| 0864025416942000 | Rp 315,996,747 | |
| 0429731961943000 | - |
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS SOSIAL
Jl. Lintas Halmahera, Gosale Puncak Nomor 1 Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan
SOFIFI
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
DINAS SOSIAL PROPINSI MALUKU UTARA
KEGIATAN
SARANA PRASARANA DINAS SOSIAL
PAKET
REHABILITASI GUDANG LOGISTIK
NILAI PAGU
Rp. 320.000.000,-
NILAI HPS
Rp. 320.000.000,-
LOKASI PEKERJAAN
KOTA TERNATE
TAHUN ANGGARAN 2023
Spesifikasi Teknis ini telah ditetapkan oleh PPK dan disetujui oleh Pengguna Anggaran
Dinas Sosial Daerah Provinsi Maluku Utara.
1. LATAR BELAKANG Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara merupakan instansi
teknis di Propinsi Maluku Utara, Kota Maupun Kabupaten
yang menyelenggarakan urusan wajib sosial, sebagai
upaya mendukung tercapainya Visi Propinsi Maluku
Utara seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah. Sejalan dengan rencana
pencapaian misi untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia, Dinas Sosial memiliki peran cukup
strategis dalam penanganan masalah kesejahteraan
sosial. Isu penting dalam peningkatan kualitas sumber
daya manusia di Propinsi maluku Utara terutama yang
menjadi kewenangan Dinas Sosial adalah peningkatan
keberfungsian sosial para penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS).
Berlandaskan pemikiran tersebutlah, maka Dinas
Sosial Propinsi Maluku Utara menetapkan Rencana
Strategis tahun 2023 - 2024 yang berisi visi,misi, tujuan,
sasaran dan pencapaian tujuan melalui pelaksanaan
program dan kegiatan dengan memperhatikan
kecenderungan di Program Sosial Perbasis Kemeratan
Bermasyarakat.
Oleh sebab itu diperlukan penanganan permasalahan
secara terfokus, professional dan proporsional dalam
mewujudkan visi, misi, arah kebijakan, strategi, Namun
Dalam Pecapaian misi Ini Dinas Sosial mebutuhkan
dukungan Pembangunan Infrastruktur Gudang Logistik
untuk Sarana Dan Prasarana Yang Cenderung
Menumpuk dan Meyuplay Segala Kebutuhan Sosial dan
Kopleks yang mampu menjangkau kesemua daerah –
daerah yang membutuhkan.
Dengan program dan kegiatan ini Dinas Sosial
Mampuh mencapai semua kegiatan- kegiatan yang
belum terlaksana dari Tahun sebelumnya secara Umum
2. MAKSUD, TUJUAN & SASARAN
- Maksud Pekerjaan Gudang Logistik yang akan
dibangun dapat meningkatkan Program social
yang Merata dan mudah terjangkau sesuai titik
dan areal Penempatan bagunan dan
mendorong peningkatan pelayanan.
- Tujuan Terlaksananya pembangunan Gudang Logistik yang
memenuhi persyaratan teknis dengan periode pelayanan
yang sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat dan
kapasitas pelayanan yang professional
- Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah
tercapainya program Peyaluran Bantuan dan kegiatan
organisasi Dalam Ruang Lingkup kultur Sosial Dalam
Masyarakat
3. LOKASI KEGIATAN Kegiatan ini berlokasi Ternate ( Kota Ternate )
4. SUMBER PENDANAAN Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan
melalui Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara.
5. NAMA DAN
ORGANISASI PPK
- Nama Zulkifli, SE.,MAP
- NIP 19720131 199603 1 004
- Satuan Kerja Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara
6. DATA-DATA
PENUNJANG
A. Data Dasar
- Program Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara
- Kegiatan Sarana Prasarana Dinas Sosial
- Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Logistik
- Nilai Pagu Rp. 320.000.000,-
- Nilai HPS Rp. 320.000.000,-
- Waktu Pelaksanaan 60 Hari Kalender
B. Standar Teknis Standart teknis untuk Program/Kegiatan/Paket ini yaitu
standart yang telah diakui oleh Pemerintah Republik
Indonesia seperti Standart Nasional Indonesia (SNI) dan
peraturan yang telah disahkan oleh Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah seperti : Peraturan yang
telah disahkan oleh Dinas Sosial Kementerian
PUPR/Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah (LKPP)/Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
Utara.
C. Referensi Hukum a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung Sosial;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6322);
c. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Tahun 2022 Nomor 1).
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
e. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan
diantaranya sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Galian;
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Pemasangan Beton
e. Pekerjaan Rak Besi Dan Lantai Kayu
f. Pekerjaan Rangka Dan Penutup Atap
g. Pekerjaan Finisihing.
8. WAKTU PELAKSANAAN Tahapan Waktu Ket
Pelaksanaan
Identifikasi Periode Maret – Telah
Kebutuhan April 2023 Selesai
Persiapan Periode April – Mei Telah
2023 Selesai
Perencanaan Periode Mei – Juni Telah
Dinas 2023 Selesai
Pemilihan Minimal 14 Hari Sedang
Penyedia Proses
Pelaksanaan 60 Hari Kalender Belum
dimulai sejak tanda Terlaksana
tangan Kontrak
sesuai jadwal SPSE
Pemanfaatan Bulan Agustus 2023 Belum
Terlaksana
9. KELUARAN/OUTPUT Tersedianya Sarana dan Prasarana Dinas Sosial Yang
Memadai dan Memenuhi Standar Yang Telah Ditetapkan
di lokasi pekerjaan, Serta rencana waktu, target kuantitas
dan kualitas, dan termanfaatkan dengan baik.
10. JENIS KONTRAK Jenis Kontrak yang digunakan adalah HARGA SATUAN,
dengan kriteria sebagai berikut :
a. Ruang Lingkup, Kuantitas/Volume tidak dapat
ditetapkan secara tepat;
b. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran;
c. Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen
penyusun (Input Based).
11. BENTUK KONTRAK Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah
Kerja dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
karena nilai paket pekerjaan ini Adalah 320 Juta.
12. METODE Metode Kualifikasi Yang Digunakan Yaitu Pascakualifikasi,
PEMILIHAN Satu Fail, Harga terendah system Gugur , yang digunakan
adalah Tender dengan tipe Pekerjaan Konstruksi.
13. KEBUTUHAN CALON PENYEDIA
A. Kualifikasi Penyedia Metode kualifikasi yang digunakan yaitu pascakualifikasi,
artinya penilaian kualifikasi penyedia bersamaan dengan
penilaian penawaran Terendah. Diharapkan calon
penyedia mampu memenuhi kriteria administrasi, teknis
dan keuangan dalam tahapan ini, dengan rincian sebagai
berikut :
❖ Administrasi/Legalitas
a. Terintegrasi dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja
Penyedia) pada Portal SPSE;
b. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
c. Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi Bangunan
Gedung ( BG 009 ) Sub Bidan Jasa Pelaksana
Bangunan Gedung Lainya – Dengan Memiliki
NIB KBLI : 4109. ( Konstruksi Gedung )
d. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih
berlaku;
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk
Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikat diri pada kontrak;
g. KTP yang masih berlaku;
h. Memiliki NPWP Dan Telah Memenuhi Perpajakan 2
Tahun Terakhir.
i. Memiliki Pengalaman Paling Kurang 1 (satu)
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Dan Gedung Dalam
Kurung Waktu 4 Tahun Terakhir, Dilingkungan
Pemerintah maupun Swasta. Terkecuali Perusahan
Yang Baru Berdiri Kurang Dari 3 Tahun.
j. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE.
k. Persyaratan Kualifikasi Mengacu Kepada MDP
❖ Evaluasi Teknis
a. Mencantumkan seluruh daftar pekerjaan yang
sedang dilaksanakan/ditugaskan;
b. Bersedia menyampaikan Surat Pernyataan sebagai
berikut :
• Menyampaikan/Upload Surat Pernyataan
Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan.
• Surat Peryataan Tidak Masuk Dalam Daftar
Hitam.
• Surat Peryataan Tidak Menjalani Sanksi
Pidana.
• Surat Peryataan Bukan Sebagai Pegawai
Negeri Sipil/Perikatan kerja.
• Surat Peryatan Kebenaran Dokumen.
• Seluruh data Administrasi Penawaran Akan
Dipriksa Keabsahan Dan Kebenaran Oleh
PPK Setelah Mendapatkan Berita Acara Hasil
Pemelihan.
❖ Evaluasi Keuangan
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai
paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus)
dari nilai total HPS untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha
Menengah dan Usaha Besar.
B. Penawaran Penyedia Metode evaluasi penawaran yaitu sistem gugur, dimana
harga menjadi dasar penetapan pemenang diantara
penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
❖ Evaluasi Administrasi
Menyampaikan surat penawaran sebagaimana dalam
sistem SPSE dengan masa berlaku surat penawaran
30 hari;
❖ Evaluasi Teknis
- Kualifikasi Tenaga Ahli/Pendukung
Jabatan Kualifikasi Jumlah
Pelaksana SMA sederajat (SKT di 1 Orang
Bagunan bidang Pekerjaan
Gedung ( Konstruksi) dengan
TS 022 ) pengalaman 1 tahun dan
memiliki Sertifikat
Ahli K3 - SMA sederajat (Ahli K3 1 Orang
Muda Konstruksi) dengan
pengalaman 2 tahun dan
memiliki Sertifikat
Penjelasan Kualifikasi
- Petugas K3 Konstruksi adalah sesorang yang
memiliki keterampilan menerapkan dan
mengevaluasi program K3 pada pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakannya, sehingga tercapai
tujuan pekerjaan.
-
- Peralatan Utama
Komposisi, Kapasitas &
Jenis Jumlah
Status Kepemilikan
Gerobak 200 Kg 2 Unit
Dorong Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
Bukti : Invoice
Dum Truck 4 – 5 Ton 1 Unit
Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
Bukti : STNK, BPKB, dan
Invoice
Schafolding 1,7 – 2 M 10 Set
Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
Bukti : Invoice
Alat Bantu - 1 Set
Tukang
Penjelasan tentang Peralatan Utama
- Milik Sendiri (dengan bukti kepemilikan peralatan
(contoh STNK, BPKB, dan INVOICE);
- Sewa Beli (dengan bukti pembayaran Sewa Beli
(contoh Invoice Uang Muka, Angsuran));
- Sewa milik pihak lain dengan Perjanjian Sewa
Bersyarat dengan melampirkan bukti dari pemberi
sewa.
- Memenuhi Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK)
Jenis/Tipe Identifikasi Tingkat
Pekerjaan Bahaya Risiko
Pembongkaran Terjatuh dari Sedang
Atap Gudang Ketinggian
Penjelasan tentang RKK
A. Elemen SMKK, meliputi :
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam
keselamatan Konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
• Uraian Pekerjaan;
• Manajemen Resiko dan Rencana Tindakan,
meliputi :
- Penjelasan Manajemen Resiko meliputi
mengidentifikasi bahaya, menilia tingkat resiko,
dan mengendalikan resiko;
- Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran
khusus dan program khusus;
c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi;
B. Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh
Pimpinan tertinggi penyedia jasa;
❖ Evaluasi Harga
a. Apabila total harga penawaran terkoreksi
melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur;
b. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya
penyelenggaraan keamanan dan kesehatan
kerja serta Keselamatan Konstruksi maka
dinyatakan gugur;
c. Dalam hal harga satuan penawaran yang
nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
persen) dari harga satuan yang tercantum dalam
HPS dilakukan klarifikasi;
d. Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila
harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh
persen) HPS dengan ketentuan Permen PUPR
No. 14 / 2020.
Apabila Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan ini berbeda dengan dokumen pemilihan
yang ditetapkan pada saat pemilihan penyedia, maka hasil pemilihan penyedia tidak
dapat diterima oleh PPK.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
ini.
SOFIFI, .................... 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS SOSIAL
PROVINSI MALUKU UTARA
Zulkifli, SE.,MAP
NIP. 19720131 199603 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 July 2023 | Pembangunan Pagar Sman Negeri 10 Halmahera Barat | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,728,000,000 |
| 15 October 2025 | Pemeliharaan Masjid Al Munawwar | Kota Ternate | Rp 1,000,000,000 |
| 24 August 2022 | Rehabilitasi Taman Makam Pahlawan Nasional Sultan Babullah Ternate | Provinsi Maluku Utara | Rp 314,000,000 |
| 19 October 2024 | Rehabilitasi Ruang Tunggu Terminal Tipe C Subaim | Kab. Halmahera Timur | Rp 198,000,000 |
| 3 July 2025 | Bantuan Peralatan Produksi Mesin Pakan Ikan Bagi Umkm Sektor Perikanan Kab. Haltim | Provinsi Maluku Utara | Rp 150,000,000 |
| 3 July 2025 | Bantuan Peralatan Produksi Mesin Pengolahan Pakan Ikan Bagi Umkm Kab. Halut | Provinsi Maluku Utara | Rp 100,000,000 |