| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0423781103942000 | Rp 1,241,386,493 | - | |
| 0864158472942000 | Rp 1,273,273,732 | - | |
| 0016293037803000 | - | - | |
| 0968018978942000 | Rp 1,138,286,588 | Personil A.n Hafid Okky Hermawan, ST setelah di Klarifikasi ke PPK dinas PUPR Personil Tersebut telah terpakai pada paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Goal Tahun 2023 pada tahun anggaran yang sama hal ini bertentangan dengan MDP dan Peralatan Dump Truck DG 8130 MA juga sudah Terpakai pada paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Goal Tahun 2023 sehingga dianggap tidak memenuhi karena telah terpakai pada paket pekerjaan paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Goal Tahun 2023 dan telah ditetapkan sebagai pemenang. | |
| 0743711822942000 | Rp 1,218,492,149 | - | |
| 0029222445943000 | - | - | |
| 0024018434942000 | - | - | |
| 0742686850942000 | - | - | |
| 0026982942942000 | - | - | |
| 0412652216942000 | - | - | |
| 0029392057821000 | - | - | |
| 0714140258942000 | - | - | |
| 0720300870943000 | - | - | |
| 0951715689942000 | - | - | |
| 0617893631942000 | - | - | |
| 0024019259942000 | - | - | |
| 0313145369542000 | - | - | |
| 0923107973942000 | - | - | |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0412580813942000 | - | - | |
| 0031381288943000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada
Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota
PAKET : Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Guaimaadu,
Jailolo
PAGU : Rp. 1.347.085.130,-
LOKASI : Halmahera Barat
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai
Guaimaadu, Jailolo
2. Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi :
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara
2. PA : SAIFUDDIN DJUBA, ST
3. PPK : Ir. SYAIFUL AMIN
4. Keluaran/output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
- Tersedianya Bangunan Pengaman Pantai
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Bangunan Pengaman Pantai
yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah - kaidah teknis.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Bangunan Pengaman Pantai
yang diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.
Target/Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
adalah Terbangunnya Bangunan Pengaman Pantai sebagai pelindung dari
daya rusak air.
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Maluku Utara Tahun
Anggaran 2023. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah
sebesar Rp. 1.347.085.130,- dengan uang muka sebesar 30%.
6. Pembiayaan
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan sistem termin
3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang
1. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
1.a. Dalam pelaksanaan Jaringan Irigasi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
1.b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
1.c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
1.d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa pengawasan konstruksi.
1.e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
1.f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Serta pemiriksaan administrasi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun
2018 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
1.g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
1.h. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama 180 (Seratu delapan
puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi.
1.i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi,
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
b.1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuild drawings)
b.2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
b.3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan,
beserta segala perubahan/addendumnya.
b.4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta
laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala
oleh pelaksana pengawasan.
b.5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
b.6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
1.j. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Halmahera Barat