Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Usaha Ternak Sapi di Kab. Pulau Morotai
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Usaha Ternak Sapi di Kab. Pulau
Morotai pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Usaha Ternak Sapi di Kab. Pulau Morotai yaitu
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Usaha Ternak
Sapi di Kab. Pulau Morotai kepada kelompok masyarakat agar dapat meningkatkan
usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Usaha Ternak Sapi di Kab. Pulau
Morotai antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Usaha Ternak Sapi di Kab. Pulau Morotai untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Usaha Ternak Sapi di Kab. Pulau Morotai
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
USAHA TERNAK SAPI DI
KAB. PULAU MOROTAI
1 Sapi Betina Anakan Sapi Sehat Umur Minimal 2 14,00 Ekor
tahun Berat Minimal 70 kg Tinggi
Minimal 1 Meter
2 Sapi Jantan Anakan Sapi Sehat Umur Minimal 2 2,00 Ekor
tahun Berat Minimal 70 kg Tinggi
Minimal 1 Meter
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Usaha Ternak
Sapi di Kab. Pulau Morotai dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002