URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi pekerjaan, mulai dari tahap
persiapan/perencanaan sampai dengan tahapan pelaksanaan selesai dan siap untuk
pemanfaatannya. Kegiatan Konsultan Pengawas terdiri atas :
I. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan Konsultan Pengawas, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
m) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
n) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas;
7) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun; kelengkapan dokumen untuk Serah
Terima Aset.
II. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
1) Mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi;
2) Menyusun rekapitulasi berita acara pemeliharaan pekerjaan.
Lokasi kegiatan Pembangunan Rumah Susun Polda Papua berada di Kompleks Mako Polda,
Koya Koso, Kec. Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Konsultan Pengawas terhitung 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
kalender untuk pekerjaan konstruksi selama 2,5 (Dua Setengah) bulan kalender sejak terbit
SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik Tahun Anggaran 2024.