PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Jl. Abdul Majid Pattaro Pura Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah Prov. Sul Bar
URAIAN SNGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan
Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi, Singkronisasi dan Pelaksanaan Penydiaan sarana dan prasarana
Olahraga Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Lapangan Tembak
Lokasi Pekerjaan : Mamuju Tengah
Tahun Anggaran : 2024
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Pelaksanaan fisik Pembangunan Lapangan Tembak ini dilakukan oleh penyedia jasa
konstruksi termasuk pemeliharaan dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan yang
berlaku.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan dilakukan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya
dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
9. Masa pemeliharaan rehabilitasi gedung ini minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
o Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
o Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
o Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
o Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan
akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
o Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
o Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi
1. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang
berlaku.
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan - batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan/proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis gedung yang berlaku.
Demikian uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini.
.
Mamuju Tengah, 12 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kepemudaan Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah
Muhammad Aswar,S.Sos.,M.M.
NIP. 19860612 201407 1 001