SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
NAMA PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR SMAN 10 KOTA TIDORE
KEPULAUAN
DINAS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pelaksanaan Pekerjaan, Terdiri Dari :
A PEKERJAAN PERSIAPAN / UMUM
1 Pek. Papan Nama Proyek
2 Pek. Pembersian Awal dan Akhir
3 Pek. Pemasangan Bowplank
4 Pek. Direksi Keet, Bedeng Pekerja & Gudang
5 Penyediaan Listrik Kerja dan Air Kerja
6 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
7 Mobilisisasi dan Demobilisasi
8 Administrasi / Dokumentasi / As Built Drawing
B PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1 Pek. Galian Tanah Pondasi
2 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi
3 Pek. Urugan Kembali Bekas galian
4 Pek. Pasangan Batu Kosong (Anstamping)
5 Pek. Pondasi Batu Kali Camp. 1 PC : 4 PP
C PEKERJAAN STRUKTUR
1 Pek. Sloof 15/20
- Beton Mutu K-175
- Pembesian
- Bekisting 2x Pakai
2 Pek. Kolom 20/20 cm
- Beton Mutu K-175
- Pembesian
- Bekisting
3 Pek. Ring Balok 15/20
- Beton Mutu K-175
- Pembesian
- Bekisting
D PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1 Pek. Pasangan Dinding Batu Bata Camp 1 : 4
2 Pek. Plesteran Dinding Batu Bata, Sloof & Balok Camp 1 : 4 tbl. 1.5 cm
3 Pek. Plesteran Pondasi & Kolom Camp 1 : 4 tbl 2 cm
4 Pek. Acian Dinding Batu Bata, Sloof & Balok
5 Pek. Acian Sisi Tampak Pondasi & Kolom
E PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pek. Pengecetan Pondasi, Kolom,Sloof,Balok dan Dinding
LOKASI PEKERJAAN : KOTA TIDORE KEPULAUAN
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
NO. NAMA BARANG SPESIFIKASI/MODEL/TYPE SATUAN
I Material Fabrikasi
No Drop 2 lapis
1 CAT M2
2 s/d 5 cm
2 Paku biasa Kg
TONASA
3 Semen portland Kg
Polos SNI Diameter 6 s/d 10
4 Besi beton polos/ulir Kg
SNI
5 Kawat beton Kg
II Material Alami
5 x 5 x 400 cm
1 Kayu Balok Potong
10 x 5 x 400 cm
1 Kayu Balok Potong
3 x 20 x 400 cm
2 Papn Kls. III Potong
Gunung / Kali
3 Pasir beton/kasar M3
Gunung / Kali
4 Pasir halus M3
Ukuran 1-2 cm
5 Kerikil M3
Profil Tank
6 Air Liter
Mesin 5-8 & 8-11 & 11-15
7 Agregat Pecah Kg
Mesin 0 - 5
8 Agregat Pecah Kg
2 . Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini
adalah :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Dump Truck 3-4 Ton 1 Unit
2 Concrete Mixer 0,5 M3 1 Unit
3 Profil Tank 1200 L 1 Unit
4 Gerobak Dorong 100 kg 2 unit
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan Keselamatan Kontruksi :
a. Pekerjaan Persiapan & Penyediaan SMK3, diantaranya :
✓ Pekerjaan Persiapan, yang terdiri dari Pembersihan Awal dan Akhir Proyek,
Pemasangan Papan Nama Proyek, Pengukuran dan Pemasangan
Bouwplank, Pembuatan/Sewa Direksi Keet / Gudang Bahan dan
Dokumentasi, Pelaporan dan Asbuilt Drawing.
✓ Penyediaan SMK3 yang terdiri dari Penyiapan Formulir, Papan Informasi K3,
APD (Helm, Sarung Tangan, Sepatu Keselamatan), Asuransi, Petugas K3,
Peralatan P3K, Rambu Informasi dan Penyediaan Alat & Kebutuhan
Perlengkapan Protokol Kesehatan Covid 19.
b. Proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya, diantaranya :
Persiapan kebutuhan peralatan/perlengkapan K3 dimana pada pelaksanaan
kegiatan PEMBANGUNAN PAGAR SMAN 10 KOTA TIDORE KEPULAUAN sudah dapat
mengantisipasi kecelakaan kerja yang harus ditindaklanjuti dengan penyediaan
perlengkapan K3 yang meliputi Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman
Kerja (APK).
Interpretasikan potensi kecelakaan kerja hasil identifikasi dan yang tercantum
dalam daftar simak ke dalam rencana/langkah mengantisipasi adanya potensi
bahaya dan kecelakaan kerja;
Pendeteksian potensi kecelakaan kerja dan selanjutnya dijadikan bahan dalam
pembuatan rencana mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, akan
menghasilkan suatu kondisi kerja tanpa kecelakaan kerja atau zero accident.
Daftar kebutuhan APD sesuai dengan kondisi kerja, antara lain :
a) Pelindung kaki (sepatu keselamatan/safety shoes);
b) Pelindung kepala (helm keseselamatan/safety helmet);
c) Pelindung mata (kaca mata keselamatan/safety glasses);
d) Pelindung tangan (sarung tangan/safety gloves);
e) Pelindung pernafasan (masker/dust mask);
Kebutuhan alat pengaman kerja (APK) sesuai dengan kondisi kerja, antara lain:
a) Alat pemadam kebakaran ringan (APAR);
b) Rambu-rambu kerja;
c) Obat P3K.
c. Adapun analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya yang disesuaikan dengan lingkup pekerjaan
PEMBANGUNAN PAGAR SMAN 10 TIDORE KEPULAUAN, dianataranya :
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja Terlampir di
bawah ini
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PERSYARATAN UMUM
1. Spesifikasi Umum
- Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja
serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang
akan diuraikan dalam spesifikasi teknis ini.
- Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau
kekurangan informasi dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan
mengadakan pertemuan dengan Direksi / Pengawas untuk mendapat
kejelasan pelaksanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
- Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
- Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan,alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsungsehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
- Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam
TapakBangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
- Pekerjaan Renovasi Kios Eksisting Pasar Tuakona item pekerjaan secara garis
besar yaitu :
1) Penambahan pondasi
2) Pekerjaan Struktur Sloof, kolom praktis dan balok latei
3) Pekerjaan Dinding
4) Pekerjaan Pengecatan
3. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau
ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Direksi / Pengawas lapangan untuk memastikan
gambar yang dijadikan acuan.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
- Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
harus tepat sesuai Gambar Kerja.
- Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti Gambar
Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
- Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi / Pengawas lapangan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
- Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
B. PERSYARATAN TEKNIS
a. Pekerjaan Persiapan
1. Penyedia wajib memasang papan nama proyek sebelum pekerjaan
dilaksanakan sampai selesai pekerjaan.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu yang
dapat mengganggu kelancaran pekerjaan
3. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan.Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur,
Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi / Pengawas Pekerjaan.
4. Pekerjaan pengukuran
Penentuan lokasi bangunan pintu air, jalan, dan lain-lain.
Penentuan duga.
a) Persyaratan
1) Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
2) Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada
Pengawas Pekerjaan dan dimintakan persetujuannya.
3) Pengawas Pekerjaan juga akan menentukan patokan utama
sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-bangunan lainnya.
b) Persyaratan Bahan
Theodolite, waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat
diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki
Kontraktor dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan
pemeriksaan.
c) Syarat-syarat pelaksanaan
a) Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-
bangunan lainnya ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-
raguan supaya menanyakan kepada Pengawas lapangan.
b) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus dilaporkan kepada Pengawas
lapangan untuk dimintakan keputusannya segera.
b. Pekerjaan Tanah
a. Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-
alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
“pekerjaan tanah” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan
spesifikasi ini.
Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian
lantai bangunan sesuai dengan peil yang telah ditentukan serta urugan
pasir dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja atau
petunjuk Direksi/Pengawas.
b. Syarat dan Peraturan
1) Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan
yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
2) Pemeriksaan Permukaan Air Tanah
Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi
pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
3) Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh
sumur-sumur pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang
mungkin terjadi.
c. Bahan
Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil didaerah lapangan . Bahan
timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih
besar dari 10 cm
d. Cara Pelaksanaan
Syarat-syarat Penimbunan
1) Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,.
Pelaksana tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa se izin
dari Direksi/Konsultan.
2) Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan
tanah yang akan ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian
dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang diinginkan..
Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm. Bila ada material
pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka
bahan tersebut harus diganti dengan pasir.
e. Pembersihan
Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-reruntuhan
yang tidak memenuhi syarat buat penimbunan dan sampah-sampah harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
c. Pekerjaan urugan Pasir
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, hingga dapat diperoleh
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai (lantai dasar) serta
seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar
2. Persyaratan Bahan
a) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta
konsisten terhadap NI-2 (PUBA tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
b) Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya serta memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10.
3. Sayarat-syarat Pelaksanaan
a) Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di
bawahnya/didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.
b) Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga
mencapai tebal 0 cm, atau seperti yang disyaratkan dalam gambar.
c) Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan
alat pemadat yang disetujui Direksi/Pengawas. Di tempat-tempat yang
sulit dilakukan pemadatan dengan alat pemadat, dapat dikerjakan
dengan tenaga manusia yang disetujui Direksi Pengawas.
d) Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan
urugan pasir padat telah sempurna, memenuhi semua persyaratan yang
ditentukan.
d. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1. Lingkup Pekerjaan
a) Lingkup pekerjaan meliputi :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan- bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2) Pekerjaan pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b) Standard
1) Standard Indonesia
- PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
- PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
- ASTM : C 150 - Portland Cement.
- PBI 1971 UNI-2
2) ASTM, USA
- C 33 - Concrete Aggregates.
- C 150 - Portland Cement.
3) ACI, USA
- 211 - Recommended Practice for seketing proportions for
Normal and Heavy Weight Concrete.
- 212 - Guide for use of Admixtures in Concrete.
4) PKKI 1961 (NI-5)
c) Contoh Bahan
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material : batu kali, pasir untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas lapangan & Pengelola Proyek.
2) Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas lapangan &
Pengelola Proyek akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
3) Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui di Bangsal Pengawas lapangan &
Pengelola Proyek.
d) Pengiriman dan pengamanan bahan
1) Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup,
kering, tidak lembab dan bersih.
2) Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan.
e) Syarat-syarat pengamanan pekerjaan
1) Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama
minimum 3 hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus
dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani.
2) Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan
yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya.
3) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala
biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f) Persyaratan Bahan
1) Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis
merk dagang atau atas persetujuan Pengawas lapangan &
Pengelola Proyek. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
tidak dibenarkan untuk digunakan.
2) Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
3) Batu Kali
Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta
mempunyai kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI '71.
Ukuran batu kali max. 20 cm.
4) Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu,
Pengawas lapangan & Pengelola Proyek dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
2. Syarat-syarat pelaksanaan
a) Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut
runcing, berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.
b) Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi
dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan penampang pondasi.
c) Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal
minimum 10 cm, disiram dan diratakan, pemadatan tanah dasar
harus sedikitnya mencapai 80 % conpacted.
d) Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir
pasang. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran 1
PC : 2 Pasir setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke
bawah. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian
rupa sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang berongga/tidak
padat.
e) Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30
cm tiap 1 m' dengan diameter besi minimum 10 mm.
e. Pekerjaan Struktur Beton
1 Pekerjaan Acuan / Bekisting / Perancah
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaannya.
b) Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : Beton, baja,
pasangan bata yangdiplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak
diperbolehkan. Jenis lain yang akandipergunakan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas lapangan terlebihdahulu.
Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti
atau setaraatau menggunakan multiplek dengan tebal minimum 9 mm.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk
dapat menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang
diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain,
peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera selatan.
2) Bekisting harus dipasang dengan perkuatan-perkuatan sehingga
menjamin ukuran-ukuran dan jarak-jarak tidak berubah selama
diadakan pengecoran.
3) Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum
dalam gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton,
tidak termasuk plesteran/finishing.
4) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang
melekat seperti potongan-potongan kayu, potongan-potongan
kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
5) Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi.
6) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum
pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan
terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
7) Pada bagian terendah ( dari setiap phase pengecoran ) dari
bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka
untuk inspeksi dan pembersihan.
8) Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat
dipertimbangkan oleh Direksi / Pengawas lapangan selama masih
memenuhi syarat.
9) Setelah pekerjaan diatas selesai, Pemborong harus meminta
persetujuan dari Direksi / Pengawas lapangan dan minimum 3 (tiga)
hari sebelum pengecoran Pemborong harus mengajukan
permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi /
Pengawas lapangan.
d) Pembongkaran
a) Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat
memikul berat sendiri dan bebanbeban pelaksanaannya.
b) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan
terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Pengawas
lapangan.
c) Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan
gejala keropos/tidak sempurna.
d) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian
beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi
konstruksi tersebut, maka Pemborong harus segera memberitahukan
kepada Direksi / Pengawas lapangan, untuk meminta persetujuan
tertulis mengenai cara perbaikan pengisian ataupembongkarannya.
2 Pekerjaan Beton Bertulang
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai
yang tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur
Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas
2) Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1) Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI
1726 -2002 ).
2) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung
1983.
3) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan
Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
4) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
5) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
6) Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
7) Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
8) Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
9) Peraturan Bangunan Nasional 1978.
10) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
11) Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-
2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
3) Keahlian dan Pertukangan
1) Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh
pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-
tukang yang berpengalaman dan mengerti benar akan
pekerjaannya.
3) Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
sesuai dengan gambar dan spesifikasi struktur.
4) Apabila Direksi / Pengawas lapangan memandang perlu, untuk
melaksanakanpekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus
Penyedia Jasa Konstruksi harusmeminta nasihat dari tenaga ahli yang
ditunjuk Direksi / Pengawas lapangan atasbeban Penyedia Jasa
Konstruksi.
4) Persyaratan Bahan
1) Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang
memenuhisyarat-syarat dari :
a) Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada uraian
sebelumnyA
b) Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama
(tidakdiperkenankan menggunakan bermacam-macam
jenis/merk semen untuksuatu konstruksi/struktur yang sama),
dalam keadaan baru dan asli, dikirimdalam kantong-kantong
semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c) Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen
harus diterimadalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat, danharus disimpan digudang yang
cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempatyang ditinggikan
paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut
tidakboleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maximum 10 sak. Setiappengiriman baru harus ditandai dan
dipisahkan, dengan maksud agarpemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
d) Semen yang telah mengeras sebagian tidak diperkenankan untuk
dipakai sebagai bahan campuran.
2) Aggregat (Aggregates)
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton,
harus memenuhi syarat-syarat :
a) Peraturan-peraturan relevan yang tercantum dalam PBI 1571
b) Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan
tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya).
c) Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran
lebih besar dari 38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat
persetujuan tertulis Direksi / Pengawas lapangan. Gradasi dari
agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan
mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam
porporsi campuran yang akan dipakai.
d) Direksi akan diminta diadakan test laboratorium untuk setiap
bahan / material yang diragukan mutunya.
e) Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut
disupply, maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas
lapangan.
f) Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran
dengan tanah dan terkotori.
3) Air
a) Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan
dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan, minyak atau lemak
dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia serta uji
terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui oleh Direksi /
Pengawas lapangan.
b) Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipakai.
4) Kualitas Beton
a) Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
▪ Mutu beton K-175 digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring
balok padapasangan bata.
▪ Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-
ketentuan yangterdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
b) Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas
kemampuannyamembuat kualitas beton ini dengan
memperhatikan data-data pengalamanpelaksanaan dilain
tempat dan dengan mengadakan trial-mix dilaboraturium.
c) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa
silinder beton ataukubus beton, menurut ketentuan – ketentuan
yang disebut dalam PeraturanBeton Indonesia mengingat bahwa
W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar0.52 - 0.55 maka
pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji
dilakukanmenurut Peraturan Beton Indonesia tanpa
menggunakan penggetar.
d) Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat
minimum 1 benda ujiper 1,5 m3 beton hingga dengan cepat
dapat diperoleh 20 benda uji yangpertama. Pengambilan benda
uji harus dengan periode antara yangdisesuaikan dengan
kecepatan pembetonan.
e) Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan
percobaan hancur kubus/beton dari laboratorium.
f) Pengambilan contoh adukan beton (benda uji) yang akan di test
laboratorium harus disaksikan oleh Pengawas Lapangan.
g) Jumlah benda uji dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Draft Konsensus Pedoman Beton 1588 dan mutu beton
harus diperiksa untuk umum 3 (tiga) hari, 7 (tujuh) hari, dan 28
(dua puluh delapan) hari untuk setiap macam adukan yang
diambil contohnya.
h) Hasil dari pemeriksaan laboratorium, harus segera diserahkan
kepada pengawas.
i) Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus
dilakukan pengujian slump (slump test), dengan syarat minimum 8
cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian sebagai berikut :
- Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam
cetakan beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan
ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan
diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm
panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
- Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya.
Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunannya.
5) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Adukan Beton yang Dibuat di tempat (Site Mixing) harus
memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut berat.
- Agregat diukur menurut berat.
- Pasir diukur menurut berat.
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (concrete batching plant).
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru
dimulai.
b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
tertulis dari Pengawas Lapangan.
c) pengecoran harus dilakukan dengan baik dengan menggunakan
alat getar untuk menjamin kepadatan dari beton.
d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan dilanjutkan
pada hari berikutnya, maka tempat berhenti pengecoran harus
disetujui Pengawas Lapangan.
e) Pada pengecoran berikutnya setelah pengecoran berhenti 1 hari
maka pada adukan beton lama (beton yang telah mengeras)
harus dicari bahan kimia untuk penyambungan pengecoran
tersebut yang akan digunakan, harus dimintakan persetujuan dari
Direksi.
f) Setelah pengecoran, maka beton harus dalam keadaan basah
secara terus-menerus selama tidak kurang dari 7 (tujuh) hari
selama masa pengerasannya. Semua permukaan beton harus
dijaga tetap basah terus menerus . Khusus untuk kolom, maka
curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi dengan
karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama
dengan cara menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air
atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
g) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas,
curing dan perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan.
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas retaknya beton
karena susut akibat kelalaian ini.
h) Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap
mungkin. Beton yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure
perbaikan beton yang keropos harus mendapat persetujuan
Direksi / Pengawas lapangan, dan Penyedia Jasa Konstruksi tidak
dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
6) Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan
penjangkaran dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum
60 cm di bagian dimana bagian yang tertanam dalam bata dan
kolom masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm.
f. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
a. Pekerjaan Dinding Batako
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b) Pekerjaan Kongkrit Blok ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Pengawas lapangan
c) Pekerjaan pasangan dinding Bata Kongkrit Blok/batako ini meliputi
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas lapangan.
2) Persyaratan Bahan
a) Concrete Blok / Batako yang dipasang adalah dari mutu terbaik,
dibuat dari campuran semen PC atau pozolan, pasir, air dan atau
tanpa bahan lain (additive)dan dicetak melalui proses pemadatan
sehingga membentuk balok-balok sengan ukuran tertentu tanpa
melalui proses pembakaran serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam standar acuan produk: SNI 03-0349-1989.
b) Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk/produk ex. MU
380 / ex. PM 100
c) Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak
mengandung lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi standar
persyaratan yang ada dengan kebutuhan air : 6,0 s/d 6,5 liter/sak 40
kg.
3) Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Permukaan struktur yang rigid dan stabil (sloof atau ring balok) baik
beton atau baja, yang terlebih dahulu dilapisi bonding agent MU-
L500 (perekat mortar & beton berbahan akrilik) atau MU-L501
(perekat mortar & beton berbahan PVAc)
b) Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan dipasang
batako.Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan
pemasangan batako.
c) Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan.
d) Batako yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dulu
dengan air.
e) Siapkan tempat kerja & Permukaan yang akan diplester.Pasang
petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
f) Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan.
g) Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester
dengan air.Sebelum digunakan, Batako harus direndam air dalam
bak atau drum hingga jenuh.
h) Pasangan Batako harus tersusun dengan rapih sesuai dengan kaidah-
kaidahnya, dengan perletakkan saling menyilang satu dengan
lainnya. Batako yang pecah dilarang untuk dipergunakan di dalam
proyek ini.
i) Setelah bata terpasang, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
pasangan disiram air.
j) Dinding Batako yang akan diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar dibersihkan.
k) Pemasangan dinding Batako dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
l) Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan
Batakosama sekali tidak diperkenankan.
m) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter
10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
pasangan bata sekurang- kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain
hal ditentukan lain oleh Pengawas lapangan.
n) Tidak diperkenankan memasang Batakoyang patah lebih dari dua
atau lebih pada posisi yang berdekatan.
o) Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
p) Pasangan Batakosemen trasram bawah permukaan tanah/lantai
harus diberi pen dengan adukan 1 pc : 3ps.
q) Pasangan Batako dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang
pada arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm
(sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang
diizinkan maksimal 1cm (sebelum diaci/diplester).
b. Pekerjaan Plesteran
1) Lingkup Pekerjaan
a) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding bagian dalam
dan bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Pengawas
lapangan/Pengawas
2) Persyaratan Bahan
a) Portland Cement
Semen yang digunakan dari Portland Cement jenis II N.I.8 type I
menurut A.S.T.M. “memenuhi S 400” dan standar dari Assosiasi
Cement Indonesia atau memenuhi standar mutu dalam SNI.
b) Pasir
Pasir yang digunakan adalah pasir beton, mempunyai karakter
fisik keras dan tajam, kandungan lumpur tidak lebih dari 5%. Ukuran
butir pasir Pekerjaan yang memerlukan adukan semen pasir yang
bersifat kasar, ukuran butir pasir maksimum 5mm. Untuk plester halus
di atas plester kasar, ukuran butir pasir maksimum 1mm.
c) Air
Air yang dapat dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan Adukan
Semen Pasir adalah
• Air bebas dari bahan bahan: organis, asam alkali, garam, atau
bahan bahan lain yang dapat mempengaruhi daya ikatan
maupun mutu kekuatan adukan.
• Ph = 7
• Kadar SO4 maksimum 5g/l
• Kadar CL maksimum 15g/l
• Daya oksidasi terhadap bahan organis dengan memakai
larutan KMnO4 tidak boleh lebih dari 1mg/l.
3) Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester dan pasang
petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
b) Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan, jika terlalu kering basahi
dasar permukaan yang akan diplester dengan air.
c) Pasir pasang yang di gunakan harus di ayak terlebih dahulu dengan
mata ayakan seperti yang dipersyaratkan dengan besar butiran
maksimal 0,6 mm.
d) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan di setujui Pengawas
lapangan.
e) Semen Portland yang di kirim ke proyek lapangan harus dalam
keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan
berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak ada cacat.
f) Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik,
terlindung, dan bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup
menampung kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
g) Semua bahan sebelum di kerjakan harus ditunjukkan
kepada Pengawas lapangan. untuk mendapatkan
persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik
yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti
dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan
tanpa biaya tambahan.
h) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa
site/lapangan yang telah disiapkan apakah
sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
i) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi
dan lainnya, Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Pengawas lapangan. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum
kelainan/perbedaan diselesaikan.
j) Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya dengan tebal spasi
yang dianjurkan adalah 10 mm s/d 15 mm dengan hasil ketebalan
dinding finish 15 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam
detail gambar.
k) Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam
untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran pada
bagian yang diijinkan Pengawas lapangan .
l) Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang
berbeda jenisnya, harus diberi/dibuat nat (tali air) dengan ukuran
lebar 7 mm dalamnya 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
m) Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul).
n) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas matahari langsung dengan penutup yang bisa
mencegah penyerapan air secara cepat.
g. Pekerjaan Pengecatan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Mengecat dengan cat tembok untuk semua bidang dinding exterior
seperti dinyatakan dalam gambar
b. Persyaratan bahan
1) Pengertian cat disini meliputi cat-cat dinding bata, besi, profil baja,
beton, kayu yang tampak ter expose dan plafond dengan bahan cat
emulsion merk Mowilex, Jotun, Dulux, Nippon paint atau setara
2) Cat-cat / plamir yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam
keadaan utuhdalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan
serta masih terdapatsegel yang utuh.
3) Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
lapangan.
4) Plamir dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu/besi
digunakan merk yang sama dengan merk cat yang dipilih.
5) Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik dan bahan yang
diencerkan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bidang bagian dalam yang akan dicat sebelumnya digosok memakai
kain yang dibasahi air. Setelah kering didempul pada tempat yang
berlubang sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat
paling sedikit 2 (dua) kali dengan roler minimal 20 cm sampai baik atau
dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
2) Cat Kayu/Besi
3) Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi
setelah terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel.
Pengecatan minimum 2 (dua) kali. Pengecatan yang dilakukan diatur
ketika keadaan mendung dan hujan tidak diperkenankan. Bahan yang
digunakan sekualitas produk Avian (gloss) atau atas persetujuan Direksi.
4) Segera setelah pekerjaan baja dibersihkan sampai kulit giling dan
permukaan korosi terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan
meni dapat dimulai dengan ketebalan cat meni sampai lebih kurang 25
milimicron. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan
yang tercantum didalam PBBI 1961.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam
Pengalaman
No pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
dilaksanakan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT PELAKSANA BANGUNAN
GEDUNG TA.022
2. K3 Konstruksi 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
Terampil yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran
dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
c. Keterangan Gambar (Terlampir)
B. Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Penyelesaiannya
1. Pekerjaan Beton - Tertusuk sisa sisa Penggunaan APD
material (Sarung Tangan, Tali
- Terpapar debu Pengaman, Helm
- Tertimpa Peralatan Proyek, Sepatu
Safety)
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi.
D. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK.
E. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya APBD Provinsi Maluku Utara Pagu Rp. 869.400.000,-
Nilai HPS : Rp. 869.400.000, -
F. Memiliki Ijin Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi yang masih Berlaku
G. Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan