| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0423781103942000 | Rp 247,143,154 | - | |
| 0602315087942000 | Rp 248,762,263 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi tidak sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan, Isian Kolom 2 Pada Tabel B2 Tidak sesuai isian Kolom 6 Tabel B1. | |
| 0017873068942000 | - | - | |
CV Daniswara Putra Kieraha | 04*1**3****42**0 | - | - |
| 0964127286942000 | - | - | |
| 0017314998943000 | - | - | |
| 0025985250942000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN:
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
DI KAWASAN STRATEGIS DAERAH PROPINSI DAN LINTAS
DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN:
PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
PAKET PEKERJAAN:
PENATAAN AKSES WISATA BATU ANGUS TERNATE
SPESIFIKASI TEKNIS DAN PERSYARATANNYA
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS DAN PERSYARATANNYA
PENATAAN AKSES WISATA BATU ANGUS TERNATE
TA. 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara. Bidang
Cipta Karya mempunyai wewenang dan tanggung
jawab dalam pembangunan, pemeliharaan dan
perawatan bangunan gedung negara dan prasarana
gedung umum lainnya serta pembinaan terhadap
masyarakat jasa konstruksi.
2. Program Penataan Bangunan dan Lingkungan
merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh
bidang Cipta Karya untuk menjawab tantangan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat Propinsi
Maluku Utara dengan melakukan kegiatan-kegiatan
yang meliputi Pekerjaan Penataan Akses Wisata Batu
Angus Ternate adalah sebagian kegiatan yang
dilaksanakan dalam Program tersebut, dan dengan
acuan yang disusun dalam Spektek ini diharapkan nanti
menghasilkan produk pembangunan yang memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari aspek struktur,
arsitektur, arsitektur lokal, mekanikal-elektrikal, mutu,
biaya, kenyamanan, keamanan, kehandalan, dan dapat
diterima menurut NSPM serta tata laku professional dan
kriteria teknis dan administratif bagi bangunan gedung
negara, dan dapat mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan dan
sasaran yang ingin dicapai.
3. Spektek untuk pekerjaan Penataan Akses Wisata Batu
Angus Ternate perlu disiapkan secara matang setiap
tahapannya, untuk memberikan arahan pengendalian
tahapan pembangunan sehingga memang mampu
mendorong perwujudan bangunan negara yang sesuai
dengan kepentingan pemerintahan Provinsi Maluku
Utara.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Spektek ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas pengadaan barang dan jasa
pekerjaan Penataan Akses Wisata Batu Angus Ternate.
Dengan petunjuk ini diharapkan kontraktor dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spektek.
Tujuan
1. Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti Pengguna
Jasa dapat bekerjasama dengan Kontraktor Pelaksana
terpilih yang memiliki Peralatan dan tenaga ahli dengan
kualifikasi khusus yang mampu menterjemahkan
dengan sebaik mungkin semua program fungsional
maupun operasional ke dalam suatu proses pekerjaann
yang Optimal sesuai dengan anggaran dan dalam batas
waktu yang telah ditentukan.
2. Penataan Akses Wisata Batu Angus Ternate yang dapat
mewujudkan infrastruktur pada permukiman yang
memenuhi kidah-kaidah sesuai dengan fungsi dengan
berpedoman pada perencanaan.
3. Sasaran Terwujudnya infrastruktur yang memenuhi persyaratan –
persyaratan secara teknis, fungsional sesuai kebutuhan
ruang yang diperlukan, ekonomis dalam biaya, kuat dalam
struktur dan konstruksinya dan masih tetap memiliki nilai
estetis secara arsitektur;
4. Lokasi Kegiatan
Kota Ternate, Maluku Utara
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Povinsi
Pendanaan Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Nilai Pagu Rp. 255.160.000,-
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Abubakar Albaar,SE
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pejabat Pembuat
Komitmen
7. JANGKA WAKTU
120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak di tanggal
PELAKSANAA
penandatanganan Kontrak.
N PEKERJAAN
8. Standar Teknis
−
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
45/PRT/M/2007, tanggal 27 Desember 2007
_ Mengikuti persyaratan Standard Nasional Indonesia
(SNI), Standard Konsep Nasional Indonesia (SK-SNI),
Normalisasi Indonesia serta Peraturan-peraturan
Nasional dan Internasional lain yang berhubungan
dengan Pekerjaan ini :
a. SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989; Tentang Tata Cara
Mendirikan Bangunan Gedung.
b. SNI 03-1734-1989, SNI 03-1734-1989-F, tentangTata
Cara Perencanaan Beton Bertulang untuk Rumah dan
Gedung. Spesifikasi Teknis Page 2
c. SNI 03 – 3233 – 1992; UDC. 674.048, tentang Panduan
Pengawetan Kayu dengan Cara Pemulasan,
Pencelupan dan Peredaman.
d. SKBI – 4.3.53.1987, UDC 699.048.004.1, tentang
Spesifikasi Kayu Awet untuk Perumahan dan Gedung.
e. SNI 03 – 2404 – 1991 ; SK SNI T – 05 1990 – F tentang
Tata Cara Pencegahan Rayap pada Pembuatan
Bangunan Rumah dan Gedung.
f. SNI 03 – 2410 – 1991 ; SK SNI T – 11 – 1990 – F tentang
Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi.
g. SNI 03 – 2417 – 1991 SK SNI T – 08 – 1990 – F; tentang
Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Bangunan Rumah
dan Gedung.
h. SK SNI S – 04 – 1989 – F tentang Spesifikasi Bahan
Bangunan Bagian C ( Bahan Bangunan dari Logam
Besi / Besi ).
i. SKBI 1.3.53.1987, UDC 699.887, tentang Pedoman
Perencanaan Penangkal Petir.
j. SNI 03 – 1735 – 1989; SKBI – 2.5.53.1987, tentang Tata
Cara Perencanaan Bangunan dan Lingkungan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Rumah dan Gedung.
k.SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa Biaya Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan.
l. SNI tentang Pekrjaan Tanah. Pondasi. Kayu, Besi,
Beton, Dinding, Plesteran, Penutup Lantai dan Plafond
yang disusun Oleh BSN th. 2008
l. Standar Industri Indonesia ( SII ).
m. Pedoman Plumbing Indonesia.
n. ASTM, JIS dan lain – lain yang ada hubungannya
dengan Pekerjaan ini.
Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan ini adalah
termasuk juga mendatangkan, mengangkut dan
mengerjakan bahan-bahan sampai selesai.
Pemborong harus menyerahkan seluruh hasil
pekerjaannya dalam keadaan selesai dalam keadaan baik
termasuk kebersihan lokasi/lingkungannya.