| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0752355081942000 | Rp 1,141,689,000 | - | |
| 0800975997101000 | Rp 1,146,539,194 | - | |
| 0429373434942000 | Rp 1,207,383,000 | - | |
| 0818732844942000 | - | - | |
| 0901525832942000 | Rp 1,127,672,303 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis. Uraian Pengedalian Resiko pada Tabel B2. Rencana Tindakan (Sasaran dan Program Khusus) Tidak Sesuai dengan Penjabaran Pengendalian Awal pada Kolom 6. Tabel B1. Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko. sebagaimana penjelasan Dokumen Pemilihan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) bagian B. Perencanaan Konstruksi | |
| 0017790866942000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0410493928942000 | - | - | |
| 0017314998943000 | - | - | |
| 0837444744942000 | - | - | |
| 0923415186942000 | - | - | |
| 0801987975942000 | - | - | |
| 0743711822942000 | - | - |
Uraian Pekerjaan
1. LATAR : Provinsi Maluku Utara adalah daerah kepulauan, yang 65% masyarakat
BELAKANG
maluku utara melakukan aktifitas sehari – hari berada di daerah pesisir
pantai. Dengan dilaksanakannya pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai
yang merupakan bangunan pelindungi sarana dan prasarana yang berada
di pesisir pantai dari abrasi dan luapan air pasang,(bencana
Hidrometrologi) yang dapat merusak sarana dan prasaran masyarakat,
dengan terbangunnya bangunan pengaman pantai diharapkan dapat
memberikan rasa aman pada masyarakat dalam menjalani kehidupan
sehari – hari.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud dari pekerjaan ini adalah menyediakan bangunan pengaman
TUJUAN
pantai yang sesuai dengan standar Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
b. Tujuan utamanya adalah melindungi sarana dan prasarana dari dampak
daya rusak air, seperti abrasi, luapan air pasang.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
SASARAN
pengadaan konstruksi ini memiliki total pembangunan sepanjang ±70
meter.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI
a. SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
PENGADAAN
RUANG PROVINSI MALUKU UTARA
KONSTRUKSI
b. PA : SAIFUDDIN DJUBA, ST. M.Si
c. PPK : SUFRAN ABD. RACHMAN, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD
Tahun Anggaran 2023
PERKIRAAN
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah
sebesar Rp. 1.303.447.161 (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Juta Empat
Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup Pekerjaan
LOKASI 1.a. Dalam pelaksanaan Jaringan Irigasi sudah termasuk pemeliharaan
PEKERJAAN, konstruksi.
FASILITAS 1.b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
PENUNJANG pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar
teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
1.c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis.
1.d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
1.e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
1.f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Serta pemiriksaan administrasi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018
dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
1.g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus
diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
1.h. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama 180 (Seratu
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
1.i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3. Pekerjaan Konstruksi
a. Pemasangan Bouwplank
b. Galian Tanah biasa menggunakan alat berat
c. Urugan tanah Kembali
d. Timbunan tanah dipadatkan
e. Pasangan Batu 1 Pc : 4 Psr menggunakan Molen
f. Plesteran Campuran 1 Pc : 3 Psr
2. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi :
Kelurahan Togafo, Kota Ternate
3. Fasilitas Penunjang :
Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa Konsultansi pengawasan konstruksi
7. JANGKA : 150 (seratus Lima puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal
WAKTU penandatanganan Kontrak, dengan jangka waktu pemeliharaan adalah
PELAKSANAAN 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak PHO.
PEKERJAAN