| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0809589914805000 | Rp 497,504,886 | 96.5 | 97.2 | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE |
CV Afinra Konsulindo | 05*2**6****07**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | - |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 09*8**4****01**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE |
| 0028216208805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0942201740805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0032602666001000 | - | - | - | - | |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
| 0020991485942000 | - | - | - | - | |
| 0015634314503000 | - | - | - | - | |
| 0015624208805000 | - | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0710789058942000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENATAAN RUANG-JASA PERENCANAAN WILAYAH
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Wilayah perbatasan negara merupakan wilayah terdepan dari kedaulatan suatu negara yang
memiliki peran strategis dalam menentukan kedaulatan, pemanfaatan sumber daya,
kepastian hukum bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara serta untuk
menjaga keamanan dan keutuhan wilayah negaraitu sendiri. Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang memiliki perbatasan dengan negara lain yaitu 10 negara, baik
perbatasan laut maupun darat dengan panjang keseluruhan sepanjang 2.914,1 km
merupakan wilayah yang memiliki kedaulatan seutuhnya dengan batas-batas dan
kewenangan serta hak-hak penuh dalam mengelola serta menjaga keutuhan wilayah
tersebut yang diatur dalam perundang-undangan negara.
Selanjutnya dalam kaitannya terhadap perencanaan pembangunan berkelanjutan telah
diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 pada bagian
lampiran huruf h mengenai Wilayah dan Tata Ruang pada point 4 disebutkan wilayah
perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi SDA yang cukup besar serta
merupakan wilayah yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara. Walaupun
demikian, pembangunan di beberapa wilayah perbatasan masih sangat jauh tertinggal
dibandingkan dengan pembangunan di wilayah negara tetangga. Kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang tinggal di daerah tersebut umumnya jauh lebih rendah dibandingkan
dengan kondisi sosial ekonomi warga negara tetangga. Permasalahan utama dari
ketertinggalan pembangunan di wilayah perbatasan adalah arah kebijakan pembangunan
kewilayahan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking sehingga seolah-olah
kawasan perbatasan hanya menjadi halaman belakang dari pembangunan negara.
Akibatnya, wilayah-wilayah perbatasan dianggap bukan merupakan wilayah prioritas
pembangunan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sementara itu, pulau-pulau kecil
yang ada di Indonesia sulit berkembang terutama karena lokasinya sangat terisolasi dan sulit
dijangkau, diantaranya banyak yang tidak berpenghuni atau sangat sedikit jumlah
penduduknya serta belum banyak tersentuh oleh pelayanan dasar dari pemerintah.
Guna mempertegas mengenai wilayah negara yang meliputi wilayah daratan, perairan,
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya,
serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2008 tentang Wilayah Negara.
Selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1
Tahun 2011 tentang Desain Besar (Grand Design) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025 pada Lampiran I bagian Pendahuluan point 1
tentang Latar Belakang dijelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
Negara Kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta
memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang
Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah adminitrasi Pemerintahan dan Pulau,
Indonesia saat ini memiliki 37 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota (416 kabupaten dan 98 Kota),
7.277 Kecamatan, 83.763 Desa/kelurahan (8.498 Kelurahan dan 75.265 Desa). Luas
wilayah negara Indonesia tercatat sebesar 1.892.410,091 Km2 17.001 pulau yang didiami
oleh jumlah penduduk 275.361.267 jiwa. Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga
baik di darat maupun laut. Sepuluh Negara tersebut adalah Malaysia, Republik Demokratik
Timor Leste, Papua New Guinea, Republik Palau, Filipina, Australia, Singapura, Thailand,
Vietnam dan India.
Target RPJMN 2020-2024 yaitu jumlah kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara yang
ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya (kecamatan) Lokasi prioritas yang beririsan
dengan lokasi program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD) dari 187
kecamatan pada tahun 2019 menjadi 222 kecamatan pada tahun 2024. Sementara target
rata-rata nilai Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di 18 Pusat Kegiatan Strategis
Nasional (PKSN) di Perbatasan yaitu 0,42 pada tahun 2019 menjadi 0,52 pada tahun 2024.
Dalam 5 (lima) tahun ke belakang, Provinsi Maluku Utara mengusung Visi “Maluku Utara
Sejahtera” sebagai visi RPJMD Provinsi tahun 2020-2024. Merujuk pada hasil evaluasi
kinerja capaian program pembangunan Provinsi Maluku Utara, terdapat berbagai bidang
pembangunan yang telah mengalami kemajuan atau keberhasilan. Namun di sisi lain
terdapat pula berbagai permasalahan dan tantangan yang masih dihadapi dan perlu
ditangani dalam linimasa jangka panjang dan linimasa jangka menengah. Dalam konteks
perencanaan jangka panjang, Rancangan RPJPD Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2045
telah melalui serangkaian proses dan sedang dalam proses pengesahan. Sementara dalam
linimasa jangka menengah, diperlukan pendekatan teknokratik penyusunan rancangan
RPJMD agar lebih efektif dan tepat sasaran melalui serangkaian strategi, kebijakan dan
program secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan.
Secara kondisional kawasan perbatasan negara di Provinsi Maluku Utara hingga sekarang
masih terisolir dan tertinggal selain disebabkan faktor geografis serta terbatasnya fasilitas
pendukung pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya kebutuhan sosial ekonomi dan juga
secara demografis minimnya jumlah penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Sesuai perkembangannya, hingga kinipun kawasan perbatasan negara Provinsi Maluku
Utara belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Di Provinsi Maluku Utara Dan Provinsi Papua Barat pada Bab II tentang Peran Dan Fungsi
Rencana Tata Ruang Serta Cakupan Kawasan Perbatasan Negara Kawasan perbatasan di laut
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) Provinsi Maluku Utara berada di Kabupaten
Pulau Morotai yang terdiri dari 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Morotai Jaya,
Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan,
Kecamatan Morotai Selatan Barat di Kabupaten Halmahera Timur 6 (enam) kecamatan yang
meliputi Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba Tengah,
Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Kota dan Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten
Halmahera Tengah terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Patani Utara,
Kecamatan Patani, dan Kecamatan Pulau Gebe, termasuk Pulau Jiew.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-
2024 yang mengurai tentang penentuan lokasi prioritas dilakukan melalui beberapa
pararneter sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Lokasi ini berada pada wilayah
administrasi kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam UU Wilayah Negara. Berdasarkan
pertimbangan keberadaan Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan dalam RPJMN Tahun
2O2O-2O24, serta amanat RTRKPN dan hasil evaluasi pengelolaan Lokpri periode
sebelumnya, jumlah Lokpri yang dikelola pada tahun 2O2O-2O24 sebanyak 222 (dua ratus
dua puluh dua) Lokpri pada 54 (lima puluh empat) kabupaten/ kota di 15 (lima belas)
provinsi, dan terbagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu 176 (seratus tujuh puluh enam)
Lokpri pada 43 (empat puluh tiga) kabupaten/kota di 15 (lima belas) provinsi berada di
dalam Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan, dan 46 (empat puluh enam) Lokpri pada 11
(sebelas) kabupaten di 6 (enam) provinsi berada di luar Koridor Pertumbuhan dan
Pemerataan. Di Provinsi Maluku Utara terdapat 2 (dua) Kabupaten dan 6 (enam) Kecamatan
yang terdiri dari Kabupaten Pulau Morotai Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Selatan
Barat, Morotai Jaya, Morotai Utara dan Morotai Timur. Sedangan di Kabupaten Halmahera
Tengah Terdiri dari Kecamatan Patani Utara. Kedua kabupaten ini menjadi prioritas dalam
koridor pertumbuhan dan pemerataan.
Pembangunan wilayah perbatasan negara di Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten
Halmahera Tengah sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional
secara keseluruhan karena memiliki nilai strategis sebagai faktor pendorong bagi
peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang terlibat didalamnya. Untuk itu
perencanaan pembangunan daerah Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Tengah
tersebut bahwa pengembangan potensi sumber daya alam merupakan salah satu dari potensi
yang menjadi skala prioritas dalam mendukung percepatan pembangunan di kawasan
perbatasan negara di Kabupaten Pulau Morotai dan Halmahera Tengah Provinsi Maluku
Utara.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah
melaksanakan penyusunan kajian untuk mendasari perencanaan program dan kegiatan
berdasarkan pendekatan isu strategis kewilayahan. Kajian mengenai peluang dan risiko dari
pembangunan kewilayahan dalam provinsi biasanya menjadi kewenangan penuh dari
pemerintah provinsi dalam merumuskan arah tujuan serta muatan pengembangannya.
Namun, dalam merancang suatu kawasan yang memiliki nilai kepentingan nasional,
diperlukan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah. Oleh karenanya, diperlukan sebuah
rencana pengembangan (master plan) untuk memberikan arah dalam pengembangan
Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Tengah di masa depan. Melalui
kegiatan ini, diharapkan pengaruh pengembangan kebijakan berbasis sains dan permodelan
berbasis spasial dapat mengekskalasi pertumbuhan wilayah yang terarah dan berdaya saing.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Mendukung percepatan pembangunan Kawasan perbatasan
mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan
beranda penghubung internasional;
mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat Kawasan
Perbatasan; mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan;
mengoptimalkan kebijakan alirmatif pembangunan yang
mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing Kawasan
Perbatasan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi arah dan strategi
pengembangan dari Pulau Morotai, serta mampu menginkorporasikan
kebutuhan pembangunan dalam RPJMD Provinsi Maluku Utara 2025-2029.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
Mengidentifikasi karakteristik wilayah perbatasan
Mengkaji kebijakan pengembangan wilayah perbatasan
Menggali peluang pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan
menggunakan konsep Cross-borders management
Mengkaji supply-demand side dari wilayah perbatasan negara lain yang
berinteraksi
Melakukan analisis spasial dan pengembangan wilayah
Menyusun Model Pengembangan Kawasan Permukiman pada Koridor
Perbatasan Strategis Kabupaten
Merancang strategi pengembangan wilayah
Memberikan skenario rumusan rencana dan rekomendasi
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
Teridentifikasinya karakteristik wilayah perbatasan
Terkajinya kebijakan pengembangan wilayah perbatasan
Tergalinya peluang pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan
menggunakan konsep Cross-borders management
Terkajinya supply-demand side dari wilayah perbatasan negara lain yang
berinteraksi
Teranalisisnya faktor spasial dan pengembangan wilayah pada koridor
perbatasan
Tersusunya Model Pengembangan Kawasan Permukiman pada Koridor
Perbatasan Strategis Kabupaten
Terncangannya strategi pengembangan wilayah koridor perbatasan
Terskenarionya rumusan rencana dan rekomendasi pembangunan kawasan
strategis perbatasan
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah
(Masterplan Pengembangan Kawasan Wilayah Batas Negara) di Maluku Utara lingkup
wilayah pelaksanaan kegiatan meliputi Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera
Tengah di Provinsi Maluku Utara.
5. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan
Wilayah (Masterplan Pengembangan KawasanWilayah Batas Negara di Kabupaten
Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai) ini dibiayai dari anggaran biaya APBD
Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku Utara 2024 sebesar Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Organisasi PPK
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Abdul Hasan Tarate. S.Kom
Satuan Kerja : Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku Utara
7. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam KAK ini serta melaksanakan kaidah-kaidah perencanaan yang
diantaranya terdiri dari :
a. Melaksanakan kick off meeting dan laporan pendahuluan
b. Melaksanakan focus group discussion (FGD)
c. Melaksanakan survei lapangan
d. Melaksanakan penyusunan laporan-laporan dan penyerahan produk