| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0741535140952000 | Rp 595,859,378 | 81.96 | 85.57 | - | |
| 0020962221952000 | Rp 638,649,878 | 78.91 | 81.79 | - | |
| 0433134699801000 | - | - | - | tidak melampirkan NIB setelah diberikan tambahan waktu dan telah dilakukan klarifikasi, berdasarkan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E. Persyaratan Kualifikasi 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; | |
| 0032170243805000 | - | - | - | tidak melampirkan NIB dan sertifikat standar setelah diberikan tambahan waktu dan telah dilakukan klarifikasi, berdasarkan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E. Persyaratan Kualifikasi 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; | |
| 0028629640807000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020960605952000 | - | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | 67.56 | - | Gugur Evaluasi Teknis pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli karena nilai tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan, total nilai tenaga ahli sebesar 31,50 sedangkan ambang batas sebesar 35,00. Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi; 2. Evaluasi Teknis; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas. | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | sertifikat standar yang dimasukkan dalam isian kualifikasi setelah dilakukan scan qr belum terverifikasi tapi peserta tidak memasukkan tangkapan layar oss menunggu verifikasi persyaratan, berdasarkan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf E. Persyaratan Kualifikasi 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa: 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; | |
| 0024526808952000 | - | - | - | - | |
| 0022821540952000 | - | - | - | leadfirm tidak menigisi formulir isian kualifikasi pada spse namun diisi oleh anggota KSO, berdasarkan BAB VII PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI II. Peserta Kerja Sama Operasi (KSO) Untuk peserta yang berbentuk KSO masing – masing anggota KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya dan disampaikan oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE.; arka desain nib dan screenshoot oss tidak lampirkan | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
| 0316560481955000 | - | - | - | - | |
CV Arwina Konsultan | 08*7**9****52**0 | - | - | - | - |
PT Amole Mandiri Sejahtera | 09*9**0****53**0 | - | - | - | - |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN POLDA PAPUA
Lingkup kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi
1. Lingkup Kegiatan pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi pekerjaan, mulai dari tahap
persiapan/perencanaan sampai dengan tahapan pelaksanaan
selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Kegiatan Konsultan
Manajemen Konstruksi terdiri atas :
I. Tahap Persiapan
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mereview kembali hasil
perencanaan rumah susun yang telah dilakukan oleh
konsultan perencana.
2) Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyiapkan Perijinan
Bangunan Gedung (PBG).
II. Tahap Perencanaan
1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan
yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi,
yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber
daya;
2) Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang
meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari
sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi;
3) Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan
evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan-
perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program;
4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
tahap perencanaan;
5) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi.
III. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan,serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
l) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan PBG;
m) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
n) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat;
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi;
7) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun;
kelengkapan dokumen untuk Serah Terima Aset.
2. Keluaran Konsultan Manajemen Konstruksi harus berkoordinasi dengan PPK
dan Direksi terkait pengawasan pekerjaan menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi.
Hasil yang harus disediakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
pada kegiatan ini sekurang-kurangnya:
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan
manajemen konstruksi;
2. Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk di dalamnya
penyusunan Standard Operational Procedure (SOP),
Instruksi Kerja (IK), dan format-format;
3. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah,
petunjuk penting, dan peringatan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, keterlambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
4. Notulensi rapat mingguan;
5. Laporan rapat di lokasi pekerjaan;
6. Laporan Pendahuluan;
7. Laporan Mingguan;
8. Laporan Bulanan;
9. Laporan Akhir yang meliputi
a) Laporan uji mutu;
b) Laporan pengendalian waktu
c) Laporan pengendalian biaya
d) Laporan pengendalian pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) dan
e) Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
10. Pemeriksaan Laporan Mingguan Penyedia Jasa;
11. Pemeriksaan Request of Works;
12. Pemeriksaan Approval Material;
13. Pemeriksaan Shop Drawing;
14. Pemeriksaan As Built Drawing;
15. Pemeriksaan Jadwal Pelaksanaan (S-Curve);
16. Pemeriksaan Hasil Uji dan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
(Commisioning Test);
17. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran termin;
18. Surat perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang, bilamana terdapat
perubahan pekerjaan;
19. Dokumentasi harian, mingguan dan bulanan;
20. Dokumentasi Kesehatan dan Keselatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
Konsultan Manajemen Konstruksi harus memastikan, memeriksa
dan mendorong Penyedia Jasa Konstruksi dalam menyelesaikan
penyusunan dokumen pelaksanaan konstruksi tepat waktu yang
terdiri dari:
1. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG);
2. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan;
5. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima
akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Kontrak kerja perencanaan konstruksi;
7. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test);
8. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
9. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
10. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
termasuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
11. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
12. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan
teknis.
Penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki
tanggungjawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan
geudng yang diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran.
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja yang
berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3. Lingkup Penyedia jasa dapat meminta bahan/ data/ dokumen yang
Kewenangan diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
Penyedia Jasa
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Konsultan Manajemen
Penyelesaian Konstruksi terhitung 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
Kegiatan untuk pekerjaan konstruksi selama 6 (Enam) bulan kalender sejak
terbit SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik
T.A. 2023-2024, ditambah dengan masa pemeliharaan pekerjaan
fisik. Konsultan Manajemen Konstruksi membuat jadwal penugasan
personil untuk pengawasan konstruksi fisik.
5. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.