| 0752355081942000 | Rp 316,967,565 | |
CV Abbasy Multikarya | 04*0**0****42**0 | - |
| 0025506262942000 | - | |
| 0747949501417000 | - | |
| 0824422463942000 | - | |
| 0843941022942000 | - |
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
&
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
KABUPATEN PULAU MOROTAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2025
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
BAB – I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Hakekat pembangunan adalah pemulihan dan peningkatan nilai – nilai manuasia sebagai
mahluk yang berbudaya dan bermartabat. Sejalan dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan
penduduk akibat dari perkembangan ekonomi wilayah, maka semakin banyak membutuhkan sarana
dan prasarana pendukung yang layak dalam pemenuhan kebutuhan dan perwujudan akan
pembangunan fasilitas yang layak.
Melalui Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pulau Morotai ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan dan pekerjaan yang
sedang berjalan sesuai dengan rencana, kebijakan dan peraturan yang telah di tetapkan, Serta
melakukan studi-studi hingga perencanaan detail desain yang dilanjutkan dengan pelaksanaan
pembangunan konstruksi fisik dan pengawasannya guna memperoleh hasil yang maksimal nantinya
guna untuk menunjang Program Pemerintah dalam pelayanan Kabupaten pulau morotai.
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi;
d) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Pengaman Pantai;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Hibah Rehabilitasi
Rekonstruksi Pascabencana;
h) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
i) Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender barang Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi;
j) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana;
k) Setditjen Yankes, Sosialisasi DAK Fisik Lingkup Yankes TA. 2025
l) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan, Mekanisme Pelaksanaan, Pelaporan,
Pemantauan, Dan Evaluasi Kegiatan Konstruksi Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
Pascabencana;
m) Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran
2025;
n) Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari kegiatan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAIguna
untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana,
standar dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Membantu Melaksanakan Kebijakan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien..
1.4. SASARAN
Sasaran kegiatan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI meliputi
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan masa pemeliharaan.
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
1.5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7
PULAU MOROTAI:
a) K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
b) Satuan Kerja/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
c) KPA : MUHAMMAD BASRI SABADAR,S.Pd
d) Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : THANTHAWI GORAAHE,S.T
NIP : 19780727201903007
1.6. INFORMASI LELANG
a) Nama Paket : REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU
MOROTAI
b) Satuan Dinas : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
c) Kategori : Pekerjaan Jasa Konstruksi
d) Metode : Tender
e) Metode Dokumen : Satu File
f) Metode Evaluasi : Sistem Harga Terendah, Kontrak Dan Harga Satuan
e) Kualifikasi Usaha : Kecil
1.7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana : DPA Tahun Anggaran 2025
b) Total Nilai Pagu : Rp. 320.000.000,00,-
Terbilang : “Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah’’
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
BAB – II
RUANG LINGKUP
2.1. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a) Ruang Lingkup Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU
MOROTAI berada dalam lingkungan Pulau Morotai
b) Lokasi REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI berada di Kec.
Morotai Jaya
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
a. Pekerjaan plesteran Dinding Area Tertentu
b. Pekerjaan Acian Dinding Area Tertentu
c. Pekerjaan pasang papan nama kelas (Akrilik)
3. Pekerjaan kayu, atap dan langit-langit
a. Pekerjaan Atap Seng gelombang 0.3 mm
b. Pekerjaan Bubungan Atap
c. Pekerjaan rangka kuda-kuda Kayu
d. Pekerjaan gording kayu
e. Pekerjaan lisplang papan kayu
f. Pekerjaan langit-langit/plafond
g. Pekerjaan rangka langit-langit
h. Pekerjaan jelusi pintu dan jendela
4. Pekerjaan Kunci dan Kaca
2.3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini selama 110 (Seratus Sepuluh) Hari Kalender,
terhitung sejak Penandatanganan Kontrak dengan masa pemeliharaan 60 (Enam puluh) Hari
Kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
2.4. KEMAMPUAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini wajib
memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta perundangan lainnya.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki perizinan dibidang Jasa Konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi, dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Penyedia Jasa Konstruksi juga diwajibkan memiliki klasifikasi, kualifikasi, dan
subklasifikasi sebagai berikut :
Klasifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya KBLI 41016
Sipil Kualifikasi : Kecil
Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG006) KBLI 2020
2.5. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI adalah terwujudnya fasilitas
Pendidikan yang lengkap, fisik bangunan yang sesuai dengan gambar rencana (addendum jika ada),
mempunyai mutu dan kualitas bangunan yang sesuai dengan spesifikasi, dan mampu mendukung
berbagai kegiatan pemeriksaan, surveilans.
2.6. STANDAR TEKNIS
a) Peraturan perundang – undangan.
b) Standar Nasional Indonesia (SNI)
c) Melaksanakan pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan, yakni kebenaran
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan di lapangan
d) Melaksanakan dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat agar batas waktu serta
kondisi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak terpenuhi
e) Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada pengelola proyek untuk disarankan kepada
pimpinan kegiatan
2.7. PENJELASAN GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
a) Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Spesifikasi Teknis termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing.)
b) Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan Spesifikasi Teknis, maka yang
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
mengikat adalah Spesifikasi Teknis. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka harus berkonsultasi dengan konsultan pengawas untuk dikoordinasikan
dengan Konsultan Perencana.
c) Bilamana perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu – raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan. Kontraktor dapat menanyakan kepada
Konsultan Pengawas dan mengikuti keputusannya.
2.8. JADWAL TAHAPAN PEKERJAAN
a) Sebelum memulai kegiatan, pelaksana pekerjaan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan kuasa mengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/pejabat pengadaan
jasa dan konsultan pengawas yang ditunjuk untuk menkoordinasikan mengenai pekerjaan
yang akan dikerjaan serta Pihak Penyedia wajib membuat rencana pelaksanaan terperinci
berupa Bar Chart, S – Curve, dan Network Planning
b) Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Lapangan dan Konsultan Pengawas, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak Kotrak Kerja diterima Pihak Penyedia. Rencana kerja yang telah diketahui
oleh Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas akan diteruskan kepada Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk mendapat persetujuannya
c) Pihak Penyedia wajib memberikan salinan rencana kerja yang telah disahkan oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dalam 5 (lima) rangkap kepada Konsultan
Pengawas, dan satu salinan ahrus ditempel dibangsal Pihak Penyedia di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan.
d) Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pihak Penyedia berdasarkan grafik
rencana kerja tersebut
e) Penyedia mencari informasi umum mengenai lokasi kegiatan yang akan dikerjakan
sehingga dapat mempersiapkan hal – hal yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
f) Pihak Penyedia wajib melakukan pemeliharaan pekerjaan bilamana masa pemeliharaan
belum selesai.
2.9. KEAMANAN PEKERJAAN
a) Pihak Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan. Untuk maksud – maksud tersebut Pihak Penyedia dianjurkan untuk
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
membuat pagar pengaman.
b) Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang – barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab Pihak Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c) Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu
Pihak Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, dan
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
2.10. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
a) Sejumlah obat-obat dan perlengkapan medis menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai dan harus tetap tersedia di lapangan.
b) Bila mana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
serius, Pihak Penyedia harus segera membawa korban ke rumah sakit terdekat dan
melaporkan kejadian tersebut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
c) Pihak Penyedia wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi
syarat – syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada dibawah
kekuasaannya maupun dibawah Pihak Ketiga dan untuk tamu – tamu proyek yang
meninjau lapangan pekerjaan.
d) Pihak Penyedia wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi
semua petugas dan pekerja lapangan.
e) Selain untuk penjaga keamanan, penginapan bagi pekerja tidak diperkenankan berada di
lapangan pekerjaan, kecuali bagi mereka yang didatangkan dari luar daerah dengan izin
tertulis dari Pemilik Proyek.
f) Segala hal yang menyangkut Jaminan Sosial Keselamatan Tenaga Kerja, wajib diberikan
oleh para Pihak Penyedia/Pelaksana sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan
yang berlaku. Pihak Penyedia/Pelaksana wajib menyelenggarakan Program jaminan
Sosial Jaminan Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2.11. TEMPAT TINGGAL PIHAK PENYEDIA
a) Untuk kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal – hal mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon
yang mudah dihubungi.
RKS Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD 7 Pulau Morotai
b) Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-rubah selama
pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
BAB – III
SPESIFIKASI BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pasal 1
a. Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran dan sampah baik
sampah organik maupun anorganik yang nantinya akan mengganggu dan atau
menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya. Sisa pembongkaran dibuang dari lokasi site
secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet/ pengukuran tapak kembali. Segala biaya
pembongkaran dan pembersihan menjadi tanggung jawab Kontraktor
2. Pasal 2
a. Pekerjaan Perlindungan Terhadap Instalasi Eksisting
Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di dalam Tapak
Proyek dan dinyatakan oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana masih berfungsi.
Dalam hal ini Kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/
kerusakan.
Kabel dan pipa eksisting yang masih berfungsi harus dilindungi buis beton atau
material lain yang dapat melindungi sekaligus mencegah kerusakan pada kabel dan
pipa eksisting.
Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus dipindahkan, maka
Kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan putusan tertulis dari
Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana
3. Pasal 3
a. Gambar Terlaksana (As-Built Drawing)
Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
- Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)
- Justifikasi Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :
- Dokumen Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
- Gambar-gambar perubahan
- Justifikasi Teknis Khusus
- Brosur Teknis
Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh Kontraktor. Pasal 4
4. Pasal 4
a. Dokumentasi Proyek
Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang terkait, sehingga
perlu disediakan alat dokumentasi.
Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali setiap perubahan
progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan sampai selesai kegiatan.
Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan
pelaksanaan pekerjaan.
Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto kegiatan, berwarna
dengan ukuran 3R/ 4R untuk keperluan Laporan Bulanan yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas, dan 4 (empat) set album yang harus diserahkan.
5. Pasal 5
b. Papan Nama Proyek / Kegiatan
Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar batas
daerah kerja. Untuk tampilan dan penempatannya akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas. Pengeluaran biaya untuk pembuatan papan nama kegiatan adalah tanggung
jawab Kontraktor. Pemasangan, bentuk dan isi harus sesuai dengan persyaratan
Pemerintah Daerah setempat dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
6. Pasal 6
c. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
Ukuran luas kantor Kontraktor dan los kerja serta tempat menyimpan bahan bakar,
operasional, diserahkan kepada Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan
dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia
sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing- masing bahan tidak
tercampur dengan lainnya.
Kontraktor tidak diperkenankan :
a. Menyimpan alat/ bahan bangunan di luar pagar proyek.
b. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pemberi Tugas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas karena tidak memenuhi syarat.
7. Pasal 7
d. Sarana Air Kerja Dan Penerangan
Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan berlangsung,
Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air
kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.
Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Penyedia Jasa,
Kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet dan penerangan Kegiatan pada
malam hari sebagai keamanan selama kegiatan berlangsung selama 24 jam penuh
dalam sehari.
Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
Generator Set dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/ panel.
8. Pasal 8
e. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya Kembali
(demobilisasi).
Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat berat
yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas oleh Kontraktor.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
Sebelum dilakukan mobilisasi, Kontraktor harus memberitahukan dan meminta
persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat berat yang akan digunakan kepada
Konsultan Pengawas.
Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
3.2. PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PASAL 2 Pek. Plesteran Dinding 1PC : 4PP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan plesteran dinding bata menggunakan campuran
adukan 1 bagian semen dan 4 bagian pasir sebagai lapisan dasar sebelum acian, bertujuan
untuk menghasilkan permukaan dinding yang rata dan kuat.
2. Tujuan Pekerjaan
Memberikan permukaan dinding yang rata, halus, dan siap untuk proses finishing
(acian/cat/keramik), serta melindungi pasangan bata dari cuaca dan kerusakan.
3. Syarat Umum
Pekerjaan dilakukan setelah dinding bata selesai, kering sempurna (min. 7 hari), dan telah
diperiksa.
Tukang pelaksana harus berpengalaman dan menggunakan alat kerja yang sesuai.
Pelaksanaan sesuai gambar kerja dan arahan pengawas lapangan.
4. Material
Semen Portland (PC):
Jenis OPC sesuai SNI, baru dan tidak menggumpal.
Pasir Pasangan (PP):
Pasir halus, tajam, bersih dari lumpur, tanah, dan bahan organik.
Air:
Air bersih, bebas bahan kimia atau garam.
Campuran Adukan:
1 bagian semen : 4 bagian pasir (1PC : 4PP), diaduk merata hingga konsistensi cukup lekat
dan tidak terlalu encer.
5. Peralatan
Cetok/plesteran, roskam, meteran, penggaris siku.
Waterpass dan benang untuk pengecekan kerataan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
Ember, papan adukan, tangga atau steger bila diperlukan.
6. Metode Pelaksanaan
Persiapan Permukaan
Permukaan dinding dibersihkan dari debu, kotoran, dan cipratan adukan.
Dinding dibasahi terlebih dahulu untuk mengurangi daya serap air.
Pengacian Panutan (Pakuan)
Dibuat patokan-patokan vertikal sebagai panduan ketebalan dan kerataan plester
(umumnya 1,5 – 2 cm).
Pelaksanaan Plesteran
Adukan ditebarkan dari bawah ke atas secara merata di antara patokan.
Ratakan dengan roskam dan benang kontrol untuk menjaga kerataan dan vertikalitas.
Setelah setengah kering, dirapikan dengan roskam kayu.
Perawatan
Plesteran disiram air minimal 2–3 kali sehari selama 3 hari untuk mencegah retak-retak
akibat pengeringan cepat.
7. Toleransi Pekerjaan
Ketebalan: ±1,5–2 cm (tergantung kondisi dinding).
Penyimpangan:
Kerataan vertikal/horizontal maksimal deviasi ±2 mm per 2 meter panjang.
Tidak boleh ada retak, lepas, atau rongga.
8. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sepatu safety, masker).
Steger atau tangga harus stabil dan aman digunakan.
9. Pemeriksaan dan Penerimaan
Pengawas memeriksa ketebalan, kerataan, daya lekat plester, dan tidak adanya keretakan.
Pekerjaan dianggap selesai jika permukaan rata, tidak mengelupas, dan sesuai spesifikasi.
B. PASAL 3 PEK. ACIAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pembuatan lapisan acian pada permukaan dinding plesteran
menggunakan campuran semen dan air, untuk menghasilkan permukaan dinding yang
halus, padat, dan siap untuk dicat atau finishing akhir lainnya.
2. Tujuan Pekerjaan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
Memberikan lapisan akhir yang rata, halus, dan kedap air pada dinding, serta menutup
pori-pori plesteran agar siap untuk dicat atau finishing lainnya.
3. Syarat Umum
Pekerjaan acian hanya dilakukan setelah plesteran benar-benar kering dan keras (minimal
7 hari setelah plesteran).
Permukaan dinding harus bersih, tidak retak, dan bebas dari debu atau minyak.
Pelaksana adalah tukang terampil dan berpengalaman.
4. Material
Semen:
Semen Portland (OPC) sesuai standar SNI, baru, dan tidak menggumpal.
Air:
Air bersih, bebas garam, lumpur, atau zat kimia.
Campuran Acian:
Komposisi standar 1 bagian semen : ±1 bagian air, dicampur secukupnya hingga
membentuk pasta acian yang mudah diaplikasikan dan tidak terlalu cair.
(Opsional: Beberapa proyek menggunakan campuran semen putih atau aditif
waterproof/acian siap pakai sesuai spesifikasi teknis.)
5. Peralatan
Roskam baja, cetok halus, ember adukan.
Tangga atau steger untuk area tinggi.
Alat ukur seperti meteran, waterpass, dan benang bangunan bila diperlukan.
6. Metode Pelaksanaan
Persiapan Permukaan
Dinding plesteran dibersihkan dari debu, kotoran, minyak, atau serpihan lepas.
Dinding dibasahi terlebih dahulu agar acian dapat melekat dengan baik.
Pelaksanaan Acian
Adukan semen dan air dicampur hingga menjadi pasta halus.
Acian diaplikasikan tipis merata pada permukaan plester menggunakan roskam baja.
Dilakukan minimal dalam 2 lapisan untuk hasil maksimal.
Acian harus menutupi pori-pori dan tidak meninggalkan goresan alat.
Hasil akhir harus halus dan rata tanpa gelombang atau retakan.
Perawatan
Acian disiram air secara berkala selama minimal 2 hari setelah aplikasi untuk mencegah
keretakan akibat pengeringan cepat.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
7. Toleransi Pekerjaan
Ketebalan acian: ±2–3 mm.
Permukaan dinding harus rata dan halus dengan deviasi maksimal ±1 mm per 2 meter
panjang.
Tidak boleh terdapat retak rambut, goresan, atau gelombang.
8. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib memakai APD seperti masker (untuk semen), kacamata, sarung tangan, dan
sepatu kerja.
Tangga atau perancah harus dalam kondisi stabil dan aman digunakan.
9. Pemeriksaan dan Penerimaan
Pengawas memeriksa kerataan, kelembutan, dan kekompakan acian.
Acian yang retak, mengelupas, atau tidak rata harus diperbaiki sebelum proses
pengecatan.
Pekerjaan dinyatakan selesai jika hasil akhir memenuhi syarat teknis dan siap untuk
pengecatan.
C. PASAL 4 PEK. KERAMIK LANTAI UK. 40X40
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, persiapan permukaan, pemasangan, dan
perapihan keramik lantai ukuran 40x40 cm lengkap dengan nat dan pemotongan sesuai
kebutuhan ruang.
2. Tujuan Pekerjaan
Memberikan lapisan akhir lantai yang rapi, kuat, rata, dan tahan lama sesuai fungsi ruang
serta estetika bangunan.
3. Syarat Umum
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah pekerjaan struktur dan dinding selesai.
Lantai dasar (beton/lantai kerja) harus kering, bersih, dan rata.
Tukang pelaksana berpengalaman dalam pekerjaan pemasangan keramik.
4. Material dan Spesifikasi
Keramik Lantai:
Ukuran: 40 x 40 cm.
Jenis: Keramik lantai (bukan keramik dinding).
Kualitas: Kelas 1 (mutu tinggi), permukaan rata, tidak ada cacat.
Warna dan motif: Sesuai gambar kerja atau arahan pengawas.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
Semen Instan atau Adukan Pasangan:
Komposisi: 1 bagian semen : 3 bagian pasir ayak bersih.
Adukan homogen dan tidak terlalu encer.
Alternatif: Menggunakan perekat keramik (tile adhesive) sesuai jenis keramik.
Nat (Grout):
Warna sesuai desain.
Tahan air dan jamur.
Air:
Bersih, bebas garam dan lumpur.
5. Peralatan
Cetok, waterpass, penggaris siku, meteran.
Pemotong keramik manual atau mesin potong keramik.
Palu karet, benang, dan alat bantu lainnya.
6. Metode Pelaksanaan
Persiapan Permukaan
Permukaan lantai dibersihkan dari kotoran, minyak, dan debu.
Periksa kerataan dan elevasi lantai kerja.
Lakukan acian dasar tipis (jika diperlukan) agar permukaan halus dan rata.
Pemasangan Keramik
Pekerjaan dimulai dari titik tengah atau sesuai pola rencana.
Gunakan benang dan waterpass untuk menjaga kelurusan dan kerataan.
Keramik dipasang di atas adukan setebal ±2–3 cm atau sesuai kebutuhan.
Ketuk perlahan dengan palu karet agar keramik melekat sempurna.
Jarak nat ±2–3 mm atau sesuai jenis keramik.
Pemotongan
Potongan keramik dikerjakan rapi di pinggir atau sudut ruang menggunakan alat pemotong
keramik.
Pemasangan Nat
Setelah adukan kering (±24 jam), celah antar keramik diisi nat.
Bersihkan sisa nat yang menempel di permukaan keramik.
Pembersihan Akhir
Setelah pemasangan selesai, seluruh permukaan keramik dibersihkan dari sisa semen/nat
dan kotoran.
7. Toleransi Pekerjaan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
Kerataan maksimal deviasi ±2 mm per 2 meter panjang.
Elevasi lantai sesuai level rencana.
Nat lurus dan seragam, lebar nat konsisten.
8. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD: sepatu safety, masker, sarung tangan.
Peralatan pemotong harus digunakan dengan hati-hati.
9. Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan
Diperiksa oleh pengawas terhadap:
Kerataan dan kelurusan pemasangan.
Keutuhan dan kualitas nat.
Tidak ada keramik kosong, pecah, retak, atau tidak rata.
Pekerjaan dianggap selesai jika seluruh bidang telah rapi, bersih, dan memenuhi standar
mutu.
D. PASAL 5 PEKERJAAN ATAP SENG GELOMBANG 0.30 MM (BERWARNA)
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemotongan, pemasangan, dan
penguncian atap menggunakan seng gelombang berwarna tebal 0,30 mm, termasuk
rangka penutup dan aksesoris pendukung atap seperti nok, talang, dan sekrup atap.
2. tujuan pekerjaan
mewujudkan sistem atap yang kedap air, tahan lama, ringan, dan memiliki tampilan
menarik sesuai fungsi bangunan serta tahan terhadap cuaca tropis.
3. material dan spesifikasi
seng gelombang berwarna:
bahan: zincalume atau galvalume berlapis warna (prepainted).
ketebalan: 0,30 mm.
warna: sesuai gambar kerja atau arahan pengawas.
tipe: gelombang besar/standar, panjang disesuaikan bentang atap untuk meminimalkan
sambungan.
sekrup/skrup atap:
sekrup baja galvanis dengan ring karet (seal washer).
ukuran dan jumlah sesuai standar produsen dan kondisi angin lokasi.
aksesoris pendukung:
nok atap, talang, dan lisplang dari bahan dan warna yang serasi.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
rangka atap (bila termasuk dalam pekerjaan): baja ringan atau kayu sesuai rks masing-
masing.
4. peralatan
mesin bor dan obeng listrik.
gunting seng atau gerinda potong khusus logam.
alat ukur, meteran, waterpass, dan pengaman kerja di ketinggian.
5. metode pelaksanaan
persiapan
pemeriksaan dan pengukuran kerangka atap (baja ringan/kayu) sudah terpasang dengan
baik dan rata.
pastikan tidak ada bagian tajam atau miring yang bisa merusak seng saat pemasangan.
pemotongan dan pengangkatan
pemotongan seng dilakukan di permukaan rata dan tidak langsung di atas rangka.
panel atap diangkat secara hati-hati untuk menghindari penyok atau lecet.
pemasangan atap seng
pemasangan dilakukan dari sisi bawah ke atas dan dari arah berlawanan arah angin utama.
overlap antar lembaran minimal 1 gelombang, dan panjang tumpang tindih horizontal
minimal 20 cm.
sekrup dipasang pada puncak gelombang dan pada rangka sesuai jarak rekomendasi
produsen (umumnya tiap 30–40 cm).
gunakan ring karet untuk mencegah kebocoran.
nok, talang, dan list pinggir dipasang terakhir dengan rapi dan kuat.
pembersihan
potongan seng, debu logam, dan sisa pemasangan dibersihkan agar tidak menimbulkan
karat.
6. toleransi pekerjaan
komponen toleransi
overlap vertikal min. 200 mm
overlap horisontal min. 1 gelombang
kemiringan atap sesuai gambar, min. 10° untuk seng
posisi sekrup maks. deviasi ±10 mm
kerapian sambungan harus rata dan presisi
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
7. keselamatan kerja
gunakan apd lengkap: helm, sabuk pengaman, sarung tangan, dan sepatu anti slip.
gunakan scaffolding atau tangga yang stabil.
jangan bekerja saat angin kencang atau hujan.
alat listrik harus dalam kondisi aman dan sesuai standar.
8. pemeriksaan dan penerimaan
atap diperiksa terhadap:
kelurusan pemasangan.
kekencangan sekrup dan kondisi ring karet.
tidak ada bocor saat uji semprot atau hujan.
tidak ada goresan berat atau karat awal.
pekerjaan dianggap selesai setelah semua penutup atap, aksesoris, dan pembersihan
akhir dilakukan dengan baik dan disetujui pengawas.
E. PASAL 6 PEKERJAAN KAYU
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemotongan, perakitan, pemasangan, dan finishing
semua elemen bangunan yang menggunakan bahan kayu, seperti kusen, pintu, jendela,
rangka plafon, lisplang, rangka atap, dan sebagainya sesuai gambar kerja dan spesifikasi
teknis.
2. tujuan pekerjaan
memberikan struktur dan elemen arsitektural dari kayu yang kokoh, rapi, dan estetis, serta
memenuhi fungsi teknis dan keindahan bangunan.
3. material dan spesifikasi
jenis kayu:
kayu kelas i – ii a, seperti: merbau, kamper, meranti, bengkirai, jati, kelapa tua (disesuaikan
dengan kebutuhan dan posisi).
kadar air maksimal 20%.
bebas cacat: tidak melengkung, tidak retak, tidak berlubang, tidak terserang rayap atau
jamur.
dimensi kayu:
disesuaikan dengan fungsi dan gambar kerja, contoh:
kusen: 6/12 cm atau 5/10 cm
daun pintu/jendela: tebal 3–4 cm
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
rangka plafond: 4/6 cm atau 5/7 cm
lisplang: 1/20 cm
kuda-kuda/rangka atap: 8/12 cm, 6/12 cm, dll.
bahan finishing (jika diperlukan):
plitur atau cat kayu (melamin, duco, atau cat minyak eksterior).
bahan pengawet anti rayap (solignum, borax/boric acid).
4. peralatan
gergaji, palu, meteran, pahat, bor, tang, dan alat finishing (kuas, spray, amplas).
mesin serut, planer, dan router (bila diperlukan).
5. metode pelaksanaan
persiapan
kayu diseleksi dan disimpan di tempat kering.
kayu diberi pengawet anti rayap sebelum pemotongan.
b. pemotongan dan perakitan
kayu dipotong sesuai ukuran dan bentuk pada gambar kerja.
sambungan antar elemen menggunakan teknik mortise-tenon, paku, sekrup, atau lem kayu
sesuai kebutuhan.
bagian sambungan penting diperkuat dengan baut atau plat besi jika dibutuhkan.
c. pemasangan di lapangan
kusen, daun pintu/jendela dipasang setelah pasangan dinding selesai dan rata.
rangka plafon dan lisplang dipasang dengan penguatan dan penyesuaian elevasi.
posisi dan kerapian selalu dicek dengan waterpass dan benang ukur.
d. finishing
permukaan kayu diamplas halus.
dempul kayu digunakan untuk menutup celah kecil atau bekas paku.
dilapisi cat/plitur sesuai desain arsitektur.
6. toleransi pekerjaan
komponen toleransi
dimensi potongan maks. deviasi ±5 mm
elevasi/posisi maks. deviasi ±5 mm
celah sambungan maks. 2 mm (tertutup dempul)
pemasangan kusen vertikal/horisontal maksimal deviasi ±3 mm/m
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
7. keselamatan kerja
gunakan apd lengkap: sarung tangan, masker (saat mengampelas atau menyemprot cat),
sepatu safety.
hindari penggunaan alat potong tanpa pengaman.
simpan bahan mudah terbakar (seperti thinner/cat) jauh dari api terbuka.
8. pemeriksaan dan penerimaan
pekerjaan kayu dinyatakan memenuhi syarat bila:
permukaan rapi, halus, tidak retak atau melengkung.
sambungan kuat dan presisi.
tidak terdapat cacat visual (lubang, patah, goresan besar).
finishing rata dan sesuai warna/jenis yang disetujui.
F. PASAL 7 PEKERJAAN TRIPLEKS 5 MM
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemotongan, pemasangan, dan penyelesaian akhir
material tripleks tebal 5 mm pada bagian plafon, partisi ringan, atau penutup bidang interior
bangunan, sesuai dengan gambar kerja.
2. tujuan pekerjaan
memberikan hasil akhir bidang yang rata dan rapi sebagai plafon, partisi, atau penutup
permukaan yang bersifat ringan, mudah dipasang, dan memiliki tampilan estetis.
3. material dan spesifikasi
tripleks (plywood):
tebal: 5 mm.
ukuran standar: 122 cm x 244 cm.
permukaan rata dan halus, bebas retak, gelombang, mata kayu besar, dan delaminasi.
kualitas: minimal grade b/b (halus di kedua sisi).
rangka penopang (jika diperlukan):
kayu kering ukuran 4/6 cm atau hollow besi 2x4 cm, tergantung fungsi (untuk plafon,
dinding, dll.).
rangka harus kuat, rata, dan rapat (jarak antar batang maks. 60 cm).
pengikat:
paku plafon (untuk rangka kayu) atau sekrup gypsum (untuk hollow).
lem kayu untuk tambahan kekuatan sambungan (jika diperlukan).
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
bahan finishing:
dempul kayu, amplas, cat dasar, dan cat akhir sesuai desain interior.
4. peralatan
gergaji tangan/mesin.
palu, bor tangan, meteran, benang tukang.
kuas, roll atau spray untuk pengecatan.
5. metode pelaksanaan
persiapan
permukaan kerja (rangka) diperiksa kelurusannya.
tripleks diseleksi, dihindari penggunaan lembaran rusak.
pemotongan dan penyesuaian
tripleks dipotong sesuai ukuran bidang yang akan ditutup.
sambungan antar lembar dibuat pada batang rangka.
pemasangan
lembaran tripleks dipasang dengan sambungan rapat dan posisi lurus.
paku/sekrup dipasang tiap 20–30 cm.
kepala paku/sekrup dibenamkan dan diratakan.
finishing
sambungan antar lembar ditutup dengan dempul.
amplas seluruh permukaan, kemudian cat dasar.
finishing dengan cat akhir 2 lapis (warna sesuai desain arsitek).
6. toleransi pekerjaan
komponen toleransi
sambungan panel maks. celah 2 mm (tertutup dempul)
kerataan bidang maks. deviasi ±5 mm per 2 m
jarak pengikat maks. 30 cm antar titik
7. keselamatan kerja
gunakan apd: masker (saat mengampelas/cat), sarung tangan, kacamata pelindung.
pastikan tangga/perancah aman untuk pekerjaan di ketinggian.
jaga ventilasi saat pengecatan.
8. pemeriksaan dan penerimaan
permukaan rata, sambungan halus dan tidak terlihat.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
finishing cat merata, tidak belang atau mengelupas.
tidak ada bagian terlepas, retak, atau bergelombang.
G. PASAL 8 PEKERJAAN PENGECETAN
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini mencakup pengadaan material cat, persiapan permukaan, pelaksanaan
pengecatan, dan finishing akhir pada permukaan dinding, plafon, kayu, atau logam di
bagian dalam maupun luar bangunan sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja.
2. tujuan pekerjaan
memberikan lapisan pelindung dan tampilan estetis pada permukaan bangunan dengan
hasil yang rapi, rata, dan tahan lama sesuai dengan warna dan tipe cat yang direncanakan.
3. material dan spesifikasi
jenis cat (disesuaikan lokasi dan permukaan):
cat tembok interior: acrylic emulsion (contoh: dulux, nippon paint, mowilex).
cat tembok eksterior: weatherproof acrylic latex.
cat kayu & besi: synthetic enamel, cat dasar anti karat (untuk logam), plitur (untuk kayu
transparan).
cat dasar/primer:
untuk tembok: wall sealer atau alkali resisting primer.
untuk kayu: wood filler dan primer kayu.
untuk logam: zinc chromate primer atau antirust primer.
warna dan finishing:
sesuai arahan arsitek/desain (doff, satin, gloss).
lapisan:
umumnya terdiri dari 1 lapis primer dan 2 lapis cat akhir.
4. peralatan
kuas, roll, spray gun (jika diperlukan).
amplas, dempul, pisau scrape.
tangga, scaffolding, alat pelindung diri.
5. metode pelaksanaan
persiapan permukaan
bersihkan permukaan dari debu, kotoran, minyak, dan jamur.
tutup lubang/retakan dengan dempul/cement filler.
permukaan diamplas hingga rata dan halus.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
untuk tembok baru, pastikan kering sempurna (±28 hari setelah plesteran).
aplikasi cat dasar (primer)
oleskan cat dasar sesuai jenis permukaan.
biarkan kering sesuai petunjuk produk (umumnya 6–8 jam).
pengecatan akhir
aplikasikan dua lapis cat akhir dengan kuas atau roll.
lapisan pertama dibiarkan kering sempurna sebelum aplikasi lapisan kedua.
pengecatan kayu atau besi
kayu diamplas, diberi filler/dempul, lalu primer.
logam dibersihkan dari karat, diberi cat anti karat sebelum cat akhir.
pembersihan dan finishing akhir
bersihkan cipratan cat di area kerja.
periksa dan perbaiki bagian yang tidak rata atau belang.
6. toleransi pekerjaan
komponen toleransi
ketebalan cat sesuai spek produk (umumnya ±30 mikron/lapisan)
warna & kerapian merata, tidak belang, tanpa gelembung
permukaan akhir halus dan sesuai jenis cat (doff/gloss)
7. keselamatan kerja
gunakan masker, sarung tangan, kacamata pelindung saat pengecatan.
pastikan ventilasi cukup untuk menghindari paparan uap cat.
hindari sumber api dekat bahan mudah terbakar (thinner, cat solvent base).
gunakan scaffolding/tangga yang stabil.
8. pemeriksaan dan penerimaan
pengecekan hasil dilakukan pada:
kemerataan warna dan lapisan.
tidak ada bekas kuas/gelembung.
pelekatan cat sempurna ke permukaan.
perbaikan dilakukan jika ditemukan:
warna belang.
cat mengelupas atau tidak melekat.
noda cat pada area yang tidak seharusnya.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
H. PASAL 9 PEKERJAAN AKSESORIS PINTU DAN JENDELA
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan berbagai aksesoris pintu dan
jendela, seperti engsel, handle, kunci tambahan, cremone bolt, door stopper, dan aksesoris
lain yang menunjang fungsi dan estetika bukaan bangunan, baik di bagian dalam maupun
luar.
2. tujuan pekerjaan
memberikan kelengkapan dan fungsi maksimal pada setiap pintu dan jendela agar dapat
dibuka, ditutup, dikunci, dan dioperasikan secara aman, nyaman, serta sesuai desain
arsitektural bangunan.
3. material dan spesifikasi
engsel:
minimal 3 buah per daun pintu/jendela, ukuran 4” x 3” x 2.5 mm.
bahan stainless steel, kuningan, atau logam berlapis antikarat.
handle/tarikan:
tipe knob atau lever, bahan stainless steel atau zinc alloy finishing chrome/matte.
model dan ukuran disesuaikan desain arsitek.
stopper (penahan daun pintu):
tipe lantai atau dinding, bahan karet padat dengan dasar logam tahan karat.
cremone bolt / pengunci jendela:
untuk jendela swing/casement, bahan logam berkualitas baik.
door closer (jika diperlukan):
tipe hidrolik, daya tutup sesuai berat pintu, pemasangan atas pintu.
kunci tambahan / pengaman:
deadbolt, grendel, dan rantai pintu (opsional, sesuai permintaan owner).
syarat umum material:
bebas karat, kuat, tidak mudah patah, dan memiliki sistem pemasangan yang praktis.
warna dan tipe disesuaikan dengan gambar kerja atau persetujuan arsitek.
rekomendasi merek:
dekson, paloma, onassis, hafele, atau setara mutu sni.
4. peralatan kerja
bor tangan/listrik
obeng + mata sekrup berbagai ukuran
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
pahat dan palu kecil
alat ukur siku dan waterpass kecil
tangga atau scaffolding kecil
5. metode pelaksanaan
persiapan
periksa dan pastikan daun pintu dan jendela sudah terpasang dengan benar.
tentukan posisi aksesori sesuai gambar kerja dan standar tinggi pemasangan.
pemasangan aksesori
lubang dibuat dengan bor dan ukuran disesuaikan dengan tipe sekrup.
komponen dipasang rapi dan kuat, tidak miring, dan tidak goyang.
pastikan baut tertanam sempurna dan tidak merusak permukaan daun pintu/jendela.
c. penyesuaian dan uji fungsi
semua handle, engsel, stopper, dan pengunci diuji kelancaran geraknya.
aksesori harus berfungsi sempurna tanpa macet atau bunyi berlebihan.
d. pembersihan
bersihkan permukaan dari sisa bor, debu, atau sidik jari pada logam.
tutup lubang sekrup atau permukaan yang lecet dengan finishing ulang bila perlu.
6. toleransi pekerjaan
komponen toleransi
posisi handle/engsel maks. deviasi ±2 mm dari tengah
jarak pemasangan sesuai standar atau gambar kerja
fungsi aksesori harus lancar, tidak macet/goyang
7. keselamatan kerja
gunakan apd seperti sarung tangan dan pelindung mata saat menggunakan alat listrik.
pastikan scaffolding/tangga kokoh saat pemasangan di atas.
simpan alat tajam dengan aman dan jauh dari lalu lintas pekerja lain.
8. pemeriksaan dan penerimaan
pekerjaan dinyatakan diterima jika:
semua aksesoris terpasang rapi, kuat, dan berfungsi lancar.
tidak ada bagian goyah, macet, atau bergeser dari posisi standar.
tampilan akhir bersih dan sesuai desain.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
dilengkapi suku cadang penting (anak kunci, baut cadangan, manual penggunaan bila
ada).
I. PASAL 10 PEKERJAAN PASANGAN PRASASTI GEDUNG – GRANIT
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini mencakup pengadaan, penulisan/ukiran, pemotongan, pemasangan, serta
finishing akhir prasasti gedung dari bahan granit, termasuk huruf timbul atau ukir, bingkai
(jika ada), dan sistem penyangga, sesuai gambar dan spesifikasi teknis.
2. tujuan pekerjaan
memberikan penanda resmi pada bangunan berupa prasasti peresmian yang kuat, tahan
lama, dan memiliki tampilan yang elegan sebagai simbol identitas atau seremonial gedung.
3. material dan spesifikasi
bahan utama:
granit polos/bermotif kualitas a, permukaan polished (mengkilap).
warna umum: hitam pekat, abu-abu tua, atau coklat tua (menyesuaikan desain).
ketebalan: ±20 mm s.d. 30 mm.
tulisan:
bisa berupa:
ukiran langsung pada granit (sablon atau engraving).
huruf timbul (stainless steel, kuningan, atau akrilik) yang direkatkan atau dibaut.
warna tulisan: kontras dengan latar granit (biasanya putih, emas, silver, atau hitam doff).
bingkai (opsional):
kayu finishing duco, logam, atau alumunium anodize.
diperkuat dengan rangka belakang dari besi siku atau hollow.
pemasangan:
menempel pada dinding atau berdiri sendiri (free-standing) dengan tiang/pilar.
diperkuat lem epoxy dua komponen dan/atau sistem angkur baut l.
4. peralatan kerja
alat potong granit (gerinda potong keramik/granit).
lem epoxy granit.
alat ukur siku dan waterpass.
obeng, bor beton, palu, dan kuas kecil.
alat ukir/laser marking (jika tulisan diukir langsung).
5. metode pelaksanaan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
persiapan
verifikasi lokasi dan ukuran pemasangan berdasarkan gambar kerja.
lantai/dinding lokasi harus bersih, kering, dan rata.
prasasti diperiksa terlebih dahulu: ukuran, isi tulisan, dan kebersihannya.
pemasangan prasasti
tandai posisi pengangkuran atau titik perekat.
aplikasikan lem epoxy dua komponen secara merata di permukaan belakang granit.
tempelkan granit dengan hati-hati, ratakan menggunakan waterpass.
bila diperlukan, pasang baut l atau angkur sebagai penahan beban permanen.
pemasangan tulisan (jika huruf timbul)
huruf ditempel dengan lem khusus akrilik/logam atau disekrup.
posisi tulisan harus sejajar, rapi, dan sesuai layout persetujuan.
finishing
bersihkan seluruh permukaan dengan lap lembut dan cairan pembersih granit.
lindungi permukaan prasasti dari debu/cipratan hingga acara peresmian.
J. PASAL 11 PAS.) PAPAN NAMA KELAS (AKRILIK)
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini meliputi pengadaan, perakitan, penulisan, dan pemasangan papan nama
kelas berbahan akrilik, lengkap dengan dudukan/pengait, baik untuk dinding maupun pintu
ruangan kelas di lingkungan sekolah, kampus, atau institusi pendidikan lainnya.
2. tujuan pekerjaan
memberikan penanda yang jelas, rapi, dan estetis untuk setiap ruang kelas agar
memudahkan identifikasi ruangan oleh siswa, guru, dan pengunjung.
3. material dan spesifikasi
bahan utama:
akrilik lembaran bening atau berwarna (frosted/solid), tebal 3 mm – 5 mm.
ukuran papan standar: 25 cm x 10 cm atau sesuai gambar kerja.
finishing halus, tepi mesin potong (cnc/laser cut), sudut bulat atau siku.
tulisan:
huruf sablon, print uv, atau vinyl cutting sticker.
warna tulisan kontras dengan dasar akrilik (misal: putih di atas biru, hitam di atas bening).
isi: nama ruang/kode kelas, misal: kelas 4a, lab ipa, r. bk, dll.
sistem pemasangan:
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
dapat ditempel langsung dengan double tape foam kuat (3m/setara).
atau menggunakan baut sekrup + fischer bila dipasang pada dinding permanen.
jika diperlukan, gunakan stand-off (penyangga bulat stainless) untuk tampilan elegan.
4. peralatan kerja
penggaris, pensil marker, bor listrik kecil.
obeng, cutter, pembersih akrilik (cairan alkohol ringan).
lem/perekat akrilik (jika diperlukan untuk sambungan).
5. metode pelaksanaan
persiapan
periksa kondisi dinding atau pintu tempat pemasangan.
pastikan permukaan bersih, rata, dan bebas debu/minyak.
sesuaikan tinggi pemasangan ±180 cm dari lantai untuk visibilitas optimal.
pemasangan papan akrilik
tandai posisi pemasangan dengan waterpass.
jika menggunakan double tape foam: tempelkan merata di belakang papan, lalu tekan kuat.
jika menggunakan baut/sekrup: lubangi dinding, pasang fischer, lalu sekrup papan dengan
rapi.
finishing
bersihkan permukaan akrilik dari sidik jari atau sisa perekat.
cek ulang kekokohan dan kerapian posisi papan.
3.3. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. PASAL 1 PAS. STOP KONTAK TUNGGAL TANAM KUALITAS BAIK
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan stop kontak tunggal tanam
berkualitas baik pada lokasi yang telah ditentukan, termasuk uji fungsi dan koneksi dengan
sistem kelistrikan bangunan sesuai standar keselamatan.
2. tujuan pekerjaan
menyediakan fasilitas kelistrikan berupa stop kontak tanam dengan pemasangan yang rapi,
aman, dan berfungsi maksimal sebagai titik sumber daya listrik untuk peralatan elektronik
di dalam bangunan.
3. material dan spesifikasi
jenis:
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
stop kontak tunggal tanam, tegangan kerja 220v, 50hz.
tipe dua lubang (2 pin + grounding) atau sesuai sistem kelistrikan yang berlaku.
spesifikasi material:
material plastik urea atau polycarbonate tahan panas dan api.
dudukan logam (plat penahan) anti karat.
terminal kuningan penuh, penjepit kabel kuat.
finishing rapi dan tidak mudah berubah warna.
kualitas:
setara philips, broco, panasonic, schneider, atau merek dengan mutu minimal sni/iso.
sertifikasi:
sni atau iec (international electrotechnical commission).
4. peralatan kerja
obeng (+ dan –), tang kombinasi, tespen.
bor beton (untuk dinding bata/plesteran).
cutter kabel, isolasi listrik, multimeter.
5. metode pelaksanaan
persiapan
pastikan instalasi kabel dan conduit telah disiapkan sesuai gambar kerja.
matikan aliran listrik sebelum pengerjaan.
pemasangan stop kontak
pasang dudukan stop kontak (dalam box tanam) pada dinding/plesteran.
hubungkan kabel fase, netral, dan grounding sesuai standar warna dan terminal.
kencangkan sambungan dengan sekrup terminal (pastikan kuat dan tidak longgar).
pasang penutup stop kontak dan rapikan sekrup cover.
pengujian dan finishing
aktifkan listrik, uji tegangan dengan multimeter atau tespen.
coba colokan perangkat ringan untuk memastikan fungsi normal.
pastikan tidak ada percikan, suara dengung, atau panas berlebih.
B. PASAL 2 PAS. SAKELAR TUNGGAL TANAM KUALITAS BAIK
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan sakelar tunggal tanam berkualitas
baik pada dinding, untuk mengendalikan titik lampu atau peralatan listrik, termasuk
pengujian fungsi dan keselamatan sesuai standar instalasi listrik.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
2. tujuan pekerjaan
menyediakan sistem kontrol kelistrikan berupa sakelar tunggal tanam dengan instalasi
yang rapi, aman, dan fungsional, sebagai pengendali utama beban listrik (lampu, kipas, dll)
dalam ruangan.
3. material dan spesifikasi
jenis:
sakelar tunggal tanam (1 gang) tipe on/off.
tegangan kerja: 220v ac / 50hz.
arus nominal: min. 10 ampere.
spesifikasi material:
bahan body: polycarbonate/abs tahan panas dan api.
terminal dalam: kuningan penuh, tahan korosi dan tahan panas.
finishing: putih doff, putih mengkilap, atau sesuai desain interior.
kualitas:
setara merek philips, panasonic, broco, schneider, atau setara kualitas sni/iso.
standar & sertifikasi:
memenuhi standar sni dan/atau iec 60669.
4. peralatan kerja
obeng (+/−), tespen, tang kombinasi, cutter kabel.
bor (untuk dinding plester/beton), isolasi listrik.
multimeter (untuk pengujian).
metode pelaksanaan
persiapan
pastikan jalur kabel dan box tanam telah disiapkan sesuai gambar kerja.
matikan arus listrik dari panel mcb sebelum memulai pekerjaan.
pemasangan sakelar
sambungkan kabel fasa (fase) ke terminal sakelar dengan pengencangan yang baik.
pasang sakelar ke dudukan box tanam, kemudian tutup dengan cover plate.
pastikan pemasangan rata dan lurus terhadap bidang dinding.
pengujian dan finishing
hidupkan mcb, lalu uji sakelar dengan menyalakan dan mematikan lampu.
periksa suhu terminal, pastikan tidak terjadi pemanasan berlebih.
pastikan cover terpasang kuat, tidak bergoyang.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
C. PASAL 3 PAS. SAKELAR GANDA TANAM (DUA SAKELAR) KUALITAS BAIK
1. lingkup pekerjaan
pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan sakelar ganda tanam (dua tombol
dalam satu panel) untuk mengendalikan dua titik lampu atau beban listrik lainnya, termasuk
pengujian fungsi dan koneksi kelistrikan sesuai standar nasional.
2. tujuan pekerjaan
menyediakan sistem pengendali listrik dua beban (lampu/kipas) dari satu titik sakelar yang
rapi, fungsional, dan aman, dengan hasil akhir estetis sesuai desain interior ruangan.
3. material dan spesifikasi
jenis:
sakelar ganda tanam (2 gang) tipe on/off.
tegangan kerja: 220 v / 50 hz.
kapasitas arus: ≥ 10 ampere per tombol.
spesifikasi material:
body terbuat dari polycarbonate tahan panas dan api.
terminal dalam: kuningan penuh, penjepit kuat.
pelat penutup (cover plate) finishing doff/matte atau glossy, warna netral (putih/abu/sesuai
desain).
kualitas dan merek:
setara merek philips, panasonic, schneider, broco, atau setara mutu sni/iec.
sertifikasi:
harus memenuhi sni dan/atau iec 60669.
4. peralatan kerja
obeng, tespen, tang kombinasi.
bor dinding (jika box tanam belum tersedia).
cutter kabel, isolasi listrik.
multimeter (untuk uji tegangan dan koneksi).
5. metode pelaksanaan
persiapan
pastikan lokasi box tanam dan jalur kabel sudah tersedia sesuai gambar kerja.
putuskan arus listrik dari panel sebelum pemasangan.
pemasangan sakelar ganda
sambungkan kabel fasa (input) dan kabel output ke dua beban secara tepat sesuai fungsi
tombol.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
pastikan koneksi kencang dan rapi.
pasang sakelar ke dalam box tanam, sejajarkan posisi, lalu pasang cover plate.
pengujian fungsi
nyalakan kembali arus listrik.
uji masing-masing tombol menghidupkan beban yang tepat.
pastikan tidak ada loncatan listrik (percikan) dan tombol tidak keras/macet.
D. PASAL 4 PEKERJAAN PASANG LAMPU LED TANAM 12 WATT KUALITAS BAIK
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan lampu led tanam (downlight)
berdaya 12 watt termasuk pemotongan plafon, penyambungan kabel, pengujian fungsi,
dan finishing pemasangan secara rapi dan aman.
2. Tujuan pekerjaan
Memberikan pencahayaan ruangan secara efisien, hemat energi, dan estetis
menggunakan lampu led tanam kualitas baik, dengan hasil pemasangan yang rata dan
sesuai standar instalasi listrik.
3. Material dan spesifikasi
Jenis lampu:
Led downlight tanam, kapasitas 12 watt.
Tegangan kerja: ac 220v / 50–60 hz.
Lumen output: minimal 900–1100 lumen.
Suhu warna: cool white (6000k) atau warm white (3000k) sesuai desain.
Daya tahan: ≥ 25.000 jam.
Spesifikasi fisik:
Diameter cut-out: ± 10–12 cm (tergantung merek).
Bahan: body dari aluminium alloy atau abs tahan panas.
Dilengkapi driver internal (non-flicker preferred).
Kualitas & merek:
Setara merek philips, panasonic, osram, bardi, atau merek lain yang setara dengan sni/iec.
4. Peralatan kerja
Cutter plafon, hole saw, atau gergaji plafon.
Obeng, tang kombinasi, cutter kabel, tespen.
Isolasi listrik, bor tangan, meteran, dan waterpass kecil.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
5. Metode pelaksanaan
Persiapan
Pastikan lokasi titik lampu sesuai gambar kerja/denah.
Listrik dimatikan dari panel utama (pastikan kondisi aman).
Pemotongan plafon
Ukur dan tandai titik tengah lampu.
Lubangi plafon dengan diameter sesuai ukuran lampu (gunakan hole saw/cutter).
Pemasangan lampu
Hubungkan kabel fasa dan netral dari instalasi ke driver led.
Gunakan konektor/isolasi listrik sesuai standar.
Masukkan lampu ke dalam plafon dan kunci menggunakan pengait/spring clip.
Pengujian
Nyalakan listrik, uji lampu menyala normal tanpa flicker.
Periksa kekokohan dudukan lampu dan posisi rata dengan permukaan plafon.
Finishing
Bersihkan area sekitar lampu dari debu pemotongan.
Pastikan tidak ada celah atau goyangan.
E. PASAL 5 KABEL NYM/NYY 3 X 2.5, MM
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, penarikan, dan pemasangan kabel listrik nym atau
nyy 3 x 2,5 mm² sebagai jalur distribusi daya listrik dari sumber ke titik beban (lampu,
sakelar, stop kontak, dll), termasuk penyambungan ke panel mcb dan peralatan akhir.
2. Tujuan pekerjaan
Memberikan sarana distribusi tenaga listrik yang aman, efisien, dan memenuhi standar
instalasi kelistrikan bangunan dengan menggunakan kabel berinti 3 dan luas penampang
2,5 mm², untuk penggunaan daya ringan–menengah.
3. Material dan spesifikasi
Jenis kabel:
Nym (non-grounded, indoor use) atau nyy (grounded, outdoor use)
Jumlah inti: 3 inti (fase, netral, grounding)
Luas penampang inti: 2,5 mm² (tembaga)
Tegangan kerja: 300/500v (nym) atau 0.6/1 kv (nyy)
Isolasi luar: pvc tahan panas dan api
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
Standar: sni, spln, atau iec 60227/iec 60502-1
Rekomendasi merek:
Supreme, eterna, kabelindo, jembo, extrana, atau yang setara berlabel sni.
4. Peralatan kerja
Tang potong, tang kupas kabel
Obeng, bor, fish tape (penarik kabel)
Isolasi listrik standar sni
Alat penguji: tespen dan multimeter
5. Metode pelaksanaan
Persiapan
Periksa jalur pemasangan sesuai gambar kerja dan pastikan pipa conduit telah tersedia.
Matikan listrik dari panel utama sebelum pengerjaan.
Penarikan kabel
Tarik kabel melalui pipa conduit pvc atau pipa besi sesuai rute.
Gunakan fish tape untuk membantu menarik kabel dengan aman.
Pastikan kabel tidak tertarik terlalu keras (menghindari kerusakan inti).
Penyambungan kabel
Potong ujung kabel, kupas isolasi ±10–12 mm.
Sambungkan dengan terminal mcb atau beban (stop kontak/lampu).
Gunakan konektor atau isolasi kabel sesuai standar.
Penomoran dan pewarnaan kabel sesuai konvensi (l, n, pe).
D. Pengujian
Setelah tersambung, uji kontinuitas kabel dengan multimeter.
Lakukan pengujian fungsi beban setelah arus dinyalakan.
F. PASAL 6 PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA LISTRIK (CONDUIT)
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan pipa pelindung kabel listrik (conduit),
baik di dalam dinding, plafon, lantai maupun di atas permukaan (exposed), untuk sistem
instalasi listrik pada bangunan.
2. Tujuan pekerjaan
Melindungi kabel listrik dari kerusakan mekanis, gangguan cuaca, air, dan gangguan luar
lainnya, serta menjaga kerapian dan keamanan instalasi sistem kelistrikan sesuai standar
sni/puil (peraturan umum instalasi listrik).
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
3. Material dan spesifikasi
Jenis pipa listrik:
Pipa pvc (rigid atau lentur), minimal kelas medium (sni 06-0164-1987).
Diameter umum: ø 16 mm / 20 mm / 25 mm, sesuai kebutuhan.
Warna: abu-abu muda atau putih (tergantung jenis dan pabrik).
Tahan panas, tidak mudah patah, tidak mudah terbakar.
Fitting & aksesori:
Siku, t-connector, coupling, clamp, dan flexible conduit (jika diperlukan).
Box sambungan (junction box), box tanam, elbow.
Kualitas & merek rekomendasi:
Setara trilliun, clipsal, broco, panasonic, atau produk berstandar sni/iec.
4. Peralatan kerja
Gergaji besi, lem pvc, meteran, waterpass.
Bor, palu, tang, dan obeng.
Kabel penarik (fish tape), alat pelindung diri (apd).
5. Metode pelaksanaan
Persiapan
Periksa dan tandai jalur pemasangan berdasarkan gambar kerja.
Pastikan struktur dinding/plafon sudah tersedia sebelum pemasangan.
Pemotongan dan penyambungan pipa
Potong pipa dengan ukuran sesuai kebutuhan.
Bersihkan ujung, lalu sambung menggunakan lem pvc khusus pipa listrik.
Gunakan fitting (elbow, t, socket) sesuai bentuk jalur.
Pemasangan ke struktur
Pasang pipa pada dinding, lantai, atau plafon menggunakan clamp tiap 60–100 cm.
Pipa tidak boleh menggantung atau kendur.
Jalur tikungan harus landai, hindari tekukan tajam.
D. Pemeriksaan dan pengujian jalur
Setelah seluruh jalur terpasang, tarik fish tape untuk memastikan kelolosan kabel.
Periksa sambungan agar tidak longgar dan tidak ada yang terbuka.
G. PASAL 7 PEKERJAAN PEMASANGAN T-DOS
1. Lingkup pekerjaan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan t-dos (t-dus / kotak sambungan
listrik) sebagai titik percabangan atau penggabungan kabel dalam sistem instalasi listrik,
baik pada plafon, dinding, maupun lantai, sesuai dengan gambar kerja dan standar
keselamatan.
2. Tujuan pekerjaan
Menyediakan titik sambungan kabel yang aman, rapi, dan terlindung, serta memudahkan
perawatan atau modifikasi jalur listrik tanpa membongkar seluruh instalasi.
3. Material dan spesifikasi
Jenis material:
T-dos / t-box / junction box berbentuk bulat atau persegi.
Ukuran umum: ø 3 inch / 4 inch atau sesuai kebutuhan.
Bahan: plastik pvc tahan panas dan api, atau logam anti-karat (untuk area tertentu).
Dilengkapi dengan tutup pengunci dan lubang masuk pipa (knock-out holes).
Kualitas dan merek:
Setara merek broco, clipsal, panasonic, trilliun, atau produk berstandar sni/iec.
4. Peralatan kerja
Obeng, tang, bor tangan.
Cutter kabel, fish tape (penarik kabel).
Isolasi listrik, gergaji pipa, meteran.
Lem pvc dan fitting pendukung.
5. Metode pelaksanaan
Persiapan
Tentukan lokasi t-dos berdasarkan gambar kerja (titik percabangan atau sambungan).
Pastikan jalur pipa listrik menuju titik tersebut telah tersedia.
Pemasangan t-dos
Pasang t-dos ke struktur dinding atau plafon menggunakan sekrup atau clamp penahan.
Sambungkan pipa listrik ke lubang knock-out dan kunci dengan lem/fitting.
Tarik kabel masuk ke dalam t-dos menggunakan fish tape.
Lakukan penyambungan kabel di dalam t-dos sesuai kode warna (fase, netral, grounding).
Tutup t-dos dengan rapat menggunakan tutup aslinya.
Pengujian dan finishing
Uji koneksi kabel menggunakan multimeter untuk memastikan kontinuitas.
Pastikan tidak ada kabel longgar atau terjepit.
Rapi dan bersih dari sisa isolasi atau kabel sisa.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
BAB – IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN
4.1. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI adalah sebagaimana diuraikan
pada tabel berikut ini:
Jumlah
No. Jenis Alat Kapasitas
1 Set
1. Peralatan Tukang Campur
4.2. PERALATAN UTAMA YANG DIKOMPETISIKAN
Adapun jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemelihan/tender adalah sebagai berikut:
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 3-4 M3 1 Unit
2. Ganeratot Set 5 Kva 1 Unit
3. Profil Tank 1200 Liter 1 Unit
4.3. KETENTUAN PERALATAN KONSTRUKSI
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1 paling lambat sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik operasi;
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 kedalam Lembar Data Pemilihan sebagai
bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu pada Pasal 28
ayat (12) Bab III Instuksi Kepada Peserta (IKP) Modul Dokumen Pemilihan Pekerjaan
Konstruksi;
8. Untuk pelatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
kualifikasi meunjukkan bukti sewa yang sah.
4.4. RENCANA KESELAMATAN KERJA
Adapun jenis potensi kecelakaan kerja sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Atap Terjatuh dari ketinggian
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
BAB – V
SPESIFIKASI JABATAN KONSTR
5.1. PERSONEL / TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN
Personel atau tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan REHABILITASI BERAT
RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI Kecamatan Morotai adalah sebagai berikut:
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman
No. Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan (Tahun)
1. Pelaksana 2 Tahun Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Manajer Lapangan Pelaksana lapangan jenjang
5
2. Petugas K3 Konstruksi 1 Tahun Memiliki Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi atau petugas keselamatan dan
Kesehatan kerja (K3) konstruksi
5.2. KETENTUAN SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
1. Personil Manajerial diisyaratkan pada pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan
teknis pada Lembaran Data Pemilihan;
2. Tata cara evaluasi personel manajerial berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021;
3. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
4. Setiap kegiatan/pelaksanaan pekerjaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran, dan sebagainya harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tnaga ahli terkait;
5. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi diatas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
6. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi dari pengguna jasa;
7. Sertifikat Kompetensi Kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
penunjukan penyedia;
8. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
BAB – VII
TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
7.1. TATA CARA PENGUKURAN
Pada tahap awal kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK
Pasal 25.1 s/d 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi umum
Kementerian Pekerjaan Umum.
7.2. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN
Pembayaran terdiri dari pembayaran Uang Muka dan pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly
Certificate / MC), adapun tatacara pengajuan pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka
Pembayaran Uang Muka dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setekah SPMK
keluar, dan pembayaran Uang Muka sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) Tatacara pengajuan pembayaran
sebagai berikut:
Pengajuan Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) dilaksanakan
secara simultan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Data pendukung Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) yang diajukan oleh
penyedia jasakan diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh Direksi
Lapangan, serta diketahui oleh PPK;
Selanjutnya permohonan Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) tersebut
disampaikan kepada PPK, setelah ditandatangani PPK dan mendapat
persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan;
Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan REHABILITASI BERAT RUANG KELAS SD 7 PULAU MOROTAI
7.3. DATA PENDUKUNG PEMBAYARAN
Adapun data pendukung yang harus disiapkan untuk pengajuan pembayaran Uang Muka
maupun pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) adalah sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka
Dokumen Kontrak
Jaminan Uang Muka;
Jaminan Pelaksanaan;
Daftar Rincian Penggunaan Uang Muka
NPWP
Rekening Koran; dan
Faktur.
Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC)
Backup Quantity;
Backup Quality;
Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Morotai Selatan, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
THANTHAWI GORAAHE,S.T.
Nip. 19780727201903007