PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat: Jl. Tammauni Pue Ballung KTM Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91564
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Mamuju
Tengah
Pekerjaan : Pemeliharaan Rujab DPR
Lokasi : Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kab. Mamuju Tengah
Sumber Dana : APBD (DAU)
Tahun Anggaran : 2025
A. Latar belakang
Rumah jabatan dalam konteks pemerintahan Indonesia adalah rumah yang
disediakan oleh negara bagi pejabat atau pegawai negeri sebagai tempat tinggal dan
sarana untuk menunjang pelaksanaan tugas. Rumah ini tidak menjadi milik
pribadi, melainkan dimiliki oleh negara dan disediakan sebagai fasilitas, dengan
hak dan kewajiban penggunaan yang diatur oleh regulasi yang berlaku. Rumah
jabatan berfungsi sebagai tempat tinggal resmi bagi pejabat atau pegawai negeri,
sekaligus sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Rumah Jabatan (Rujab) DPR Kabupaten Mamuju Tengah saat ini kondisinya
kurang memadai/kurang layak untuk dijadikan tempat tinggal oleh Pejabat DPR
karena terdapat beberapa bagian dari Rujab yang rusak sehingga perlu dilakukan
kegiatan pemeliharaan/renovasi didalamnya
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini yaitu terwujudnya pemeliharaan rumah jabatan DPR
yang sesuai dengan dokumen teknis rencana pemeliharaan yang telah
ditetapkan.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kenyamanan dan fungsi
rumah jabatan, serta untuk memastikan fasilitas yang memadai bagi pimpinan
DPR dalam menjalankan tugasnya.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Pemeliharaan Rujab
DPRD dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
C. Sumber Dana
1. Pekerjaan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang tercantum
dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju
Tengah, dengan alokasi anggaran fisik sebesar Rp. 399.994.826,28 (Tiga ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
delapan ratus dua puluh enam koma dua delapan rupiah).
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 399.994.000,00 (Tiga ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
D. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan Pemeliharaan Rujab DPR beralokasikan di Desa Tobadak, Kecamatan
Tobadak, Kab. Mamuju Tengah.
E. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan Pemeliharaan Rujab DPR yaitu sebagai berikut:
1. Pekerjaan Fisik Pemeliharaan/Renovasi Rujab DPR, dengan jenis pekerjaan :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan tanah
c. Pekerjaan pondasi
d. Pekerjaan beton
e. Pekerjaan dinding
f. Pekerjaan pintu dan jendela
g. Pekerjaan kuda-kuda dan atap
h. Pekerjaan plafond
i. Pekerjaan lantai / keramik
j. Pekerjaan pengecatan
k. Pekerjaan sanitasi
l. Pekerjaan instalasi listrik
m. Pekerjaan penggantung / pengunci
2. Pemeliharaan hasil pekerjaan fisik.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Rujab DPR yaitu selama
60 (Enam Puluh) hari kalender.
2. Masa Pemeliharaan ditentukan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender.
G. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
Pemeliharaan Rujab DPR adalah :
1. Hasil renovasi/pemeliharaan bangunan Rujab DPR yang sesuai dengan
dokumen rencana beserta syarat-syarat dan petunjuk teknis yang telah
ditetapkan.
2. Dokumen pelaporan kontraktor pelaksana, berupa Laporan Harian, Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan kendala/kondisi lapangan selama
pekerjaan, Back-Up Data, Shop Drawing, As-Built Drawing, dan Dokumentasi
Pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
Pejabat Pembuat Komitmen
KASMAT, ST
NIP. 198608072019031009