| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0741088678101000 | Rp 2,264,400,000 | - | |
| 0032339491804000 | Rp 2,354,310,000 | - | |
PT Bersaudara Integritas Kerja | 05*5**9****47**0 | - | - |
| 0603509225402000 | Rp 2,281,686,030 | Tidak menyampaikan bukti yang menunjukan Perusahan yang memberikan dukungan karoseri merupakan Perusahan Berbadan Hukum. | |
PT Harapan Hadinata Universal | 06*2**4****47**0 | Rp 2,064,592,674 | Tidak menyampaikan bukti yang menunjukan Perusahan yang memberikan dukungan karoseri merupakan Perusahan Berbadan Hukum. |
| 0413869884452000 | - | - | |
CV Raffa Indo Konstruksi | 02*1**3****41**0 | - | - |
| 0413300641402000 | - | - | |
Mandiri Putra Oto | 06*7**4****33**0 | - | - |
| 0029550944504000 | - | - | |
CV Dahliana Perkasa | 08*9**2****17**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Merdeka Raya No. 1 Watdek – Langgur, e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat di Maluku Tenggara saat ini akan
sangat berdampak juga pada meningkatnya pergerakan (mobilitas) orang dan barang.
Mobilitas orang dang barang yang sangat tinggi tentu berdampak pada percepatan
pembangunan infrastruktur di Maluku Tenggara. Pembangunan infrastruktur akan
memberikan stimulan akan berkembangnya ekonomi masyarakat khususnya
masyarakat perdesaan. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur harus didukung
pula dengan peningkatan sarana transportasi yang memadai, sehingga sarana
transportasi yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah adalah Sarana
Desa/Ohoi ke pusat Kota Kecamatan. Dengan adanya penambahan sarana
transportasi perdesaan akan semakin menunjang konektivitas antar masyarakat
perdesaan baik antar ohoi maupun dari Ohoi ke Kota Kecamatan. Dengan demikian
hal tersebut diharapkan adanya peningkatan ekonomi, pendidikan dan kesehatan
masyarakat perdesaan semakin baik. Untuk itu, guna mendukung hal dimaksud Dinas
Perhubungan akan mengadakan pengadaan Sarana Transportasi Darat berupa Mobil
Pick Up sebagai penghubung antar wilayah perdesaan. Diharapkan juga bahwa
dengan adanya pengadaan Mobil Pick Up tersebut akan menjamin keamanan,
kenyamanan dan keselamatan mobilisasi naik/turun orang/masyarakat pengguna
transportasi Perdesaan.
B. Maksud Dan Tujuan
1. Maksud : Memenuhi dan meningkatkan keamanan, kenyamanan dan
keselamatan penumpang pengguna jasa Transportasi Darat.
2. Tujuan :
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Menyediakan Sarana angkutan berupa Mobil Pick Up bagi masyarakat pengguna
transportasi perdesaan.
2. Meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat
pengguna transportasi darat untuk masyarakat Perdesaan.
C. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2024
2. PerPres Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021 beserta turunannya,
3. Permendesa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan,
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun Anggaran 2024.
D. Lokasi Kegiatan dan Ikhtisar Kegiatan
3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara, yaitu : Kecamatan
Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Selatan dan Kecamatan Kei Besar
Utara Timur). Dengan rincian dari 6 (enam) Ohoi/Desa penerima
1 Lokasi Kegiatan :
adalah : Ohoi Waur dan Ohoi Fangamas (Kec. Kei Besar), Ohoi
Tamangil Nuhuten dan Ohoi Ohoirenan (Kec. Kei Besar Selatan) serta
Ohoi Hollay dan Ohoi Banda Efruan (Kec. Kei Besar Utara Timur),
2 Nama Program : Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Penyediaan Angkutan Umum untuk jasa angkutan orang dan/atau
Nama Kegiatan : barang Antar Kota Kecamatan/Ohoi, dalam 1 (satu) Daerah
Kabupaten/Kota.
Nama PPK : D.Ch. Johan Retraubun, ST
Nama PPTK : Krisangtus Heatubun, S.Sos
3 Uraian Kinerja:
Indikator Tolok Ukur Target
1. Input - Jumlah Dana Rp. 2.418.853.974
2. Output - Jumlah Mobil Angkutan Perdesaan 06 (enam) Unit
3. Outcome Tersedianya Mobil Angkutan Perdesaan 100%
E. Target Pencapaian
Adapun target yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah tersedianya Mobil angkutan
Perdesaan yang layak pada ohoi-ohoi tersebut sebagai sarana transportasi perdesaan
dalam rangka menunjang aktifitas masyarakat.
F. Indikator
Adapun target yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah Tersedianya Mobil Pick Up
yang layak sebagai sarana penunjang transportasi, yang merupakan bagian dari
pelayanan jasa transportasi darat yang difasilitasi oleh Pemerinrtah Daerah.
Indikator dari program maupun kegiatan yang akan dilaksanakan harus dapat diukur
tingkat capaian kinerjanya. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keberhasilan
yang dicapai oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara dalam Tahun
Angaran 2024. Oleh karena itu sebagai indikatornya adalah Tersedianya Sarana
Transportasi Angkutan Perdesaan (Mobil Pick Up Perdesaan) guna mendukung
optimalisasi layanan jasa transportasi darat bagi masyarakat pengguna.
G. Analisa Dampak
Untuk mendukung hal ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah berupaya agar
adanya pengadaan sarana Transportasi Angkutan Perdesaan berupa Mobil Pick Up di
Maluku Tenggara sebagai sarana transportasi yang dapat menunjang aktifitas
masyarakat perdesaan.
H. Tahapan dan Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengadaan, adalah sebagai berikut :
§ Tahap Persiapan
§ Pelaksanaan Kegiatan
§ Laporan
Jadwal kegiatan sebagai berikut :
TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV
No Tahapan Kegiatan
Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1 Persiapan
2 Pelaksanaan
- Proses Pelelangan
- Pengadaan
3 Pelaporan
Catatan : Waktu Pelaksanaan Pengadaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender.
Langgur, 06 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D. Ch. JOHAN RETRAUBUN, ST
NIP. 19750129 200904 1 002