| 0817365497942000 | Rp 494,951,605 | |
| 0429373434942000 | - | |
| 0031381288943000 | - | |
| 0030331631942000 | - | |
| 0752355081942000 | - | |
| 0024018426942000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN
PAKET 04. PEMBANGUNAN GUDANG
CADANGAN PANGAN KABUPATEN PULAU
MOROTAI
2023
Page 1
URAIAN PEKERJAAN
Pembangunan Gudang Cadangan Pangan Kabupaten Pulau Morotai
1. LATAR Ketahanan pangan sangat penting bagi pembangunan suatu bangsa, karena
BELAKANG sebagai pemenuhan hak azasi bagi manusia di bidang pangan, salah satu pilar
dalam ketahanan nasional, dan eksistensi kedaulatan bangsa. Terkait dengan itu,
maka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pangan telah merumuskan
antara lain: (1) Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, halal, merata, dan terjangkau; serta (2) ketahanan pangan
merupakan tanggung jawab Bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pengembangan Cadangan Pangan Nasional merupakan suatu upaya strategis
untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi masalah
pangan seperti kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga pangan dan
atau keadaan darurat. Hal ini sejalan dengan salah satu implementasi program
pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sub
sistem ketahanan pangan yaitu upaya peningkatan pemantapan ketersediaan dan
keterjangkauan pangan.
Selanjutnya pada pasal 33 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
disebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya
dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat. Sementara itu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan
Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Oleh karena itu permerintah
melaluli Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara ingin membuat Bangunan Gudang
Cadangan Pangan guna menampung semua kebutuahn pangan masyarakat.
2. MAKSUD DAN Untuk memperlancar proses penyimpanan pangan masyarkat
TUJUAN
3. SASARAN Tersedianya tempat penyimpanan pangan
4. FUNGSI Sebagai tempat untuk kegiatan penyimpanan cadangan pangan masyarakat
a. Nama Organisasi :
5. NAMA
- Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara
ORGANISASI
b. Pejabat Pembuat Komitmen:
PENGADAAN
- Dheni Tjan, SH, M.Si
BARANG
a. Sumber Dana :
6. SUMBER DANA
Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Provinsi maluku Utara TA.
2023
b. Total Pagu Anggaran adalah: Rp. 500.000.000,-
Page 2
7. RUANG • Pekerjaan Pendahuluan
LINGKUP • Pekerjaan Tanah Dan Pasir
KEGIATAN • Pekerjaan Struktur Beton
• Pekerjaan Pasangan Pondasi,batu bata,plesteran dan acian
• Pekerjaan Lantai
• Pekerjaan Kusen kayu dan Asesoris Pintu Dan Jendela
• Pekerjaan Atap Dan Plafond
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan Lain-lain
8. JADWAL DAN A. Jadwal Pelaksanaan
JANGKA
WAKTU Tahapan Bulan
PELAKSANAAN
1 2 3 4
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah dan pondasi
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Jalan Akses Masuk Gudang
(Jalan Beton)
B. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini 120 (seratus duapuluh) hari kalender,
terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian atau kontrak
Page 3
9. TATA CARA a. Pengukuran dan pembayaran mengacu kepada harga satuan/lumpsum yang
PENGUKURAN ada dalam kontrak
DAN b. Cara pembayaran sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak
PEMBAYARAN (SSUK)
Page 4