| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0815572789814000 | Rp 352,908,455 | - | |
| 0316599729814000 | - | - | |
| 0834115867814000 | Rp 347,871,971 | 1. CV atas nama M.Hamdani mendahului tanggal pengumuman dan tidak di ttd 2. Tidak melampirkan surat perjanjian sewa peralatan dump truk | |
| 0660656521724000 | - | - | |
| 0391989787814000 | - | - | |
| 0318004322807000 | - | - | |
| 0811785823802000 | - | - | |
| 0623909439814000 | - | - | |
| 0631545092814000 | - | - | |
| 0654192855814000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
KAK
REHAB BALAI
PENYULUHAN KB
KECAMATAN BONEHAU
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN MAMUJU
KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
PEKERJAAN
REHAB BALAI PENYULUHAN KB KEC. BONEHAU
A. Latar Belakang
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga
Berencana (Bangga Kencana) dalam pelaksanaannya memerlukan
komitmen, dukungan, dan sinergitras antara pemerintah, pemerintah
daerah, dan mitra kerja di semua tingkatan wilayah. Prasyarat tersebut
adalah dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan
publik, sehingga masyarakat baik di perkotaan maupun perdesaan,
termasuk masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di wilayah
padat penduduk, daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan
(DTPK) dapat merasakannya.
Visi dan misi pembangunan dalam RPJPN menjadi landasan untuk
mencapai tujuan dari RPJMN 2020-2024 yang fokus untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui
percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan
terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan
keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh Sumber
Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Selain itu,
rumusan Program/Kegiatan yang dirancang dalam Renstra BKKBN
2020-2024 telah memperhatikan berbagai dinamika lingkungan dan isu
strategis yang berkembang sehingga pengelolaan Program Bangga
Kencana dapat tepat sasaran dan memberi manfaat lebih kepada
masyarakat Indonesia.
Melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional. Program Bangga Kencana
merupakan pelaksanaan urusan bidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah
mendapat dukungan penganggaran melalui DAK Fisik Subbidang
Keluarga Berencana bagi kabupaten dan kota. Dukungan anggaran
tersebut diarahkan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana
pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu
melalui Program Bangga Kencana, terutama melalui upaya pencapaian
target/sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) IV tahun 2020-2024, yaitu untuk menurunkan angka kelahiran
total atau Total Fertility Rate (TFR), meningkatkan pemakaian kontrasepsi
atau Contraceptive Prevalence Rate (CPR), dan menurunkan kebutuhan
ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need).
Kebijakan umum yang berlaku adalah bahwa DAK sifatnya untuk
membantu daerah, bukan menggantikan APBD. Untuk itu dibutuhkan
komitmen Pemerintah Kabupaten dan Kota yang kuat agar DAK dapat
menjadi pengungkit bagi daerah dalam mencapai sasaran yang ditetapkan.
Untuk tahun 2021, Pemerintah memberikan dukungan DAK Fisik
Subbidang Subbidang Keluarga Berencana untuk 3 (tiga) area yaitu:
sarana dan prasarana pelayanan KB, sarana transportasi KB, serta sarana
prasarana infrastruktur sistem informasi data keluarga di kabupaten dan
kota.
Disamping itu, dalam rangka mempercepat penurunan Angka
Kematian Ibu (AKI) dan stunting, maka DAK Fisik Penugasan juga
diberikan bagi 360 kabupaten dan kota yang masuk dalam wilayah
stunting. Stunting merupakan ancaman terhadap kualitas sumber daya
manusia. Indonesia masih punya pekerjaan rumah mendasar dalam
peningkatan kualitas SDM. Stunting atau kerdil adalah kondisi gagal
tumbuh pada anak dibawah usia dua tahun yang disebabkan kekurangan
gizi pada waktu yang lama (kronis). Data Riskesdas 2018 menunjukkan 1
dari 3 anak Indonesia mengalami stunting. Secara nasional, target
penurunan prevalensi stunting diharapkan mencapai 14% pada tahun
2024.
Berdasarkan hasil kajian, di antara sekian banyak faktor yang
berpengaruh pada kejadian stunting adalah kondisi gizi remaja putri
sebagai calon ibu dan kondisi ibu saat hamil dan melahirkan. Tidak
terpenuhinya salah satu komponen zat gizi pada masa remaja (terutama
remaja puteri sebagai calon ibu) dapat mengakibatkan hambatan
pertumbuhan tinggi badan (stunting) pada bayi yang dilahirkan. Usia ibu
saat hamil dan melahirkan juga berpengaruh pada kejadian stunting:
makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya
untuk melahirkan anak yang stunting (Finlay, Ozaltin dan Canning,
2011). Oleh karena itu, peningkatan status gizi anak balita dan remaja
serta pembekalan informasi seputar stunting kepada remaja yang akan
menikah dan pembekalan kepada orang tua yang memiliki balita menjadi
salah satu upaya BKKBN dalam rangka menurunkan angka prevalensi
stunting di Indonesia.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Secara umum maksud pemberian DAK Fisik Subbidang Keluarga
Berencana untuk mendukung tercapainya sasaran prioritas program
Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
(Bangga Kencana) dalam mendukung penurunan TFR menjadi 2,1 pada
akhir tahun 2024.
2. Tujuan
Meningkatkan akses dan pelayanan KB yang merata dan berkualitas
serta untuk Menurunkan prevalensi stunting.
C. NAMA PEKERJAAN
Pekerjaan Rehab Balai Penyuluhan KB Kec. Bonehau pada kegiatan
Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB.
D. Sumbar Dana
Anggaran yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan
pengadaan ini sebesar Rp. 355.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima
Juta Rupiah) berasal dari Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Mamuju Tahun Anggaran 2023.
E. Output
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini
adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
dari :
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
a) Persiapan kantor/alat, tenaga ahli dan administrasi perijinan −
Pengecekan personil, kantor / perlengkapan, − Koordinasi dengan
instansi terkait − Administrasi perijinan
b) Pengumpulan data sekunder − Melakukan dialog langsung dan
penelusuran lapangan dengan melibatkan masyarakat untuk
mendapatkan data/informasi terhadap aspirasi dan respon
masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis
embung − Penyedia jasa harus mengumpulkan sekaligus
menyusun ke dalam suatu dokumen data seperti, jumlah
pegawai, struktur organisasi pegawai, jumlah dan jenis kendaraan
dinas, alat-alat serta data-data lain yang berkaitan.
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
• Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
• Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
termin;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
F. Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana Kegiatan Rehab Balai Penyuluhan KB Kec. Bonehau
adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab.
Mamuju
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Rehab Balai Penyuluhan KB Kec. Bonehau harus
dapat diselesaikan dalam jangka waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
dan dituangkan dalam kontrak kerjasama Serta penambahan masa Pemeliharaan
selama 6 (Enam) Bulan.
I. Peralatan Utama
Peralatan Umum yang digunakan pada Pekerjaan Rehab Balai Penyuluhan KB
Kec. Bonehau terdiri atas 9 peralatan yang sesuai dengan kondisi yang ada
dilapangan antara lain:
KAPASITAS
NO JENIS PERALATAN JUMLAH
PERALATAN
1 Dump Truck
1 Unit Minimal 3 m3
2 Concrete Mixer 2 Unit 350 Liter
3 Gerobak
3 Unit Minimal 0.7 m3
4 Skop 5 Unit
5 Sendok adukan 5 Unit
6 Cangkul 3 Unit
7 Genset 1 Unit
8 Pompa Air 1 Unit
9 Alat Pertukangan Lainnya
J. Personil Manajerial
Personil Manajerial yang digunakan pada Pembangunan Balai Penyuluhan KB
Kec. Bonehau antara lain
1. Pelaksana Bangunan Gedung (SKT 022) : 1 Orang
2. K3 Konstruksi : 1 Orang
K. Identifikasi Risiko Keselamatan Kerja
TINGKAT
NO PEKERJAAN UTAMA IDENTIFIKASI BAHAYA
RESIKO
1 PEKERJAAN TANAH - Terjadi lonsor pada galian pondasi - Kecil
- Terjadi insiden berupa pekerja
tertimbun tanah pada tempat
penggalian pondasi
- Kecelakaan akibat pengoperasian
alat kerja yang salah sehingga
mengakibatkan luka ringan dan
luka berat
2 PEKERJAAN PONDASI - Terjadi insiden berupa pekerja - Kecil
terkena peralatan kerja sehingga
mengakibatkan luka ringan dan
luka berat
- Terjadi insiden berupa pekerja
terhirup/terkena semen (iritasi)
sehingga mengakibatkan luka
ringan dan luka berat
3 PEKERJAAN BETON - Kecelakaan akibat pengoperasian - Kecil
alat kerja yang salah pada
pengecoran sehingga
mengakibatkan luka berat
- Kecelakaan berupa tertimpa paku,
palu dan alat kerja lainnya
- Kecelakaan berupa insiden
tergelincir saat pekerjaan
pemasangan bekisting/mall
- kecelakaan tertusuk paku
4 PEKERJAAN DINDING - Kecelakaan akibat pengoperasian - Sedang
DAN PAS. BATU alat bantu pada dinding sehingga
mengakibatkan luka ringan dan
luka berat
- Tergelincir/terjatuh pada peranca
sehingga mengakibatkan luka berat
- Terjadi insiden berupa pekerja
terhirup/terkena semen (iritasi)
sehingga mengakibatkan luka
ringan dan luka berat
5 PEKERJAAN LANTAI - Terjadi insiden berupa pekerja - Kecil
DAN DINDING GRANIT terkena peralatan kerja sehingga
mengakibatkan luka ringan dan
luka berat
- Kecelakaan teriris bahan lantai
seperti pemotong granit
- Terkena debu semen sehingga
megakibatkan iritasi
6 PEKERJAAN PINTU - Tergelincir Dari Pijakan - Kecil
DAN JENDELA
- Kecelakaan berupa tertimpa paku,
palu dan alat kerja lainnya
- Tertusuk paku
- Kecelakaan terluka akibat alat
pemotong
7 PEKERJAAN - Kecelakaan terjatuh dari scaffolding - Kecil
PENGECATAN
- Terjadi insiden berupa pekerja
terhirup/terkena bahan cat (iritasi)
sehingga mengakibatkan luka
ringan dan berat
8 PEKERJAAN PLAFOND - Kecelakaan terjatuh dari scaffolding - Kecil
- Kecelakaan tertimpa alat seperti
palu bor dll
- Tertusuk paku
- Dapat terjadi iritasi mata akibat
debu sisa pemotongan material
plafond seperti rangka dan
penitupnya
9 PEKERJAAN ATAP - Kecelakaan terjatuh dari scaffolding - Sedang
- Kecelakaan tertimpa alat seperti
palu bor dll
- Tertusuk paku
- Dapat terjadi iritasi mata akibat
sisa pemotongan material atap
10 PEKERJAAN - Kecelakaan terjatuh dari scaffolding - Tinggi
ELEKTRIKAL
- Kecelakaan berupa tersengat listrik
- Kecelakaan berupa terkena atau
tertimpa alat pemotong kabel
11 PEKERJAAN SANITAIR - Kecelakaan berupa terkena alat - Kecil
pemotong pipa
- Kecelakaan berupa tertusuk sisa
sisa pecahan bahan bangunan
- Dapat terjadi iritasi mata akibat
debu pemotong bahan
12 PEKERJAAN PAVING - Terjadi insiden berupa pekerja - Kecil
BLOCK terkena peralatan kerja sehingga
mengakibatkan luka ringan dan
luka berat
- Kecelakaan teriris bahan paving
block seperti pemotong dan alat
kerja lainnya
13 RABAT BETON - Kecelakaan akibat pengoperasian - Kecil
alat kerja yang salah pada
pengecoran sehingga
mengakibatkan luka berat
- kecelakaan tertusuk paku
- Terjadi insiden berupa pekerja
terhirup/terkena bahan semen
(iritasi) sehingga mengakibatkan
luka ringan dan berat
L. Kualifikasi Penyedia
Kualifikasi Penyedia pada pekerjaan Rehab Balai Penyuluhan KB Kec. Bonehau
dengan Kualifikasi Penyedia Kecil KBLI 41012 dengan Sub Kualifikasi BG002
M. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Rehab Balai Penyuluhan KB Kec.
Bonehau minimal 25%
N. PELAPORAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan
terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik)
dan berisi antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi,
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis. Laporan harian berisikan keterangan
tentang :
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya
kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) dan berisi
antara lain :
• Review terhadap rencana kerja kontraktor;
• Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut
• Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
• Monitor masalah teknis di lapangan;
• Permasalahan non teknis yang dihadapi
• Monitor Kendali Mutu
• Pemeriksaan Gambar Kerja;
• Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
• Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan
Mamuju, Juni 2023
Kepala Dinas
dr. Hj. HAJRAH AS’AD, M.Kes
Nip. 19640514 200003 2 006