - 1 Set Milik
2.6. METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Muhammadiyah
Wain (DAU 2023), Penyedia Jasa harus menyusun metoda pelaksanaan pekerjaan
pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM-Pre Construction Meeting)
dengan memperhitungkan aspek kelayakan teknis, waktu, kekuatan, keawetan,
kualitas dan estetika secara rasional, realistic dan dapat dilaksanakan untuk
penyelesaian pekerjaan berdasarkan sumber daya dan teknik pengerjaan yang
dimiliki, serta menggambarkan penguasaan teknologi membangun dalam
penyelesaian pekerjaan meliputi:
a. Metode Pelaksanaan Setiap Item Pekerjaan yang menjelaskan metoda yang
digunakan serta menjelaskan: (1) perhitungan waktu (2) kebutuhan bahan,
(3) kebutuhan alat, (4) kebutuhan tenaga, (5) kualitas hasil dan performance
pengerjaan.
b. Metode pengendalian waktu.
c. Metode pengendalian mutu.
d. Metode pengendalian teknis.
e. Metode pengendalian biaya.
f. Metode penggunaan dan penempatan peralatan bantu dilapangan.
g. Rencana pengaturan penempatan material (setting material) di
lapangan, dengan mempertimbangkan tingkat gangguan agar aktifitas
kampus tetap berjalan tanpa terganggu aktifitas pelaksanaan konstruksi.
h. Time Schedule/Rencana Jadwal Pelaksanaan/Kurva S yang ditawarkan
dengan waktu yang sesuai dengan yang telah ditentukan. Kurva S harus
menggambarkan dimana pada 50%(lima puluh persen) waktu pelaksanaan,
rencana kemajuan fisik minimal mencapai 25% (dua puluh lima persen).
i. Harus membuat CPM (Critical Part Methode)
j. Bart Chart
k. Network Planning
l. Analisa Teknis Pelaksanaan
m. Jadwal Tenaga
n. Jadwal Suplai Kedatangan Material
o. Metode/Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang
minimal memuat:
1) Kebijakan K3;
2) Organisasi K3;
3) Perencanaan K3;
4) Pengendalian dan program K3; serta
5) Pemeriksaan dan Evaluasi K3.
2.7. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia
Jasa selambat- lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan MK / PENGAWAS.
c. Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia
Jasa belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia
Jasa harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2
minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan.
Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan MK/
PENGAWAS.
e. Penyedia Jasa bersama Konsultan MK/PENGAWAS harus menyelenggarakan
rapat koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting) menjelaskan jadwal,
metoda, system komunikasi dan mekanisme kerja, kelengkapan dokumen DED
dan system laporan serta evaluasi pekerjaan.
2.8. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI, AV-41 dan PUBI-
1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu material,
maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut
yang digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan
yang digunakan dan untuk mempermudah Penyedia Jasa mencari barang
tersebut.
c. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
MK/PENGAWAS, kemudian akan diajukan kepada User dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak
memenuhi ketentuan, spesifikasi teknis seperti disyaratkan atau yang
dinyatakan, ditolak oleh Konsultan MK/PENGAWAS dan tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek, pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
d. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan MK/PENGAWAS ternyata
masih dipergunakan oleh Penyedia Jasa, maka Konsultan MK / PENGAWAS
memerintahkan untuk memberhentikan pekerjaan atau membongkar kembali
bagian pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan menggunakan bahan
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
e. Jika terdapat perselisihan mengenai spesifikasi ukuran atau kualitas bahan
yang dipakai, Konsultan MK/PENGAWAS berhak meminta kepada Penyedia
Jasa untuk memeriksaka bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan
dan Konstruksi yang resmi dengan biaya Penyedia Jasa. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Penyedia Jasa tidak di izinkan
untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut.
f. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
g. Persyaratan mutu bahan bangunan akan disebutkan disini dan disyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi.
3. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
3.1. DASAR HUKUM
Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja, antara lain:
a. Undang-Undang No. 1 Tahun1970,tentang Keselamatan Kerja;
b. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan;
c. Permen Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996,tentang Sistem Manajemen K3;
d. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
e. Permen PU No. 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
3.2. PENERAPAN K3
a. PenerapanUmum
Penerapan secara umum SMK3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara
lain:
1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/preconstruction meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk
disahkan dan ditandatangani oleh PPK;
2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak dan Pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan
SMK3 pada pelaksanaan konstruksi;
3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam
penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang,
maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK;
4) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan
dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan,bulanan), yang
menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan;
5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24 jam.
6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja
sesuai hasil evaluasi RK3K, dalam rangka menjamin kesesuaian dan
efektifitas penerapan RK3K.
7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan SMK3 sesuai dengan
RK3K;
8) Pada saat pelaksanaan ujicoba dan laikfungsi system (testingand
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli
Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3
telah dilaksanakan;
9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja
SMK3, statistic kejadian, serta ususlan perbaikan untuk proyek sejenis yang
akan datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan SMK3. Hal- hal tersebut, antara lain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm);
Identitas pekerja (rompi, seragam);
Pelindung telinga (ear plug, bagi pekerja dengan kebisingan tinggi);
Pelindung mata (googles, bagi pekerja dengan resiko kerusakan mata,
pekerja las, gerindra,dll.)
Pelindung hidung (masker, bagi pekerja dengan resiko debu, dan
menghirup gas berbahaya).
Sabuk keselamatan dan tali keselamatan (full body harness, bagi
pekerja dengan resiko terjatuh dari ketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikut sertakan pekerja dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi.
c. Penerapan pada Lingkungan Kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap SMK3 pada lingkungan kerja yang
sedang berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
1) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
2) Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada
pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (missal: pekerjaan pada ketinggian,
pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau
kejadian atau evakuasi terhadap bahaya tertentu;
3) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan SMK3 pada
pekerjaan konstruksi;
4) Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal
jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebihdari 1.8 m, dsb.)
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu;
5) Memberikan papan SMK3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan
kesehatan kerja;
6) Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang
berdekatan dengan lokasi proyek (pengaturan lalu lintas, area bahaya
terhadap benda jatuh, dsb.
3.3. PENGENDALIAN RESIKO
Penyedia Jasa dan Konsultan MK / Pengawas berkewajiban melakukan
pengendalian risiko K3 konstruksi,termasuk inspeksi yang meliputi:
a. Tempat kerja;
b. Peralatan kerja;
c. Metode/cara kerja;
d. Alat pelindung kerja;
e. Alat pelindung diri;
f. Rambu-rambu; dan
g. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K yang disetujui dan
disahkan PPK.
3.3.1 Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja):
a. Identifikasi Bahaya dan Keselamatan Kerja :
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja).
URAIAN TINGKAT PENGANDALIAN
NO IDETIFIKADI BAHAYA
PEKERJAAN RESIKO RESIK0
1 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Sedang 1. Diberika Panduan
PERSIAPAN Menginjak benda-benda Keselamatan
tajam Kerja;
Tersandung dan jatuh 2. Diberika APD
Terpeleset Lengkap;
Tangan tergores seng 3. Pengaturan lalu
Kaki tertusuk paku Lintas Harus
Kejatuhan benda Sesuai Dengan
Tersandung/terpeleset Sandar;
B. Resiko: 4. Penempatan
Kaki berdarah dan Rambu yang
tetanus Dapat Terlihat
Kaki dan TanganLecet Dengan Jelas;
Tulang Patah/Retak 5. Peralatan K3
Geger Otak Dilapanagn
2 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Sedang 1. Diberika
TANAH Panduan
Kaki terkena ganco, pacul
Keselamatan
Mata sakit terkena batu /
Kerja;
kerikil atau debu
2. Diberika APD
Tangan lecet-lecet
Lengkap;
Kulit kaki mengelupas
3. Pengaturan lalu
Kejatuhan benda
Lintas Harus
Tersandung/terpeleset
Sesuai Dengan
B. Resiko:
Sandar;
Kaki berdarah dan 4. Penempatan
tetanus Rambu yang
Mata Iritasi Dapat Terlihat
Kaki dan Tangan Lecet Dengan Jelas;
Tulang Patah/Retak 5. Peralatan K3
Dilapanagn
3 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Sedang 1. Diberika
PONDASI Panduan
Tangan lecet-lecet
Keselamatan
Kulit kaki mengelupas
Kerja;
Kejatuhan benda
2. Diberika APD
Tersandung/terpeleset
Lengkap;
B. Resiko:
3. Pengaturan lalu
Kaki dan Tangan Lecet Lintas Harus
Tulang Patah/Retak Sesuai Dengan
Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
4 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Sedang 1. Diberika Panduan
BETON Keselamatan
Kaki tertusuk besi/paku
Kerja;
Mata sakit terkena
2. Diberika APD
serpihan besi
Lengkap;
Sesak napas karena debu
3. Pengaturan lalu
Kulit kaki mengelupas
Lintas Harus
Kejatuhan benda
Sesuai Dengan
B. Resiko:
Sandar;
Kaki berdarah dan 4. Penempatan
tetanus Rambu yang
Mata Iritasi Dapat Terlihat
Kematian Dengan Jelas;
Kaki dan Tangan Lecet 5. Peralatan K3
Tulang Patah/Retak Dilapanagn
5 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Sedang 1. Diberika
PASANGAN Panduan
Kulit kaki dan tangan
DINDING Keselamatan
mengelupas
Kerja;
Kejatuhan benda
2. Diberika APD
B. Resiko:
Lengkap;
Kaki berdarah dan 3. Pengaturan lalu
tetanus Lintas Harus
Kaki dan Tangan Lecet Sesuai Dengan
Tulang Patah/Retak Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
6 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Sedang 1. Diberika
PLESTERAN Panduan
Kulit kaki dan tangan
dan ACIAN Keselamatan
mengelupas
Kerja;
Jatuh dari ketinggian
2. Diberika APD
B. Resiko:
Lengkap;
Kaki berdarah dan 3. Pengaturan lalu
tetanus Lintas Harus
Tulang Patah/Retak Sesuai Dengan
Geger otak Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
7 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Sedang Diberika Panduan
PENGECATAN Keselamatan
Kulit kaki dan tangan
Kerja;
mengelupas
2. Diberika APD
Mata sakit terkena cat
Lengkap;
Kejatuhan benda
3. Pengaturan lalu
Jatuh dari ketinggian
B. Resiko: Lintas Harus
Sesuai Dengan
Kaki berdarah dan
Sandar;
tetanus
4. Penempatan
Mata Iritasi
Rambu yang
Tulang Patah/Retak
Dapat Terlihat
Mata Iritasi
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
I. TENAGA MANAJERIAL
NO JABATAN SPESIFIKASI
SKT PELAKSANA
1 PELAKSANA BANGUNAN GEDUNG /
PEKERJAAN GEDUNG
BANGUNAN (KODE SKT -
TA022) – KELAS 1
AHLI/PETUGAS K3 SERTIFIKAT AHLI/PETUGAS
2
KONSTRUKSI K3 KONSTRUKSI
3.4 EVALUASI DAN SANKSI
a. Evaluasi yang dilakukan dalam penarapan SMK3,antara lain:
1) Evaluasi terhadap penerapan SMK3, yang meliputi: Penerapan umum,
kesesuaian RK3K yang telah disahkan dan disetujuai PPK terhdap
pelaksanaan dilapangan; Penerapan pada pekerja, penerapan penggunaan
APD pada pekerja; Penerapan pada lingkungan kerja, penerapan terhadap
penggunaan peralatan penunjang keselamatan, dana dan informasi terkait
dengan K3 dilapangan.
2) Evaluasi terhadap kejadian (kecelakaan dan penyakit) pada lokasi pekerjaan.
3) Evaluasi terhadap RK3K yang telah disahkan dan disetujui, untuk menjadi
yang lebih baik sesuai dengan keadaan yang terjadi dan akan terlaksana.
b. Sanksi yang diberikan, antara lain:
1) Memberikan surat peringatan bertahap kepada Penyedia Jasa, apabila tidak
melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan;
2) Menghentikan sebagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3, apabila peringatan
ke-2 tidak ditindak lanjuti oleh Penyedia Jasa;
3) Menghentikan pekerjaan yang berakibat fatal, tanpa tertuang dalam RK3K
yang disahkan dan disetujui, hingga ada upaya pengendalian telah dilakukan
secara memadai;
4) Memberikan denda, apabila tidak dilakukan Penerapan SMK3 dan RK3K yang
disahkan dan disetujui. Besaran denda akan ditentukan oleh PPK;
5) Segala risiko kerugian akibat sanksi dan penghentian pekerjaan merupakan
tanggungjawab Penyedia Jasa.