Pembangunan Gedung Gereja Gidi Kasonaweja (Tahap II)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 638734
Date: 24 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mamberamo Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,799,710,000
Winner (Pemenang): CV Yehova Jireh
NPWP: 019728948952000
RUP Code: 42439762
Work Location: Kampung Kasonaweja - Mamberamo Raya (Kab.)
Participants: 11
Applicants
0019728948952000Rp 6,768,598,085
CV Yali Alma
06*9**6****52**0-
CV Warmis
09*6**0****52**0-
0031884810952000-
0664692951952000-
CV Irian Sejati
09*2**2****55**0-
0033083486952000-
Hiwaab Porth Numbay. CV
09*1**0****52**0-
CV Cikah Papua Mandiri
08*4**1****52**0-
CV Toi Mobe Tau
00*1**4****52**0-
CV Berkat Papua Sejahtera
07*9**4****52**0-
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   A. PEKERJAAN PEMBANGUNAN  GEDUNG  GEREJA GIDI                         
 I.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
                                                                         
    a. Persiapan Lapangan                                                
      •  Kontraktor harus membuat papan nama proyek untuk mempermudah dalam pencarian
                                                                         
         lokasi proyek bagi mobilisasi dan keperluan lainnya. Dipasang pada tempat yang
                                                                         
         mudah dibaca oleh umum.                                         
      •  Kontraktor wajib menyediakan kotak P3K yang siap pakai.         
                                                                         
      •  Kontraktor wajib membuat barak pekerja dan gudang.              
                                                                         
    b. Pembersihan Lokasi                                                
      •  Kontraktor harus membersihkan seluruh areal proyek dari rerumputan,
                                                                         
         pepohonan/pangkal-pangkal pohon atau bahan material yang rusak yang dapat
         mengganggu dan merusak konstruksi.                              
                                                                         
      •  Satuan pengukuran pekerjaan pembersihan lokasi yang dibayarkan adalah M2 (meter-
                                                                         
         persegi).                                                       
    c. Pengadaan 1 Set SMK3                                              
                                                                         
      •  Satuan harga pekerjaan ini adalah lumpsum dengan perlengkapan sebagaimana yang
                                                                         
         tercantum pada Analisa harga.                                   
    d. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                                
                                                                         
      •  Desain dan pengukuran lainnya dilaksanakan oleh Kontraktor atas petunjuk Direksi
         Pekerjaan.                                                      
                                                                         
      •  Pengukuran harus dilaksanakan secara cermat dan teliti dimana Kontraktor
                                                                         
         bertanggung jawab atas ketelitian dari hasil pengukuran terhadap semua akibatnya.
      •  Papan bangunan (bouwplank) harus memakai papan kelas II, tebal 2 – 3 cm tidak
                                                                         
         melengkung dengan sisi atas disekap/diserut rata, dipasang dengan mempergunakan
                                                                         
         patok kayu ukuran 5/10 cm yang terpancang kuat ke dalam tanah sehingga tidak akan
         mengalami perubahan posisi atau ukuran yang telah ditetapkan.   
                                                                         
      •  Papan bangunan (bouwplank) dipasang minimal 1,00 M dari sisi luar galian pondasi
         harus dijaga kedudukannya, agar tetap (tidak berubah sampai selesainya pekerjaan
                                                                         
         lantai utama bangunan).                                         
                                                                         
      •  Satuan pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank yang dibayarkan adalah M
         (meter).                                                        
 II. PEKERJAAN  TANAH DAN PONDASI                                        
                                                                         
    a. Pekerjaan Galian Pondasi                                          
      •  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan- peralatan dan
                                                                         
         alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
                                                                         
      •  Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur,
         seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
                                                                         
         pengguna jasa/pengawas lapangan, termasuk di dalamnya adalah pekerjaan galian
         untuk septictank, saluran-saluran dan pekerjaan- pekerjaan lain sesuai gambar.
                                                                         
      •  Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil
                                                                         
         yang tercantum di dalam gambar.                                 
      •  Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
                                                                         
         Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan yang
                                                                         
         sejenis untuk daerah ybs.                                       
      •  Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
                                                                         
         longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
         penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
                                                                         
         dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila
                                                                         
         dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur
         bangunan yang sudah ada.                                        
                                                                         
      •  Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan
         ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan Urugan
                                                                         
         Kembali dan Pemadatan"                                          
                                                                         
    b. Galian Tanah Biasa                                                
      •  Lebar galian dibuat sedikit lebih lebar dari ukuran dalam gambar, sedang dalamnya
                                                                         
         galian disesuaikan dengan ukuran sebenarnya pada gambar.        
      •  Dasar galian harus dibuat rata air (waterpass) dan apabila terjadi pendalaman harus
                                                                         
         dibuat secara tegak lurus.                                      
                                                                         
      •  Satuan pengukuran pekerjaan galian tanah yang dibayarkan adalah M3 (meter-kubik).
    c. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali dan Pasir                          
                                                                         
      •  Urugan tanah kembali/tanah bekas galian dilakukan setelah pemasangan pondasi.
                                                                         
      •  Urugan pasir bawah pondasi dan atau lantai dilakukan sebelum pemasangan Pondasi
         serta sebelum cor lantai dengan tebal 5 cm.                     
                                                                         
      •  Satuan pengukuran pekerjaan urugan tanah dan pasir yang dibayarkan adalah M3
                                                                         
         (meter-kubik).                                                  
    d. Pekerjaan Urugan Timbunan                                         
                                                                         
      •  Urugan timbunan dilakukan setelah pekerjaan pembuatan struktur bawah bangunan
         (Pondasi Footplate) setelah masa pemeliharaan cukup untuk membuka bekesting
                                                                         
         bangunan pondasi.                                               
      •  Satuan pengukuran pekerjaan urugan timbunan yang dibayarkan adalah M3 (meter-
                                                                         
         kubik).                                                         
                                                                         
                                                                         
III. PEKERJAAN  STRUKTUR                                                 
                                                                         
     Pasal 01. KETENTUAN UMUM                                            
             1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat
                                                                         
               pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
               persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan
                                                                         
               teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di
                                                                         
               bawah ini :                                               
               Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:            
                a. Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
                   (SNI 2847-2013).                                      
                                                                         
                b. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (SNI
                   03 -727-1989-F).                                      
                                                                         
                c.  Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur 
                  Bangunan Gedung dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012)
                                                                         
                  &  Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan
                  Gedung (SNI-03-1726-2002).                             
                                                                         
                d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI
                   03 - 2847-2002).                                      
                                                                         
             2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
               kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan
                                                                         
               instruksi- instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan
               diganti atas biaya Pelaksana sendiri.                     
                                                                         
             3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
                                                                         
               dengan persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak
               meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Pelaksana
                                                                         
               bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
               disetujui oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
                                                                         
                                                                         
     Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN                                         
                                                                         
             1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga
                                                                         
               kerja, bahan-bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
                                                                         
               pekerjaan beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.
             2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
                                                                         
               bagian- bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
             3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian
                                                                         
               dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang
               pekerjaan beton.                                          
                                                                         
                                                                         
     Pasal 03. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                    
                                                                         
             1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya
                                                                         
               dilakukan disemua tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan
                                                                         
               sistematis untuk menghindari kegagalan konstruksi (failure). Regulasi yang
               mengatur ini selain SNI-03-1734-1989 tentang konstruksi beton, juga SNI-
                                                                         
               03-1737-1989                                              
             2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang
                                                                         
               terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
                                                                         
             3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam
               Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI 03–2847-2002)   
                                                                         
             4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang
                                                                         
               tercantum dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
                                                                         
               ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula
               besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi
                                                                         
               beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
               gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih
                                                                         
               dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
                                                                         
             5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna
               kelangsungan pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh
                                                                         
               berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat
               dalam SNI 03–2847-2002. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
                                                                         
               Pengawas.                                                 
                                                                         
                                                                         
     Pasal 04. BAHAN-BAHAN                                               
                                                                         
          1. Semen Portland                                              
                                                                         
            a. a. SNI 15-2049-1994, Semen portland                       
            b. b. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional
                                                                         
               Indonesia atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk,
               kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras
                                                                         
               hanya boleh digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang
                                                                         
               digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk
               saja yang disetujui Pengawas.                             
            c. b. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan
                                                                         
               type, kualitas dari semen yang digunakan.                 
            d. c. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
                                                                         
               dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
                                                                         
               dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
               pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
                                                                         
               mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus
               disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh
                                                                         
               dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
                                                                         
               dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.             
          2. Agregat                                                     
                                                                         
             A. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
               - Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).           
                                                                         
               - SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
             B. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
                                                                         
               - 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun    
               - 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun                     
                                                                         
               - 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat,
               bundel tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong
                                                                         
               1. Agregat Halus (Pasir)                                  
                 a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat
                                                                         
                   dalam SNI 03-4804-1998.                               
                                                                         
                 b. Mutu Pasir                                           
                    Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur
                                                                         
                    dan bahan-bahan organis.                             
                 c. Ukuran                                               
                                                                         
                    Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas
                                                                         
                    ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25
                    mm harus berkisar antara 80% -90% berat.             
                                                                         
               2. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)                       
                                                                         
                 a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam
                   SNI 03-4804-1998.                                     
                                                                         
                 b. Mutu                                                 
                   Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
                                                                         
                   maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak
                                                                         
                   mengandung zat-zat reaktif alkali.                    
                 c. Ukuran                                               
                   Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas
                                                                         
                   ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir
                   antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
                                                                         
                   adalah maksimal 60 % dan minimal 10 % berat.          
                                                                         
                   - Penyimpanan                                         
                   Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian
                                                                         
                   rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
          3. Air                                                         
              a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
                                                                         
                 minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang
                                                                         
                 dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam
                 hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
                                                                         
              b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada
                 beton yang di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas
                                                                         
                 yang terkandung dalam agregat,tidak boleh mengandung ion klorida
                                                                         
                 dalam jumlah yang membahayakan.                         
              c. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di
                                                                         
                 lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-
                 raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air
                                                                         
                 tersebut untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya
                                                                         
                 menjadi tanggungan Pelaksana.                           
          4. Pembesian/Penulangan                                        
                                                                         
              a. Baja Tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002 pasal 9.
                                                                         
              b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
                sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun
                                                                         
                basah.                                                   
              c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
                                                                         
                terdapat karat pada bagian permkaan besi, maka besi harus di bersihkan
                                                                         
                dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang
                besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang
                                                                         
                telah memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas.
              d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton
                                                                         
                cor di tempat yang akan digunakan : dan bahan yang diakui serta yang
                                                                         
                disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian terebut di
                atas sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.            
                                                                         
              e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
                penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan
                                                                         
                ketentuan dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.
          5. Baja tulangan                                               
                                                                         
             1) Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir. Kecuali baja polos
                Diperkenankan untuk tulangan spiral atau tendon. Tulangan yang terdiri
                                                                         
                dari profil baja structural, pipa baja, dapat digunakan sesuai dengan
                                                                         
                persyaratan pada tata car aini.                          
             2) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan
                                                                         
                structural baja tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American Welding
                Society. Jenis dan lokasi sambungan las tumpuk dan persyaratan
                                                                         
                pengelasan lainnya harus ditunjukkan pada gambar rencana atau
                                                                         
                spesifikasi.                                             
             3) Baja tulangan ulir (BJTD)                                
                                                                         
                a. Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut :
                                                                         
                   - Spesifikasu untuk batang baja billet ulir dan polos untuk
                     penulangan beton” (ASTM A 615M).                    
                                                                         
                   - Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos untuk penulangan
                     beton” (ASTM A 617M).                               
                                                                         
                   - Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy untuk penulangan
                                                                         
                     beton” (ASTM A 706M).                               
             4) Baja tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 Mpa boleh
                                                                         
                digunakan, selama fy adalah nilai tegangan pada regangan 0,35 %.
                                                                         
             5) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memnuhi “Spesifikasi
                untuk anyaman batang baja ulit yang difabrikasi untuk tulangan beton
                                                                         
                bertulang” (ASTM A 184M).                                
             6) Kawat ulir untuk penulangan beton harus memnuhi “Spesifikasi untuk
                                                                         
                kawat baja uir tulangan beton” (ASTM A 496), kecuali bahwa kawat
                                                                         
                tidak boleh lebih kecil dari ukuran D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi
                kuat leleh fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan
                                                                         
                0,35% bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan
                melampaui 400 Mpa.                                       
                                                                         
             7) Jaringan kawat polos las untuk penulangan beton harus memnuhi
                                                                         
                “Spesifikasi untuk jaringan kawat baja untuk penulanngan beton” (ASTM
                A 185), kecuali bahwa untuk tulangan dengan spesifikasi kuat leleh
                                                                         
                melebihi 400 Mpa, maka fy diambil sama dengan nilai tegangan pada
                regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan
                                                                         
                melampaui 400 Mpa. Jarak antara titik-titik persilangan yang dilas tidak
                                                                         
                boleh dari 300 mm pada arah tegangan yang ditinjau, kecuali untuk jarring
                kawat yang digunakan sebagai Sengkang.                   
          6. Kawat Pengikat                                              
                                                                         
            Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang
            disyaratkan dalam SNI 2847-2002. Kawat polos untuk tulangan harus memnuhi
                                                                         
            “Spesifikasi untuk kawat tulangan polos untuk penulangan beton” (ASTM A
                                                                         
            82), kecuali bahwa untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy yang melebihi
            400 Mpa, maka fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan
                                                                         
            0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui
            400 Mpa.                                                     
                                                                         
          7. Bahan additive                                              
                                                                         
            a. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
              Pengawas.                                                  
                                                                         
            b. Bila diperlakukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump
                                                                         
              yang disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan produksi CEMENT – AIDS
              atau yang setaraf. Semua perubahan design mix atau penambahan bahan
                                                                         
              additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya
              tambahan untuk hal tersebut.                               
                                                                         
                                                                         
   Pasal 05. ADUKAN BETON                                                
                                                                         
           1. Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai
                                                                         
             dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh
                                                                         
             dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai   
             kekuatan/kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban
                                                                         
             Pelaksana.                                                  
           2. Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
                                                                         
             perencanaan Struktur yang menggunakan                       
                                                                         
           3. Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah
             dikalibrasi. Penakaran bahan dasar harus memenuhi ketelitian untuk semen dan
                                                                         
             air 1%, agregat 2% dan bahan aditive 3%. Ada dua cara pencampuran bahan
             dasar, yaitu berdasarkan volume dan berat, untuk mutu beton kurang dari fc 25
                                                                         
             MPa, pencampuran dapat dilakukan berdasarkan volume bahan dasar. Beton
                                                                         
             mutu tinggi bahan dasarnya ditakar berdasarkan berat. Pencampuran harus
             dilakukan dengan alat pencampur mekanis agar didapatkan mortal yang
                                                                         
             homogen. Modifikasi campuran dilapangan berupa kebutuhan penambahan air
             untuk meningkatkan konsistensi campuran harus selalu disertai dengan
                                                                         
             penambahan semen setara dengan faktor air semen yang telah ditetapkan.
   Pasal 06. CETAKAN DAN ACUAN                                           
                                                                         
                                                                         
           1. Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan
             dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan
                                                                         
             tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
                                                                         
             terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan
             serta sistem rangkanya.                                     
                                                                         
           2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
             SNI 03-2847-2002.                                           
                                                                         
           3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan
                                                                         
             getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal
             dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang
                                                                         
             antara tumpuan tersebut.                                    
           4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
                                                                         
             keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan SNI 03-
                                                                         
             2847-2002.                                                  
           5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau
                                                                         
             jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :     
             - Bagian sisi balok           48 Jam                        
                                                                         
             - Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari                       
             - Balok dengan beban konstruksi 21 Hari                     
                                                                         
             - Pelat beton                 21 Hari                       
                                                                         
           6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
             menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton
                                                                         
             yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana wajib mengadakan
             perbaikan atau pembetulan kembali.                          
                                                                         
           7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus
             menggunakan multliptek 9 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dari kayu kelas III dan
                                                                         
             dolken diameter 8-12 cm.                                    
                                                                         
                                                                         
   Pasal 07. PELAKSANAAN                                                 
                                                                         
           1. Slump                                                      
             Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5–
                                                                         
             10 cm dan disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang
                                                                         
             terjadi diluar batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
           2. Penyambungan Beton dan Grouting                            
                                                                         
             Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka
             permukaanya harus dibersihkan dan dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus
             dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan bahan
                                                                         
             “Bonding Agent” untuk maksud tersebut dengan persetujuan Pengawas.
           3. Peralatan Pengadukan                                       
                                                                         
             Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton
             Molen”.                                                     
                                                                         
                                                                         
   Pasal 08. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL                                 
                                                                         
           1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton ada pada lampiran pekerjaan
                                                                         
             struktur di point H (selimut beton).                        
                                                                         
           2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
             untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
                                                                         
             beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
           3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
                                                                         
             yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi
                                                                         
             cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.
                                                                         
                                                                         
   Pasal 09. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN                          
                                                                         
           1. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari
                                                                         
             sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
             pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
                                                                         
             pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pelaksana akan dapat
                                                                         
             melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.                     
           2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 03-2847-2002. Bila
                                                                         
             tidak disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang
            dicor jangan melebihi 1,5 m.                                 
                                                                         
           3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
                                                                         
            bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian
            yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk
                                                                         
            instalasi listrik, Plumbing dan pekerjaan lainya serta besi stick dan
            penyambungannya).                                            
                                                                         
          4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
                                                                         
             sudah dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang
             dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar
                                                                         
             terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
           5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
                                                                         
             antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak
             terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan
                                                                         
             akan dicor.                                                 
           6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
                                                                         
             telah ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan
                                                                         
             (Retarder) dengan persetujuan pengawas.                     
           7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
                                                                         
             agregat telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila
             pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.     
                                                                         
           8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
                                                                         
             pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
             dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
                                                                         
            mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas
            dari sisa-sisa beton yang mengeras.                          
                                                                         
                                                                         
   Pasal 10. PEMADATAN BETON                                             
                                                                         
           1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
                                                                         
             pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
                                                                         
             didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.
                                                                         
           2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator
                                                                         
             dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
             secukupnya agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan
                                                                         
             melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton
            harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau
                                                                         
            keropos.                                                     
                                                                         
           3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
            penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
                                                                         
            dan pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada
            tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
                                                                         
          Jika terjadi keropos pada struktur beton bisa melakukan “Core Drill” dan tes kuat
                                                                         
          tekan ke Laboratorium Teknologi Beton. Untuk metode perbaikan beton yang
                                                                         
          menyangkut besarnya kropos berikut ini ada beberapa tip perbaikannya:
                                                                         
          1. Pelaksana wajib memperbaiki dengan biaya sendiri dan tidak dapat
            iperhitungkan sebagai pekerjaan tambah keropos-kropos yang terjadi pada betn
                                                                         
            yang baru dibuka begistingnya. Antara lain sebagai berikut ini.
                                                                         
          2. Berikut ini Pembagian Type-Type Keropos, type keropos dapat dibagi menjadi
            4 type:                                                      
            a) Type I: Keropos hanya pada kulit beton saja, aggregat-aggregat beton
                                                                         
            tersebut masih melekat dengan baik.                          
            b) Type II: Bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah luar sudah
            terlihat dengan kedalaman 3 s/d 5 cm.                        
                                                                         
            c) Type III: bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah dalam
            sudah terlihat dengan kedalaman 5 s/d 7 cm.                  
            d) Type IV: Bila keropos sudah lebih besar 7 cm setengah bagian dari yang di
                                                                         
            Cor keropos.                                                 
                                                                         
                                                                         
          3. Bila hal ini terjadi, Pelaksana harus mengadakan usaha pernbaikan dengan
            biaya sendiri. Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan dalam menanggulangi
                                                                         
            keempat jenis keropos tersebut adalah sebagai berikut:       
                                                                         
          4. Type I: Daerah keropos dibersihkan, diplester kembali dengan adukan 1 Pc :
                                                                         
            2 Pasir.                                                     
            Type II: Mempersiapkan permukaan beton yang akan diperbaiki, Beton yang
                                                                         
            keropos, porus di kerik dengan pahat kecil dan runcing. Lubang keropos
            dibentuk supaya dukan beton bisa masuk dengan baik kedalamnya dan tidak
                                                                         
            mudah terlepas lagi. Permukaan beton dibersihkan dari semua kotoran debu,
                                                                         
            pasir lepas dan lain-lain engan memakai sikat kawat baja, kemudian
            dibersihkan/dicuci dengan air. Permukaan beton dibiarkan sampai hampir
                                                                         
            kering. Gunakan epoxy, permukaan beton harus benar-benar kering, baru
            ditaburkan epoxy secara baik dan merata.                     
                                                                         
             b. Perbaikan Pembesian Pembesian yang ada dibersihkan dari semua kotoran,
                                                                         
             karat dan lain-lain dengan memakai sikat baja.              
             c.Pengawasan                                                
                                                                         
              Sebelum perbaikan/diplester/di Cor, maka Pelaksana harus minta izin
             pengawas dan minta agar pekerjaan yang akan diperbaiki, diperiksa terlebih
                                                                         
             dahulu.                                                     
                                                                         
                                                                         
   Pasal 11. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON                        
                                                                         
                                                                         
           1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian
                                                                         
             struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton
                                                                         
             perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
           2. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/petunjuk
                                                                         
             pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur
             beton.                                                      
           3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
                                                                         
             kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
             sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.      
                                                                         
           4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
                                                                         
             posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton
             dilakukan.                                                  
                                                                         
           5. Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
             pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran
                                                                         
             beton dilaksanakan.                                         
                                                                         
           6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
             benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
                                                                         
             tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas
             nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 12. PEMERIKSAAN / PENGUJIAN MUTU BETON                           
                                                                         
                                                                         
         1. Pengujian nutu beton ditentukan melalui sejumlah benda uji sesuai standar SNI
           03-1974-1990                                                  
                                                                         
         2. Beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai berikut:
             a. untuk benda uji berbentuk kubus ukuran sisi 15 x 15 x 15 cm, cetakandiisi
                                                                         
                dengan adukan beton dalam 2 lapis, tiap-tiap lapis dipadatkandengan 32
                                                                         
                kali tusukan; tongkat pemadat diameter 10 mm, panjang 300mm;
             b. benda uji berbentuk kubus tidak perlu dilapisi;          
                                                                         
         3. bila tidak ada ketentuan lain konversi kuat tekan beton dari bentuk kubus ke
           bentuk silinder, maka gunakan angka perbandingan kuat tekan seperti berikut:
                                                                         
           Daftar Konversi                                               
                                                                         
           Bentuk benda uji Perbandingan Kubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm: Silinder : 15
                                                                         
           cm x 30 cm1,00,950,83 15 cm = diameter silinder20 cm = tinggi 
                                                                         
                                                                         
           silinder5) pemeriksaan kekuatan tekan beton biasanya pada umur 3 hari, 7 hari,
           dan28 hari;6) hasil pemeriksaan diambil nilai rata-rata dari minimum 2
                                                                         
           buah benda uji;7) apabila pengadukan dilakukan dengan tangan (hanya untuk
           perencanaancampuran beton), isi bak pengaduk maksimum 7 dm 3 dan
                                                                         
           pengadukantidak boleh dilakukan untuk campuran beton slump. o.
                                                                         
        4. Hasil pengujian dikeluarkan pada :                            
             - saat benda uji berumur 3 – 7 hari                         
                                                                         
             - saat benda uji berumur 14 hari                            
             - saat benda uji berumur 28 hari                            
         5. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan
                                                                         
             biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut.
         6. Pemeriksaan Lanjutan                                         
                                                                         
             Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan
                                                                         
             menggunakan Hammer test untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas
             beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi
                                                                         
             tanggungan Pelaksana.                                       
                                                                         
                                                                         
   Pasal 13. PERAWATAN BETON                                             
                                                                         
                                                                         
           1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810-2013, SNI Beton
                                                                         
             2012, SNI Beton 2010, SNI Beton 2008, SNI Beton 2002,       
                                                                         
                                                                         
           2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang belum
             saatnya dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
                                                                         
             adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
             untuk preoses hydrasi semen serta pengerasan beton.         
                                                                         
           3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
                                                                         
             dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika
             tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan
                                                                         
                             ο                                           
             supaya tidak melebihi 30 C.                                 
           4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam
             keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa
                                                                         
             perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap
            dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
                                                                         
            menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
                                                                         
            Pengawas.                                                    
           5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
                                                                         
             persetujuan dulu dari Pengawas.                             
                                                                         
                                                                         
   Pasal 14. CACAT-CACAT PEKERJAAN                                       
                                                                         
           1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
                                                                         
             pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
                                                                         
             yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut
             harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.                  
                                                                         
           2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
             sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan
             pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang
                                                                         
             timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
                                                                         
                                                                         
IV.  PEKERJAAN LANTAI                                                    
                                                                         
                                                                         
   Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                         
           Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
           bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai rabat beton
                                                                         
           sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
                                                                         
                                                                         
   Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                      
                                                                         
           Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut standard           
           - Persyaratan SNI 7395-2008                                   
                                                                         
                                                                         
   Pasal 03. PELAKSANAAN                                                 
           1. Untuk pemasangan langsung di atas tanah, yang akan dipasang rabat harus
                                                                         
             dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
             diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.                  
                                                                         
           2. Pasir urung bawah lantai yang disyaratkan merupakan permukaan yang keras,
                                                                         
             bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
             mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 7 cm atau
                                                                         
             sesuai dengan gambar, disiram dengan air sehingga diperoleh kepadatan yang
             maksimal.                                                   
                                                                         
           3. Lantai beton rabat dicor 5 cm minimum atau sesuai dengan gambar dengan
                                                                         
             adukan 1 PC : 3 Ps : 5 Kr.                                  
           4. Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan
                                                                         
             kemiringan daerah basah dan teras.                          
                                                                         
                               BAB IV                                    
                              PENUTUP                                    
                                                                         
                                                                         
  A. PENUTUP                                                             
                                                                         
   Hal – hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditambahkan dalam Berita
                                                                         
  Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum
  tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan diperbaiki kemudian tanpa mengurangi
                                                                         
  aturan-aturan yang telah disebutkan dalam spesifikasi ini yang bersifat mengikat untuk
  dilaksanakan.
Tenders also won by CV Yehova Jireh
Authority
27 April 2023Pembangunan Jalan Ruas Kasonaweja - TrimurisKab. Mamberamo RayaRp 14,200,000,000
17 March 2022Pembangunan Pos Somografi KeeromKementerian PertahananRp 8,828,886,000
15 March 2022Rehabilitasi Jembatan Bunumi 2/Budaa/KasuariKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,000,000,000
19 February 2020Lanjutan Pembangunan Taman Bhuleuwenge Danau Sentani Distrik Sentani Timur ( Tahap II )Kab. JayapuraRp 5,274,386,000
28 October 2019Peningkatan Jalan Ruas Jalan RajawaliPemerintah Daerah Kabupaten KeeromRp 3,940,000,000
3 March 2022Pemeliharaan Berkala Jembatan Timika - Sp. Pelra - PomakoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,252,274,000
6 June 2023Pembangunan Barak Kodim 1711/Boven Digoel Dan PrasaranaKementerian PertahananRp 3,018,580,000
20 August 2025Pemeliharaan Jalan Entrop - HamadiProvinsi PapuaRp 2,800,000,000
22 March 2023Pembangunan Rumah DoaKab. PuncakRp 2,790,000,000
5 July 2018Pembangunan Rumah Jabatan (Dokter, Perawat Dan Bidan)Kab. DeiyaiRp 2,117,550,000