Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Ternak Sapi di Provinsi Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Ternak Sapi di Provinsi Maluku
Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Ternak Sapi di Provinsi Maluku Utara yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Ternak Sapi di
Provinsi Maluku Utara bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan usaha sebagai
salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Ternak Sapi di Provinsi Maluku Utara
antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Ternak Sapi di Provinsi Maluku Utara untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Provinsi Maluku Utara
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
TERNAK SAPi DI PROVINSI
MALUKU UTARA
1 Sapi Betina Sapi Sehat Umur Minimal 2 tahun 14 Ekor
Berat Minimal 70 kg Tinggi Minimal
1 Meter
2 Sapi Jantan Sapi Sehat Umur Minimal 2 tahun 2 Ekor
Berat Minimal 70 kg Tinggi Minimal
1 Meter
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Ternak Sapi di
Provinsi Maluku Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002