| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0317914091814000 | Rp 186,288,081 | 100 | 100 | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi |
| 0920280971814000 | - | - | - | - | |
| 0032651275814000 | - | - | - | - | |
| 0832647655814000 | - | - | - | - | |
| 0801847823721000 | - | - | - | - Terdapat kesamaan data NPWP: 73.061.474.0-801.000 pada PT SELARAS CIPTA MAGNAKONSULTAN - Tidak ada dokumen yang di upload seperti AKTA Notaris, SBU dan NIB | |
| 0845313600805000 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 73.061.474.0-801.000 pada PT.Zigma Sawitto Konsultan | |
Muara Karya Desain | 09*7**2****14**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi |
| 0415608280541000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Alamat : Jalan Abdul Majid Pattaro Pura Kec Topoyo Kab Mamuju Tengah Prov. Sul Bar
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pada
Jenjang Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga
melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
dan pengawasan Prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Gedung Sport Centre
Lokasi Pekerjaan : Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
1.1. Di tahun anggaran 2025 pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah
melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata selaku pengguna
jasa, akan melaksanakan konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung
Sport Centre menyusun sebuah kerangka acuan kerja (KAK) yang
disiapkan secara matang untuk mendorong perwujudan
pekerjaankonstruksi yang sesuai dengan kepentingan program program
peningkatan infrastruktur kawasan, pekerjaan konsultan Perencanaan
Pembangunan Gedung Sport Centre.
1.2. Pembangunan ini diharapkan meningkatkan rasa kenyamananan, untuk
mewujudkan hal tersebut diperlukan keterlibatan dan peran konsultan
perencana untuk melakukan kajian teknis dan arsitektur guna
menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan kebutuhannya dan
persyaratan yang berlaku.
1.3. Penyedia Jasa Perencanaan Pembangunan Gedung Sport Centre
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh agar penyedia jasa mampu
meyelesaikan pekerjaan tersebut dengan tepat waktu dan tepat sasaran
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
konsultan perancana.
2. Maksud dan Tujuan
2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran,dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan;
2.2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung- jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran
3.1. Terarahnya pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Sport
Centre.
3.2. Proses Perencanaan dan pelaksanaan dapat dikendalikan secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi dan teknis;
3.3. Terciptanya desain/ gambar pembangunan sesuai dengan kebutuhan
serta berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulawesi Barat.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari DPA Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata
Kabupaten Mamuju Tengah yang bersumber dari alokasi anggaran APBD
Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran keseluruhan sebesar Rp.
280.369.124,-(Dua Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh
Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Empat Rupiah) dan Nilai Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebesar Rp. 186.954.000,00,- (Seratus Delapan Puluh Enam
Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
Lingkup Kegiatan
1.1. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti:
• Mengumpulkan data dan informasi lapangan:
✓ Luasan dan batas-batas;
✓ Advice planning dari dinas terkait.
• Menggal iinfomasi dari PPK dan lingkungan sekitar;
• Mengadakan survey/ peninjauan lokasi kerja atau lokasi lain yang
dipandang perlu untuk memberikan gambaran yang lebih
komprehensif;
• Membuat interpretasi/ tanggapan secara garis besa terhadap
KAK dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah perijinan bangunan
b. Penyusunan Perencanaan seperti:
• Rencana layout bangunan;
• Pra-rencana pembangunan gedung termasuk program dan
konsep ruang, perkiraan biaya, dan membantu PPK dalam
mengurus perijinan.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, seperti:
• Membuat rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi 2D, 3D dan Animasi yang mudah dimengerti oleh
pihakyang berkepentingan. Perhitungan struktur harus
ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunya iIjin Sertifikat;
• Membuat alternatif denah awal, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
• Rencana utilitas dan tata hijau/ landscape beserta uraian konsep
dan perhitungannya;
• Perkiraan Biaya
• Mengadakan diskusi dengan pihak yang berkepentingan untuk
mematangkan pengembangan perencanaan.
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
• Gambar-Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua
gambar arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang
mempunyai Ijin Sertifikat/ Ijin Pelaku Teknis Bangunan;
• Uraian spesifikasi teknis pekerjaan;
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (E.E.) termasuk daftar harga dan analisa
harga satuan disertai data dukung;
• Laporan Akhir Perencanaan.
e. Menyusun laporan tertulis dan dokumentasi kegiatan dalam setiap
tahapan perencanaan kepada PPK apabila diperlukan;
f. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu PPK didalam
menyusun dokumen spesifikasi teknis untuk pelelangan dan
membantu pokja pemilihan pengadaan dalam hal-hal yang bersifa
tteknis.
1.2. Tanggung jawab
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas
jasa pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai ketentuan dan kodeetik,
tata laku profesi yang berlaku;
b. Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh terhadap lingkup
pekerjaannya;
c. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar
proyek memiliki kinerja sebagai berikut :
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
dengan mekanisme pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengkoordinasikan batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan;
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis pembangunan
bangunan gedung negara yang berlaku.
d. Penanggung jawab profesional perencanaan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga
ahli profesional perencanaan yang terlibat.
Demikian uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan paket pekerjaan
ini.
Tobadak, 21 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Very Firmansyah,SKM.,M.M.
NIP. 19870102 201504 1 002