Pengawasan Pembangunan Gedung Serbaguna Bpkad Provinsi Maluku Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 13101361
Date: 9 March 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 380,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 379,332,510
Winner (Pemenang): PT Trias Erisko Konsultan
NPWP: 722913894701000
RUP Code: 42349055
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 23
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0742096076942000Rp 364,080,00086.9389.54-
0722913894701000Rp 364,106,64094.4495.55-
0732742333951000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan
0029427218701000----
0025466525942000----
0020991485942000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan
0011256120805000----
0026824698701000----
0017868985701000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan
0211291059401000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan
0022905913013000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
0731144473423001---Tidak memenuhi nilai ambang batas
0020866166701000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan
Prisma Aditama Kreasi
08*7**2****42**0----
0313575284423000----
0617893631942000----
0664994720603000----
0634114920822000----
PT Civilarch Engineering Consultant
0610638991822000----
0741445126942000----
0704212141942000----
0663625697942000----
CV Nifana Sketsa Engineering
08*9**4****52**0----
Attachment
KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                           
               JASA KONSULTAN  PENGAWASAN                             
    JASA KONSULTAN  PENGAWASAN   PEMBANGUNAN  GEDUNG                  
                 SERBAGUNA  KANTOR BPKAD                              
                                                                      
                        Uraian Pendahuluan                            
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang Latar belakang kebutuhan jasa konsultan pengawasan  
                  konstruksi ini berdasarkan dokumen identifikasi kebutuhan dan
                  Kerangka Acuan Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan 
                                                                      
                  konstruksi dengan identitas                         
                            Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi:         
                         o  PEKERJAAN PENDAHULUAN                     
                                                                      
                         o  PEKERJAAN STRUKTUR                        
                         o  PEKERJAAN ARSITEKTUR                      
                         o  PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL        
                                                                      
                                                                      
                  Dimana paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi
                  kebutuhan fungsi/kegunaan sebagai fasilitas penunjang
                  kegiatan di lingkungan Kantor BPKAD Provinsi Maluku Utara.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. Maksud dan     Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan
   Tujuan                                                             
                  pengawasan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi
                  sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan
                  pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
                                                                      
                  waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran fisik
                                                                      
                  dan tertib administrasi                             
3. Sasaran        Jasa konsultan pengawasan konstruksi atas pembangunan
                  Gedung Serbaguna Kantor BPKAD                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. Lokasi         Sofifi, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara 
   Pekerjaan                                                          
                                                                      
5. Sumber         APBD DIPA BPKAD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran
   Pendanaan      2023                                                
                                                                      
6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Sulik Yaya Budi Santoso, SE
   Organisasi                                                         
   Pejabat                                                            
   Pembuat        Satuan Kerja: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
   Komitmen       Provinsi Maluku Utara                               
                                                                      
                                                                      
                          Data Penunjang1                             
                                                                      
                  Kondisi geografis di sekitar lokasi kerja di Sofifi, Kota Tidore
7. Data Dasar                                                         
                  Kepulauan Provinsi Maluku Utara                     
                    a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
                       Bangunan Gedung                                
                                                                      
                    b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan  
8. Standar Teknis                                                     
                       Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-  
                       gedung                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
9. Studi-Studi                                                        
                  Hasil perancangan pekerjaan pembangunan gedung serbaguna
   Terdahulu                                                          
                  kantor BPKAD Tahun 2022                             
                    a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.   
                       Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                       Jasa Konstruksi                                
                                                                      
                    b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                       Bangunan Gedung                                
                                                                      
                    c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021  tentang    
                       Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
                       Penyedia                                       
                                                                      
                    d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
10. Referensi                                                         
                       Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
   Hukum                                                              
                       Manajemen Keselamatan Konstruksi               
                    e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                       Rakyat Nomor 1 Tahun  2022 tentang Pedoman     
                       Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                       Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat     
                    f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                       Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga
                       Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
                       di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan    
                       Rakyat                                         
                          Ruang Lingkup                               
                                                                      
                                                                      
11. Lingkup         a. Tahap persiapan, meliputi:                     
   Pekerjaan                                                          
                        i.  memroses perizinan, memobilisasi personel dan
                            kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                      
                            pengawasan;                               
                                                                      
                        ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari   
                            dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
                                                                      
                            Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem   
                            Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);  
                                                                      
                        iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan    
                                                                      
                        iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
                            pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
                                                                      
                            Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.          
                    b. Tahap pelaksanaan, meliputi:                   
                                                                      
                        i.  melakukan pengawasan mobilisasi personel, 
                                                                      
                            peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
                            perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                      
                        ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan 
                            spesifikasinya;                           
                                                                      
                        iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
                                                                      
                            perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
                        iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga    
                                                                      
                            kerja, material, dan peralatan serta penerapan
                            metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
                                                                      
                        v.  melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
                            pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
                                                                      
                            penerapan keselamatan konstruksi;         
                                                                      
                        vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                            untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
                                                                      
                            alternatif pemecahan masalah yang terjadi 
                            selama pekerjaan konstruksi;              
                       vii. membantu   PPK   dalam  mempersiapkan     
                            penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
                                                                      
                            dan merekomendasikan rapat insidental;    
                       viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
                                                                      
                            persetujuan kemajuan pekerjaan; dan       
                                                                      
                        ix. membuat catatan harian, menyusun laporan  
                            mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
                            pengawasan                                
                    c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
                                                                      
                       meliputi:                                      
                                                                      
                        i.  menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi  
                            perbaikannya sebelum serah terima pertama 
                                                                      
                            (provisional hand over)                   
                        ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap 
                                                                      
                            kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
                                                                      
                            dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan  
                            sebelum serah terima pertama (provisional hand
                                                                      
                            over);                                    
                        iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel
                                                                      
                            dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan 
                                                                      
                            jadwal mobilisasi;                        
                        iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
                                                                      
                            100% (serratus persen) sebelum serah terima
                            pertama (provisional hand over);          
                                                                      
                        v.  membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
                                                                      
                            Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
                            dan                                       
                                                                      
                        vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan 
                            pengawasan.                               
                                                                      
                    d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat
                       melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna
                                                                      
                       jasa konsultan, meliputi:                      
                        i.  Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                            pemeliharaan;                             
                                                                      
                        ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait 
                            penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
                                                                      
                            Hand Over).                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
12. Keluaran        a. Laporan pengawasan, meliputi:                  
                                                                      
                         a) Laporan harian                            
                         b) Laporan mingguan                          
                                                                      
                         c) Laporan bulanan                           
                                                                      
                         d) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji
                            mutu                                      
                                                                      
                         e) Laporan akhir pekerjaan perencanaan       
                                                                      
                    b. Berita acara pengawasan, meliputi:             
                         a) Perubahan pekerjaan                       
                                                                      
                         b) Pekerjaan tambah kurang                   
                                                                      
                         c) Serah terima pertama                      
                                                                      
                                                                      
13. Peralatan,      a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
                                                                      
   Material,           Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
   Personel dan        konsultan.                                     
   Fasilitas dari   b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk
   Pejabat             rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
   Pembuat             fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
   Komitmen            dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
                       jasa.                                          
                                                                      
                    c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan 
                       data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
                    d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
                       yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff   
                       Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa     
                       konsultansi.                                   
                                                                      
                                                                      
14. Peralatan dan   a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
   Material dari       perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
                       tugas konsultansi.                             
   Penyedia Jasa    b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
   Konsultansi         jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
                                                                      
                  Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
                  dengan cara sewa:                                   
                    a. Akomodasi dan ruangan kantor                   
                                                                      
                    b. Kendaraan roda empat dan roda dua              
                    c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan  
                    d. Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
                       perencanaan                                    
                    e. Dan peralatan lainnya                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
15. Lingkup       Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
   Kewenangan     pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
   Penyedia Jasa  instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
                                                                      
                                                                      
16. Jangka Waktu  180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak Surat Perintah
                                                                      
   Penyelesaian   Mulai Kerja                                         
   Pekerjaan                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
17. Personel         Posisi             Kualifikasi       Jumlah      
                                                           Orang      
                                                                      
                                                           Bulan      
                  Tenaga Ahli:                                        
                                                                      
                  Team leader  •  Pendidikan minimal S1 Sipil 6 OB    
                               •  Bidang keahlian Sipil               
                               •  Pengalaman         kerja            
                                                                      
                                  profesional/efektif minimal 2       
                                  tahun (36 bulan)                    
                               •  Kualifikasi Ahli Madya              
                               •  SKA  Ahli Bidang Keahlian           
                                  Teknik Bangunan Gedung              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  Ahli K3      a. Pendidikan minimal S1/D4 6 OB       
                  Konstruksi      Terapan                             
                               b. Bidang keahlian Teknik Sipil        
                               c. Pengalaman kerja profesional        
                                  minimal 1 tahun                     
                                                                      
                               d. Kualifikasi Ahli Muda               
                               e. SKA Ahli Bidang Keahlian K3         
                                  Konstruksi                          
                                                                      
                  Inspector   a. Pendidikan minimal S1/D4 6 OB        
                                 Terapan Sipil / Arsitektur           
                              b. Pengalaman kerja profesional         
                                 minimal 1 tahun                      
                                                                      
Tugas masing-masing tenaga ahli ditentukan sebagai berikut:           
                                                                      
 Team leader, bertugas:                                               
   1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
      pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
      Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
                                                                      
      dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
      pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
      rekayasa terperinci lainnya;                                    
   2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
      dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
                                                                      
      tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
      sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
      konstruksi hanya dinyatakan secara umum;                        
   3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
                                                                      
      Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
      sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
      konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
      pekerjaan;                                                      
   4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
                                                                      
      konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
      Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;                       
   5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
      lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
                                                                      
      hasil inspeksi lapangan.                                        
   6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
      pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
      spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
   7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
                                                                      
      Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
      (progress schedule) yang telah disetujui;                       
   8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
      kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                      
      Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
      jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
      maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
      mengatasi keterlambatan;                                        
   9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setia pekerjaan yang
      telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;          
   10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
      melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
                                                                      
      yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
      sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
   11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
      pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                                                                      
      pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;          
   12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
      PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
      keputusan/persetujuan;                                          
   13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
                                                                      
      pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
      usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
   14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
      keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan    
                                                                      
      menyerahkannya kepada PPK;                                      
   15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
      built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
      diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
   16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
                                                                      
      laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
      pengukuran pembayaran.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Ahli K3 Konstruksi. bertugas:                                        
   1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
                                                                      
      konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
      terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;             
   2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;           
   3. Memeriksa dan  membuat  rekomendasi terhadap penyusunan dan     
      pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;          
                                                                      
   4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
      dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi
      di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
      dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);       
                                                                      
   5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
      dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
      meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
      bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
      kerja;                                                          
   6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
      berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
      dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
      diminimalisir;                                                  
                                                                      
   7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
      pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
      terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;        
   8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
                                                                      
      termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
      terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan                    
   9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
      akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
18. Jadwal Tahapan                                                    
   Pelaksanaan                                                        
                      No. Kegiatan             Durasi                 
   Pekerjaan                                                          
                      1.  Tahap persiapan      Hari ke 1 sampai       
                                                                      
                                               30                     
                                                                      
                      2.  Tahap     pelaksanaan Hari ke 1 sampai      
                          pengawasan           180                    
                                                                      
                                                                      
                      3   Tahap   serah  terima Hari ke 150 sampai    
                          pertama              180                    
                                                                      
                                                                      
                      4   Tahap serah terima akhir Hari ke 180 atau   
                                               BAST PHO               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Laporan                                  
                                                                      
19. Laporan       Laporan Pendahuluan memuat Rencana Kerja yang akan  
   Pendahuluan    dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka
                                                                      
                  kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
                  pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan,
                  jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau
                  tenaga ahli serta program kerja                     
                                                                      
                                                                      
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (empat
                                                                      
                  belas) haris sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
                  laporan.                                            
                                                                      
                                                                      
20. Laporan       Laporan Bulanan memuat progres pekerjaan bulanan beserta
   Bulanan        dokumentasi dan back up data progres.               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
                  tidak diperlukan                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:                               
                                                                      
                  Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
                  berupa:                                             
                                                                      
                    a. Laporan pengawasan, meliputi:                  
                                                                      
                         a. Laporan harian                            
                         b. Laporan mingguan                          
                                                                      
                         c. Laporan bulanan                           
                                                                      
                         d. Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji
                            mutu                                      
                                                                      
                    b. Berita acara pengawasan, meliputi:             
                                                                      
                         a. Perubahan pekerjaan                       
                         b. Pekerjaan tambah kurang                   
                                                                      
                         c. Serah terima pertama                      
                                                                      
                    c. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
                                                                      
                                                                      
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 6 (enam) bulan
                  sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan
                                                                      
                  flash disc.                                         
                           Hal-Hal Lain                               
                                                                      
                                                                      
23. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   Negeri         dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                                                                      
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.               
                                                                      
                                                                      
24. Persyaratan   Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
   Kerjasama      diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                                                                      
                  maka persyaratan berikut harus dipatuhi:            
                  Tidak boleh ada  kerjasama dengan penyedia jasa     
                  konsultansi lain                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
25. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
   Pengumpulan    berikut:                                            
   Data Lapangan                                                      
                    a. Mematuhi protocol kesehatan Covid 19           
                    b. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                      
                                                                      
                                                                      
26. Alih          Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
   Pengetahuan    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                  alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti
                  tersebut pada ruang lingkup pekerjaan               
Ditetapkan di: Sofifi                                                 
Oleh: Pejabat Pembuat Komitmen                                        
                                                                      
....                                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Sulik Yaya Budi Santoso, SE          
                                 NIP 19850104 200501 1 003
Tenders also won by PT Trias Erisko Konsultan
Authority
20 April 2021Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan WilayahProvinsi Kalimantan BaratRp 1,076,570,000
7 February 2023Jasa Konsultansi Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan (Rp3) Dan Rencana Bisnis Di Kawasan Berorientasi Transit Di Kab. KetapangKab. KetapangRp 1,050,000,000
28 January 2020Pengawasan Gedung Rawat Inap Rsud Dr A Diponegoro (Dak Rujukan)Kab. Kapuas HuluRp 1,000,000,000
2 June 2022Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung - Gedung Pusat Instalasi Jantung (Dak)Provinsi Kalimantan BaratRp 1,000,000,000
27 June 2019Konsultan Review Ded Fungsionalisasi Spam KalbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 November 2020Konsultan Supervisi Perluasan Spam KalbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 January 2023Penyusunan Perencanaan Teknis Revitalisasi Makam Kesultanan PontianakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
3 May 2023Rencana Induk Sistem Persampahan Lintas Kabupaten/KotaProvinsi Kalimantan BaratRp 850,000,000
3 May 2023Rencana Induk Sistem Air Limbah Lintas Kabupaten/KotaProvinsi Kalimantan BaratRp 850,000,000
22 February 2023Supervisi Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kab. Sintang Prov. KalbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000