| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033427659942000 | Rp 4,330,747,262 | - | |
| 0624538971942000 | Rp 3,906,356,545 | 1. Kualifikasi Pengalaman Pekerjaan CV. RANDY KARYA UTAMA tidak memenuhi syarat kualifikasi dimana untuk usaha Kecil Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) 2. Pada saat menghadiri Klarifikasi CV. RANDY KARYA UTAMA untuk Peralatan utama yang disewa yaitu 3 Unit dump Truck tidak membawa bukti asli kepemilikan berupa STNK atau BPKB sedangkan Kuasa Direktur hanya menunjukan bukti melalui Handphone. 3. Rencana Keselamatan Konstruksi CV. RANDY KARYA UTAMA pada Tabel B1 Identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0824422463942000 | - | - | |
| 0700098643942000 | - | - | |
| 0019045806942000 | - | - | |
CV Azalia Kieraha Mandiri | 03*4**6****42**0 | - | - |
| 0656993169942000 | - | - | |
Wato Wato Indah Perkasa | 08*0**0****43**0 | - | - |
| 0413128018924000 | - | - | |
| 0864158472942000 | - | - | |
| 0722085784942000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN JALAN
RUAS FALABISAHAYA - AUPONHIA
PPK BIDANG BINA MARGA VI
SKPD DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
DIVISI I. UMUM
SEKSI 1.1. RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1. CAKUPAN PEKERJAAN
1). Cakupan pekerjaan dari Kontrak ini meliputi pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau jembatan
(termasuk pekerjaan pendukungnya), pada ruas jalan dan/atau jembatan tertentu. Pekerjaan-
pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dibagi tiga kelompok, Pekerjaan “Utama”,
Pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor”, dan Pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”
2). Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai sejak tanggal mulai kerja sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan Sementara (Provisional Hand Over). Kegiatan-kegiatan ini meliputi pekerjaan
yang bersifat untuk mencegah setiap kerusakan jalan dan/atau jembatan lebih lanjut namun
tidak dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi jalan dan/atau jembatan ke kondisi semula
atau ke kondisi yang lebih baik dari semula.
3). Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai paling lambat 30 hari sejak tanggal mulai kerja
dan dalam periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan jembatan
minor yang ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normal
untuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya.
4). Pekerjaan Utama akan diterapkan pada ruas jalan termasuk pekerjaan jembatan minor yang
pengembalian kondisinya telah selesai dan dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi jalan
termasuk jembatan minor ke kondisi yang lebih baik daripada sebelumnya. Pekerjaan Utama
juga diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian jembatan
lama. Pekerjaan semacam ini umumnya memperbaiki kerataan maupun bentuk permukaan
jalan dan/atau meningkatkan proyeksi umur struktur perkerasan pada ruas jalan tersebut.
5). Cakupan Kontrak ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan survei la-pangan yang
cukup detil selama periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat melaksanakan revisi minor
dan menyelesaikan detil pelaksanaan pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1.1.3 dari Spesifikasi ini.
6). Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki cacat
mutu untuk cakupan kelompok Pekerjaan “Utama” dan “Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan
Minor” yang terkait dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam pekerjaan utama dalam
Periode Pemeliharaan dan harus dapat diselesaikan sebelum tanggal berakhirnya Masa
Pemeliharaan sebagaimana ditentukan dari Syarat-Syarat Kontrak.
1.1.2. KLASIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
1). Umum
Dalam cakupan pekerjaan dari Kontrak ini, tiga kelompok pekerjaan yang berbeda yaitu
pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi dan minor, dan pekerjaan pemeliharan rutin,
dapat terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, salah satu atau semua klasifikasi pekerjaan yang
terdaftar di bawah ini.
2). Pekerjaan Utama
a. Pelapisan Struktural
i). Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
ii). Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk rekonstruksi ruas jalan
terdiri dari Lapisan Pondasi dan diikuti dengan salah satu jenis pelapisan
permukaan yang disebutkan di atas.
b. Pelapisan Non Struktural
i). Overlay dengan lapisan beraspal, seperti Latasir, HRS-WC, AC-WC, Latasbusir atau
Campuran Dingin untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama
yang stabil dengan atau tanpa lapis perata.
c. Pelaburan Non Struktural
i). Pelaburan memakai BURTU atau BURDA pada perkerasan jalan lama dengan lalu lintas
rendah, dimana permukaan perkerasan tersebut cukup rata dan mempunyai punggung
jalan (camber) yang memenuhi.
d. Pengerikilan Kembali Jalan Tanpa Berpenutup Aspal
i). Pengerikilan kembali untuk mengganti kerikil yang hilang oleh lalu lintas dan
meningkatkan kekuatan struktur perkerasan kerikil yang ada pada ruas jalan yang lemah.
e. Penambahan / Rekonstruksi Bahu Jalan Sepanjang Jalan Berpenutup Aspal
i). Bahu jalan berpenutup.
ii). Bahu jalan tanpa penutup.
f. Penambahan atau Rekonstruksi Bangunan Pelengkap
i). Selokan tanah.
ii). Selokan dan drainase yang dilapisi.
iii). Gorong-gorong.
iv). Pekerjaan galian dan timbunan.
v). Peninggian elevasi tanah dasar.
vi). Pekerjaan struktur lainnya.
vii). Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dan bronjong.
viii). Re-alinyemen horisontal minor.
g. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan Lama
i). Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya.
ii). Pekerjaan bangunan bawah, seperti abutment dan pier jembatan.
iii). Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan
atau baja.
3). Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Minor
a. Pengembalian Kondisi Perkerasan
i). Penambalan perkerasan yang berlubang-lubang atau rusak berat.
ii). Penutupan lubang-lubang besar pada perkerasan berpenutup aspal.
iii). Perbaikan tepi perkerasan berpenutup aspal.
iv). Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retak - retak.
v). Pekerjaan perataan setempat baik pada jalan dengan atau tanpa penutup aspal untuk
mengisi bagian yang ambles.
vi). Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk menghi-langkan
ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk permukaan semula.
b. Pengembalian Kondisi Bahu Jalan
i). Pengembalian kondisi bahu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat.
ii). Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan yang telah selesai
dikerjakan sehingga mencapai ketinggian yang benar.
c. Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan, Galian dan Penghijauan
i). Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa pelapisan (unlined)
yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar kemampuan
operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula akan
diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan 2) f) di atas.
ii). Perbaikan pada saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong termasuk
rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang rusak akan diklasifikasikan sebagai
pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan 2) f) di atas.
iii). Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang diperlukan untuk membentuk ulang
dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, dimana timbunan atau galian
tersebut yang mengalami kelongsoran atau erosi.
iv). Stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos.
v). Penanaman semak atau pohon baru sebagai pengganti tanaman lama yang ditebang
untuk pelebaran jalan atau untuk tujuan lainnya.
d. Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas
i). Pengecatan Marka Jalan.
ii). Penyediaan dan pemasangan Rambu Jalan, Patok Pengarah, dan Patok Kilometer.
iii). Penyediaan dan pemasangan Rel Pengaman.
iv). Penyediaan dan pemasangan Paku Jalan dan Mata Kucing.
v). Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar.
vi). Penyediaan dan pemasangan lampu Pengatur Lalu Lintas dan lampu Penerangan
Jalan.
e. Pengembalian Kondisi Jembatan
Perbaikan terbatas atau penggantian bagian-bagian dari struktur atas jembatan yang
menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural atau non-struktural. Perbaikan dapat
dilakukan terhadap struktur jembatan beton, baja atau kayu.
4). Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
a. Perkerasan Lama
i). Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan perkerasan
berpenutup, dimana luas lokasi yang retak kurang dari 10 % terhadap luas total
perkerasan.
ii). Perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal
untuk mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations).
b. Bahu Jalan Lama
i). Penambalan lubang pada bahu jalan lama tanpa penutup.
ii). Penambalan lubang dan pelaburan retak pada bahu jalan lama berpenutup.
c. Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan
i). Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran yang
ada.
ii). Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang ada setelah hujan lebat.
iii). Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada
galian, timbunan, lereng, dan berm.
d. Perlengkapan Jalan
i). Pengecatan ulang semua rambu jalan, patok tanda dan lainnya yang tidak terbaca.
ii). Pembersihan rutin terhadap semua perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas.
iii). Perbaikan minor terhadap masing-masing jenis perlengkapan jalan.
e. Jembatan
i). Pemeriksaan dan pembersihan rutin pada semua komponen struktur jembatan.
ii). Pemeriksaan dan pembersihan rutin kotoran dari semua saluran air dimana
penggerusan terhadap timbunan atau pondasi jembatan dapat terjadi jika tidak
dibersihkan.
iii). Pemeriksaan dan pembersihan rutin semua kotoran dan sampah dari lubang-
lubang drainase lantai jembatan dan pipa-pipa saluran.
1.1.3. KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)
1). Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar Rencana untuk
dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap
kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan
ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi minor Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan setelah revisi
minor terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data
survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian dari cakupan perkerjaan
dalam Kontrak.
2). Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan
survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil terdapat dalam Seksi 1.9,
Rekayasa Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak
lebih dari tanggal yang ditentukan dalam Pasal 1.1.4 dari Spesifikasi ini.
3). Revisi oleh Direksi Pekerjaan
Detil pelaksanaan yang lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam cakupan Kontrak ini akan
diterbitkan secara bertahap untuk Penyedia Jasa dan bilamana detil pelaksanaan ini telah
disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada revisi minor.
1.1.4. URUTAN PEKERJAAN
1). Cakupan pekerjaan dalam Kontrak ini mensyaratkan bahwa kegiatan tertentu harus diselesaikan
secara berurutan menurut rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kecuali jika ditentukan
lain oleh Direksi Pekerjaan, tanggal yang menjadi rencana utama bagi kegiatan yang kritis adalah
sebagai berikut:
a). Survei lapangan termasuk peralatan : 30 hari setelah pengambilalihan lapangan
pengujian yang diperlukan dan oleh Penyedia Jasa
penyerahan laporan oleh Penyedia Jasa.
b) Revisi Minor oleh Direksi Pekerjaan telah : 60 hari setelah pengambil-alihan lapangan
selesai. oleh Penyedia Jasa, walau keluarnya detil
pelaksanaan dapat bertahap setelah
tanggal ini.
c) Pekerjaan pengembalian kondisi : 60 hari setelah pengambil-alihan lapangan
perkerasan dan bahu jalan selesai. oleh Penyedia Jasa.
d) Pekerjaan minor pada selokan, saluran : 90 hari setelah pengambil-alihan lapangan
air, galian dan timbunan, pemasangan oleh Penyedia Jasa.
perlengkapan jalan dan pekerjaan
pengembalian kondisi jembatan.
e) Pekerjaan drainase selesai. : Sebelum dimulainya setiap overlay.
2). Diagram yang menjelaskan lingkup dan urutan kegiatan dalam pekerjaan dari berbagai
pekerjaan utama diberikan dalam Lampiran 1.1.A pada akhir Seksi ini.
1.1.5. PEMBAYARAN PEKERJAAN
1). Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, dimana sebagian besar
pekerjaan tersebut akan dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia
Jasa harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata
Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari
Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya.
2). Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh untuk
seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi, pengorganisasian
pekerjaan, biaya tak terduga, keuntungan, retribusi, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah
selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga untuk tanah atau untuk penggunaan atas
tanah, atau untuk kerusakan bangunan (property), maupun untuk semua biaya pekerjaan
tambah yang tidak dibayar secara terpisah dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai
untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
LAMPIRAN 1.1.A LINGKUP DAN URUTAN KEGIATAN DALAM PEKERJAAN
PERIODE KONTRAK FISIK
CATATAN :
1. Contoh ini diperuntukkan bagi
seluruh Kontrak.
2. Diagram adalah tanpa skala.
3. Urutan dan waktu kegiatan PERIODE PELAKSANAAN PERIODE
yang aktual ditentukan oleh
PEMELIHARAAN
Direksi Pekerjaan berdasarkan
PERIODE MOBILISASI
Lingkup Pekerjaan setiap
Kontrak. SERAH TERIMA
SERAH TERIMA SEMENTARA AKHIR
SURAT PERINTAH
MULAI KERJA
TANGGAL MULAI KERJA
Laboratorium Selesai
KEGIATAN UMUM
Mobilisasi Peralatan dan Personil Mobilisasi Selesai
Survey Lapangan : - Drainase Survey
- Perkerasan Lapangan
- Struktur Selesai
Revisi Minor oleh Direksi Pekerjaan Penerbitan Detil Pelaksanaan
KEGIATAN PENGEMBALIAN KONDISI
DAN PEKERJAAN MINOR Pengembalian Kondisi
Perkerasan Perkerasan dan Bahu Selesai
Bahu Jalan
Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan Pekerjaan
Perlengkapan Jalan Minor
Jembatan Selesai
KEGIATAN PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan Tanah
Drainase Pekerjaan Drainase Selesai
Lapis Pondasi
Bahu Jalan Seluruh
Lapis Permukaan Pekerjaan
Struktur Selesai
Pekerjaan Perbaikan (bila ada)
KEGIATAN PEMELIHARAAN RUTIN
Perkerasan, Bahu Jalan, Selokan, Saluran Air, Pemeliharaan Rutin Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pemeliharaan Rutin
Galian dan Timbunan, Perlengkapan Jalan, tanggung jawab
jembatan, Arus lalu lintas Pengguna Jasa (diluar
pekerjaan yg dicakup
oleh jaminan pekerjaan)
SEKSI 1.2. MOBILISASI
1.2.1. UMUM
1). Uraian
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i). Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii). Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
iii). Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv). Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
v). Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini. Gedung
laboratorium dan peralatannya, yang dipasok menurut Kontrak ini, akan tetap menjadi
milik Penyedia Jasa pada waktu proyek selesai.
d. Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan
dimulai.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
g) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
h) Gorong-gorong : Seksi 2.3
i) Semua seksi dari Divisi 2 sampai 10 yang termasuk dalam Spesifikasi ini
3). Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar dalam Pasal 1.2.1 1) harus diselesaikan
dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan
Pelayanan Pengendalian Mutu, harus diselesaikan dalam waktu 45 hari.
Setiap kegagalan Penyedia Jasa dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
sebagimana disebutkan di atas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan pekerjaan
semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan seluruh biaya tersebut ditambah
sepuluh persen pada Penyedia Jasa, dimana biaya tersebut akan dipotongkan dari setiap uang
yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut Kontrak ini. Bahkan,
pemotongan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2. 2) tetap berlaku.
4). Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi menurut
detil dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan jembatan lama atau pembuatan jembatan darurat atau pembuatan timbunan
darurat pada jalan yang berdekatan dengan proyek, diperlukan untuk memper-lancar
pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik Penyedia Jasa, detil pekerjaan darurat ini juga
harus diserahkan bersama dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 10.2 dari
Spesifikasi ini.
1.2.2. PROGRAM MOBILISASI
1). Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Penandatangan Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna
Jasa, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada), dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a). Pendahuluan
b). Sinkronisasi Struktur Organisasi:
i). Struktur Organisasi Pemilik
ii). Struktur Organisasi Penyedia Jasa
iii). Struktur Organisasi Direksi Pekerjaan
c). Masalah-masalah Lapangan:
i). Ruang Milik Jalan
ii). Sumber-sumber Bahan
iii). Lokasi Base Camp
d). Wakil Penyedia Jasa
e). Pengajuan
f). Persetujuan
g). Dokumen Penyelesaian Pekerjaan/Penyerahan Pertama Pekerjaan Selesai
h). Rencana Kerja:
i). Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan kegiatan
utama yang membentuk Pekerjaaan
ii). Rencana Mobilisasi
iii). Rencana Relokasi
iv). Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja
v). Program Mutu
vi). Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
vii). Rencana Inspeksi dan Pengujian
i). Komunikasi dan korespondensi
j). Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
k). Pelaporan dan pemantauan
2). Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan
Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3). Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam
Pasal 1.2.1 1) dan harus mencakup informasi tambahan berikut:
a). Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detil di lapangan
yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu
dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk
dalam cakupan Kontrak.
b). Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang
tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan
usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
c). Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran
harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
d). Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman
dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan
tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e). Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar jadwal
kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.2.2 2)
di atas.
2). Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di
bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang
perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1 1) dari Spesifikasi ini.
Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan,
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa
menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a). 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau fasilitas
pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.
b). 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
c). 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua batas
waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1 3) maka jumlah yang disahkan Direksi Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah
dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap keterlambatan satu hari dalam penyelesaian
sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
SEKSI 1.3. KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1. UMUM
1). Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus membangun, menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang
semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-
bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan proyek.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Mobilisasi : Seksi 1.2
b). Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c). Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
3). Ketentuan Umum
a). Penyedia Jasa harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b). Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi seperti dirinci
dalam Pasal 1.2.2.(2), dimana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan
daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c). Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d). Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca, dan
elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e). Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga
bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f). Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari komponen-
komponen pra-fabrikasi.
g). Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang mantap dan
dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h). Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau bekas
pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud pemakaiannya
dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
i). Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan sehingga
layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar keliling, dan
dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat parkir.
j). Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang memadai di seluruh barak, kantor, gudang, dan
bengkel.
1.3.2. KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
1). Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan meme-nuhi
kebutuhan proyek sesuai Seksi dari Spesifikasi ini.
2). Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3). Alat Komunikasi
a). Penyedia Jasa harus menyediakan Telpon satu atau dua arah dan dapat beroperasi selama
periode kontrak.
b). Bilamana sambungan saluran telepon tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan
dalam periode mobilisasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti telpon satelit
(menggunakan sistem satelit Inmarsat atau Iridium atau sejenis) yang dapat berkomunikasi
2 arah (2-way) dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor Pengguna Jasa di Ibukota
Provinsi, kantor Tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem telpon harus
dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan sesuai dengan
petunjuk dari Direksi Pekerjaan.
c). Bilamana ijin atau perijinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan untuk
pemasangan dan pengoperasian sistem telopon satelit semacam ini, Direski Pekerjaan
akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya yang timbul harus dibayar oleh
Penyedia Jasa.
4). Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Proyek
a). Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang
b). Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Proyek secara
vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang rapat.
5). Kantor Pendukung
Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau lebih,
yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari kantor utama di
lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan melengkapi satu ruangan
pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter persegi yang akan digunakan oleh
Staf Direksi Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
1.3.3. BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA
1). Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan yang
memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki
peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang untuk penyimpanan suku
cadang juga harus disediakan.
2). Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan perbaikan
mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
1.3.4. KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK DIREKSI PEKERJAAN
Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah. Hal2 di luar, merujuk ke seksi
xxxx
1.3.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum untuk
Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, dimana pembayaran harus dianggap
kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan, pembersihan dan
pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
SEKSI 1.4. FASILITAS DAN PELAYANAN
PENGUJIAN
1.5.1. UMUM
1). Uraian
a). Pengujian yang Dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-hal lain
yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu dan kecakapan
kerja yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Umumnya Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab atas pelaksanaan semua pengujian menurut perintah dari Direksi
Pekerjaan. Daftar Peralatan Laboratorium yang digunakan dalam pengujian terhadap
pekerjaan ini diberikan dalam Lampiran 1.4.A.
b). Pengujian yang Dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan
Penyedia Jasa harus membangun dan melengkapi, memelihara, membersihkan,
menjaga dan pada akhir Kontrak membongkar atau menyingkirkan bangunan yang
disebutkan dalam Gambar, yang digunakan sebagai laboratorium lapangan untuk
digunakan semata-mata hanya oleh Direksi Pekerjaan, serta memasok dan memasang
peralatan laboratorium di laboratorium Direksi Pekerjaan untuk pelaksanaan pengujian
yang terdaftar dalam Spesifikasi Standar.
Direksi Pekerjaan akan bertanggung jawab atas semua pengujian yang dilakukan
untuk pekerjaan yang sudah selesai. Hasil pengujian-pengujian ini akan menjadi dasar
persetujuan atau penolakan dari pekerjaan terkait.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b). Mobilisasi : Seksi 1.2
c). Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d). Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnya untuk pengujian seperti didefinisikan dalam Seksi lain
yang berhubungan dalam Spesifikasi ini
3). Pekerjaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi Ini
Ketentuan dalam Pasal ini tidak digunakan.
4). Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:
a). Usulan mobilisasi Laboratorium Pengujian : detil dari mobilisasi laboratorium
dan peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan
pada Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
b). Usulan personil penguji : daftar beserta Daftar Riwayat Hidup semua teknisi
laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pengujian menurut
Kontrak ini.
c). Jadwal pengujian : jadwal induk (master schedule) semua pekerjaan yang akan
diuji. Dengan jadwal pelaksanaan (construction schedule) yang ada dapat ditentukan
tanggal sementara untuk masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan
pengujian ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam for- mulir pendahuluan
(preliminary form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
d). Formulir pengujian : usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan dalam
Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam Spesifikasi, harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaaan dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
1.5.2. FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
1). Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari Spesifikasi
ini.
2). Bilamana secara khusus dimasukkan dalam lingkup Kontrak ini, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan peralatannya di lapangan,
sesuai dengan ketentuan berikut:
a). Tempat Kerja
i). Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 1.4.1 1)) yang ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Tempat Kerja yang telah disetujui dan merupakan bagian dari program mobilisasi
sesuai dengan Pasal 1.2.2 2). Lokasi laboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga mempunyai jarak tertentu dari peralatan konstruksi, bebas dari polusi
dan gangguan berupa getaran selama pengoperasian peralatan.
ii). Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas pem-buangan air
kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara (air conditioning) masing-
masing berkapasitas minimum 1,5 PK, serta harus memenuhi semua ketentuan
lainnya dalam Pasal 1.3.1 3) dari Spesifikasi ini.
iii). Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja, lemari, ruang
penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci arsip (filing cabinet), meja dan
kursi dengan mutu standar dan jumlah yang mencukupi kebutuhan.
b). Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboratorium yang terdaftar dalam Lampiran 1.4.A dari
Spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja, sehingga pengujian sumber bahan dapat dimulai sesegera mungkin.
Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, dan lainnya harus dikalibrasi oleh instansi
yang berwenang yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan dengan menunjukkan sertifikat
kalibrasi yang masih berlaku.
1.5.3. PROSEDUR PELAKSANAAN
1). Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Lampiran 1.4.B dalam Spesifikasi
ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus
menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain yang
mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.. Bilamana standar tersebut tidak terdapat dalam SNI,
Penyedia Jasa dapat menggunakan stnadar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah
Direksi Pekerjaan.
2). Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang mempunyai
pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang diperlukan dan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan
3). Formulir
Formulir yang dapat digunakan untuk pengujian yang sebenarnya dan pelaporan hasil pengujian
hanyalah formulir telah disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan
4). Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan pengujian, paling
sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi Pekerjaan atau
Wakilnya untuk menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.
5). Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan untuk
melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang sedemikian hingga dapat
mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
6). Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang
telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan dan setiap
ketentuan lanjutan yang menjadi diperlukan selama pelaksanan pekerjaan.
Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang
memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan yang tidak diterima
harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam
kontrak. Semua perbaikan semacam ini harus dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.
7). Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang Telah Selesai
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka bahwa suatu ruas
telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji.
Direksi Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Penyedia Jasa dalam 10 hari
setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat keterangan yang menyebutkan apakah
pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak.
Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 10 hari Penyedia Jasa harus mengajukan surat yang
menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan yang ditolak.
1.5.4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Contoh
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari perkerasan yang telah selesai
harus disediakan oleh Penyedia Jasa, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
2). Pengujian
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian Pekerjaan yang
sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang disyaratkan atau
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan seluruh biaya
tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga Satuan bahan yang
bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena belum
perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak ternyata
diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan, atau bilamana Direksi Pekerjaan
memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian yang tidak termasuk
ketentuan dalam Pasal 1.2.1 3) atau pelaksanaan pengujian di luar lingkup Pekerjaan atau
pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan, maka biaya untuk pelaksanaan
pengujian tersebut menjadi beban Pengguna Jasa, kecuali jika hasil pengujian tersebut
menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.
3). Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam bangunan,
peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini. Bila secara khusus
dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi untuk pekerjaan ini harus
dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari
Spesifikasi ini.
SEKSI 1.5. TRANSPORTASI DAN PENANGANAN
1.5.1. UMUM
1). Uraian
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah, bahan
campuran panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
Ketentuan Seksi 1.8, Menejemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.11, Bahan dan
Penyimpanan, dan Seksi 10.2, Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan, harus diberlakukan
sebagai pelengkap isi dari Seksi ini.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b) Menejemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Galian : Seksi 3.1
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
1.5.2. PELAKSANAAN
1). Standar
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah yang berlaku
maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2). Koordinasi
Penyedia Jasa harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan trans-portasi
baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam Kontrak-
kontrak lainya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Penyedia Jasa (Sub Penyedia Jasa) atau
perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa, maka Direksi
Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap Penyedia Jasa dan
berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga kelancaran penyelesaian
seluruh proyek, dan dalam segala hal keputusan Direksi Pekerjaaan harus diterima dan dianggap
sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan adanya tuntutan apapun.
3). Pembatasan Beban Transportasi
a). Bilamana diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan sumbu
untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan proyek.
b). Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun jembatan yang
disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
c). Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau jembatan, atau bilamana
terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan pengangkutan Penyedia Jasa, maka Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menggunakan jalan alternatif, dan
Penyedia Jasa tak berhak mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan
sebagai akibat dari perintah Direksi Pekerjaan.
4). Pembuangan Bahan di luar Ruang Milik Jalan
a). Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 3.1.1 11) d) dari Spesifikasi ini.
b). Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Ruang Milik Jalan, maka Penyedia
Jasa harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik tanah dimana bahan buangan tersebut
akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada Direksi Pekerjaan bersama
dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
c). Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan di atas dan lokasi pembuangan
tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang bahan tersebut dan
meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
SEKSI 1.6. PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN
1.6.1. UMUM
1). Uraian
Seksi ini merinci ketentuan dan dan prosedur untuk pelaksanaan pembayaran bulanan sementara
secara teratur melalui Usulan Sertifikat Bulanan yang harus disiapkan dan diajukan oleh Penyedia
Jasa, diperiksa dan dievaluasi oleh Wakil Direksi Pekerjaan disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b). Prosedur Variasi : Seksi 1.13
c). Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
d). Pekerjaan Harian : Seksi 9.1
e). Pasal-pasal yang berkaitan dengan Pengukuran dan Pembayaran untuk setiap Seksi
3). Pengajuan Kesiapan Kerja
Usulan Sertifikat Bulanan harus diserahkan pada setiap bulan dari Periode
Pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk penyiapan dan pengajuan setiap Usulan
Sertifikat Bulanan, dan harus mengikuti ketentuan berikut
:
a). Usulan Sertifikat Bulanan harus disiapkan menurut formulir yang ditetapkan oleh
Direksi Pekerjaan.
b). Usulan Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup
pengajuan tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, agar supaya Direksi
Pekerjaan dapat mengesahkan pelaksanaan pembayaran dalam batas waktu sesuai
Syarat- syarat Kontrak dan Spesifikasi ini.
c). Usulan Sertifikat Bulanan yang sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan sesuai dengan waktu yang disyaratkan di bawah ini.
d). Bilamana Penyedia Jasa gagal menyiapkan data pendukung yang dapat diterima Direksi
Pekerjaan, atau dengan perkataan lain terlambat menyerahkan, maka tanggal
pelaksanaan pembayaran dapat diundurkan dan Pengguna Jasa tidak bertang-
gungjawab atas keterlambatan ini.
1.6.2. PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
1). Waktu
Setiap Usulan Sertifikat Bulanan harus diberi tanggal menurut tanggal terakhir dari bulan
kalender, tetapi jumlah tuntutan penagihan (claim) harus didasarkan atas nilai yang sudah
diselesaikan sampai hari kedua puluh lima pada periode bulan yang bersangkutan. Usulan
Sertifikat Bulanan yang telah disiapkan itu harus dikirimkan kepada Direksi Pekerjaan paling
lambat pada hari terakhir dari setiap bulan kalender.
2). Isi
a) Usulan Sertifikat Bulanan harus merangkum ringkasan nilai semua jenis peker-jaan
yang telah diselesaikan menurut masing-masing Divisi dari Spesifikasi ini terhitung sejak
tanggal
awal Kontrak, dan juga harus menunjukkan persentase pekerjaan yang telah
diselesaikan
dari setiap Divisi sebagai nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dibandingkan terhadap
Jumlah Harga Kontrak dari masing-masing Divisi yang bersangkutan. Jumlah kotor Usulan
Sertifikat Bulanan yang diperoleh harus dihitung dari jumlah nilai pekerjaan yang telah
diselesaikan dari masing-masing Divisi, termasuk nilai “material on site” yang telah
disetujui untuk dibayar dan juga setiap pekerjaan tambahan yang telah disahkan melalui
Variasi.
b) Nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagaimana tercantum pada
Usulan Sertifikat Bulanan harus didukung penuh dengan lampiran doku-mentasi yang
menunjukkan bagaimana setiap nilai itu dihitung. Perhitungan yang demikian akan
mencakup hal-hal berikut ini tetapi tidak terbatas pada :
i). Berita acara pengukuran kuantitas dan Harga Satuan Mata Pembayaran menurut
Kontrak yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
ii). Berita acara pengukuran kuantitas dan dimana ketentuan dalam Spesi-fikasi ini
mengsyaratkan penyesuaian Harga Satuan Mata Pembayaran sebagaimana
diperlukan untuk pelaksanaan pelapisan ulang (overlay) yang disetujui dengan tebal
atau kadar aspal kurang dari yang disyaratkan.
iii). Pencantuman setiap pekerjaan yang dilaksanakan menurut suatu Variasi yang sah,
dimana Harga Satuan baru atau alternatif jumlah pembayaran yang telah ditetapkan
untuk pekerjaan yang dimaksud dalam Divisi yang bersangkutan.
c) Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukkan status berikut ini harus
dilampirkan dalam Usulan Sertifikat Bulanan :
i). Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka.
ii). Uang yang Ditahan (Retensi).
iii). Variasi yang diminta dan usulan cara pembayaran (jika ada).
iv). Variasi.
v). Tuntutan Penagihan (Klaim, jika ada).
vi). PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
d) Bilamana Penyedia Jasa telah mengajukan usulan pembayaran terpisah pada suatu Seksi
atau Bagian Pekerjaan yang telah diselesaikan, maka baik Usulan Sertifikat Bulanan maupun
dokumen pendukungnya harus memuat perhitungan yang menunjukkan nilai pekerjaan
yang telah diselesaikan.
3). Data Pendukung Lainnya
Penyedia Jasa harus memelihara semua arsip pengukuran yang sudah disetujui beserta data
pendukung lainnya dan harus mengupayakan semua arsip ini tersedia setiap saat jika diperlukan
oleh Direksi Pekerjaan dan Wakil Direksi Pekerjaan untuk memeriksa ulang perhitungan kuantitas
Penyedia Jasa dalam Usulan Sertifikat Bulanan. Cara perhitungan yang digunakan untuk
menentukan kuantitas untuk pembayaran harus benar-benar sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berhubungan dengan pengukuran dan pembayaran untuk tiap Seksi dari Spesifikasi ini.
1.6.3. PENGESAHAN OLEH DIREKSI PEKERJAAN
1). Waktu
a). Direksi Pekerjaan dan/atau Wakilnya akan memeriksa detil dan perhitungan setiap Usulan
Sertifikat Bulanan, kemudian Penyedia Jasa harus diberitahu akan persetujuan atau
penolakannya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyerahan Usulan Sertifikat
Bulanan tersebut.
b). Tanpa memandang apakah diadakan koreksi atau tidak terhadap Usulan Serti-fikat Bulanan,
sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan selama pemeriksaannya, setiap
Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan tandatangan dari semua pihak, dan harus siap
untuk disampaikan kepada Pengguna Jasa paling lambat hari kesepuluh bulan berikutnya.
2). Koreksi Terhadap Usulan Sertifikat Bulanan
a). Bilamana Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa diperlukan koreksi atau koreksi-koreksi
terhadap Usulan Sertifikat Bulanan sebagaimana yang diusulkan oleh Penyedia Jasa, maka
ia dapat melaksanakan salah satu dari tindakan berikut:
i). Mengembalikan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut kepada Penyedia Jasa
untuk disetujui, disesuaikan dan diajukan kembali oleh Penyedia Jasa, atau
ii). Membuat usulan perubahan sebagaimana yang diperlukan untuk memperbaiki
Usulan
Sertifikat Bulanan tersebut dan segera memberitahu Penyedia Jasa secara
tertulis tentang detil dan alasan usulan perubahan tersebut.
b). Bilamana kuantitas tertentu yang ditagihkan telah dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat
Bulanan oleh Penyedia Jasa atau cara pengukuran yang diajukan belum dapat disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sebelum tanggal terakhir penyerahan Sertifikat Bulanan kepada Pengguna
Jasa, maka Mata Pembayaran tersebut tidak boleh dimasukkan dan disahkan dalam
Sertifikat Bulanan ini, tetapi dapat dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat Bulanan bulan
berikutnya setelah diperoleh persetujuan. Persetujuan tersebut harus didasarkan atas hasil
pengukuran ulang yang dilakukan bersama, atau melalui suatu pembuktian yang diajukan
oleh Penyedia Jasa dan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
3). Pengesahan untuk Pembayaran
Dalam batas waktu seperti ditetapkan di atas, Direksi Pekerjaan harus menghitung jumlah neto
Sertifikat Bulanan dengan cara pemotongan dari jumlah total (gross sum) yang diusulkan oleh
Penyedia Jasa atau jumlah yang disetujui lain atau jumlah yang telah diubah sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan dengan sejumlah yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak. Usulan Sertifikat Bulanan yang telah lengkap akan disahkan untuk pembayaran oleh
Direksi Pekerjaan, dan diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk pelaksanaan proses
pembayaran, dan satu salinannya harus disampaikan kepada Penyedia Jasa.
SEKSI 1.7. PEMBAYARAN SEMENTARA (PROVISIONAL SUMS)
1.7.1. UMUM
1). Pembayaran Sementara tidak termasuk dalam Kontrak ini
SEKSI 1.8. PEMELIHARAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
1.8.1. UMUM
1). Uraian
a). Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan dan pelayanan lalu lintas untuk
mengendalikan dan melindungi karyawan Penyedia Jasa,Direksi Pekerjaan, dan pengguna
jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
pengangkutan, sesuai dengan seksi ini dan memenuhi detil dan lokasi yang ditunjukkan
dalam denah atau yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan.
b). Dalam rangka melindungi karyawan penyedia jasa dan pengguna jasa terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja, maka penyedia jasa harus menerapkan SMK3 dengan
mengacu pada peraturan Menteri PU. NO. 09/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, dan Pedoman
Pelaksanaan K3 untuk konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006.
c). Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang rambu lalu lintas yang diperlukan, barikade,
rel pengaman lentur atau kaku, lampu, sinyal , marka jalan dan perlengkapan lalu lintas
lainnya dan harus menyediakan bendera dan petunjuk lalu lintas dengan cara lain sepanjang
ZONA kerja pada setiap saat selama Periode Pelaksanaan. Manajemen lalu lintas harus
dilakukan sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku.
d). Semua perlengkapan yang disebutkan di atas harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.
e). Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus
dikaji?/diperiksa oleh Direksi Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi, reflektifitas (daya
pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana
mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b). Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.11
c). Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
d). Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e). Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
f). Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : S eksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
g). Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
1.8.2. RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1). Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh panjang dari proyek dalam kondisi sedemikian hingga lalu
lintas dapat ditampung dengan aman dan karyawan Penyedia Jasa, Direksi Pekerjaan, dan
pengguna jalan dapat dilindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan kepada
Direksi Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk
pengoperasiannya selama periode pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa aliran lalu
lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL harus
dimutakhirkan secara regular berdasarkan pengalaman dan kondisi tempat pekerjaan. RMKL
harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan yang berlaku (klausa 4.8 Syarat – Syarat
Umum Kontrak). RMKL harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus untuk
pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika berada di sekitar daerah kerja.
2). Penutupan Jalan yang Diperbolehkan
Daerah konstruksi dibagi dalam DAERAH KERJA dimana DAERAH KERJA ini dibagi lagi dalam
ZONA KERJA sebagaimana yang didefinisikan dalam Lampiran 1.8.A. Pekerjaan diperbolehkan
dilaksanakan secara simultan dengan DAERAH KERJA dan ZONA KERJA dalam jumlah tertentu
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A pada akhir Seksi ini.
3). Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang sebagaimana
mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang aman tidak disediakan, tidak dipelihara atau tidak
dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL, Direksi Pekerjaan dapat membatasi operasi Penyedia
Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah
dilaksanakan. Direksi Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai
penyesuaian tersebut dicapai.
Bilamana keselamatan umum atau karyawan Penyedia Jasa diabaikan secara serius dan dengan
sengaja oleh Penyedia Jasa, Direksi Pekerjaan dapat melakukan tindakan perbaikan yang
sepadan dan memotong biaya dari hak Penyedia Jasa sebagai kompensasi kerugian dari jumlah
yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa.
Semua personil paling sedikit berusia 18 tahun, dan Personil harus mengenakan baju yang
reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di dalam daerah kerja.
Dalam pelaksanaan pekerjaan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Operasi pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang disetujui
Direksi Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dioperasikan sedemikian agar
dapat menghindarkan sorot cahaya terhadap pengguna jalan yang mendekati lokasi tersebut.
Lampu pijar tidak diperkenankan.
4). Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam Lampiran
1.8.A yang dijadwalkan untuk direalisasikan selama Periode Pelaksanaan.
5). Pemeliharaan Rambu Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan berkesinambungan
terhadap operasi pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut harus tersedia baik siang
maupun malam untuk menanggapi panggilanjika ada kerusakan antara lain terhadap barikade,
lampu, rambu-rambu, dsbbaik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Direksi Pekerjaan maupun
pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6). Bahan dan Peralatan
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan manajemen
dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap menjadi miliknya
pada akhir periode kontrak.
Peralatan dan perlengkapan untuk menangani lalu lintas yang rusak oleh sebab apapun selama
kemajuan pekerjaan harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri. Bilamana pengaturan lalu lintas disediakan oleh Penyedia
Jasa tidak diperlukan lagi untuk pengendalian lalu lintas, perlengkapan tersebut harus
disingkirkan dari tempat kerja di lapangan. Pengaturan lalu lintas harus dibuat sedemikian
hingga perlengkapan tersebut tidak boleh merusak atau melukai kendaraan atau pengguna
jalan jika tertabrak atau terjungkal dan harus tetap stabil dan berdiri di tempat ketika diterpa
angin.
7). Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(KMKL) yang memenuhi syarat dan memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3
tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang)
yang dibawahinya untuk seluruh pengendalian dari manajemen dan keselamatan lalu lintas,
termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang bertanggungjawab sesuai
yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat memperkecil halangan, resiko keselamatan
dan memperlancar aliran lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dan melalui jalan-jalan
pengalihan yang sesuai dan disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus dengan
Direksi Pekerjaan. KMKL harus siap sedia pada setiap saat (24 jam per hari, 7 hari per
minggu) melalui komunikasi bergerak untuk kesulitan-kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal
lain dari lalu lintas dan manajemen keselamatan dalam seluruh waktu dari pekerjaan.
KMKL adalah individu yang akan dituju oleh Direksi Pekerjaan atas semua permintaan yang
berhubungan dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL mempunyai
wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil Penyedia Jasa untuk
hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakupberikut ini:
a). Memahami persyaratan kontraktual, termasuk denah, spesifikasi, dan lingkungan di
mana pekerjaan sipil akan dilaksanakan;
b). Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas yang
digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut berfungsi
sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi spesifikasi, denah, serta
peraturan-peraturan setempat;
c). Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang sesuai,
memberi pendapat kepada Direksi Pekerjaan tentang hal-hal terkait, dan memastikan
bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu lintas yang aman dan
efisien;
d). Mengkoordinasikan pemeliharaan dari pengoperasian lalu lintas dengan Direksi
Pekerjaan;
e). Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum pelaksanaan
dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan harus diberitahu sebelumnya untuk menghadiri
rapat-rapat ini.
8). Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan jalan atau lajur yang tidak disetujui (Lampiran 1.8.A) dapat dikategorikan
sebagai penutupan jalan yang tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah.
(dikaji untuk penalty dari penutupan jalan yang tidak sah)
9). Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia Jasa harus
menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Direksi Pekerjaan dan Pengguna Jasa.
Manuver ini (memasuki dan meninggalkan daerah kerja) harus dilaksanakan dengan aman
sehingga memperkecil resiko terhadap para pekerja dan pengguna jalan.
10). Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8 A.3 mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama waktu itu Direksi Pekerjaan
mencadangkan haknya untuk tidak mengijinkan penutupan jalan.Penyedia Jasa harus
mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Direksi Pekerjaan dapat juga membatalkan penutupan jalan.
11). Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan detil-detil
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
12). Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Raya
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan raya harus dilakukan sesuai dengan detil-detil dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
13). Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan detil-detil
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
14). Penambahan Rambu-rambu Jalan
Atas permintaan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan rambu jalan
atau perlengkapan penanganan lalu lintas. Peralatan ini harus sesuai dengan spesifikasi dari
Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam
dan memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Periode Pelaksanaan.
1.8.3. URAIAN BAHAN DAN PERALATAN
1). Rambu Panah Berkedip
Rambu panah berkedip harus disediakan dalam lapisan email yang datar dengan mutu
komersial dagang dan harus dilengkapi dengan lampu kuning atau amber (warna kuning
pesawat lalu lintas) yang membentuk panah atau kepala anak panah. Lampu tersebut harus
dikendalikan oleh sirkuit elektrik yang menyediakan kedipan penuh antara 30 to 45 kali permenit.
Pengendali ini termasuk perlengkapan untuk meredupkan lampu dengan mengurangi voltasi sampai
50% ± 5 persen, untuk digunakan pada malam hari.
Rambu Panah Berkedip harus mampu dioperasikan dalam 4 mode display yang berbeda sebagai
berikut. Display yang digunakan haruslah sebagaimana yang ditunjukkan RMKL yang disepakati atau
yang diperitahkan oleh Direksi Pekerjaan.
a). Display lewat ke kiri – (←)
b). Display lewat ke kanan – (→)
c). Display lewat ke kanan atau kiri – (↔)
d). Display Hati-hati – (−)
Rambu panah berkedip harus mampu beroperasi dalam satu mode atau keduanya dari berikut ini,
menurut pendapat Penyedia Jasa : 1) Mode panah berkedip; 2) Mode yang Berentetan. Dalam mode
berkedip, semua lampu yang membentuk kepala anak panah dan lampu dari batang anak panah
harus berkedip secara simultan.
2). Rambu Suar Berkedip Portabel
Rambu Suar Berkedip Portabel harus dipasang pada awal dan akhir lokasi proyek.
Masing-masing unit rambu suar berkedip portabel harus terdiri dari flasher (pengkedip), dan sumber
listrik dari baterei. Unit-unit itu harus dirakit sampai membentuk sebuah rambu suar berkedip yang
lengkap, berdiri sendiri-sendiri, yang dapat dikirim ke lapangan dan dipasang sedemikian dapat
segera beroperasi. Lensa-lensa harus terbuat dari lexan polycarbonate yang tinggi untuk menahan
kondisi-kondisi operasional dari hari demi hari. Bagian tubuh harus dicetak dari polypropylene yang
tahan tumbukan yang diperkuat dengan baut yang ditumbuk secara pneumatik. Tempat baterei
harus cukup besar untuk menampung 2 buah baterei 12 volt, tempat baterei jenis otomatis dan
harus mempunyai bentuk dan berat sedemikian hingga rambu suar tidak akan menggelinding jika
tertabrak oleh kendaraan atau terdorong. Rambu suar harus dipoles dengan lapisan email warna
oranye 2 (dua) kali dengan mutu komersial. Rakitan rambu suar berkedip harus kedap air dan harus
mampu beroperasi minimum 150 jam antara pengisian ulang baterei atau pemeliharaan rutin lainnya.
Unit flasher (pengkedip) harus menyediakan 50 sampai 60 kedipan per menit dengan waktu jeda
250 sampai 350 milli-detik. Lampu haruslah dihitung pada 25 watt untuk operasi dengan arus DC
120 volt.
3). Rambu-rambu Konstruksi dan Pengalihan
Istilah “Rambu-rambu Daerah Konstruksi” harus mencakup semua rambu-rambu sementara yang
diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu daerah konstruksi harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam denah
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Rambu-rambu daerah konstruksi dirancang sebagai rambu tetap yang dipasang pada denah
dan rambu-rambu daerah konstruksi dirancang sebagai rambu portabel pada denah harus
memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 8.4 “Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas”. Rambu-
rambu daerah konstruksi yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada denah akan
menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu daerah konstruksi harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna dan tanda
dalam denah dan spesifikasi ini.
Rambu-rambu daerah konstruksi harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan jarak
90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan kuat penerangan lampu dengan
berkas cahaya rendah, oleh orang-orang dengan visi atau dikoreksi sampai 20/20.
Penyedia Jasa mungkin diperlukan untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan ketebalan
yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi tersebut tersebut
tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan kencang untuk
mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel dari rambu daerah konstruksi pada saat
pemasangan dan sesering mungkin setelah itu sebagaimana jika Direksi Pekerjaan menetapkan perlu,
tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan yang disebutkan akan dipandang memenuhi syarat
jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan untuk keterlihatan dan keterbacaan dan
warnanya memenuhi ketentuan-ketentuan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Perbedaan menyolok warna reflektif antara siang dan malam akan menjadi dasar untuk
menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi lalu lintas
dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya, Penyedia Jasa harus
siap menyediakan panel dengan waktu pemberitahuan yang singkat, tiang dan perangkat keras tiang
tetap atau tiang rambu portabel dari tambahan rambu-rambu daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus
memelihara inventaris barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan
barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
a). Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama sebagaimana
ditunjukkan dalam denah atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk
pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali berikut ini :
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak diperlukan
ii) Tinggi dari dasar dari panel diatas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5 meter kecuali
jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda maka tinggi dari dasar
panel rambu diatas tepi jalur lalu lintas paling sedikit harus 2,1 meter.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat diatas penunjang
sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat dipasang pada tiang listrik yang ada atau
penunjang lainnya sebagaimana yang disetujui Direksi Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka tidak boleh dibuat
lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus 0,8 meter dan lubang tiang harus ditimbun kembali di
sekeliling tiang dengan beton semen yang dibuat dari campuran agregat dan
semen dengan mutu komersial yang mengandung semen tidak kurang dari 168
kilogram per kubik.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang dipasang
tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus ditentukan
oleh Direksi Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik mutunya dan tidak
cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood. Tanda
dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf- huruf dan
lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam lembar spesifikasi
rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pemilik.
b). Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau kerangka dan panel
rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk digunakan dan ditempatkan untuk
pengoperasian yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran plywood. Penunjang
atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan dimensi
maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel rambu dan jarak
minimum panel diatas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portable berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun, selama kemajuan
pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-rambu itu pada lokasi awal dari
rambu-rambu tersebut.
4). Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terdiri dari “jenis beton pracetak atau jenis plastik” yang baru
sebagaimana yang ditunjukkan dalam denah.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam denah atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai beton pracetak dalam Gambar dan penghalang lalu
lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus memenuhi ketentuan- ketentuan
dalam Seksi 8.4 “Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas”
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat dalam
Gambar dan Spesifikasi ini.
a) Penghalang Lalu Lintas, Penghalang Beton Pracetak
Penghalang lalu lintas, jenis beton pracetak, harus terdiri dari unit penghalang beton pracetak
yang baru sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Permukaan yang terekspos harus
baru saja terlapisi cat dengan warna sebagaimana yang ditunjukkan dalam Denah sebelum
digunakan pertama kali di proyek. Cat tersebut harus menuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi
8.4 “Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas”. Pengecatan ulang atau membuat unit-unit
menjadi bagus, bilamana diminta oleh Direksi
Pekerjaan setelah unit-unit tersebut berada di lapangan, haruslah menjadi tanggung- jawab
Penyedia Jasa. Penghalang lalu lintas, jenis beton pracetak, harus digunakan untuk memandu
lalu lintas untuk tidak melintasi perkerasan semen yang baru dihampar.
Untuk fabrikasi penghalang lalu lintas beton pracetak, beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuan Seksi 7.1. “Beton” dan baja tulangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Seksi
7.3, “Baja Tulangan” Unit-unit beton pracetak harus dipasang dengan jarak antara
unit-unit tersebut sebagaimana yang ditunjukkan dalam Denah. Unit-unit beton
pracetak harus ditempatkan lurus pada alinyemen lurus dan lengkung yang benar pada
alinyemen tikungan.
b) Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas dari perkerasan
aspal beton yang baru.
Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil jika
terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas.
Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas, jenis plastik haruslah air.
5). Marka Jalan Sementara
Cat marka harus memenuhi ketentuan-ketentuan Seksi 8.4 “Perlengkapan Jalan dan Pengatur
Lalu Lintas”:
Marka sementara pada punggung jalan harus menerus, berwarna kuning dan mempunyai lebar
minimum 150 mm.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum jalan
dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton, marka sementara harus
dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah dihampar. Sebagai gambaran minimum,
marka sementara harus dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelapisan perkerasan aspal beton
yang dihampar pada jalan tersebut di mana lalu lintas dialihkan. Marka sementara pada permukaan
akhir harus dibuang sebelum marka permanen dilaksanakan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang sampai benar-
benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak merusak permukaan atau
tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk yang tidak sama
sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan menggunakan pengausan secara
diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan sekitarnya. Kerusakan yang terjadi
pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima
oleh Direksi Pekerjaan. Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatakan bahaya terhadap
lalu lintas harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan aspal yang diauskan
dengan pasir harus dilapisi tipis dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
6). Pagar yang Dapat Dilepas
Pagar yang dapat dilepas haruslah jenis Kawat Bergelombang (Cyclone Wire) atau Lembaran
Besi Bergalvanisasi yang Datar
Pagar yang dapat dilepas harus memenuhi detil-detil yang ditunjukkan dalam denah dan harus
sebagaimana yang disebutkan yang Seksi ini.
a) Pagar yang Dapat Dilepas, Jenis Kawat Bergelombang (Cyclone Wire)
Tiang yang tegak dan kerangka horisontal haruslah pipa besi bergalvanisasi, berdiameter
75 mm, memenuhi ketentuan ASTM 501, Kawat Bergelombang (Cyclone Wire) haruslah
difabrikasi dari kawat bergalvanisasi dengan ukuran Gauge 10 memenuhi AASHTO M 181 dan
diikat pada kerangka dengan kawat pengikat .
Jangkar tiang adalah blok penunjang berdiri dari beton pracetak yang difabrikasi sesuai dengan
detil dalam denah.
Untuk fabrikasi blok penunjang berdiri dari beton pracetak haruslah sesuai dengan Seksi
7.1 “Beton” dan baja tulangan harus memenuhi ketentuan Seksi 7.3, “Baja Tulangan”.
Tulangan dua lapis, berdiamater 12 mm, harus disediakan untuk setiap blok penunjang
berdiri dari beton pracetak sebagaimana yang ditunjukkan dalam denah.
Perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan, penyimpanan dan pemasangan untuk
menghindari retak atau kerusakan terhadap blok penunjang berdiri dari beton pracetak. Blok
penunjang berdiri dari beton pracetak harus ditangani, diangkut dan dipasang dalam posisi
tegak dan titik-titik penunjang dan arah dari reaksi terhadap blok haruslah kira-kira sama
seperti ketika blok dalam posisi akhir.
b) Pagar yang Dapat Dilepas, Lembaran Besi Bergalvanisasi yang Datar
Tiang yang tegak dan kerangka horisontal haruslah pipa besi bergalvanisasi, berdiameter
75 mm, memenuhi ketentuan ASTM 501. Lembaran besi bergalvanisasi harus mempunyai
ukuran Gauge 26 (tebal 0,48 mm) dicat dengan warna hijau, dan diikat dengan pengikat kawat
ke pipa yang membentuk bingkai.
Jangkar tiang adalah blok penunjang berdiri dari beton pracetak yang difabrikasi sesuai
dengan detil dalam denah.
Untuk fabrikasi blok penunjang berdiri dari beton pracetak haruslah sesuai dengan Seksi
7.1 “Beton” dan baja tulangan harus memenuhi ketentuan Seksi 7.3, “Baja Tulangan”. Sebuah
kait pengangkat, berdiameter 20 mm dan tulangan dua lapis, berdiamater 12 mm harus
disediakan masing-masing untuk setiap blok beton dan blok penunjang berdiri dari beton
sebagaimana ditunjukkan dalam Denah.
Perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan, penyimpanan dan pemasangan
untuk menghindari retak atau kerusakan terhadap beton pracetak. Beton pracetak harus
ditangani, diangkut dan dipasang dalam posisi tegak dan titik-titik penunjang dan arah dari
reaksi terhadap blok haruslah kira-kira sama seperti ketika blok dalam posisi akhir.
7). Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
1.8.4. PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1). Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan, jalan
masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan Penyedia Jasa
dengan jalan umum pada saat Penyelesaian
Pekerjaan.
Jalan sementara ini harus dibangun sampai diterima Direksi Pekerjaan, meskipun demikian
Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau
disebabkan oleh jalan sementara ini.
2). Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan semua
pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik tanah yang
bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang
berwenang dan Direksi Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus
membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai diterima oleh
Direksi Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.
3). Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah dilak-sanakan
dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan karyawan Penyedia Jasa lain
yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek. Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan
Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek, harus menyerahkan suatu
jadwal transportasi yang demikian kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya,
paling sedikit 15 (limabelas) hari sebelumnya.
4). Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk kondisi
lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan struktur.
Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas umum sampai alinyemen,
pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas sementara telah disetujui Direksi
Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum Penyedia Jasa harus memelihara
pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Direksi
Pekerjaan.
5). Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara
untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk
tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang diperlukan atau
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
1.8.5. PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1). Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan dalam
kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Direksi Pekerjaaan sehingga
menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan
umum.
2). Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan, bahu
jalan lokasi yang berdekatan dengan Daerah Milik Jalan harus dijaga agar bebas dari bahan
pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat mengganggu atau
membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga agar bebas dari setiap
parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk daerah-daerah yang digunakan
untuk maksud
tersebut.
1.8.6. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran bulanan
maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuh. Bilamana Penyedia Jasa tidak
memenuhi semua dari ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan yang
tersebut tidak akan dibayar bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas. Pengukuran terhadap keselamatan kerja meliputi : (lihat Pedoman 004/BM/2006
Pengukuran Terhadap kesehatan kerja)
2). Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas harus dibayar atas dasar lump sum
menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus dipandang sebagai
kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua peralatan, pekerja, perkakas dan
biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan pemeliharaan semua pemasangan sementara,
untuk pengendalian lalu lintas selama Periode Pelaksanaan dan untuk pembersihan halangan
apapun yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam pasal 1.8.1.1 dan
pasal 1.8.2 dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, Direksi Pekerjaan dapat, selama periode Periode
Pelaksanaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan peralatan
sebagaimana yang dianggap perlu dengan perubahan harga lump sum untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
a). 25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Direksi
Pekerjaa
n.
b). 75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar
bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang dapat diterima.
Bilamana kuantitas tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, tidak ada pembayaran
terpisah yang dilakukan untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas yang dilaksanakan
sesuai dengan seksi dari Spesifikasi ini. Biaya untuk pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam
harga satuan dari semua Mata Pembayaran yang terdapat dalam Kontrak.
Jika Penyedia Jasa gagal untuk melaksanakan pengoperasian Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus
dibebani seluruh biaya aktual untuk semua pengoperasian manajemen dan keselamatan lalu
lintas yang dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan atau pihak-pihak lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Perlengkapan P3K
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
SEKSI 1.9. REKAYASA LAPANGAN
1.9.1. UMUM
1). Uraian
Rekayasa Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan asli yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini terdiri dari survai
lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik untuk
memperlancar pelaksanaan pelakerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja, dan dimensi sesuai yang
disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan suatu
survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk menentukan
kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan fasilitas drainase yang bersangkutan. Dengan
demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan
serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil
tersebut harus disertakan dalam dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek,
investigasi dan pengujian bahan tanah dan campuran aspal, and rekayasa serta penggambaran
untuk menyimpan Dokumen Rekaman
Proyek.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b). Mobilisasi : Seksi 1.2
c). Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d). Dokumen Rekaman Proyek : Seksi 1.15
e). Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f). Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
g). Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
h). Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
i). Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
1.9.2. PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI RANCANGAN
1). Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan personil
tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan
struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya, dan
perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman. Pekerjaan
survei lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan dalam lingkup Kontrak, dan
harus mencakup berikut ini, tetapi tidak terbatas pada:
a). Perkerasan Lama dan Geometrik Jalan
i). Inventarisasi geometrik jalan, yang meliputi: lebar perkerasan, kondisi permukaan,
jenis lapis permukaan, detil bahu jalan; radius tikungan, lereng melintang
(superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
ii). Survei kekuatan dari perkerasan berpenutup aspal dengan pengujian lendutan
dengan alat Benkelman Beam (jika diperlukan) atau alat lain yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
b). Sistem Drainase yang Ada
i). Jenis, bentuk, ukuran, dan profil memanjang dari semua selokan samping di
sepanjang kedua sisi jalan.
ii). Jenis, bentuk, ukuran, lokasi, panjang, dan kondisi gorong-gorong, termasuk detil dari
setiap struktur tembok kepala dan lantai apron.
c). Pekerjaan Perlindungan Talud
Untuk daerah berbukit atau bergunung, harus dilakukan Penyedia Jasa survei detil terhadap talud
alam atau buatan yang diperkirakan tidak stabil dan membutuhkan pekerjaan perlindungan
talud.
d). Jembatan Lama
i). Jenis, dimensi, dan lokasi jembatan di sepanjang lingkup Kontrak.
ii). Detil kondisi struktur setiap jembatan dan setiap elemen dalam struktur yang sangat
membutuhkan pekerjaan pengembalian kondisi.
e). Perlengkapan Jalan Lama
i). Lokasi dan fungsi detil dari semua marka jalan lama, paku jalan (road studs), mata kucing
(cat eyes).
ii). Lokasi dan detil semua patok kilometer, patok pengarah, kerb, trotoar, median.
iii). Lokasi, jenis, dan dimensi detil dari semua rel pengaman.
2). Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai. Gambar ini harus
diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil yang mungkin terjadi
selama pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan Spesifikasi,
dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau
perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki
setiap kesalahan atau kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan
lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase. Direksi Pekerjaan akan
melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana
dimensi yang diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak
boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar
sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan
secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus mencapai
kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam
Kontrak ini.
3). Survei Kondisi Perkerasan Lama
a). Umum
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan lama
menurut prosedur yang diberikan dalam dokumen pendukung “Petunjuk untuk
Pengambilan Data Lapangan” sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
b). Ketentuan Peralatan Pengujian
Penyedia Jasa harus menyediakan satu set alat Benkelman Beam untuk pemeriksaan
kekuatan perkerasan lama dan sebuah Scala Dynamic Cone Penetrometer (jika diperlukan)
untuk pemeriksaan kekuatan perkerasan lama atau baru, atau untuk pengujian-pengujian lebih
lanjut sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau sebagaimana diperintahkan
Direksi Pekerjaan.
c). Pelaksanaan dan Pelaporan
i). Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian Benkelman Beam (jika diperlukan) di
bawah pengawasan Direksi Pekerjaan dan harus menyerahkan laporan berupa grafik
ringkasan Lendutan Balik aktual dalam milimeter kepada Direksi Pekerjaan. Lagi pula,
data semua bacaan lendutan aktual, maupun berat gandar belakang dan tekanan ban
saat pengujian, harus dicatat dan dilaporkan.
ii). Catatan dari nomor registrasi dan faktor kalibrasi dari kendaraan uji yang
digunakan maupun semua bacaan roughometer aktual harus dimasukkan ke dalam
laporan Penyedia Jasa yang akan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan, Bersama
dengan nilai rata-rata kekasaran untuk tiap kilometer dan hasil perhitungan
International Roughness Index (IRI) untuk tiap kilometer.
d). Pengujian Proof Rolling
Bilamana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan kendaraan berjalan untuk
mengetahui lendutan secara visual).
4). Survei Sistem Drainase yang Ada
a). Umum
Penyedia Jasa harus melakukan survei ketinggian (level) dan survei memanjang pada
kedua sisi jalan dan harus menyiapkan gambar potongan memanjang yang akurat dan
menggambarkan profil permukaan tanah asli dan profil lantai dasar (invert profile)
selokan dan detil penampang melintang dari semua selokan yang ada. Gambar penampang
memanjang harus diambil sepanjang lantai dasar (invert) dari semua selokan dan saluran
air, dan juga harus ditentukan hulu dan hilir lantai dasar (invert), dan dimensi dalam
dari semua saluran gorong-gorong atau sungai dalam batas pekerjaan dalam Kontrak ini.
Jarak antara pada pembacaan ketinggian sepanjang profil penampang meman-jang
maksimum 25 meter.
b). Pelaporan
Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang telah disiap-kan harus
dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi Pekerjaan dan harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari
laporan survei Penyedia Jasa.
5). Survei Struktur dan Pekerjaan Lainnya
Survei Penyedia Jasa pada pekerjaan perlindungan talud, struktur jembatan lama, marka dan
perlengkapan jalan lama harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan, yang
harus menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti. Formulir
pelaporan kondisi tersebut harus dalam formulir yang dapat diterima Direksi Pekerjaan.
6). Kegagalan dalam Melaksanakan Pekerjaan Survei Lapangan
Penyelesaian pekerjaan survei lapangan yang tepat waktu, yang tercakup dalam Pasal ini akan
sangat menentukan bagi kewajiban Direksi Pekerjaan dalam melaksanakan revisi minor dan
menyediakan gambar pelaksanaan bagi Penyedia Jasa sebelum dimulainya kegiatan
pelaksanaan yang ditentukan. Oleh karena itu Direksi Pekerjaan akan memantau kemajuan
kegiatan survei lapangan oleh Penyedia Jasa untuk menjamin bahwa pekerjaan ini akan selesai
dalam batas waktu yang ditentukan.
Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kemajuan kegiatan survei lapangan oleh Penyedia
Jasa tidak dapat memenuhi waktu yang telah dijadwalkan atau bilamana Penyedia Jasa tidak
memulai pekerjaan tersebut, atau tidak melaksanakan pekerjaan tersebut menurut standar
yang diminta Direksi Pekerjaan, maka Direksi Pekerjaan dapat memilih untuk menyelesaikan
survei lapangan itu dengan sumber dayanya sendiri atau sumber daya lainnya sebagaimana
dipandang perlu.
Dalam hal ini, Direksi Pekerjaan akan mengenakan sanksi yang dirinci dalam Pasal 1.9.7
bilamana menentukan tingkat pembayaran untuk atau dari Penyedia Jasa untuk pekerjaan
survei lapangan yang dilaksanakan sedemekian.
1.9.3. PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN
1). Setelah Direksi Pekerjaan menyelesaikan revisi minor dan menerbitkan gambar kerja, Penyedia
Jasa harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) yang telah dilengkapi dengan semua gambar yang
berisi informasi yang paling mutakir tentang lebar perkerasan yang diperlukan dan potongan
melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus dicatat dalam buku catatan standar
untuk survei lapangan. Lembar halaman yang terlepas tak boleh digunakan.
2). Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer lama siapkan sebuah denah yang
menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan Chainage
proyek. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer lama tidak boleh dipindah atau digeser
selama Periode Kontrak, kecuali kalau mutlak dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang
sebagaimana mestinya.
3). Pada lokasi dimana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
penampang melintang asli dari jalan lama harus diukur dan dicatat untuk perhitungan kuantitas.
4). Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian punggung
jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu jalan jalan
bersama dengan dan profil penampanag melintang.
1.9.4. PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
1). Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway surface), dan
patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan ruti, kecuali
bila diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini diperlukan titik kontrol
sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan
kepada Penyedia Jasa bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk menentukan titik
pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
2). Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus melakukan
survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang proyek
untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan
perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) yang akan dilakukan. Bench Mark
permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.
3). Penyedia Jasa harus memasang titik patok pelaksanaan yang menunjukkan garis dan ketinggian
untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai
dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan harus mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut pendapat
Direksi Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun
sesudah penempatan patok, maka Direksi Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci
kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus
mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
4). Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus mela-kukan
pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
Profil yang diterbitkan harus digambar di atas kertas kalkir dengan skala, ukuran dan tata letak
(layout) sebagaimana yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Gambar penampang melintang
harus menunjuk-kan elevasi permukaan akhir yang diusulkan, yang diperoleh dari gambar detil
rancangan.
Gambar profil asli bersama dengan tiga salinannya harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
Direksi Pekerjaan akan menandatangani satu salinan untuk disetujui atau untuk direvisi, dan
selanjutnya dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
5). Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan semua
instrumen, personil, pekerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk meme-riksa penetapan
titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus dilakukan.
1.9.5. TENAGA AHLI REKAYASA LAPANGAN
1). Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman,
untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, pelaksanaan
overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan, saluran samping dan struktur untuk
drainase.
2). Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang bertanggung-jawab
atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan
campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan semua kebutuhan lainnya untuk
menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat dipenuhi.
1.9.6. PENGENDALIAN MUTU BAHAN
1). Personil bidang tanah/aspal yang disediakan Penyedia Jasa harus melakukan investigasi sumber
bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk campuran aspal panas, dan secara rutin
melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, pondasi dan bahu jalan.
Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada
Direksi Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2). Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan seperti diuraikan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
1.9.7. DASAR PEMBAYARAN
1). Rekayasa Lapangan Rutin Selama Periode Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk penyediaan
pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Rekayasa Lapangan Rutin selama Periode
Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus
dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan dalam berbagai Mata
Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Peralatan survei dan peralatan
lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
selesai.
2). Pekerjaan Survei Lapangan
a). Kecuali untuk yang disebutkan di bawah ini, penyediaan semua pekerja, bahan dan
peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan survei lapangan dengan baik, untuk
menyiapkan penampang memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan,
dan untuk menyiapkan dan menyediakan laporan survei lapangan menurut ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survei kondisi perkerasan lama sesuai
dengan ketentuan Pasal 1.9.2 3) dari Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa pembayaran
tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan
yang dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar
Kuantitasdan Harga.
b). Investigasi tanah dan/atau perkerasan yang diperlukan untuk tujuan selain dari yang
disebutkan diatas, jika diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan akan dibayar atas dasar
Pekerjaan Harian sesuai dengan Seksi 9.1 dari Spesifikasi ini.
c). Bilamana Direksi Pekerjaan mengenakan ketentuan Pasal 1.9.2 6) dan memilih untuk
melaksanakan pekerjaan survei lapangan dengan menggunakan sumber dayanya sendiri
atau pihak lain sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa yang
tidak memenuhi jadwal yang telah ditentukan, maka biaya aktual yang dikeluarkan Direksi
Pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan ini harus sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
SEKSI 1.10. STANDAR RUJUKAN
1.10.1. UMUM
1). Uraian
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi atau
melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus bertang-gungjawab
untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan mutu yang disyaratkan
dapat dicapai.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b). Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
c). Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam
Seksi lain dari Spesifikasi ini.
1.10.2. JAMINAN MUTU
1). Sewaktu Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detil ketentuan-ketentuan yang terda-pat dalam
peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-bahan yang digunakan
dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang disyaratkan.
2). Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan minimum
yang disyaratkan. Direksi Pekerjaan juga berhak, dan tanpa merugikan pihak lain, untuk menerima
hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara mengadakan penyesuaian
terhadap Harga Satuan atau Nilai pekerjaan tersebut.
3). Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan,
maka Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan
seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau pengerjaan, atau keduanya, memenuhi atau
melebihi ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan.
4). Standar
Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas
pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi berikut:
SII = Standar Industri Indonesia
SNI = Standar Nasional Indonesia
AASHTO = American Association of State Highway and Transportation Officials
ACI = American Concrete Institute
AISC = American Institute of Steel Construction.
ANSI = American National Standard Institute
ASTM = American Society for Testing and Materials
AWS = American Welding Society Inc.
CRSI = Concrete Reinforcing Steel Institute
NEC = National Electrical Code
BS = British Standards
5). Tanggal Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal pener-bitan, kecuali
bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal penerbitan tersebut harus diambil
sesuai dengan standar yang berkaitan.
6). Ekivalensi Metode Pengujian yang Digunakan
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
INDONESIAN
AASHTO JUDUL
SPECIFICATIONS
AASHTO T11-05 SNI 03-4142-1996 Metode Pengujian Jumlah Bahan Dalam Agregat Yang Lolos
Saringan No.200 (0,075 mm).
AASHTO T21-05 SNI 03-2816-1992 Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir Untuk Campuran
Mortar dan Beton.
AASHTO T22-07 SNI 03-1974-1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
AASHTO T23-04 SNI 03-4810-1998 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan.
AASHTO T27-06 SNI 03-1968-1990 Metode Pengujian Tentang Analisa Saringan Agregat Halus dan
Kasar.
AASHTO T48-06 SNI 06-2433-1991 Metode Pengujian Titik Nyala dan Titik Bakar Dengan Cleveland
Open Cup.
AASHTO T49-07 SNI 06-2456-1991 Cara Uji Penetrasi Aspal.
AASHTO T51-06 SNI 06-2432-1991 Metode Pengujian Daktilitas Bahan-bahan Aspal.
AASHTO T53-06 SNI 06-2434-1991 Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola (Ring and
Ball).
AASHTO T55-02 SNI 2490 : 2008 Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan Mengandung
(2006) Aspal dengan Cara Penyulingan.
AASHTO T78-05 SNI 06-2488-1991 Metode Pengujian Fraksi Aspal Cair Dengan Cara Penyu-lingan.
AASHTO T84-00 SNI 1970 : 2008 Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Halus.
(2004)
AASHTO T85-891 SNI 1969 : 2008 Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Kasar.
(2004)
AASHTO T87-86 Metode Mempersiapkan Contoh Tanah dan Tanah Me-ngandung
SNI 03-1975-1990
(2004) Agregat.
AASHTO T88-00 Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah.
SNI 3423 : 2008
(2004)
INDONESIAN
AASHTO JUDUL
SPECIFICATIONS
AASHTO T89-02 SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk Tanah.
AASHTO T90-00 SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah.
(2004)
AASHTO T96-02 SNI 2417 : 2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles.
(2006)
AASHTO T99-01 SNI 1742 : 2008 Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
(2004) AASHTO
T104-99 (2003) SNI 3407 : 2008 Cara Uji Sifat Kekekalan Agregat dengan Cara Perendaman
AASHTO T106M/
Menggunakan Larutan Natrium Sulfat atau Magnesium Sulfat.
T106-07
SNI 03-6825-2002 Metode Pengujian Kekuatan Tekan Mortar Semen Portland Untuk
AASHTO T112-00
Pekerjaan Sipil.
(2004)
SNI 03-4141-1996 Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir Mudah Pecah
AASHTO T119-07
Dalam Agregat.
AASHTO T126-90
SNI 1972 : 2008 Cara Uji Slump Beton.
SNI 03-2493-1991 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton Di
AASHTO T128-86
Laboratorium.
AASHTO T129-06
SNI 15-2530-1991 Metode Pengujian Kehalusan Semen Portland.
SNI 03-6826-2002 Metode Pengujian Konsistensi Normal Semen Portland Dengan Alat
AASHTO T131-06
Vicat Untuk Pekerjaan Sipil.
SNI 03-6827-2002 Metode Pengujian Waktu Ikat Awal Semen Portland Dengan Alat
AASHTO T133-98 Vicat Untuk Pekerjaan Sipil.
(2006)
SNI 15-2531-1991 Metode Pengujian Berat Jenis Semen Portland.
AASHTO T134-05
SNI 03-6886-2002 Metode Pengujian Hubungan Antara Kadar Air dan Kepadatan pada
AASHTO T135-97
Campuran Tanah Semen
(2005)
SNI 13-6427-2000 Metode Pengujian Uji Basah dan Kering Campuran Tanah Semen
AASHTO T141-05
Dipadatkan
AASHTO T144-86
Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar.
SNI 2458 : 2008
SNI 03-6412-2000
Metode Pengujian Kadar Semen pada Campuran Segar Semen
AASHTO T164 -06
Tanah.
Metode Pengujian Kadar Aspal dan Campuran Beraspal Cara
SNI-03-6894-2002
AASHTO T165-02
Sentrifius
(2006)
Cara Uji Ketahanan Campuran Beraspal Terhadap Kerusakan Akibat
SNI 6753 : 2008
AASHTO T166-07
Rendaman.
Metode Pengujian untuk Menentukan Tingkat Kepadatan Perkerasan
SNI 03-6756-2002
AASHTO T170-00
Beraspal.
(2005)
Metode Pengujian Pemulihan Aspal Dengan Alat Penguap Putar.
SNI 03-4797-1998
AASHTO T176-02
Metode Pengujian Agregat Halus Atau Pasir Yang Me-ngandung
SNI 03-4478-1997
AASHTO T179-05
Bahan Plastis Dengan Cara Setara Pasir.
Metode Pengujian Kehilangan Berat Minyak dan Aspal Dengan Cara
SNI 06-2440-1991
AASHTO T180-01
A.
(2004)
Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah.
SNI 1743 : 2008
AASHTO T182-84
(2002) AASHTO
Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan Pada Campuran Agregat-
SNI 03-2439-1991
T191-02 (2006)
Aspal.
AASHTO T193-99
Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat Ko-nus Pasir.
SNI 03-2828-1992
(2003)
AASHTO T209-05
Metode Pengujian CBR Laboratorium.
AASHTO T228-06
SNI 03-1744-1989
AASHTO T245-97
Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran Beraspal.
(2004) SNI 03-6893-2002
Metode Pengujian Berat Jenis Aspal Padat.
AASHTO T255-96 SNI 06-2441-1991
Metode Pengujian Campuran Aspal Dengan Alat Marshall.
(2004) AASHTO SNI 06-2489-1991
T258-81 (2004)
Metode Pengujian Kadar Air Agregat.
AASHTO M6-03 SNI 03-1971-1990
Metode Pengujian unuk Menentukan Tanah Ekspansif
AASHTO M17-07 SNI 03-6795-2002
AASHTO M29-03
Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
AASHTO M81-92 SNI 03-6820-2002
Dengan Bahan Dasar Semen.
(2004)
Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Aspal.
SNI 03-6723-2002
AASHTO M82-75 Spesifikasi Agregat Halus Untuk Campuran Perkerasan Aspal.
SNI 03-6819-2002
(2004) AASHTO Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Cepat.
SNI 03-4800-1998
M85-07
Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang.
SNI 4799 : 2008
INDONESIAN
AASHTO JUDUL
SPECIFICATIONS
AASHTO M145-91 SNI 03-6797-2002 Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah Agregat untuk
(2004) Konstruksi Jalan
AASHTO M179-84 SNI 03-6799-2002 Spesifikasi Pipa Saluran Dari Tanah Lempung.
(1990)
AASHTO M208-01 SNI 03-4798-1998 Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
(2005)
AASHTO M247-07 SNI 15-4839-1998 Spesifikasi Manik-manik Kaca (Glass Bead) Untuk Marka Jalan
AASHTO M248-91 SNI 06-4825-1998 Spesifikasi Campuran Cat Marka Jalan Siap Pakai Warna Putih dan
(2003) Kuning
AASHTO M249-98 SNI 06-4826-1998 Spesifikasi Cat Termoplastik Pemantul Warna Putih dan Warna
(2003) Kuning Untuk Marka Jalan (Bentuk Padat )
AASHTO M251-06 SNI 03-4816-1998 Spesifikasi Bantalan Karet Untuk Perletakan Jembatan
PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR NASIONAL
ASTM JUDUL
INDONESIA
ASTM C 1252 – 93 SNI 03-6877-2002 Metode Pengujian Kadar Rongga Agregat Halus yang tidak
or AASHTO TP-33 dipadatkan.
ASTM D 1632 - 63 SNI 03-6798-2002 Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Kuat Tekan dan
Lentur Tanah Semen di Laboratorium.
ASTM D 1633 - 94 SNI 03-6887-2002 Metode Pengujian Kuat Tekan Bebas Tanah Semen.
PADANAN BRITISH STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
BRITISH STANDAR NASIONAL
JUDUL
STANDARD INDONESIA
BS 1924 Test 18 SNI 19-6426-2000 Metoda Pengujian Pengukuran pH Pasta Tanah Semen untuk
Stabilisasi.
BSI 1973 SNI 03-2834-2000 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
SEKSI 1.11. BAHAN DAN PENYIMPANAN
1.11.1. UMUM
1). Uraian
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus:
a). Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
b). Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar dan Seksi
lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui tertulis oleh Direksi
Pekerjaan.
c). Semua produk harus baru.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b). Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
c). Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
3). Pengajuan
a). Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk setiap jenis
bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan contoh bahan,
bersama dengan detil lokasi sumber bahan dan Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi
yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan
b). Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih bahan,
dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus menyerahkan kepada
Direksi Pekerjaan semua informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling
sedikit 30 hari sebelum pekerjaan peng-olahan bahan dimulai, untuk mendapatkan
persetujuan. Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan
bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.
c). Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan digunakan,
maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus diserah-kan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal. Direksi Pekerjaan akan memberikan
persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya
bahan yang sudah sampai di lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal
1.11.2 3) b) di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
1.11.2. PENGADAAN BAHAN
1). Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta
diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa
tetap harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ualang apakah bahan
tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2). Variasi Mutu Bahan
Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja yang dibutuhkan
untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi. Penyedia Jasa harus menyadari bahwa
contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menentukan batas-batas mutu bahan dengan
tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan
sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan
pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat
tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
3). Persetujuan
a). Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh dipergunakan untuk
maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
b). Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali terdapat persetujuan lain dari Direksi
Pekerjaan.
1.11.3. PENYIMPANAN BAHAN
1). Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta siap
dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property)
orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau penyewanya.
2). Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari genangan air
dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung ditempatkan diatas
tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan tanah tersebut telah
disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal 10 cm
sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
3). Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a). Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan
menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang
berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai maksimum 5
meter.
b). Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran aspal, burtu
atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara terpisah menurut masing-
masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari papan dapat digunakan untuk
harus mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
c). Tumpukan agregat untuk untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan
untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan yang
dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.
1.11.4. PEMBAYARAN
1). Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan untuk
memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang akan digunakan
dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas semua kompensasi dan restribusi yang
harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian bahan atau keperluan lainnya. Tidak ada
pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk kompensasi dan restribusi yang dibayar Penyedia
Jasa, dan seluruh biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata
pembayaran yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
2). Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang gundukan tanah
dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan bahan, termasuk
pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk itu dalam kondisi rapi dan
dapat diterima. Seluruh biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk
mata pembayaran yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
SEKSI 1.12. JADWAL PELAKSANAAN
1.12.1. UMUM
1). Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-
kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b). Mobilisasi : Seksi 1.2
c). Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d). Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e). Prosedur Variasi : Seksi 1.13
3). Pengajuan
a). Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15 hari setelah
Surat Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dengan detil yang disyaratkan dalam Pasal 1.12.2 dari
Spesifikasi ini, dimana detil tersebut harus menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan
oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan Pekerjaan.
b). Setiap akhir setiap bulan Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk
menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai tanggal 25
pada bulan tersebut.
c). Setiap interval mingguan Penyedia Jasa harus menyerahkan pada setiap hari Senin pagi,
jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan yang akan
dilaksanakan selama minggu tersebut.
d). Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau men-jadi satu
dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.12.2. DETIL JADWAL PELAKSANAAN
1). Jadwal Kemajuan Keuangan
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan
karakteristik berikut :
a). Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus dibentuk sesuai
dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
b). Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
c). Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat kemajuan aktual
dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d). Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan gambaran
tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap kemajuan keuangan
aktual.
e). Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga tersedia
ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran lembar kertas
minimum adalah A3.
2). Analisa Jaringan (Network Analysis)
Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan Analisa Jaringan yang
menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu kegiatan sehingga dapat diperoleh
suatu jadwal jalur kritis (critical path schedule) dan dapat diperoleh jadwal untuk menentukan
jenis-jenis pekerjaan yang kritis dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
3). Jadwal Produksi Untuk Instalasi Pencampur Aspal (AMP) dan Peralatan Pendukung
Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal untuk Instalasi Pencampur Aspal dan Peralatan
Pendukung secara terpisah, disertai dengan suatu perhitungan yang menunjukkan bahwa hasil
produksi Instalasi Pencampur Aspal dapat tercapai sesuai rencana kebutuhan.
4). Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber bahan,
bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan rencana produksi bahan
dan jadwal pengiriman.
5). Jadwal Pelaksanaan Jembatan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal pelaksanaan setiap jembatan dengan skala balok
horisontal untuk setiap jenis pekerjaan dan pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan
(progress) aktual terhadap program untuk setiap mata pembayaran.
1.12.3. REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1). Waktu
Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan pada Pasal 1.12.2 harus dilaksanakan bilamana
kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 20 (dua puluh) persen dari kemajuan keuangan
rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok setelah diterbitkannya Variasi
atau Addenda.
2). Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus melengkapi laporan
ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi:
a). Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan cakupan,
revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan perubahan lainnya yang
dapat mempengaruhi jadwal.
b). Pembahasan lokasi-lokasi ynag bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang
sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c). Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1.12.4. RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (Show Cause Meeting)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia Jasa berdasarkan
Jadual kontrak (Contract Schedule). Prosedur mengenai Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause
Meetiing) sebagaimana yang telah ditentukan dalam Syarat – Syarat Kontrak. Semua kegiatan Rapat
Pembuktian Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang
ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat Persetujuan
atas tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
SEKSI 1.13. PROSEDUR VARIASI
1.13.1. UMUM
1). Uraian
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena diprakarsai baik oleh Direksi Pekerjaan
maupun oleh Penyedia Jasa, dan harus disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak
yang dituangkan dalam Variasi. Bilamana dasar pembayaran yang dituang-kan dalam Variasi
tersebut mengakibatkan variasi dalam Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi dalam
Jumlah Harga Kontrak, maka Variasi tersebut harus dinegosiasi dan dituangkan dalam Amandemen
Kontrak.
Variasi dan Addenda Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut:
a). Variasi :
Perintah tertulis yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan dan ditandatangani pula oleh Penyedia
Jasa, menunjukkan bahwa Penyedia Jasa menerima perubahan-perubahan dalam Pekerjaan
atau Dokumen Kontrak, persetujuan Penyedia Jasa atas dasar pembayaran dan penyesuaian
waktu, jika ada, untuk pelaksanaan atas perubahan-perubahan tersebut. Variasi harus
diterbitkan dalam format standar dan harus mencakup semua perintah yang dikeluarkan
oleh Direksi Pekerjaan yang akan mempengaruhi perubahan Dokumen Kontrak atau
perintah sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan.
b). Addenda :
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat perubahan-
perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang mengakibatkan variasi dalam
struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan dalam Jumlah Harga
Kontrak dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahulu dalam Variasi. Addenda juga
harus dibuat pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau teknis
penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan atau Jumlah
Harga Kontrak
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b). Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
c). Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d). Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
e). Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
f). Dokumen Rekaman Proyek : Seksi 1.15
3). Pengajuan
a). Pihak Penyedia Jasa harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam
perusahaannya untuk menerima variasi dalam Pekerjaan dan bertanggungjawab untuk
memberitahu kepada para pelaksana lainnya tentang adanya variasi tersebut.
b). Direksi Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang untuk
mengurus prosedur Variasi atas nama Pengguna Jasa.
c). Penyedia Jasa harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang akan
dibayar lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan sebelumnya
dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan.
1.13.2. PROSEDUR AWAL VARIASI
1). Direksi Pekerjaan dapat memprakarsai Variasi dengan memberitahu secara tertulis kepada
Penyedia Jasa, uraian berikut:
a). Uraian detil usulan perubahan dan lokasinya dalam proyek.
b). Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detil usulan perubahan.
c). Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
d). Baik usulan perubahan dapat dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata
Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan
yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk kemudian dituangkan ke dalam
Amandemen Kontrak.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu perintah
untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan yang sedang
berlangsung.
2). Penyedia Jasa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahu secara tertulis
kepada Direksi Pekerjaan, uraian berikut:
a). Uraian usulan perubahan.
b). Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.
c). Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
d). Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Penyedia Jasa (bila ada).
e). Penjelasan detil baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan akan
dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada, bersama dengan
setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang Penyedia Jasa memerlukan
kesepakatan.
1.13.3. PELAKSANAAN VARIASI
1). Isi Variasi akan didasarkan pada salah satu dari:
a). Permintaan Direksi Pekerjaan dan jawaban Penyedia Jasa sebagaimana disepakati bersama
antara Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa; atau
b). Permohonan Penyedia Jasa atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh Direksi
Pekerjaan.
2). Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Variasi dan memberi nomor urut Variasi tersebut.
3). Variasi akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan maupun penghapusan,
dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya untuk menentukan detil perubahan
tersebut.
4). Variasi akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu yang dibutuhkan
sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan menetapkan setiap
Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah dinegosiasi sebelumnya antara Direksi
Pekerjaan dan Penyedia Jasa, yang diperlukan untuk dituangkan dalam Amandemen.
5). Direksi Pekerjaan akan menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut sebagai perintah
supaya Penyedia Jasa dapat memulai melaksanaan perubahan.
6). Penyedia Jasa harus menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut, untuk menun-jukkan
bahwa Penyedia Jasa sepakat atas detil didalam perubahan tersebut.
1.13.4. PELAKSANAAN ADDENDA
1). Isi Addenda akan didasarkan pada salah satu dari hal-hal berikut:
a). Perintah Pengguna Jasa untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak, atau;
b). Karena adanya perubahan kontraktual atau teknis yang penting, atau;
c). Variasi atau Variasi-variasi yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
Pembayaran baru atau Jumlah Harga tambahan, atau;
d). Karena adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu variasi dalam Jumlah
Harga Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kontrak atau
Amandemen sebelumnya, atau;
e). Perhitungan kuantitas akhir dan Jumlah Harga Kontrak. untuk Addenda Penutup pada saat
Penutupan Kontrak;
2). Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Amandemen.
3). Amandemen akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran Dokumen
Kontrak yang direvisi untuk menentukan detil perubahan.
4). Amandemen akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau penye-suaian
Harga Satuan bersama dengan setiap variasi dalam Harga Kontrak atau penyesuaian Periode
Kontrak.
5). Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menandatangani Amandemen tersebut dan
menyampaikannya kepada Pengguna Jasa untuk persetujuan dan tandatangannya.
SEKSI 1.14. PENUTUPAN KONTRAK
1.14.1. UMUM
1). Penyedia Jasa harus mengikuti semua ketentuan seperti disebutkan dalam Syarat-syarat Kontrak
dan Spesifikasi yang menyangkut Penutupan Kontrak.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b). Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
c). Prosedur Variasi : Seksi 1.13
d). Dokumen Rekaman Proyek : Seksi 1.15
e). Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
1.14.2. BERITA ACARA PENYELESAIAN AKHIR
1). Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam Syarat-
syarat Kontrak dan bilamana Penyedia Jasa menganggap bahwa Pekerjaan tersebut telah selesai,
termasuk semua kewajiban dalam periode pemeliharaan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan
permohonan untuk penyerahan akhir. Setelah penyelesaian seluruh pekerjaan perbaikan (remedial
work) yang diminta oleh Panitia Serah Terima, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir dan
Pekerjaan tersebut dapat diterima, maka Direksi Pekerjaan harus menyiapkan dan menerbitkan
Berita Acara Penyelesaian Akhir.
2). Isi Permohonan Penyedia Jasa
Permohonan serah terima akhir harus memuat keterangan Penyedia Jasa berikut :
a). Dokumen Kontrak telah sepenuhnya ditelaah, dan;
b). Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak, dan;
c). Pekerjaan telah sepenuhnya diperiksa dan diuji sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak, dan bahwa semua pemeriksaan dan hasil pengujian telah diterima oleh Direksi
Pekerjaan, dan;
d). Pekerjaan telah lengkap dan siap untuk pemeriksaan akhir dan Serah Terima. Akhir.
1.14.3. PENGAJUAN BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR
1). Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam Syarat-
syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan pembayaran akhir bersama dengan
semua detil pendukung sebagaimana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan. Setelah ditelaah oleh
Direksi pekerjaan dan jika perlu diamandemen oleh Penyedia Jasa, Direksi Pekerjaan akan
menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir oleh Pengguna Jasa.
2). Isi Berita Acara
Isi Berita Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan, harus termasuk,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a). Jumlah Harga Kontrak seperti yang tercantum dalam Kontrak.
b). Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan dalam berita acara
pengukuran dan hasil perhitungan pada pekerjaan yang bersangkutan
c). Nilai setiap pekerjaan tambah atau kurang seperti disahkan dalam Addenda selama Periode
Kontrak.
d). Nilai setiap penambahan atau pengurangan terhadap Jumlah Harga Kontrak sebagai akibat
dari :
i). Denda akibat keterlambatan, bila ada.
ii). Pekerjaan yang tidak lengkap atau tidak benar.
iii). Variasi yang telah disetujui tetapi masih harus dituangkan dalam Amandemen.
iv). Setiap penyesuaian lainnya yang diperlukan pada ketentuan dan persya-ratan dalam
Dokumen Kontrak.
e). Perhitungan Jumlah Harga Kontrak akhir.
f). Ringkasan lembaran neraca yang menunjukkan selesainya Pengembalian Semua Uang Muka
dan pencairan semua Uang Yang Ditahan (Retensi).
g). Jadwal tentang seluruh pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
h). Jumlah yang menjadi hak atau yang harus dipotong dari Penyedia Jasa.
1.14.4. AMANDEMEN PENUTUP
Berdasarkan detil Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan, Direksi Pekerjaan
harus juga menyiapkan Amandemen Penutup yang harus ditandatangani Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa, dilengkapi dengan perhitungan akhir dari Jumlah Harga Kontrak. Setelah memperoleh tanda tangan
Penyedia Jasa, selanjutnya Direksi Pekerjaan harus menyerahkan Amandemen Penutup tersebut ke
Pengguna Jasa untuk ditandatangani bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran Akhir yang telah
disetujui.
SEKSI 1.15. DOKUMEN REKAMAN PROYEK
1.15.1. UMUM
1). Uraian
Selama pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa harus menjaga rekaman yang akurat dari semua
perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen Rekaman Proyek, dan
harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum
penyelesaian Pekerjaan.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
b). Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
3). Pengajuan
a). Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen Rekaman
Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25 untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek yang telah disetujui
Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.
b). Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada saat
permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat perse-tujuan dari Direksi
Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :
i). Tanggal.
ii). Nomor dan Nama Proyek.
iii). Nama dan Alamat Penyedia Jasa.
iv). Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
v). Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan telah
lengkap dan benar.
vi). Tanda tangan Penyedia Jasa, atau wakilnya yang sah.
1.15.2. DOKUMEN REKAMAN PROYEK
1). Dokumen Kerja (Job Set)
Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu) set lengkap
semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak tanpa biaya dari Direksi Pekerjaan. Dokumen
Kerja akan mencakup :
a). Syarat-syarat Kontrak.
b). Spesifikasi.
c). Gambar.
d). Addenda (bila ada).
e). Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.
f). Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).
2). Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan Penyedia
Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau kerusakan sampai
pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen
rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan
dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau
Pengguna Jasa.
1.15.3. BAHAN REKAMAN PROYEK
Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran aspal panas,
dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus disimpan dengan baik di
lapangan.
1.15.4. PEMELIHARAAN DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK
1). Penanggungjawab
Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman kepada salah
seseorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelumnya.
2). Pemberian Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi tanda pada
setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek – Dokumen Kerja”, dalam huruf cetak
setinggi 5 cm.
3). Pemeliharaan
Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus dike-luarkan untuk
mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dan dalam kondisi-kondisi yang
demikian kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Penyedia Jasa harus mencari cara yang
cocok untuk melindungi dokumen kerja tersebut untuk disetujui Direksi Pekerjaan.
4). Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar
Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat dihapus
(tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan pencatatan dan kalau
perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan dan berilah tanda perhatian pada setiap
tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Bilamana terjadi perubahan yang
tumpang tindih (over-laping), maka disarankan menggunakan warna yang berbeda untuk setiap
perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui jangan sampai terdapat bagian yang
tertanam dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak tercatat.
Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detil pelaksanaan, misalnya :
a). Kedalaman berbagai elemen pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
b). Posisi horisontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai pada
bagian permukaan pekerjaan yang permanen.
c). Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah terlihat
dengan tanda-tanda khusus pada struktur.
d). Perubahan dimensi dan detil pelaksanaan di lapangan.
e). Perubahan yang terjadi dengan adanya Variasi.
f). Gambar detil yang tidak terdapat dalam Gambar asli.
5). Waktu Pencatatan
6). Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya informasi.
7). Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai untuk
pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk memperoleh data
masukan yang akurat.
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen
Rekaman, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya pada setiap halaman
Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, dimana pencatatan yang
demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman
harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam
Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman yang
telah disetujui.
1.15.5. DOKUMEN REKAMAN AKHIR
1). Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata menyangkut
semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk memungkinkan
modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama dan
mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
2). Pemindahan Data ke dalam Gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman harus
dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-masing gambar
aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama pelaksanaan dan lokasi aktual
dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas. Berilah tanda perhatian pada setiap
catatan atau pada tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah semua catatan perubahan
pada dokumen yang asli dengan rapi, konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pinsil keras hitam.
Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar Rekaman Akhir (As Built Drawing) kepada Direksi
Pekerjaan dalam bentuk Hard Copy sebanyak 3 set dan dalam bentuk Soft Copy (Compact Disc)
sebanyak 3 set.
3). Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan, dan bila
setiap data masukan telah dicatat dengan rapi agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan diterima Direksi Pekerjaan
sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk Dokumen tersebut. Bilamana Dokumen yang demikian
belum dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus menyiapkan salinan baru
dari Dokumen yang diperoleh dari Direksi Pekerjaan. Pemindahan perubahan data ke dalam
salinan baru ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4). Peninjauan dan Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set lengkap Dokumen Rekaman
Akhir pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima Sementara. Bilamana diminta
oleh Direski Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa harus mengikuti rapat atau rapat-rapat peninjauan
(review), melaksanakan setiap perubahan yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali
Dokumen Rekaman Akhir kepada Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima.
5). Perubahan Setelah Dokumen Diterima
Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah Terima
Sementara Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh penggantian, perbaikan, dan
perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai bagian dari kewajibannya (guarantee).
SEKSI 1.16. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1.16.1. UMUM
1). Uraian
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan bebas dari
akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi pelaksanaan.
Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan tak terpakai,
sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan
terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal dalam kondisi siap pakai dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2). Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a). Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b). Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
c). Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
1.16.2. PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
1). Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat kerja,
struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan,
sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara
tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
2). Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari kotoran dan
bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat
3). Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada berm lama atau yang baru
dikerjakan dan pada talud samping dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga
ketinggiannya maksimum 5 cm.
4). Bilamana dianggap perlu, Penyedia Jasa harus menyemprot bahan dan sampah yang kering
dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
5). Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara teratur agar
bebas dari kotoran dan bahan lainnya.
6). Penyedia Jasa haruis menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan bangunan,
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
7). Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang telah
ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang Pencemaran
Lingkungan yang berlaku.
8). Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi proyek
tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
9). Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak
atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
10). Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau saluran
air.
11). Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air permukaan,
baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus segera melaporkan
kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil tindakan sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
1.16.3. PEMBERSIHAN AKHIR
1). Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pengguna Jasa. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2). Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang
diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang bersebelahan langsung
dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih
dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.16.4. DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk operasi pembersihan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa sesuai dengan menurut Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan ke dalam berbagai harga penawaran lump sum untuk operasi Pemeliharaan Rutin
sebagaimana disyaratkan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
DIVISI 2. DRAINASE
SEKSI 2.1. SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1. UMUM
1). Uraian
a). Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined) dan perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai dengan Spesifikasi
ini serta memenuhi garis, ketinggian dan detil yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan
yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan
dalam Gambar.
b). Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal
irigasi atau saluran air lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan baik yang
bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan
dalam Kontrak ini.
2). Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor
menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini. dan Direksi
Pekerjaan telah menyelesaikan peninjauan kembali ran-cangan tahap awal (initial design review)
atau revisi desain.
3). Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a). Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2
b). Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
c). Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
d). Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
e). Galian : Seksi 3.1
f). Timbunan : Seksi 3.2
g). Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
4). Toleransi Dimensi Saluran
a). Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih dari 1
cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus dan merata
untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana alirannya kecil.
b). Alinyemen selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai diker-jakan tidak
boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah disetujui pada setiap titik.
5). Pengajuan Kesiapan Kerja
a). Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus dise-rahkan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.(5) dari Spesifikasi ini.
b). Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang selokan, Kontraktor harus meminta
persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan dipasang.
6). Jadwal Kerja
a). Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya genangan
air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa agar drainase dapat
berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai.
b). Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melin-tang yang
disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari setiap kerusakan
yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilak-sanakan setelah seluruh pekerjaan
yang berdekatan atau bersebelahan selesai.
7). Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.(7) dari Spesifikasi ini tentang cara pengeringan
tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
8). Perbaikan Terhadap PekerjaanYang Tidak Memenuhi Ketentuan
a). Bilamana dianggap perlu maka survei profil permukaan lama atau yang akan dilaksanakan
harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b). Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam
Pasal 2.1.1.(4) di atas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
i). Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk penimbunan
kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru kemudian digali kembali
hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii). Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat sesuai dengan
ketentuan Pasal 2.2.1.(8) dari Spesifikasi ini.
c). Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan
ketentuan dari Pasal 3.2.1.(8) dari Spesifikasi ini.
9). Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan
yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.1.1.(8) di
atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua selokan
yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama Periode Kontrak termasuk
Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan
Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7
10). Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(9) dari Spesifikasi ini harus berlaku
juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11). Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(11) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
12). Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(12) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2.1.2. BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1). Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan, pengham-paran,
pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
2). Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
2.1.3. PELAKSANAAN
1). Penetapan Titik Pengukuran Pada Saluran
Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang ditentukan untuk semua selokan yang akan
dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, dan lokasi semua lubang penampung (catch pits) dan
selokan pembuang yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Kontraktor sesuai
dengan Gambar atau detil pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan menurut Pasal
2.1.1.(2) dari Spesifikasi ini.
2). Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a). Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang diperlukan
untuk membentuk selokan baru atau lama sehingga memenuhi kelandaian yang ditunjukkan
pada gambar yang disetujui dan memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam
Gambar atau bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
b). Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pelapisan
selokan dengan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan
dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c). Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor sedemikian rupa
sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin terjadi, di lokasi yang
ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
3). Perlindungan Terhadap Saluran Air Lama
a). Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini, tidak boleh
diganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
b). Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka setelah
pekerjaan ini selesai Kontraktor harus menimbun kembali seluruh galian sampai permukaan
tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan.
c). Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan pondasi atau akibat galian
lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang selu-ruhnya setelah pekerjaan
selesai.
4). Relokasi Saluran Air
a). Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen lainnya dalam
Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi sebagian atau seluruh saluran
air yang ada, maka saluran air tersebut harus direlokasi agar tidak mengganggu aliran air
pada ketinggian air banjir normal yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian
harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
b). Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelan-daian dasar
saluran lama dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.
2.1.4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik
sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan
galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali selokan dan saluran air yang
memenuhi pada garis, ketinggian dan profil yang benar seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan
dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk
pembayaran.
2). Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan dan saluran air harus diukur dan dibayar
sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3). Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan saluran untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar seba-gai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
4). Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas dan peralatan untuk
galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua formasi penyiapan pondasi selokan yang
dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.1 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Meter Kubik
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.1. GALIAN
3.1.1. UMUM
1). Uraian
a). Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b). Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi
galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk
pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus, untuk pekerjaan stabilisasi lereng
dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa
bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada
perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintah-kan oleh Direksi Pekerjaan.
c). Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis
galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa :
i). Galian Biasa
ii). Galian Batu
iii). Galian Struktur
iv). Galian Perkerasan Beraspal
d). Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu,
galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal
e). Galian Batu harus mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 meter kubik atau
lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Direksi Pekerjaan adalah tidak
praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan.
Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Direksi Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan
tenaga kuda neto maksimum sebesar 180 PK (Tenaga Kuda).
f). Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan
sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan tanah
beton, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur meliputi : penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan
drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya.
g). Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan
perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas
perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.
2). Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a). Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b). Pemeliharaan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c). Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d). Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e). Selokan Tanah dan Saluran Air : Seksi 2.1
f). Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
g). Drainase Porous : Seksi 2.4
h). Timbunan : Seksi 3.2
i). Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
j). Beton : Seksi 7.1
k). Pasangan Batu : Seksi 7.9
l). Pembongkaran Struktur Lama : Seksi 7.15
m). Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
: Seksi 8.2
n). Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Ber-
penutup Aspal
o). Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3). Toleransi Dimensi
a). Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal tidak boleh
berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan beraspal tidak
boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
b). Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4). Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a). Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil penampang melintang
yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran, atau
penggalian dilaksanakan.
b). Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan gambar detil seluruh struktur
sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong
(shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh perse-tujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum
melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c). Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah dasar, formasi
atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya
tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d). Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang
menunjukkan lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Kontraktor untuk diperiksa Direksi
Pekerjaan.
e). Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang
lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali. Pencatatan
pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5). Pengamanan Pekerjaan Galian
a). Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang
melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b). Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu
menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahan-kan sepanjang waktu,
penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana
permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong
atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang lebih
dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan
c). Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan berada
atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau galian
pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam
galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan
dan telah dipadatkan.
d). Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan
air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa
keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
e). Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian, dimana kepala
mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di bawah permukaan tanah, maka
Kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja
yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian,
peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
f). Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani, dan
digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat sesuai dengan
Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Kontraktor harus bertanggungjawab dalam
mencegah pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus
menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang
berpengalaman dan bertanggungjawab.
g). Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi
jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa
drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin
keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
h). Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Pemeliharaan Lalu Lintas harus diterapkan pada
seluruh galian di Daerah Milik Jalan.
6). Jadwal Kerja
a). Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan pemeliharaan
permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari operasi
pekerjaan berikutnya.
b). Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap
saat.
c). Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi pekerjaan
lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan
tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
d). Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan beraspal harus
ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu
lintas.
7). Kondisi Tempat Kerja
a). Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua bahan,
perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut
off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang
waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan
dengan pompa.
b). Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air atau
tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus senantiasa
memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai
air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8). Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a). Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.(3) di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai
berikut :
i). Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii). Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau lokasi yang
mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii). Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang melebihi yang
telah ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggunakan bahan-
bahan yang sesuai dengan kondisi perkerasan lama sampai mencapai elevasi rancangan.
9). Utilitas Bawah Tanah
a). Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan
lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau
wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam
Kontrak.
b). Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah
tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau
struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul
akibat operasi kegiatannya.
10). Restribusi Untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran aspal atau
beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor
harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada
pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
11). Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a). Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan
lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau penimbunan kembali.
b). Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah
besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat
Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan
setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam
pekerjaan permanen.
c). Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang
dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) seperti yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan.
d). Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi
syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam
Pasal 3.1.1.(8).(ii) dan (iii), juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan
akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.3.(2).(f) dan perolehan
ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
12). Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a). Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh Kontraktor
setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang
telah selesai.
b). Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Kontraktor atau
bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk
pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan
yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c). Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran air
harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu saluran air.
d). Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Kontraktor
harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang
stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2. PROSEDUR PENGGALIAN
1). Prosedur Umum
a). Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan
semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton,
pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
b). Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan
di bawah dan di luar batas galian.
c). Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam keadaan
lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak memenuhi syarat,
maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan
yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
d). Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan,
atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm
lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan- tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan
semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian
yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Direksi Pekerjaan dan dipadatkan.
e). Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper)
hidrolis berkuku tunggal. Direksi Pekerjaan dapat melarang peledakan dan
memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat
dalam pelaksanaan-nya.
f). Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan anyaman
pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama
penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh
Direksi Pekerjaan.
g). Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya,
sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu
yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap
pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang
lama.
2). Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan, Pembentukan Berm, Selokan dan Talud.
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan dalam
Seksi ini.
3). Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi jembatan atau
struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan pemasangan bahan dengan benar,
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Cofferdam, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) atau tindakan lain untuk
mengeluarkan air harus dipasang untuk pembuatan dan pemeriksaan kerangka acuan dan untuk
memungkinkan pemompaan dari luar acuan. Cofferdam atau penyokong atau pengaku yang
tergeser atau bergerak ke samping selama pekerjaan galian harus diperbaiki, dikembalikan
posisinya dan diperkuat untuk menjamin kebebasan ruang gerak yang diperlukan selama
pelaksanaan.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi jembatan atau
struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya
penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
c) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka
timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-masing lokasi
galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut
dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya
mengijinkan.
d) Setiap pemompaan pada galian harus dilaksanakan sedemikian, sehingga dapat
menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian bahan yang baru terpasang. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu periode paling sedikit
24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton
tersebut.
e) Galian sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak pondasi struktur tidak boleh dilaksanakan
sampai sesaat sebelum pondasi akan dicor.
4). Galian pada Sumber Bahan
a). Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di tempat lain, harus
digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b). Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian
lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap operasi
penggalian dimulai.
c). Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
d). Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e). Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong berikutnya
tanpa genangan.
f). Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
3.1.3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Galian Yang Tidak Diukur Untuk Pembayaran
Sebagian besar pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini,
pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk berbagai
macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone
masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk
pengukuran dalam Seksi ini adalah :
a). Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang disetujui
tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bilamana :
i). Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi
syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.(1).(c) di atas, atau untuk
membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.1.2.(1).(d) di atas;
ii). Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng atau struktur sementara
penahan tanah atau air (seperti penyokong, pengaku, atau cofferdam) yang
sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
b). Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu, tidak
akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan Pembayaran harus
dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c). Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak akan
diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke
dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai
dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d). Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement)
perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini
telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing
bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Seksi 8.1 dari
Spesifikasi ini.
e). Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali untuk
galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini. Pengukuran dan pembayaran akan
dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
f). Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga penawaran dalam
lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
g). Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber bahan
(borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan
penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
h). Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.(1).(a) selain untuk
tanah, batu dan bahan perkerasan lama, tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan
Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
2). Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
a). Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai volume
di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian yang
digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian
berikut ini :
i). Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan penyusutan
(shrinkage) sebesar 0,85.
ii). Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan faktor
pengembangan (swelling) 1,2.
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum digali yang
telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan
elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
b). Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut Seksi
ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut tidak digunakan dan
dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
c). Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan sebagai
bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan timbunan, maka
volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan
Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak
akan dibayar.
d). Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang- bidang
sebagai berikut :
i). Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya
ii). Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
iii). Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau sebagai
pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser,
runtuh atau karena sebab-sebab lain.
e). Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang dilaksanakan di luar ketentuan Seksi 8.1
Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk pembayaran sebagai
volume di tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan dibuang.
f). Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk
pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak
tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
3). Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran dengan
harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan
biaya yang diper-lukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, termasuk dalam Mata
Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka pekerjaan ini akan dibayar menurut
Harga Penawaran dalam lump sum sesuai dengan ketentuan berikut ini; pekerjaan ini mencakup
penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan pembuangan setiap dan semua cofferdam,
penyokong, pengaku, sumuran, penurapan, pengendali air (water control), dan operasi-operasi lainnya
yang diperlukan untuk diterimanya penyelesaian galian yang termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini
sampai suatu kedalaman yang ditentukan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(3) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3.1.(6) Cofferdam, Penyokong, Pengaku dan Peker- Lump Sum
jaan yang berkaitan
3.1.(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(9) Biaya Tambahan untuk Pengangkutan Hasil Meter Kubik per
Galian dengan Jarak melebihi 5 km Kilometer
SEKSI 3.2. TIMBUNAN
3.2.1. UMUM
1). Uraian
a). Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali
galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui.
b). Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu
timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah rawa.
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk
meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi
serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat
juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan
lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan
lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
Timbunan pilihan di atas tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah yang rendah
dan selalu tergenang oleh air, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat
dialirkan atau dikeringkan dengan cara yang diatur dalam Spesifikasi ini.
c). Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk
drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat
proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi
ini.
2). Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a). Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b). Pemeliharaan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c). Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d). Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e). Drainase Porous : Seksi 2.4
f). Galian : Seksi 3.1
g). Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
h). Beton : Seksi 7.1
i). Pasangan Batu : Seksi 7.9
j). Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2
3). Toleransi Dimensi
a). Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah 2 cm
dari yang ditentukan atau disetujui.
b). Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c). Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang
ditentukan.
d). Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau
dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4). Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah Dengan Alat
(AASHTO T 88 - 90) Hidrometer.
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande.
(AASHTO T 89 - 90)
SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis.
(AASHTO T 90 - 87)
SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
(AASHTO T 99 - 90)
SNI 03-1743-1989 :
Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
(AASHTO T180 - 90)
SNI 03-2828-1992 :
Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat Konus Pasir.
(AASHTO T191- 86)
SNI 03-1744-1989 :
Metode Pengujian CBR Laboratorium.
(AASHTO T193 - 81)
AASHTO :
AASHTO T145 - 73 : Classification of Soils and Soil Aggregate Mixtures for Highway
Construction Purpose
AASHTO T258 - 78 : Determining Expansive Soils and Remedial Actions
5). Pengajuan Kesiapan Kerja
a). Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
Kontraktor harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan
sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan :
i). Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii). Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang
telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan
menurut Pasal 3.2.3.(1).(b) di bawah ini.
b). Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling lambat 14
hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan
:
i). Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;
ii). Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2. c).
Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
sebelumnya :
i). Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii). Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(3) dipenuhi.
6). Jadwal Kerja
a). Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan pelaksanaan
setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.
b). Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Kontraktor harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit setiap
jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, sampai waktu yang cukup
untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat
diperkenankan untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7). Kondisi Tempat Kerja
a). Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan selama
pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus memiliki
lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan
dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistim drainase
permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem pembuangan
sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b). Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengen-dalian kadar air
timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8). Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a). Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(3) harus diperbaiki
dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan
kembali.
b). Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.(3).(b) atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c). Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas kadar air
yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.(3).(b) atau seperti yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor grader
atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan
menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar
bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d). Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e). Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
f). Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah pekerjaan
tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.1.(8).(c) dari Spesifikasi ini.
9). Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus
secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi
permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10). Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.(3).(b).
11). Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Pemeliharaan Lalu Lintas.
3.2.2. BAHAN
1). Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan
dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2). Timbunan Biasa
a). Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah
atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi
syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal
3.1.1.(1) dari Spesifikasi ini.
b). Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut "Unified
atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas
tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau
kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada
30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar
bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-
1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan
100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
c). Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra
high", tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan
antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-
3422-1994).
3). Timbunan Pilihan
a). Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan Pilihan" bila digunakan pada
lokasi atau untuk maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui secara
tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang
sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal
tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b). Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau
batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan
harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti
diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan
pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10.%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering maksimum
sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c). Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan jenuh
atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih
lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
d). Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan
atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan
dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau
kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan tergantung pada
kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan
dipikul.
4). Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih
lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %.
3.2.3. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1). Penyiapan Tempat Kerja
a). Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal
3.1.1.(11) dan 3.1.2.(2) dari Spesifikasi ini.
b). Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus
dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan
untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
c). Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas timbunan
lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong bertangga dengan lebar
yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi di daerah lereng
lama sesuai seperti timbunan yang dihampar horizontal lapis demi lapis.
2). Penghamparan Timbunan
a). Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.1.(3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan
tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b). Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk
persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c). Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan drainase
sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut
dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d). Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi,
sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 8 jam setelah
pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau
pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e). Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan dibuat
bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai
diterima oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan
lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
f). bilamana diperlukan.
3). Pemadatan Timbunan
a). Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b). Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum
yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c). Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta
mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis
penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.(2) di bawah.
d). Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disya- ratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
e). Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan
timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f). Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau struktur,
maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada kedua sisi selalu
mempunyai elevasi yang hampir sama.
g). Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment, tembok
sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka tempat-tempat
yang bersebelahan dengan struktur tidak boleh dipadatkan secara berlebihan karena dapat
menyebabkan bergesernya struktur atau tekanan yang berlebihan pada struktur.
h). Terkecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan, timbunan yang bersebelahan dengan ujung
jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai
struktur bangunan atas telah terpasang.
i). Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 15 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
j). Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan air dimana
timbunan terendam, dengan peralatan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4). Penyiapan Tanah Dasar Pada Timbunan
Ketentuan dari Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan harus berlaku.
3.2.4. JAMINAN MUTU
1). Pengendalian Mutu Bahan
a). Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh
yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan
yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b). Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber
bahannya dapat diamati.
c). Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan
suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.(2).(c).
2). Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
a). Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989.
Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”,
kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran
lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b). Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c). Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang
dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal
3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200
m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-
gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan
kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian
pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunan yang dihampar.
3). Kriteria Pemadatan Untuk Timbunan Batu
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan
penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar
dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak
di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh
rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya
dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi
lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4). Percobaan Pemadatan
Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai tingkat
kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup mencapai kepadatan yang
disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah
lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran Timbunan
a). Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan,
diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar
penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap
timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan
timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah
metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
berselang jarak tidak lebih dari 25 m.
b). Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui,
termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga
pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi,
tidak akan dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i). Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi ketentuan atau
bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.(1).(c) dari Spesifikasi ini, atau untuk
mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali menurut Pasal 3.1.2.(1).(d)
dari Spesifikasi ini.
ii). Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak stabil
atau gagal bilamana Kontraktor tidak dianggap bertanggung-jawab menurut Pasal
3.2.1.(8).(f) dari Spesifikasi ini.
iii). Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat diper-kirakan
terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi demikian maka timbunan akan diukur
untuk pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat Direksi
Pekerjaan berikut ini :
ƒ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settle-ment)
yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh Direksi Pekerjaan dengan
Kontraktor. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah
asli setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pem-bayaran 3.2.(2) dan hanya akan diperkenankan bilamana
catatan penurunan (settlement) didokumentasi dengan baik.
ƒ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut sebelum
pembongkaran muatan di lokasi penimbunan. Kuantitas timbunan dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok, yang
diukur dan dicatat oleh Direksi Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk
diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi
bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran
3.2.(3) dan hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut telah
disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c). Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Kontraktor untuk dapat
memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah tanah atau struktur, tidak
akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang
telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,
sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan
tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur
dan dibayar menurut Seksi ini.
d). Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk
mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan, tidak
boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e). Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan termasuk
dalam pengukuran dari Seksi ini.
2). Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana
harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang
perlu atau biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1) Timbunan Biasa Meter Kubik
3.2.(2) Timbunan Pilihan Meter Kubik
3.2.(3) Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa Meter Kubik
(diukur berdasarkan volume bak truk)
SEKSI 3.3. PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1. UMUM
1). Uraian
a). Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
atau permukaan jalan kerikil lama atau Lapis Penetrasi Macadam yang rusak berat, untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis
Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur
tempat perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan
Pengembalian Kondisi.
Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap Pengembalian
Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1 maupun Pengembalian Kondisi
Bahu Jalan Lama pada Jalan Berpenutup Aspal yang diuraikan dalam Seksi 8.2.
b). Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader
untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan
baru.
c). Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang
diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan diatasnya,
yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2). Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a). Pemeliharaan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b). Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
c). Galian : Seksi 3.1
d). Timbunan : Seksi 3.2
e). Pelebaran Perkerasan : Seksi 4.1
f). Bahu Jalan : Seksi 4.2
g). Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
h). Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
i). Lapis Pondasi Semen Tanah : Seksi 5.4
j). Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
k). Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
l). Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Ber- : Seksi 8.2
penutup Aspal
m). Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2
3). Toleransi Dimensi
a). Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu
centimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b). Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang cukup,
untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
4). Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1(4) dari Spesifikasi ini.
5). Pengajuan Kesiapan Kerja
a). Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.(4), dan Timbunan, Pasal 3.2.1.(5)
harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang dilaksanakan untuk
Penyiapan Badan Jalan.
b). Kontraktor harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera
setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang dapat
diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan jalan,
berikut ini :
i). Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.(2) di bawah
ini.
ii). Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-jukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.(3) dipenuhi.
6). Jadwal Kerja
a). Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah dasar
atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang dipakai untuk
penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya pekerjaan pada tanah dasar
atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi
sehingga menjamin keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan
tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b). Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi rusak.
Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat dilindungi pada
setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih dapat
dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Kontraktor harus mengatur penyiapan tanah
dasar dan penempatan bahan perkerasan dimana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.
7). Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.(7) dan 3.2.1.(7), yang berhubungan dengan kondisi tempat kerja
yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku bilamana
berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang
tidak memerlukan galian maupun timbunan.
8). Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a). Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.(8) dan 3.2.1.(8) yang berhubungan dengan
perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b). Kontraktor harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
gelombang yang terjadi akibat kelalaian pekerja atau lalu lintas atau oleh sebab lainnya
dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan mesin gilas dengan
ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini.
c). Kontraktor harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat pengeringan, retak, atau
akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9). Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.(9) harus berlaku.
10). Pengendalian Lalu Lintas
a). Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Pemeli-haraan Lalu
Lintas.
b). Kontraktor harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang diijinkan
melewati tanah dasar, dan Kontraktor harus melarang lalu lintas yang demikian bilamana
Kontraktor dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan
setengah lebar jalan.
3.3.2. BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis Pondasi Agregat atau Drainase
Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar
dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi untuk bahan tersebut.
3.3.3. PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
1). Penyiapan Tempat Kerja
a). Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksa-nakan sesuai
dengan Pasal 3.1.2.(1) dari Spesifikasi ini.
b). Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2). Pemadatan Tanah Dasar
a). Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal 3.2.3.(3)
dari Spesifikasi ini.
b). Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal 3.2.4 dari
Spesifikasi ini.
3.3.4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran Untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi pengembalian
kondisi yang disyaratkan dalam Seksi 8.1 atau Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini dipandang tidak sesuai,
akan digolongkan sebagai daerah yang ditingkatkan dan persiapan tanah dasar akan dibayar
menurut Seksi ini sebagai daerah yang persiapan permukaan tanah dasarnya telah diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
2). Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan dibayar per
satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut
sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah
dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3 Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi