| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0741535140952000 | Rp 378,510,000 | 80 | 100 | - | |
CV Dolphindo Mandiri | 07*7**9****52**0 | - | 55 | - | peserta tidak memenuhi passing grade evaluasi teknis |
| 0020960605952000 | - | - | - | - | |
| 0840849715952000 | - | 47 | - | Peserta tidak memenuhi passing grade evaluasi teknis | |
| 0926186412952000 | - | - | - | - | |
| 0940274632952000 | - | - | - | - | |
| 0022821540952000 | - | - | - | - | |
| 0864664867952000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Demianus kyeuw kyeuw, SH, MH – Kasonaweja
Distrik Mamberamo Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Kegiatan Fisik OTSUS 2023 Bersumber Dari (DAU
Pendidikan)
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Nama dan Organisasi
Pengguna jasa adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya
Nama : August P.Y. Nirahua, S.Pd, M.Pd
Nip : 197408172005021003
Alamat : Kasonaweja
2. Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Mamberamo Raya
3. Sumber Pendanaan ; Sumber dana DAU pada DPA Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023
B. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : Dokumen pelaksanaan yaitu:
a. Gambar-gambar pelaksanaan,
b. Rencana kerja dan syarat-syarat,
c. Dokumen Rancangan kontrak pelaksanaan Jasa Konsulta Konstruksi.
d. Spesifikasi Teknis.
e. Informasi lainnya
2. Standart Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia mengacu pada design gambar dan
Spesifikasi Teknis memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan, Setiap bagian dari pekerjaan Perencanaan Teknis
Kegiatan Fisik OTSUS 2023 Bersumber Dari (DAU Pendidikan) harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif , Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang secara obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar hasil pekerjaan Perencanaan Teknis Kegiatan Fisik
OTSUS 2023 Bersumber Dari (DAU Pendidikan)
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antara
berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari terjadinya
pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai
dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan;
f. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh penyedia;
g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang sudah ditetapkan
C. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Lingkup Pekerjaan Perencanaan Teknis Kegiatan Fisik OTSUS 2023 Bersumber Dari (DAU
Pendidikan) secara menyeluruh akan menghasilkan berupa desaig bangunan atau gedung .
D. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan :
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan konstruksi selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan
masa Pemeliharaan Konstruksi selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender
Kepala Dinas Pendidikan
Selaku
Pengguna Anggaran
August P.Y. Nirahua, S.Pd, M.Pd
NIP. 197408172005021003