| 0902779578941000 | Rp 508,271,400 | |
| 0020981908941000 | - | |
CV Farzan Jaya | 00*1**2****16**0 | - |
Sultra Bersinar Mandiri | 06*5**7****11**0 | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH MALUKU
RESOR TUAL
(KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK / JAGA FUNGSI
POLRES TUAL DAN POLSEK JAJARAN T.A. 2025
PROGRAM
PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
KOTA TUAL
PROVINSI MALUKU
APBN
TAHUN ANGGARAN
22002255
1. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan tugas baik khususnya Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Nasional yakni pada pelaksanaan tugas Jaga Piket Polres Tual dan Polsek
Jajaran T.A. 2025 dengan pemberian pelayanan makan kepada Personil Polres Tual
dan Polsek Jajaran yang melaksanakan tugas.
Penyediaan makanan dan minuman kepada Personil Polres Tual dan Polsek Jajaran
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang standar, meliputi : perencanaan menu,
perencanaan kebutuhan bahan makanan, pengadaan bahan makanan, pengolahan
makanan dan distribusi. Adapun secara teknis fungsional penyediaan makan dan
minuman ini dilaksanakan melalui Penyedia Jasa melalui Tender.
1 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, POLRES TUAL
KAK PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK/JAGA FUNGSI
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengadaan makan ULP Non Organik/Jaga Fungsi Polres Tual dan
Polsek Jajaran T.A. 2025.
2.2. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal dan
memenuhi syarat teknis sesuai dengan KAK ini.
3. LANDASAN HUKUM
4.1. DPA APBN Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku, Polres
Tual, Tahun Anggaran 2025;
4.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
4.4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa Pemerintah;
4.5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4.6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
4.7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko;
4.8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 06 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah;
2 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, POLRES TUAL
KAK PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK/JAGA FUNGSI
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
4.9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor :
11 Tahun 2021 tentang Pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
4.10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor :
11 Tahun 2021 tentang Unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah;
4.11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor :
12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
4.11. Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Tata cara pengadaan
barang/jasa Pemerintah secara elektronik di Lingkungan Polri;
4.12. Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2014 tentang Unit layanan pengadaan
barang/jasa Pemerintah di Polri;
4.13. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Program Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat, Paket Pekerjaan ULP Non Organik/Jaga Fungsi
Polres Tual dan Polsek Jajaran, Tahun Anggaran 2025.
4. TARGET/SASARAN
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan ini adalah;
4.1. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.
4.2. Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran kegiatan.
4.3. Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.4. Prosentase Pengadaan bahan makan yang layak dan sehat serta higenis.
4.5. Tersusunnya Jadwal Pelaksanaan Makan yang baik dan optimal.
4.6. Tersusunnya metode pelaksanaan yang baik sesuai dengan KAK
4.7. Tersusunnya spesifikasi teknis dan identitas yang baik sesuai dengan KAK
5. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI
5.1. Lingkup kegiatan meliputi Pemberiaan Makan kepada Personil Jaga Fungsi Polres
Tual dan Polsek Jajaran T.A. 2025.
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, POLRES TUAL
KAK PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK/JAGA FUNGSI
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
5.2. Lokasi
Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Tual Polsek Dullah Selatan, Polsek Dullah Utara
dan Polres Tual.
6. SUMBER PENDANAAN/BIAYA
Sumber dana seluruh pekerjaan Pengadaan Makan ULP Non Organik / Jaga Fungsi
Polres Tual dan Polsek Jajaran T.A. 2025, dibebankan pada APBN Tahun Anggaran
2025, dengan Nilai Perhitungan Sendiri (HPS), sebesar Rp. 508.892.000.- (Lima
Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu rupiah).
7. NAMA PENGADAAN BARANG/JASA SATUAN KERJA PEJABAT PENGGUNA
ANGGARAN
7.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ADRIAN SOEHARTO
YONATHAN TUUK, S.I.K., M.H.
Pangkat : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI
NRP : 84061727
7.2. Satuan Kerja : Kepolisian Resor Tual
8. PROSES PEKERJAAN
8.1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 7 (Tujuh) bulan Dari Bulan Juni s.d. Desember
2025.
8.2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Bulan
No.
Tahapan kegiatan
Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Makan Polres 21 org x 214 hr √ √ √ √ √ √ √
1.
Makan Polsek 8 org x 214 hr √ √ √ √ √ √ √
2.
9. KRITERIA PEMILIHAN
9.1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas ;
Persyaratan kualifikasi yang dimaksud sebagai berikut :
9.1.1. Memiliki NIB
9.1.2. KBLI Tahun 2022_56290 penyediaan jasa boga periode tertentu,
9.1.3. SBU 5.00.08. Jasa boga
5 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, POLRES TUAL
KAK PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK/JAGA FUNGSI
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
9.1.4. Sertifikat Halal / Surat Keterangan Sehat.
9.1.5. sertifikat standar berbasis resiko (OSS RBA)
9.1.6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk
kegiatan berusaha
9.1.7. Keterangan Domisili/Tempat dari desa/lurah setempat
9.1.8. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
9.1.9. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir
9.1.10. Metode Pelaksanaan meliputi pekerjaan, persiapan, kegiatan,
pelaksanaan prosedur, proses administrasi dan perawatan hingga
serah terima pekerjaan
9.1.11. Spesifikasi teknis meliputi Indentitas dan identifikasi jenis menu dan
bahan disertai dengan gambar/brosur.
9.1.12. Daftar peralatan
9.1.13. Daftar identitas personil
9.1.14. Pakta Integritas
9.1.15. Surat Pernyataan :
10.1.13.1 tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
10.1.13.2 badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
10.1.13.3 tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
10.1.13.4 pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
9.1.16. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri (sertifikat) atau sewa (surat
dukungan/perjanjian sewa) terlampir daftar peralatan dan
dokumentasi tempat/lokasi)
9.1.17. Memiliki kepastian untuk mengikat diri pada kontrak.
6 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, POLRES TUAL
KAK PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK/JAGA FUNGSI
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
9.2. Persyaratan Kualifikasi Teknis ;
Persyaratan kualifikasi teknis yang dimaksud sebagai berikut :
9.2.1. Memiliki pengalaman pekerjaan.
9.2.2. Memiliki SDM tenaga ahli / teknis yang professional serta melampirkan identitas
dan CV.
9.2.3. Memiliki kemampuan menyiapkan peralatan.
9.2.4. Persyaratan ketahanan dan kesehatan mutu makanan.
9.2.5. Pengutamaan Penggunaan Material Produksi Dalam Negeri.
9.3. Persyaratan Kualifikasi Lainnya ;
9.3.1. Memiliki status falid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak
10. TENAGA TEKNIS
Tenaga Ahli yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pengadaan makan ULP Non
Organik/Jaga Fungsi Polres Tual dan Polsek Jajaran T.A. 2025, ini pada Program
Pemeliharaan Keamaman dan Ketertiban Masyarakat adalah sebagai berikut :
10.1. Pelaksana:
10.1.1. Tenaga Ahli Jasa Boga / Ahli Gizi
Ahli Tata Boga 1 (satu) orang, pendidikan D3/Strata 1 (S1) Jurusan
Tata Boga / Ahli Gizi, pengalaman minimal 2 (dua) Tahun.
1) Ijazah D3/Strata Satu (S1);
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku.
10.2. Tenaga Pendukung :
10.2.1. Jurus Masak :
Tenaga juru masak 2 (dua) orang pendidikan SMU/SMA sederajat
dan berpengalama 2 (dua) Tahun
10.2.2. Tenaga Distribusi / Driver:
dengan kemampuan Driver/Sopir antar jemput makanan,
pendidikan minimal/sekurang-kurangnya SMU/SMEA/Sederajat
dengan pengalaman 1 (satu) tahun.
7 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, POLRES TUAL
KAK PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK/JAGA FUNGSI
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
10. MASUKAN
10.1. Informasi
Untuk melaksanan tugasnya harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
11.1. Pekerjaan ini harus diselesaikan selama pelaksanaan jadwal KAK sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai kerja.
11.2. Dalam melaksanakan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
12. P E N U T U P
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut maka selanjutnya agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tual, 14 Mei 2025
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TUAL
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADRIAN SOEHARTO YONATHAN TUUK, S.I.K., M.H.
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 84061727
8 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, POLRES TUAL
KAK PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK/JAGA FUNGSI
APBN TAHUN ANGGARAN 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 September 2022 | Pembangunan Pintu Gerbang Kawasan Kiom | Kota Tual | Rp 972,210,000 |
| 25 May 2021 | Pembangunan Halaman Parkir Taman Kota | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 700,000,000 |
| 17 May 2022 | Pembangunan Landscaping | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 685,977,000 |
| 3 May 2023 | Pembangunan Pagar Kawasan Pelabuhan | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 604,000,000 |
| 31 July 2023 | Pembangunan Pagar Smp Muhammadiyah Wain (Dau 2023) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 600,000,000 |
| 18 September 2023 | Pembangunan Pagar Smp Muhammadiyah Wain (Dau 2023) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 600,000,000 |
| 28 April 2021 | Pembangunan Pelataran Rumah Raja Wain | Kab. Maluku Tenggara | Rp 580,000,000 |
| 8 September 2024 | Pembangunan Pagar Tk Negeri Danar (Dau 2024) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 500,000,000 |
| 29 October 2024 | Lanjutan Pembangunan Pagar Angkatan Laut | Kota Tual | Rp 400,000,000 |
| 1 July 2022 | Pembangunan Lantai Halaman Gedung Bkd | Kota Tual | Rp 400,000,000 |