PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kawasan Perkantoran, Desa Muhajirin Baru
MOROTAI SELATAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEMELIHARAAN MESJID RAYA
Pengguna Anggaran : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab.Pulau Morotai
Nama Pekerjaan : PEMELIHARAAN MESJID RAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN MESJID RAYA
1. LATAR BELAKANG
Bahwa bangunan Mesjid Agung merupakan salah satu asset negara yang mempunyai nilai
strategis sebagai tempat berlangsungnya proses Peribadatan umum yang diatur dan
dikelola agar fungsional, andal, efektif, efesien, dan diselenggarakan secara tertib
Bangunan masjid Agung (Pemeliharaan Mesjid Agung) sebagai salah satu asset negara
harus merupakan tempat yang representive untuk beribadah, baik dari segi kualitas
bangunan yang aman untuk dipakai, sarana dan prasarana lingkungan yang mendukung
Peribadatan dan Keagamaan yang kondusif.
Masjid Agung Baiturrahman menjadi sentral kegiatan umat islam di Morotai. Tak hanya
berfungsi sebagai tempat shalat, masjid ini memiliki berbagai fungsi lain yakni sebagai
tempat pengajian, perhelatan acara besar keagamaan seperti maulid Nabi Muhammad
SAW, peringatan 1 Muharram, dan menjadi salah satu destinasi wisata religi di Morotai
yang sering dikunjungi oleh Wisatawan.
Pekerjaan Pemeliharaan Mesjid Raya Bahwa dalam pelaksanaan harus berdasarkan pada
azaz dan prinsip :
Kemanfaatan, keselamatan keseimbangan serta keserasian/keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungan.
Hemat tidak berlebihan, efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan
ketentuan teknis.
Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program dan tugas pokok dan fungsi
pengguna.
Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
mempertimbangkan potensi nasional
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara umum pekerjaaan Pemeliharaan Mesjid Raya Tahun 2024 ini mempunyai maksud
dan tujuan :
Pekerjaaan Pemeliharaan Mesjid Raya dapat diselenggarakan sesuai dengan
fungsinya. Memenuhi persyaratan keselamatan. Kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan serta efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras
dengan lingkungannya.
Penyelengaraan pekerjaan Pemeliharaan Mesjid Raya dapat berjalan dengan
tertib, efektif dan efesien.
3. SASARAN
Sasaran yang dicapai penyedia jasa konstruksi adalah pekerjaan Pemeliharaan Mesjid
Raya, sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Melakukan pekerjaan Pemeliharaan Mesjid Raya baik mengenai kuantitas
maupun ketepatan waktu, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran,
mutu, dan waktu.
Membantu kelancaran pelaksanaan, dalam pengaturan rencana waktu material dan
tenaga kerja.
Mengkoordinasikan rapat-rapat lapangan secara periodik maupun rapat evaluasi.
Membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan baik teknis
maupun administrasi
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama dan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Mesjid Raya:
a. K/L/D/I :
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
b. Satker/SKPD :
Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kab. Pulau Morotai.
c. PA :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kab. Pulau Morotai.
d. Pejabat Pembuat Komitmen :
NAMA : DARHOT TUA SIREGAR, ST
NIP : 19851111 201101 1 004
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana:
DPA Pemeliharaan Mesjid Raya Tahun Anggaran 2024
b. Total Nilai Pagu :
Rp. 750.000.000,- Terbilang: Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah
c. Total Nilai HPS:
Rp. 750.000.000,- Terbilang: “Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah”
6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan Pemeliharaan Mesjid Raya berada dalam lingkup
masyarakat umum;
b. Lokasi Pemeliharaan Mesjid Raya di Desa Daruba – Kecamatan Morotai Selatan.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
kalender, terhitung sejak Penanda tanganan Kontrak, dengan masa Pemeliharaan 90
(Sembilan Puluh) Hari Kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama
pekerjaan.
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dari pekerjaan Pemeliharaan Mesjid Raya Tahun 2024 adalah fisik
bangunan sesuai dengan gambar rencana (addendum jika ada) Mutu dan kualitas.
9. STANDAR TEKNIS
Peraturan perundangan
Standar nasional indonesia (SNI)
Melaksanakan pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan, yakni
kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan.
Melaksanakan dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat, agar batas waktu
serta kondisi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak dipenuhi.
Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada pengelola proyek untuk disarankan
kepada pimpinan kegiatan.
10. JADWAL TAHAPAN PEKERJAAN
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, pelaksana pekerjaan harus mengadakan
konsultansi terlebih dahulu dengan kuasa penguna anggaran / pejabat pembuat
komitmen / pejabat pengadaan jasa dan konsultan pengawas yang ditunjuk, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai pekerjaan yang akan ditangani.
Penyedia harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai lokasi yang
akan dikerjakan, sehingga dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan.
Pemeliharaan pekerjaan.
11. PRODUK DALAM NEGERI
Semua Kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah negara kesatuan
republik indonesia kecuali ditetapkan lain, dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
12. PERSYARATAN KUALIFIKASI PESERTA LELANG
Penyedia wajib memiliki:
Penyedia jasa harus menyediakan tenaga teknik serta memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, antara lain.
a. Personil
Dalam pelaksanan pekerjaan,penyedia jasa didukung oleh tenaga teknis yang
memiliki kompotensi dibidangnya masing-masing. Tenaga Teknis yang harus
dipersiapan penyedia jasa antara lain.
Pelaksana, 1 (satu) Orang Berpendidikan SMK atau D3 atau S1, dan
mempunyai Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Pelaksana Bangunan
Gedung (TA 022), dan pengalaman dalam mengawasi pekerjaan sejenisnya,
dengan pengalaman profesional 2 (Dua) tahun di bidangnya.
Petugas K3, 1 (satu) Orang Berpendidikan SMK atau D3 atau S1,
mempunyai Sertifikat Petugas K3 Konstruksi dengan pengalaman
profesional 2 (Dua) tahun di bidangnya.
b. Peralatan
Penyedia jasa harus menyediakan beberapa peralatan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan dengan antara lain:
1 Unit Dump Truk
2 Unit Torch Machine
2 Unit Tabung Gas LPG 25 Kg
c. Dokumen RKK Konstruksi
RKK Konstruksi wajib mencakup :
1. Elemen SMK3 Konstruksi meliputi:
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam K3 Konstruksi;
b. Perencanaan K3 Konstruksi: uraian pekerjaan, manajemen resiko dan
rencana 8 tindakan berikut penjelasannya atas risiko, sasaran khusus dan
program khusus;
c. Dukungan K3 Konstruksi;
d. Operasi K3 Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja K3 Konstruksi.
2. Identifikasi Risiko :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
1 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN Terjadi Luka pada akibat Material Atau
PENDAHULUAN Perlatan (Luka Ringan)
Jatuh dari Ketinggian (Luka Berat)
2 PEKERJAAN PERBAIKAN Terjadi Iritasi dan Luka bakar Pada Organ
PELAPISAN ATAP BETON tubuh (Luka Ringan)
Jatuh dari ketinggian (Luka Berat)
1. Akta Autentik Pendirian dan/atau Perubahan terakhir yang telah didaftarkan di
Kementerian Hukum dan HAM R.I;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 41019 Yang Masih Berlaku;
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Sipil Pengolahan Air Bersih (BG009) KBLI 2020;
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
5. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak (KSWP) Validdan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun pajak 2022;
6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan : SKP = 5 - P, dimana P
adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi
Usaha Kecil);
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun, yang dibuktikan dengan melampirkan bukti Dokumen Kontrak dan Berita
Acara Provisional Hand Over (PHO);
8. Surat Pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila Tender Gagal/Dibatalkan/terjadi
kondisi Force Majeure, pekerjaan tidak dapatdilaksanakan diakibatkan anggaran di
dalam DPA tidak tersedia atau dibatalkan,terdapat permasalahan lahan, atau terdapat
permasalahan perizinan;
9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
13. INFORMASI LELANG
1. Nama Paket Pekerjaan
Pemeliharaan Mesjid Raya
2. Satuan Kerja
Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Morotai
3. Kategori
Pekerjaan Jasa Konstruksi
4. Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur Metode Dokumen
Satu File
5. Metode Evaluasi
Sistem Harga Terendah gabungan Kontrak Lumpsum dan harga satuan
6. Metode Kualifikasi
Pasca kualifikasi
7. Kualifikasi Usaha
Kecil
Morotai Selatan, Februari 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN PULAU MOROTAI
DARHOT TUA SIREGAR, ST
Nip. 19851111 201101 1 004