| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0742096076942000 | Rp 364,080,000 | 86.93 | 89.54 | - | |
| 0722913894701000 | Rp 364,106,640 | 94.44 | 95.55 | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0029427218701000 | - | - | - | - | |
| 0025466525942000 | - | - | - | - | |
| 0020991485942000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
| 0026824698701000 | - | - | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0211291059401000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0022905913013000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0020866166701000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
Prisma Aditama Kreasi | 08*7**2****42**0 | - | - | - | - |
| 0313575284423000 | - | - | - | - | |
| 0617893631942000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | - | - | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | - | - |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0704212141942000 | - | - | - | - | |
| 0663625697942000 | - | - | - | - | |
CV Nifana Sketsa Engineering | 08*9**4****52**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
SERBAGUNA KANTOR BPKAD
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Latar belakang kebutuhan jasa konsultan pengawasan
konstruksi ini berdasarkan dokumen identifikasi kebutuhan dan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan
konstruksi dengan identitas
Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi:
o PEKERJAAN PENDAHULUAN
o PEKERJAAN STRUKTUR
o PEKERJAAN ARSITEKTUR
o PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
Dimana paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi
kebutuhan fungsi/kegunaan sebagai fasilitas penunjang
kegiatan di lingkungan Kantor BPKAD Provinsi Maluku Utara.
2. Maksud dan Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan
Tujuan
pengawasan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi
sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan
pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran fisik
dan tertib administrasi
3. Sasaran Jasa konsultan pengawasan konstruksi atas pembangunan
Gedung Serbaguna Kantor BPKAD
4. Lokasi Sofifi, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara
Pekerjaan
5. Sumber APBD DIPA BPKAD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran
Pendanaan 2023
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Sulik Yaya Budi Santoso, SE
Organisasi
Pejabat
Pembuat Satuan Kerja: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Komitmen Provinsi Maluku Utara
Data Penunjang1
Kondisi geografis di sekitar lokasi kerja di Sofifi, Kota Tidore
7. Data Dasar
Kepulauan Provinsi Maluku Utara
a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan
8. Standar Teknis
Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-
gedung
9. Studi-Studi
Hasil perancangan pekerjaan pembangunan gedung serbaguna
Terdahulu
kantor BPKAD Tahun 2022
a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
10. Referensi
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Hukum
Manajemen Keselamatan Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Tahap persiapan, meliputi:
Pekerjaan
i. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga
kerja, material, dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel
dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (serratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat
melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna
jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over).
12. Keluaran a. Laporan pengawasan, meliputi:
a) Laporan harian
b) Laporan mingguan
c) Laporan bulanan
d) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji
mutu
e) Laporan akhir pekerjaan perencanaan
b. Berita acara pengawasan, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan
b) Pekerjaan tambah kurang
c) Serah terima pertama
13. Peralatan, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
Material, Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
Personel dan konsultan.
Fasilitas dari b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk
Pejabat rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
Pembuat fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
Komitmen dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan
data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff
Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
14. Peralatan dan a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
tugas konsultansi.
Penyedia Jasa b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
Konsultansi jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa:
a. Akomodasi dan ruangan kantor
b. Kendaraan roda empat dan roda dua
c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d. Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
perencanaan
e. Dan peralatan lainnya
15. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Kewenangan pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
Penyedia Jasa instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
16. Jangka Waktu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak Surat Perintah
Penyelesaian Mulai Kerja
Pekerjaan
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Tenaga Ahli:
Team leader • Pendidikan minimal S1 Sipil 6 OB
• Bidang keahlian Sipil
• Pengalaman kerja
profesional/efektif minimal 2
tahun (36 bulan)
• Kualifikasi Ahli Madya
• SKA Ahli Bidang Keahlian
Teknik Bangunan Gedung
Ahli K3 a. Pendidikan minimal S1/D4 6 OB
Konstruksi Terapan
b. Bidang keahlian Teknik Sipil
c. Pengalaman kerja profesional
minimal 1 tahun
d. Kualifikasi Ahli Muda
e. SKA Ahli Bidang Keahlian K3
Konstruksi
Inspector a. Pendidikan minimal S1/D4 6 OB
Terapan Sipil / Arsitektur
b. Pengalaman kerja profesional
minimal 1 tahun
Tugas masing-masing tenaga ahli ditentukan sebagai berikut:
Team leader, bertugas:
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setia pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
Ahli K3 Konstruksi. bertugas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi
di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
No. Kegiatan Durasi
Pekerjaan
1. Tahap persiapan Hari ke 1 sampai
30
2. Tahap pelaksanaan Hari ke 1 sampai
pengawasan 180
3 Tahap serah terima Hari ke 150 sampai
pertama 180
4 Tahap serah terima akhir Hari ke 180 atau
BAST PHO
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat Rencana Kerja yang akan
Pendahuluan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka
kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan,
jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau
tenaga ahli serta program kerja
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (empat
belas) haris sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
20. Laporan Laporan Bulanan memuat progres pekerjaan bulanan beserta
Bulanan dokumentasi dan back up data progres.
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
tidak diperlukan
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
berupa:
a. Laporan pengawasan, meliputi:
a. Laporan harian
b. Laporan mingguan
c. Laporan bulanan
d. Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji
mutu
b. Berita acara pengawasan, meliputi:
a. Perubahan pekerjaan
b. Pekerjaan tambah kurang
c. Serah terima pertama
c. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 6 (enam) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan
flash disc.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa
konsultansi lain
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
a. Mematuhi protocol kesehatan Covid 19
b. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti
tersebut pada ruang lingkup pekerjaan
Ditetapkan di: Sofifi
Oleh: Pejabat Pembuat Komitmen
....
Pejabat Pembuat Komitmen
Sulik Yaya Budi Santoso, SE
NIP 19850104 200501 1 003