| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0317914091814000 | Rp 281,562,600 | 100 | 100 | - | |
| 0832647655814000 | - | - | - | - | |
CV Manakarra Cipta Konsultan | 06*8**0****24**0 | - | - | - | Tidak hadir di pembuktian Kualifikasi |
| 0937625671805000 | - | - | - | Terdapat kesamaan data Tenaga Ahli dari CV.PLANINDO CONSULTANT setelah dilakukan Klarifikasi tenaga ahli tersebut bukan merupakan tenaga ahli PT. LAMDA MULIA KREASINDO | |
| 0032651275814000 | - | - | - | Peserta tidak dapat dilakukan Klarifikasi atas kesamaan data Tenaga Ahli dari PT. LAMDA MULIA KREASINDO | |
| 0025480013805000 | - | - | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | - | |
| 0021135074813000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS KESEHATAN
Alamat : Kompleks KTM Tobadak Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91564
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Puskesmas Lara
Lokasi Pekerjaan : Desa Lara, Kecamatan Karossa
Tahun Anggaran : 2024
A. Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan
a. Sebelum pekerjaan dimulai PPK,Pengawas dan Kontraktor melaksanakan
Pre Construksion Meeting (PCM).
b. Menyusun program kerja,alokasi tenaga non konsepsi pekerjaan
pengawasan.
c. Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi
d. Mengecek selanjutnya diteruskan kepada PPK/PPTK untuk
disetujui,mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan
Kontraktor(Time Schedule/Bar Chart/S Curve).
2. Pekerjaan Teknis
a. Melaksanakan pengawasan umum,pengawasan lapangan,koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pelaksanaan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus,sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran,kualitas dan kuantitas dari bahan atau
pekerjaan,peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan diserahkan untuk
yang kedua kalinya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat agar batas waktu serta kondisi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak terpenuhi.
d. Memberikan petunjuk,perintah,penambahan atau pengurangan pekerjaan
dan harus menyampaikan kepada pptk.
e. Memberikan petunjuk,perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan/penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari
kontrak,dapat langsung disampaikan kepada kontraktor dengan
pemberitahuan kepada PPTK.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan PPTK membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.
b. Mengadakan rapat berkala,sedikitnya 2 kali dalam sebulan dengan
PA,PPK,PPTK dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan kontrak,untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan,serta sudah diterima paling
lambat satu minggu kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan kepada PPK Yaitu Laporan Pendahuluan diawal
Pekerjaan,Laporan Bulan Disetor setiap bulan dan Laporan Akhir Masing-
masing 1 buku.
b. Memberikan Laporan Setiap Bulan sebanyak 1 buku dan masukan kepada
PPK dan PPTK melalui pelaksanaan teknis mengenai volume persentase
dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
dibandingkan dengan apa yang tercantum dalam kontrak kontraktor.
c. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
d. Melaporkan bahan-bahan banguan yang dipakai,jumlah tenaga kerja dan
alat-alat yang digunakan
5. Dokumen
a. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor(Shop
Drawing).
b. menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
c. memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
B. Tanggung Jawab Pengawas
1. Melaksanakan pengawasan umum pengawas lapangan,koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus.
2. Mengawasi kebenaran ukuran,kualitas dan kuantitas dari bahan atau
pekerjaan,peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
dilapangan atau ditempat kerja lain.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat agar batas waktu serta kondisi seperti yang tercantum dalam kontrak
terpenuhi.
4. Memberikan petunjuk,perintah,penambahan atau pengurangan pekerjaan
dan harus menyampaikan kepada pelaksana teknis Kegiatan.
5. Memberikan petunjuk,perintah sejauh tidak mengenai
pengurangn/penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari
kontrak,dapat langsung disampaikan kepada kontraktor dengan
pemberitahuan kepada PPK/PPTK.
6. Bersikap tegas dan tidak bertoleransi terhadap kesalahan yang dilakukan
oleh kontraktor.
7. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
C. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
kerangka acuan kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang
minimal meliputi :
1. Laporan Pendahuluan.
a. Persiapan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan supervisi.
b. Rencana penugasan personil dan evaluasi secara menyeluruh dan usulan
cara penanganan dan metode kerja konsultan.
2. Laporan Bulanan, terdiri dari :
a. Time Schedule.
b. Laporan Mingguan (Rekap/ Resume Laporan Harian).
c. Berita Acara Progres Pekerjaan.
d. Foto-foto Progres Pelaksanaan Pekerjaan.
Dilaporkan Setiap Bulan KepadaPA/PPK.
3. Laporan Akhir, terdiri dari :
a. Gambar As Build Drawing.
b. Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Dokumntasi/Foto-foto sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
d. Laporan dibuat dalam 3 (Tiga ) Buku dan disampaikan pada serah terima
pekerjaan fisik.
Demikian uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan paket pekerjaan
ini.
Tobadak, 26 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kabupaten
Mamuju Tengah
Very Firmansyah,SKM.,M.M.
NIP. 19870102 201504 1 002